Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum berakhir.

Aliansi Masyarakat Menggugat dan Pengacara Jawara Bela Umat atau Pejabat melaporkan Wapres Gibran Rakabuming ke Bareskrim Polri atas dugaan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan

Di tengah proses gugatan di Mahkamah Konstitusi yang belum diputus, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum pelapor Ahmad Khozinudin.

Khozinudin menegaskan, pelaporan tersebut tidak berkaitan dengan hasil proses di Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebut laporan dibuat berdasarkan dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam surat penyetaraan pendidikan Gibran.

"Kami mau melepaskan dari apa yang terjadi di MK karena itu ranah ketatanegaraan, ranah administrasi. Kami berangkat dari aspek pidana di mana ada surat keterangan yang diduga keterangannya tidak benar," ujar Khozinudin, di Kompas Petang, Sabtu (3/10/2026). (timecode 15:00)

Khozinudin mengaku telah menyiapkan dua bukti dokumen yang akan diserahkan untuk didalami penyidik.

"Kalau dalam konteks pidana, maka polisi bisa memanggil Gibran. Karena itu akan ada kebenaran materiil, verifikasinya melalui pemilik surat keterangan," katanya. (timeocde 17:03)

Sementara itu, Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfaqih membantah tudingan tersebut.

Ia menilai polemik mengenai pendidikan Gibran terus diarahkan untuk membangun framing seolah-olah terdapat pemalsuan dokumen.

"Bagi saya, silakan. Tapi sekali lagi sangat jahat sekali di ruang publik itu seolah-olah diframing Gibran melakukan pemalsuan dokumen dan juga pihak Dikdasmen sudah melakukan tidak sesuai prosedur," ujar Taufik. (timecode 25:34)

Taufik menilai penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan MK telah disampaikan secara komprehensif, termasuk mengenai proses penerbitan surat keterangan tersebut.

"Kalau kita tonton bagaimana penjelasan dari Dirjen itu begitu komprehensif, runut dan juga kronologinya, sehingga wajar kalau surat keterangan ini keluar dan ini sah dalam undang-undang pemilu kita," katanya.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694039/debat-panas-khozinudin-vs-gibranisti-soal-ijazah-gibran-lanjut-dipolisikan-kompas-petang
Transkrip
00:03Intro
00:05Saudara aliansi masyarakat mengugat dan pengacara jawara bela umat atau pejabat
00:09melaporkan Wapres Gibran Raka Bumi ke Bares Krim Polri
00:13atas dugaan keapsaan dokumen penyetaraan pendidikan.
00:16Pelapor menduga keterangan yang disertakan dalam surat tidak benar.
00:22Pengacara pelapor Ahmad Kosi Nudin mengatakan tidak hanya Gibran yang dilaporkan
00:26tapi pihaknya juga melaporkan pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan Ijasa Gibran saat Wilpres 2024.
00:34Menurut Kozin, pihak yang menerbitkan itu diduga melanggar pasal tindak pidana pemangsuan surat.
00:40Polisi kemudian diminta mendalami soal keterangan grade 12 UTS yang disertakan dengan SMK.
00:54Dokumen ini yang selama ini menjadi polemik publik.
00:58Apakah surat ini surat yang benar, isinya juga asli, keterangannya benar, atau keterangan di dalam surat ini palsu?
01:09Jadi ada dua objek dalam surat ini yang kami ingin laporkan.
01:13Pertama, dugaan mengeluarkan surat palsu, menerbitkan surat palsu, atau surat yang di dalamnya keterangannya tidak benar.
01:22Dan kami menduga ini penyetaraannya bermasalah.
01:26Perintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway baik vocational education maupun pathway yang ada di Australia
01:34merupakan setara dengan senior secondary school.
01:38Dengan tidak ada bukti tamat itulah kelihatannya, maka itu diupayakan untuk diamankan dengan melakukan pasal seluruh depan.
01:54Majelis Hakim Konstitusi memasuki ruang.
01:57Sidang perselisihan hasil pemilihan umum soal syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming yang digelar Jumat 2 Oktober mengungkap sejumlah fakta.
02:08Hakim MK, Eni Nurbaningsih, mempertanyakan soal level pendidikan di Insearch UTS.
02:15Apakah setara dengan sekolah menengah atas kepada atas pendidikan KBRI di Australia?
02:21Bagaimana sebetulnya status hukum dan status penyelenggaraan pendidikan Insearch Limited di 2004-2007 itu?
02:30Apakah lembaga tersebut merupakan sekolah menengah, penyelenggara bahasa Inggris atau ELICOS, penyelenggara foundation studies atau pendidikan vokasi,
02:39atau menjalankan beberapa fungsi secara sekaligus?
02:43Apakah kemudian Insearch saat itu, yang kita bicarakan 2004-2007,
02:48memiliki keunangan untuk mendaftarkan peserta bagi atau menerbitkan Higher School Certificate, Senior Secondary Certificate of Education?
02:58Secara khusus, pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway baik vocational education maupun pathway yang ada di Australia
03:08merupakan setara dengan Senior Secondary School.
03:13Namun mereka menyampaikan itu adalah pathway yang dilakukan bagi calon mahasiswa-mahasiswa dengan berbagai karakteristik untuk menuju jenjang sarjana.
03:25Sementara itu, Hakim Saldi Isran juga meminta penegasan soal ada tidaknya ijazah saat Gibran mengajukan penyetaraan ijazah.
03:35Pihak Kemendikdas menakui yang diterima hanya berupa sertifikat bukti keikutsertaan Gibran di UTS Insearch.
03:44Bagaimana Bapak memaknai kata Certificate of Attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazah dalam bahasa Indonesia?
03:54Ya, Certificate of Attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch.
04:03Kehadiran ya?
04:04Ya.
04:05Kehadiran tapi tidak pada status tamat atau tidak?
04:09Ya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima.
04:15Tapi tidak ada ijazahnya kan?
04:17Pada saat pengajuan tidak ada yang mulia.
04:20Terima kasih, Pak Bapak.
04:21Di tengah sidang, Hakim Eni Nurbaningsi juga mengonfirmasi soal kemunculan pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 2023
04:30yang menurut mantan Ketua KPU Hashim Asyari tidak sari masukan dari pihak Kemendikbud.
04:36Namun Kemendikbud tegas membantah.
04:39Menurut saksi dari KPU, Pak Hashim pada waktu kemarin, itu menyampaikan bahwa terjadinya perubahan norma pasal 18,
04:51adanya pasal 18 ayat 3 PKPU 19 2023 itu karena salah satunya masukan dari Kementerian Pendidikan.
05:00Kami terus tangan tidak ada informasi bahwa Kementerian Pendidikan Sama Nengah memberikan atau usulan terkait dengan pasal yang ada di
05:08KP, di PKPU.
05:10Ini mungkin teman-teman ada informasi?
05:12Tidak ada.
05:14Ya, kami tidak ada informasi itu.
05:16Usai sidang, Kupu Deni Indrayana selaku pemohon kembali tegaskan, jika Gibran tak memiliki ijasa setara SMA.
05:24Sehingga menurutnya, ada upaya meloloskan Gibran dengan membuat pasal baru di PKPU 19 2023.
05:32Certificate of Attendance itu bukan Certificate of Complation.
05:37Certificate of Attendance itu adalah hadir, tetapi tidak tamat.
05:43Kalau tamat, itu adalah Certificate of Complation.
05:48Certificate of Complation pun kalau tamat, Gibran tidak bisa dinyatakan tamat SMA.
05:54Karena programnya program B1.
05:57Dengan tidak ada bukti tamat itulah kelihatannya,
06:02maka itu diupayakan untuk diamankan
06:06dengan melakukan pasal selundupan melalui pasal 18 E3 Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.
06:18Yang memang dibuat sangat nepet dengan proses pencahayaan.
06:25Rencananya, Senin 5 Oktober nanti,
06:28Hakim akan memutuskan perkara syarat pendidikan Wapres Gibran.
06:31Akankah tuntutan Kubu Deni untuk mendiskualifikasi Gibran dikabulkan MK?
06:39Tim Liputan Kompas TV
06:46Saudara, sementara itu sejumlah ketua umum partai politik koalisi
06:50bungkam terkait dengan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran
06:53di Mahkamah Konstitusi.
06:55Mantan ketua MK Anwar Usman pun tak banyak berkomentar ketika ditanya.
07:23Jangan, jangan, jangan.
07:25Saya ini orangnya, ya sudah tahu sendiri,
07:27enggak mau mengintervensi dan enggak mau diintervensi oleh siapapun.
07:32Nah, itu lah cirihan saya.
07:34Jangan, jangan, jangan.
07:39Maaf, no comment kalau itu.
07:43Dan saudara belum usai gugatan syarat pendidikannya diputuskan
07:46Mahkamah Konstitusi.
07:48Kini surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran
07:51dilaporkan ke Barres Krim Polri
07:52karena dituding ada dugaan pemalsuan surat.
07:55Lalu bagaimana Kubu Gibran menjawab serangan bertubi-tubi soal ijazahnya
08:00hingga tuntutan didiskualifikasi sebagai wakil presiden.
08:05Kita bahas sore ini bersama dengan Ketua Umum Gibran Disi, Taufik Bilfaki.
08:09Bang Bil, selamat sore.
08:10Selamat sore.
08:11Dan hadir juga ada kuasa hukum pelapor Ahmad Kozinuddin.
08:13Bang Kozin, selamat sore.
08:14Sorry, sorry.
08:15Saya mau tanya dulu ke Bang Kozin.
08:16Bang Kozin, jadi tadi Anda hari ini datang ke Barres Krim
08:19melaporkan suket atau surat keterangan soal penyetaraan ijazah Gibran.
08:22Jadi yang dilaporkan surat keterangannya suketnya
08:25atau yang mengeluarkan suketnya nih?
08:28Ya, justru yang menjadi dasar pelaporan itu adalah surat keterangan
08:32nomor 9149 itu yang kemudian dalam surat keterangan itu
08:36dijelaskan bahwa seolah-olah Gibran ini setara dengan SMK
08:40yang dengan suket inilah kemudian Gibran
08:43dianggap memenuhi ketentuan pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu.
08:47Memang ada dua perspektif ya.
08:49Perspektif ketatanegaraan saat ini sedang berproses di MK
08:52karena syarat seorang yang tidak memenuhi
08:55atau batal syaratnya itu bisa didiskualifikasi
08:57dari sisi kecalonannya dan juga dari sisi pemakzulan
09:01ketika dia sudah menjabrat sebagai wakil presiden.
09:04Sementara kami punya perspektif lain.
09:06Gibran sebagai wakil presiden, ya.
09:09Tetapi Gibran sebagai warga negara juga terikat dengan hukum.
09:11Sementara surat keterangan yang isinya tidak benar
09:14atau isinya palsu atau keterangan yang tidak benar
09:17itu kan juga sebuah kejahatan yang
09:19kalaulah Gibran itu bukan seorang presiden pun
09:22tetap bisa dituntut di muka hukum.
09:24Jadi Anda mempersoalkan soal Gibran yang tahu atau enggaknya juga
09:27soal-soal penyitaran?
09:28Ada dua hal. Yang pertama tentang penerbitnya
09:31dan ini kami persoalkan dengan ketentuan pasal 391 Undang-Undang KUHP yang baru.
09:36Yang kedua tentang penggunaannya.
09:37Jadi artinya penerbitnya ini adalah Kementerian Pendidikan?
09:40Ya, jadi penerbitnya kita laporkan.
09:43Yang menggunakan surat keterangan ini kita laporkan.
09:46Gibran?
09:47Konstruksi, iya. Karena konstruksi pidananya adalah orang yang membuat dan juga orang yang menggunakan dokumen atau surat yang isinya keterangannya
09:54palsu atau tidak benar.
09:56Nah, dua hal itu.
09:57Nah, lanjutannya adalah bahwa kami tidak ingin kalau hal ini dianggap biasa ketika misalnya putusan MK menyatakan bahwa Gibran kemudian
10:07dibatalkan satu cowapresnya,
10:09bahkan ditingkatkan dengan proses pemajulan dengan mengaktifasi pasal pemajulan dengan memerintahkan MPT.
10:15Misalnya kalau dikabulkan untuk melakukan sidang, memajulkan Gibran dan memilih calon pengganti Gibran sebagai wakil presiden dianggap perkara selesai,
10:22artinya ke depan orang melakukan kejahatan yang dokumen itu tidak benar dianggap tidak masalah sepanjang dia tidak menduduki jabatan publik.
10:30Padahal persoalannya, siapapun dia dalam kapasitasnya sebagai warga negara ketika melakukan tindakan yang kita duga sebagai pemalsuan dokumen
10:38atau memberikan suatu keterangan yang tidak benar, itu kan sebuah kejahatan.
10:42Dan undang-undang KWAP yang baru tetap mengadopsi pasal 263 KWAP lama ke dalam kekuntuan 391 kewakil.
10:48Yang dianggap sebagai sebuah kejahatan, ini kali ini Mas Gibran lagi-lagi ditudi bukan hanya soal sidangnya belum usai dan
10:55nanti diputuskan hari Senin,
10:56hari ini di Barresim ada lagi kebuja Bangkosin melaporkan soal surat penyetaraan ijazah Gibran.
11:02Ya memang Pak Jokowi dan Gibran itu menjadi keluarga yang spesial, artinya selalu dibicarakan dan dicari-cari kesalahannya, walaupun tidak
11:10ada kesalahannya gitu.
11:11Sebenarnya dalam konteks narasi bahwa Gibran itu tidak pernah lulus SMA dan juga tidak memulih syarat sebagai WAPRES,
11:18itu sudah terbantahkan dengan sidang mahkamah konstitusi.
11:21Kan belum ada putuskan Bang, tapi...
11:23Walaupun demikian, kalau kita objektif dan betul-betul menontonnya dan menyaksikan secara realistis,
11:28kita akan melihat betapa bagaimana dari saksi Ali sudah memaksikan Gibran lulus, ya kan?
11:34Kemudian Gibran juga itu tidak terbukti sebagaimana yang disampaikan oleh publik mendapatkan surat keterangan seolah-olah itu dipaksakan.
11:41Oke, Bang Bilfaki, tapi dari kemarin itu kan di atas pendidikan pada saat ditanyakan di Singapura dan KBRI juga tidak
11:48menemukan dokumen pendidikannya Gibran di KBRI.
11:50Memangnya seluruh pelajar dari luar negeri wajib memberikan salinan dokumen akademiknya kepada KBRI, itu juga jadi pertanyaan.
11:56Tidak ada satu mekanisme, tidak ada satu aturan yang mewajibkan itu.
11:59Jadi jangan diframing seolah-olah hanya karena kebetulan dari KBRI menyatakan tidak ada data, seolah-olah itu membenarkan Gibran tidak
12:06pernah sekolah.
12:07Itu lucu juga. Dan yang kedua sebenarnya tidak relevan mempertanyakan kepada pihak KBRI dalam konteks sistem pendidikan yang ada di
12:13UTS Insert dan termasuk di Ocirpa.
12:16Karena mereka juga ternyata cuma melihat dari website. Coba perhatikan baik-baik.
12:20Tapi kemudian yang kemarin juga dipertanyakan pada saat kemerdekasmen juga menyatakan bahwa tidak ada ijaznya Gibran.
12:26Yes, tapi jangan lupa tonton dirjen punya pernyataan itu dari awal.
12:30Kenapa? Karena ternyata ada landasan hukum yang kemudian memperkuat mereka, ternyata kita tidak terjebak hanya untuk melihat ijasa, sertifikat, atau
12:38diploma.
12:39Makanya ada nomenklaturnya tidak hanya terjebak di ijasa.
12:41Apalagi di keputusan dirjen nomor 33, itu sangat jelas di sini.
12:46Kalau kita mau pelajari, ternyata Bang Hozi, ini menarik.
12:48Bahwa ternyata ijasa dan juga diploma serta sertifikat itu alternatif kalau memang ada dari sekolah sebelumnya.
12:54Tapi satu hal, Gibran lulus, lulus. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Inali, dia sudah mendapatkan advance diploma dari MDIS.
13:01Itu yang meneruskan lanjutan dari UTS. Insert. Itu yang menarik meneruskan.
13:05Sudah ada buktinya dan sudah lulus, jadi tidak ada lagi yang dipersoalkan.
13:07Fokus kami tidak ada pada fokus, pada ada bukti atau lulus, tapi pada surat keterakannya menyatakan yang menjadi sandaran Gibran
13:14itu setara SMK.
13:15Atau yang sederhana itu adalah dokumen UTS yang grade 12.
13:18Nah grade 12 itu yang menjadi soal.
13:20Kalau yang menjadi rujukan yang lain, kenapa yang dicantumkan dalam surat itu adalah grade 12?
13:24UTS. Kalau grade 12 UTS, apa yang menjadi sandaran?
13:27Ada tiga pendekatan yang kita jadikan dasar, ada dugaan.
13:30Di situ pemalsuan dokumen atau keterangan palsu.
13:32Aspek kewenangan, aspek prosedur, aspek sutansi.
13:34Kewenangan, iya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menang memang punya kewenangan.
13:38Tapi dalam prosedur penerbitannya, ini seperti dia sendiri tidak punya runtutan yang menjadi dasar,
13:45parameter, dan penilaian sebuah tim yang dengan penilaian sebuah tim itu dikeluarkan keputusan berupa sukat yang menyatakan ini setara setidaknya.
13:53Dengan SMK.
13:55Artinya apa?
13:55Artinya ada masalah dari sisi prosedur dan sutansi, dan masalah ini dalam konteks pidana berarti ada suatu keterangan yang tidak
14:03benar.
14:03Atau ada pemalsuan terhadap keterangan yang kemudian dijadikan dasar untuk penyetaraan SMA atau sederaja tadi.
14:09Oke, kalau gitu pertanyaan selanjutnya adalah kenapa Anda tidak menunggu saja?
14:12Ya, kan Senin sudah bentar lagi tinggal hitungan hari.
14:14Tapi harus hari ini datang ke Barat Skrim dan kabarnya Anda disuruh balik lagi nanti ke Senin ya?
14:18Ya, kami tidak.
14:18Kenapa Bang?
14:19Saya jadi ayah nanti ya?
14:21Ya, baik-baik.
14:35Menyambung pertanyaan saya sebelumnya, Bang Kosin kenapa ini tinggal menghitung-hitungan hari saja Anda tidak menunggu dulu hasil nanti putusannya
14:42MK baru Anda kemudian melapor?
14:45Ada dua hal, dua motif yang kami tidak ingin terjebak ke situ.
14:48Pertama, kalau di MK kalah seolah-olah kami tidak terima dengan putusan kemudian mempersoalkan Gibran melalui proses pidana.
14:53Atau yang kedua, kalau putusan MK memenangkan seolah-olah kami tidak cukup dengan kemudian itu dendam lalu mempersoalkan secara bina.
14:59Tidak, kami mempelepaskan dari apa yang menjadi MK karena itu ranah ketatanegaraan, ranah administrasi.
15:05Kami berangkat dari aspek pidana di mana ada surat keterangan yang diduga keterangan itu tidak benar.
15:11Dan dalam konteksnya pihak yang berwenang adalah Barresky dan Barresky memiliki kewenangan yang melampaui dimiliki oleh MK.
15:16Tapi hari ini Anda belum diterima, sudah balik lagi nanti Senin.
15:19Disitulah kami akan menguji kapoli yang baru. Kenapa? Sebenarnya sudah lama kami tahu ini.
15:23Kami ingin uji dengan kapoli yang baru.
15:25Sebenarnya Bang Hozi ini tidak mengikutin, menurut saya tidak mengikutin apa yang disampaikan oleh Dijen.
15:30Oh, kami tidak masuk pada proses yang ada di sana.
15:32Sebenarnya kalau beliau ini mengikuti dari awal sampai dengan akhir, tidak akan ada laporan ini.
15:36Dan sebenarnya pihak terkait itu harusnya adalah Gibran.
15:39Bang Hozi, kenapa melaporkan itu?
15:40Kenapa melaporkan itu?
15:42Kenapa melaporkan itu?
15:43Karena itu adalah ada dugaan tidak pidana.
15:46Karena Abang tidak menonton dari awal sampai akhir penjelasan.
15:49Kita perlu melihat apakah ada dugaan atau tidak melalui proses penonton.
15:53Data yang kami miliki berbeda dengan perspektif.
15:56Dan kami tidak memerlukan menonton itu melaporkan tetapi penalahan dari ada dokumen.
16:01Itu yang menjadikan dasar kami.
16:02Kalau kita hanya menonton itu tidak tepat.
16:05Karena itu juga belum jadi.
16:06Untuk kemudian melakukan penyelitian.
16:07Yang kami tidak inginkan, kalau nanti di MK itu katakanlah kutusannya itu dikalahkan atau dimenangkan.
16:14Coba perhatikan baik-baik.
16:14Coba dianggap ada dendam politik.
16:16Nah itu yang kami tidak mau.
16:17Kami fokus bahwa ada masalah pidana.
16:20Pidana inilah yang kita dalami.
16:21Jadi dimana letak ke palsuan.
16:23Dimana letak ketidakunan.
16:25Itu semua terbantahkan dengan persidangan yang terjadi di MK kemarin.
16:29Jadi yang menjelaskan secara komprehensif.
16:31Oke kalau gitu.
16:32Adakah Anda bukti-bukti?
16:34Adakah punya bukti soal pemalsuan, soal surat penyertaan, penyetaran?
16:39Ada dua bukti dokumen yang sudah kami siapkan dan itu nanti akan didalami.
16:42Di dalam proses melidikan karena ini kewenangan penyidik.
16:45Tetapi yang jelas bahwa melalui proses pidana, kewenangan penyidik itu melampaui apa yang dimiliki MK.
16:50Di antaranya melalui majelis mahkamah konstitusi tidak bisa memaksa Gibran hadir.
16:54Padahal yang punya perkara itu adalah Gibran.
16:56Ngapain relawan yang datang?
16:58Harusnya pihak terkait yang lebih berkepentingan adalah Gibran.
17:01Kedua, kalau dalam konteks pidana, maka polisi sebagai panggilan bisa memanggil Gibran.
17:08Karena itu akan ada kebenaran material.
17:11Verifikasinya pelalui pemilik surat keterangan.
17:15Bukan versi relawan, bukan versi pidana dan sebagainya.
17:18Ini yang tidak pernah dilakukan di MK.
17:20Menurut Anda sendiri, kalau tidak ada kewajiban untuk Gibran datang dan menjelaskan.
17:23Kalau tidak dipanggilkan, dimohonkan sama Dini dan kawan-kawan ditolak sama hakim.
17:27Itu kenapa kami mengambil upaya pidana.
17:29Kalau pidana, Anda kewenangan imperatif dari penyidik untuk memanggil setidaknya untuk dikantarifikasi.
17:35Tuduhan yang agak serius ketika mengatakan Gibran seolah-olah memalsukan dokumen yang sebenarnya ini adalah produk legal.
17:41Juga ada tidak pidana katanya, ada pada penyidik.
17:44Bukan tuduhan, kecuali itu tidak dilakukan dalam konteks hukum.
17:48Nah, kita punya penyidik.
17:49Perspektif abang juga sudah membuat semacam framing yang buruk.
17:53Seolah-olah Gibran berkata-olah.
18:13Kalau gitu pertanyaan selanjutnya, Bang Bill.
18:16Apa yang Anda tangkap ketika hari Senin ini kan nanti ada putusannya.
18:19Tetapi belum sampai hari Senin, ada lagi serangan bertubi-tubi.
18:22Apakah ini serangan politik ke Mas Gibran atau apa ini?
18:24Ya, pasti. Ini mereka sudah melihat bahwa potensi Pak Jokowi dari sebelumnya dan sejarah yang akan datang, termasuk dengan Mas
18:30Gibran, ini terlalu melampaui.
18:31Saya pikir itu delusi dengan masirasi lah.
18:33Saya pikir itu.
18:34Kita tahu lah, ini politik bicara 2029, bicara soal performa Mas Gibran yang sampai dengan saat ini mendapatkan ruang simpati
18:40di ruang publik.
18:41Ini membuat kelompok-kelompok yang sebenarnya harus mematikan langkah Gibran, tidak ada langkah lain.
18:45Benar begitu, Bang.
18:46Korupsi tidak ada.
18:47Kepertama, orang mas pejabat, aliansi rakyat yang menggugah, itu tidak memiliki afiliasi dengan perpek politik apapun.
18:54ARM dan ormas pejabat independen berdiri tegak demi kepentingan rakyat dan tidak ingin ada anak bangsa yang memiliki kualifikasi pendidikan
19:03lebih baik, kalah oleh orang yang hanya punya suket bisa menjadi wakres.
19:06Itu yang pertama.
19:07Yang kedua, kalau itu motif politik, itu harus dikaitkan dengan apakah ada tujuan politik.
19:12Misalkan orang-orang ini akan menjadi calon dalam kontestasi.
19:15Ini tidak ada. Ini murni, ada kesadaran masyarakat yang kemudian masyarakat ini melaporkan kepada otoritas.
19:21Dan kembali, kan ini otoritasnya ada pada baris skim.
19:25Kalau baris skim itu tidak punya kepentingan atau tidak punya tugas untuk melakukan penyelidikan, baru salah.
19:30Memang kita negara hukum mau dibawa kemana persoalan ini?
19:32Kalau tidak, di proses hukum.
19:34Kita juga memberikan ruang kepada teman-teman, ini hak demokrasi dan konstitusional bagi yang ingin melaporkan siapa.
19:40Kita juga sepakat kalau Gibran harus kita kritik.
19:42Cuma sangat disayangkan, semua tidak produktif dan tidak sesuai.
19:46Misalnya soal tuduhan seolah-olah Gibran itu tidak lulus di SMA, ini sebenarnya adalah pernyataan yang sangat buruk.
19:51Apalagi di Mahkamah Konstitusi sudah diberikan informasi, dia lulus komplit dalam konteks Advan Basnisnya, diplomanya.
19:58Pulang ke Indonesia, membawa ijazah S1 dan juga semua barang-barang yang kemudian dia dapat secara akademik di UTS Insert,
20:05itu disetarakan yang SMA, mana yang S1.
20:08Itu sudah clear, tidak ada masalah.
20:10Apa yang kemudian di persoalkan?
20:12Tapi apa yang mau Anda jawab ketika saya bertanya soal dugaan cacat manipulatif soal pasal selundupan?
20:21Pasal ini yang kemudian dituduhkan oleh teman-teman, ini sebenarnya tidak berdasar.
20:26Pasal 18 ayat 3 itu sebenarnya bagi kami dulu, saya kebetulan penyelenggara pemilu, itu pasal harus dimunculkan, pasal PKPU 19
20:33-2023, itu harus dimunculkan karena evaluasi dan juga kemarin ketua KPU yang kemudian sudah istirahat, Pak Hasim, menegaskan.
20:41Ingat loh, ada kekisruhan soal SMA, ini beda dengan S1.
20:46Kalau S1 jelas, ada ijazah, ada kemudian surat keputusan.
20:49Tapi itu dibilang sama Pak Hasim, bilang itu atas saran Kemendikbud, tapi pada saat ditanya Kemendikbud, bantai.
20:56Kemendikbud bukan 1-2 orang, Kemendikbud itu banyak.
20:59Dan kita pertanyakan saja, ini sebenarnya harus dikomparasikan ketika KPU bertemu dengan Kemendikbud, bukan cuma Dick Dasman, ini bagaimana, kok
21:06bisa, apakah ada berita cara, apakah ini saran lisan.
21:09Tapi pada faktanya, pasal itu sebenarnya bukan untuk Gibran, karena tanpa pasal itu pun Gibran lolos lewat undang-undang tujuh
21:17tahun 2017, nomor apa, pasal 227.
21:20Tanpa adanya itu, itu gampang saja, usia yang nggak 40 saja bisa lolos, apalagi cuma pasal-pasal kayak gitu.
21:26Nah, saya akan jelaskan beberapa.
21:28Yang pertama, tidak akan ada yang berbeda pendapat bahwa Gibran tidak punya ijazah SMA atau tidak lulus SMA.
21:34Nah, yang kedua, tidak ada perbedaan pendapat, Gibran tidak pernah lulus SMA.
21:37Saya tidak sependapat.
21:38Tidak ada yang juga yang berbeda pendapat, Gibran tidak lulus SMA.
21:41Ada musimnya, kan?
21:42Tidak juga, sebentar, saya lanjutkan.
21:44Yang menjadi problem itu adalah, penyetaraan yang dengan SMA ini, apakah sejalan atau benar, atau isinya bermasalah.
21:52Nah, isinya yang bermasalah ini, kemudian secara tata negaraan, diuji di Mahkamah Konstitusi.
21:58Sementara kami secara pidana, kami ingin menguji ini melalui bares krim.
22:02Dua-duanya masih berproses.
22:03Dua-duanya belum ada keputusan.
22:05Dan keputusan di MK ini juga tidak mempengaruhi proses di bares krim.
22:08Kenapa?
22:09Di MK ini belum tentu persoalan masuk pokok perkara.
22:12Dan kalau masuk pokok perkara, belum tentu semuanya dikabulkan.
22:15Dan kalau semuanya dikabulkan, bukan berarti persoalannya di bares krim selesai.
22:18Oke, kalau ditolak gimana tuh, Bang Masir?
22:20Kalau ditolak di MK gimana?
22:22Kalau ditolak karena legal sentient kan nggak ada masalah.
22:24Berarti pokok perkara belum didalami.
22:26Kalau pokok perkara belum didalami, berarti bares krim makin legitimit untuk menindaklanjuti.
22:30Kenapa? Ada jangkauan kewenangan yang tidak dimiliki MK, tapi dimiliki oleh bares krim.
22:35Di situ lah konteksnya.
22:37Gimana?
22:38Biasanya kepolisian ada laporan atau ada dumas, mereka kendatipun tetap akan menerima.
22:42Mereka juga akan melakukan semacam evaluasi atau meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.
22:48Ketika mereka nanti ke Dik Dasmen, atau nggak usah mereka ke Dik Dasmen, mereka tonton aja bagaimana dirjen Dik Dasmen
22:53menjelaskan.
22:54Tidak bisa, harus pro justisian dipanggil, dikarifikasi.
22:58Yes, I see.
22:58Artinya tanpa beliau-beliau itu dipanggil, sedangkan kita nonton saja, itu pasti polisi yang waras akan melihat,
23:04Wah, nggak benar Bang Hozi dengan kawan-kawannya.
23:06Ini harus ditolak.
23:07Ini nggak pasti gitu.
23:07Ini nggak benar.
23:08Dan apapun muatan yang terdapat.
23:10Tapi baru datang Bang belum diterima atau nggak kan?
23:12Yes, I see.
23:12Justru itu, laporan itu harus ditindaklanjuti.
23:15Bahwa dalam perjalanannya, memenuhi dan tingkatkan penyidikan.
23:19Kalau tidak, berarti tidak.
23:20Tapi kalau sejak awal disatakan hanya karena nonton polisi menghentikan,
23:23oh, ini polisi bermasalah.
23:25Karena saya ingin, jika polisi saat ini berani atau tidak mendidaklanjuti,
23:28agar apa?
23:29Bukan hanya anak kecil, tidak takut, tapi kami juga tidak takut untuk melapor.
23:33Kalau semua laporan ditolak, berarti apa?
23:36Jangan karena anak kecil, rakyat pun takut untuk mengadu pada polisi.
23:39Oke, Bang Biel apa?
23:40Jangan menertawakan Bang Hoji, gitu.
23:41Jangan kan dipanggil kepada diri yang ditertawakan.
23:44Kalau ada proses kum ditertawakan oleh polisi,
23:46maka polisi melanggar konstitusi.
23:48Tugas polisi melayani rakyat.
23:50Bukan menertawakan dari laporan rakyat.
23:52Tidak produktifnya yang dilaporkan Bang Hoji.
23:54Hal produktif atau tiga itu subjektif bagi Gimran,
23:56tidak, tapi bagi seluruh rakyat,
23:58ini sangat berkaitan dengan hak konstitusional setiap warga negara.
24:02Bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk melaporkan siapapun.
24:05Yang di juga melakukan kecahanan dan tidak tidak.
24:07Apalagi dilakukan oleh wakil presiden.
24:10Kawan-kawan pasti akan ditolak karena saya punya pandangan.
24:14Ini namanya mendahului proses buku.
24:15Dan nilai yang berusaha hukum.
24:17Karena didahului oleh polisi.
24:19Yang pada saat ini belum diuji.
24:21Silahkan oleh polisi.
24:22Saya minta Pak Apolri yang baru untuk menguji proses ini.
24:26Kita setuju.
24:27Kita setuju.
24:27Untuk diuji apa yang punya si anaknya.
24:30Kalau, sebentar, sebentar.
24:31Sebentar.
24:31Saya jadi pusing juga nih.
24:33Karena kan nanti hari Senin sebenarnya kita harus ke mahkamah konstitusi ya.
24:36Oke.
24:36Jadi kalau misalnya di nanti putusan MK di hari Senin,
24:40itu kemudian misalnya ditolak.
24:44Tertolak.
24:45Dan artinya ada keyakinan.
24:46Ada yakin bahwa itu akan ditolak.
24:48Karena saya menyaksikan persidangan dan saya mantan penyelenggara pemilu.
24:51Artinya tidak ada diskualifikasi.
24:53Tidak ada dong.
24:54Bagaimana?
24:55Kita kalau nonton saksi ahli yang kemudian didatangkan oleh teman-teman dari pemohon.
24:59Apa termohon dari KPU.
25:00Menjelaskan betapa definisi diskualifikasi kamar untuk PHPU itu tidak jelas semua.
25:06Dan itu bertentangan.
25:07Apalagi tidak ada mekanisme bagaimana orang yang sudah dilantik kemudian diproses di PHPU.
25:12Ini tidak nyambung gitu.
25:13Seharusnya kamarnya adalah impeachment.
25:15Tapi ya dasar orang sedang mencari-cari cara untuk menggibra.
25:19Padahal saya lihat akhirnya ujung-ujung PMK kemarin.
25:22Kayak mendeni gitu kan.
25:23Jadi bagi saya ini dipaksakan hukum kita untuk diterobos oleh teman-teman itu.
25:27Tapi kan konteks kita hari ini adalah soal Bang Hozi yang mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan.
25:32Ini bagi saya silakan.
25:34Tapi sekali lagi sangat jahat sekali di ruang publik.
25:36Itu seolah-olah di framing.
25:38Ibran melakukan pemalsuan dokumen.
25:40Dan juga pihak Dick Dasman sudah melakukan tidak sesuai prosedur.
25:43Padahal kalau kita tonton bagaimana penjelasan dari dirjen itu begitu komprehensif, runut, dan juga penerologinya.
25:50Sehingga wajar kalau surat keterangan ini keluar.
25:53Dan ini sah dalam undang-undang pemilu kita.
25:55Dan Anda akan berjuang seperti apa untuk membuktikan dugaan ini benar menurut Anda?
25:59Ada pemalsuan soal surat penyetaraan?
26:02Yang pertama negara kita negara hukum.
26:04Kalau ada penghormatan terhadap proses hukum, maka jahat sekali kalau proses hukum yang ditempuh itu sebagai sebuah kejahatan melalui framing.
26:10Ini yang pertama.
26:12Yang kedua, putusan besok itu pertimbangan adalah kebijakan hakim, bukan pandangan dari pembela.
26:16Kalau pembela Gibran tentu saja dia akan menyatakan pasti ditolak.
26:20Tetapi yang akan kita lihat besok adalah bagaimana.
26:22Tapi tidak salah kalau saya punya pandangan, Bang.
26:23Mahkamah akan mengadili, mempertimbangkan seluruh bukti-bukti keterangan saksi dan ahli.
26:28Dan ini akan menjadi tonggak sejarah bagi mahkamah.
26:30Apakah mahkamah akan benar-benar menjadi garda konstitusi atau sebaliknya mahkamah menjadi garda Gibran juga.
26:38Artinya ditolak atau diterima Anda tetap berjuang melalui tadi di bares krim ya untuk dugaan tindak pidana.
26:43Justru kita pun melapor tidak ada kaitannya dengan MK.
26:46Bahwa persoalan ada yang mempersoalkan secara ketahuan negara di MK itu memang sah konstitusional.
26:51Dan kemudian ada anak bangsa yang mengambil menempuh jalur pidana itu juga konstitusional.
26:55Sehingga segala hal yang diatur dalam konstitusi dan digunakan oleh warga negara sebagai hak harusnya dihormati.
27:01Tidak perlu beling setan gitu loh.
27:03Baik, terima kasih Bang Kozin untuk pandangannya.
27:05Terima kasih Bang Bill, terima kasih.
27:06Selamat sore Bapak-Bapak semua.
27:09Tak bersama kami saudara, sehari usai dilantik sebagai Kapolri Jenderal Suyudi Arioseto.
27:13Langsung merobak besar-besaran jajaran Polri.
27:15Ada apa usai jadat? Tetap bersama kami.
27:16Terima kasih.

Dianjurkan