Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Perdebatan mengenai dugaan pemalsuan dokumen terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka terus bergulir.

Pelapor mendorong Bareskrim Polri tetap menindaklanjuti laporan tersebut, terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Khozinudin menilai, apabila MK nantinya menolak perkara hanya karena alasan legal standing atau aspek hukum acara, hal tersebut tidak berarti pokok perkara telah diperiksa secara substansial.

"Kalau ditolak karena legal, berarti pokok perkara belum didalami. Kalau pokok perkara belum didalami, berarti Bareskrim makin legitimate untuk menindaklanjuti," ujar Khozinudin.

Sementara itu, pihak yang membela Gibran menyoroti pemberitaan dan framing di ruang publik terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

"Bagi saya silakan, tapi sekali lagi sangat jahat sekali di ruang publik itu seolah-olah di-framing Gibran melakukan pemalsuan dokumen dan juga pihak Dikdasmen sudah melakukan tidak sesuai prosedur," ujar Ketum Gibranisti, Taufik Bilfaqih.

Menurutnya, penjelasan Dirjen Kemendikdasmen dalam persidangan MK telah disampaikan secara komprehensif, runut, dan kronologis mengenai proses penerbitan surat keterangan tersebut.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

#gibranisti #ijazahgibran #mahkamahkonstitusi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694063/ketum-gibranisti-jahat-sekali-jika-gibran-di-framing-melakukan-pemalsuan-dokumen
Transkrip
00:00Kalau ditolak di MK gimana?
00:02Kalau ditolak karena legal standing kan gak ada masalah, berarti pokok perkara belum didalami.
00:07Kalau pokok perkara belum didalami, berarti Barreski makin legitimit untuk menindaklanjuti.
00:11Kenapa? Ada jangkauan kewenangan yang tidak dimiliki MK, tapi dimiliki oleh Barreski.
00:16Di situ lah konteksnya.
00:18Biasanya kepolisian, ada laporan atau ada dumas, mereka kendatipun tetap akan menerima,
00:22mereka juga akan melakukan semacam evaluasi atau meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.
00:28Ketika mereka nanti ke Dikdasmen, atau gak usah mereka ke Dikdasmen, mereka tonton aja bagaimana dirjen Dikdasmen menjelaskan.
00:34Tidak bisa, harus pro-justisi, harus dipanggil, diklarifikasi.
00:38Yes, I see, artinya tanpa beliau-beliau itu dipanggil, sedangkan kita nonton saja,
00:42itu pasti polisi yang waras akan melihat, wah gak benar Bang Hozi dengan kawan-kawannya, ini harus ditolak.
00:47Ini gak pasti, ini gak benar, dan apapun muatan yang terdapat.
00:50Tapi baru datang Bang, belum diterima atau gak kan?
00:52Yes, I see, ini kan kita bicara.
00:53Justru itu, laporan itu harus ditindaklanjuti.
00:55Bahwa dalam perjalanannya, memenuhi dan tingkatkan penyidikan.
00:59Kalau tidak, berarti tidak.
01:01Tapi kalau sejak awal disatakan hanya karena nonton polisi menghentikan,
01:04oh ini polisi bermasalah.
01:05Karena saya menjikah Polri saat ini, berani atau tidak melihat lanjutin,
01:09agar apa, bukan hanya anak kecil, tidak takut, tapi kami juga tidak takut untuk melapor.
01:13Kalau selalu laporan ditolak, berarti apa, jangan karena anak kecil,
01:17rakyat pun takut untuk menghadu pada polisi.
01:19Tidak saja, saya yakin polisi akan menertawakan Bang Hozi,
01:22jangankan dipanggil kepada dirinya, kalau ada prosesukum ditertawakan oleh polisi,
01:27maka polisi melanggar konstitusi, tugas polisi melayani rakyat,
01:30bukan menertawakan dari laporan rakyat.
01:32Tidak produktifnya yang dilaporkan Bang Hozi,
01:35produktif atau tiga itu subjektif, bagi ini benar tidak,
01:37tapi bagi seluruh hayat, ini sangat produktif,
01:39ini berkaitan dengan hak konstitusional setiap orang negara,
01:42bahwa setiap orang negara mempunyai hak untuk melaporkan siapapun,
01:46yang di juga melakukan kecahargaan tidak,
01:48apalagi dilakukan oleh wakil presiden.
01:51Kauan-kauan pasti akan ditolak, karena saya punya pandangan,
01:53jangankan datang kejimpin.
01:54Ini namanya mendahulih prosesukum dan nilai yang berusaha hukum,
01:57tidak didahulih oleh polisi itu.
01:59Soal ada ses, soal proses, silakan oleh polisi.
02:02Kalau saya meminta Pak Kapolri yang baru untuk menguji proses ini di Paris Krim.
02:07Kita setuju, kita setuju.
02:08Untuk menguji apa posisi anaknya di DPR hari.
02:11Sebentar, saya jadi pusing juga nih,
02:13karena kan nanti hari Senin sebenarnya kita harus kemahkamah konstitusi ya.
02:16Jadi kalau misalnya di nanti putusan MK di hari Senin,
02:21itu kemudian misalnya ditolak,
02:25dan artinya ada yakin bahwa itu akan ditolak.
02:29Karena saya menyaksikan persidangan dan saya mantan penyelenggara pemilu PHPU,
02:31Tidak ada diskualifikasi?
02:33Tidak ada dong.
02:35Bagaimana?
02:35Kita kalau nonton saksi ahli yang kemudian didatangkan oleh teman-teman dari pemohon,
02:39apa termohon dari KPU,
02:40menjelaskan betapa definisi diskualifikasi kamar untuk PHPU itu tidak jelas semua.
02:46Dan itu bertentangan.
02:47Apalagi tidak ada mekanisme bagaimana orang yang sudah dilantik,
02:51kemudian diproses di PHPU.
02:52Ini tidak nyambung gitu.
02:53Seharusnya kamarnya adalah impeachment.
02:55Tapi ya dasar orang sedang mencari-cari cara untuk menuduh menggibran.
03:00Padahal saya lihat akhirnya ujung-ujung PMK kemarin kayak mendeni gitu kan.
03:04Jadi bagi saya ini dipaksakan hukum kita untuk diterobos oleh teman-teman itu.
03:08Tapi kan konteks kita hari ini adalah soal Bang Hozi yang kemudian mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan.
03:13Ini bagi saya silakan.
03:14Tapi sekali lagi, sangat jahat sekali di ruang publik.
03:17Itu seolah-olah di framing.
03:18Ibran melakukan pemalsuan dokumen.
03:20Dan juga pihak Dikdasman sudah melakukan tidak sesuai prosedur.
03:24Padahal kalau kita tonton bagaimana penjelasan dari dirjen itu begitu komprehensif, runut, dan juga koneurologinya.
03:30Sehingga wajar kalau surat keterangan ini keluar.
03:33Dan ini sah dalam undang-undang pemilu kita.
03:35Dan Anda akan berjuang seperti apa untuk membuktikan dugaan ini benar menurut Anda.
03:40Ada pemalsuan soal surat penyetaraan.
03:42Yang pertama negara kita negara hukum.
03:44Kalau ada penghormatan terhadap proses hukum,
03:46maka jahat sekali kalau proses hukum yang ditempuh itu sebagai sebuah kejahatan melalui framing.
03:51Ini yang pertama.
03:52Yang kedua, putusan besok itu pertimbangan adalah kebijakan hakim, bukan pandangan dari pembela.
03:57Kalau pembela Gibran tentu saja dia akan menyatakan pasti ditolak.
04:00Tetapi yang akan kita lihat besok adalah bagaimana.
04:02Tidak salah kalau saya punya pandangan.
04:03Mahkamah akan mengadili, mempertimbangkan seluruh bukti-bukti, keterangan saksi dan ahli.
04:08Dan ini akan menjadi tonggak sejarah bagi mahkamah.
04:11Apakah mahkamah akan benar-benar menjadi garda konstitusi?
04:14Atau sebaliknya, mahkamah menjadi garda Gibran juga.
04:18Artinya ditolak atau diterima, Anda tetap berjuang melalui tadi di barestrim untuk dugaan tidak pidana?
04:23Justru kita pun melapor tidak ada kaitannya dengan MK.
04:26Bahwa persoalan ada yang mempersoalkan secara ketahuan negara di MK, itu memang sah konstitusional.
04:32Dan kemudian ada anak bangsa yang mengambil menempuh jalur pidana, itu juga konstitusional.
04:36Sehingga segala hal yang diatur dalam konstitusi dan digunakan oleh warga negara sebagai hak, harusnya dihormati.
04:42Tidak perlu beling setan gitu loh.
04:43Baik, terima kasih Bang Kozin untuk pandangannya.
04:45Terima kasih Bang Bill, terima kasih.
04:47Selamat sore Bapak-bapak semua.
04:48Terima kasih.

Dianjurkan