00:00Kalau ditolak di MK gimana?
00:02Kalau ditolak karena legal standing kan gak ada masalah, berarti pokok perkara belum didalami.
00:07Kalau pokok perkara belum didalami, berarti Barreski makin legitimit untuk menindaklanjuti.
00:11Kenapa? Ada jangkauan kewenangan yang tidak dimiliki MK, tapi dimiliki oleh Barreski.
00:16Di situ lah konteksnya.
00:18Biasanya kepolisian, ada laporan atau ada dumas, mereka kendatipun tetap akan menerima,
00:22mereka juga akan melakukan semacam evaluasi atau meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.
00:28Ketika mereka nanti ke Dikdasmen, atau gak usah mereka ke Dikdasmen, mereka tonton aja bagaimana dirjen Dikdasmen menjelaskan.
00:34Tidak bisa, harus pro-justisi, harus dipanggil, diklarifikasi.
00:38Yes, I see, artinya tanpa beliau-beliau itu dipanggil, sedangkan kita nonton saja,
00:42itu pasti polisi yang waras akan melihat, wah gak benar Bang Hozi dengan kawan-kawannya, ini harus ditolak.
00:47Ini gak pasti, ini gak benar, dan apapun muatan yang terdapat.
00:50Tapi baru datang Bang, belum diterima atau gak kan?
00:52Yes, I see, ini kan kita bicara.
00:53Justru itu, laporan itu harus ditindaklanjuti.
00:55Bahwa dalam perjalanannya, memenuhi dan tingkatkan penyidikan.
00:59Kalau tidak, berarti tidak.
01:01Tapi kalau sejak awal disatakan hanya karena nonton polisi menghentikan,
01:04oh ini polisi bermasalah.
01:05Karena saya menjikah Polri saat ini, berani atau tidak melihat lanjutin,
01:09agar apa, bukan hanya anak kecil, tidak takut, tapi kami juga tidak takut untuk melapor.
01:13Kalau selalu laporan ditolak, berarti apa, jangan karena anak kecil,
01:17rakyat pun takut untuk menghadu pada polisi.
01:19Tidak saja, saya yakin polisi akan menertawakan Bang Hozi,
01:22jangankan dipanggil kepada dirinya, kalau ada prosesukum ditertawakan oleh polisi,
01:27maka polisi melanggar konstitusi, tugas polisi melayani rakyat,
01:30bukan menertawakan dari laporan rakyat.
01:32Tidak produktifnya yang dilaporkan Bang Hozi,
01:35produktif atau tiga itu subjektif, bagi ini benar tidak,
01:37tapi bagi seluruh hayat, ini sangat produktif,
01:39ini berkaitan dengan hak konstitusional setiap orang negara,
01:42bahwa setiap orang negara mempunyai hak untuk melaporkan siapapun,
01:46yang di juga melakukan kecahargaan tidak,
01:48apalagi dilakukan oleh wakil presiden.
01:51Kauan-kauan pasti akan ditolak, karena saya punya pandangan,
01:53jangankan datang kejimpin.
01:54Ini namanya mendahulih prosesukum dan nilai yang berusaha hukum,
01:57tidak didahulih oleh polisi itu.
01:59Soal ada ses, soal proses, silakan oleh polisi.
02:02Kalau saya meminta Pak Kapolri yang baru untuk menguji proses ini di Paris Krim.
02:07Kita setuju, kita setuju.
02:08Untuk menguji apa posisi anaknya di DPR hari.
02:11Sebentar, saya jadi pusing juga nih,
02:13karena kan nanti hari Senin sebenarnya kita harus kemahkamah konstitusi ya.
02:16Jadi kalau misalnya di nanti putusan MK di hari Senin,
02:21itu kemudian misalnya ditolak,
02:25dan artinya ada yakin bahwa itu akan ditolak.
02:29Karena saya menyaksikan persidangan dan saya mantan penyelenggara pemilu PHPU,
02:31Tidak ada diskualifikasi?
02:33Tidak ada dong.
02:35Bagaimana?
02:35Kita kalau nonton saksi ahli yang kemudian didatangkan oleh teman-teman dari pemohon,
02:39apa termohon dari KPU,
02:40menjelaskan betapa definisi diskualifikasi kamar untuk PHPU itu tidak jelas semua.
02:46Dan itu bertentangan.
02:47Apalagi tidak ada mekanisme bagaimana orang yang sudah dilantik,
02:51kemudian diproses di PHPU.
02:52Ini tidak nyambung gitu.
02:53Seharusnya kamarnya adalah impeachment.
02:55Tapi ya dasar orang sedang mencari-cari cara untuk menuduh menggibran.
03:00Padahal saya lihat akhirnya ujung-ujung PMK kemarin kayak mendeni gitu kan.
03:04Jadi bagi saya ini dipaksakan hukum kita untuk diterobos oleh teman-teman itu.
03:08Tapi kan konteks kita hari ini adalah soal Bang Hozi yang kemudian mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan.
03:13Ini bagi saya silakan.
03:14Tapi sekali lagi, sangat jahat sekali di ruang publik.
03:17Itu seolah-olah di framing.
03:18Ibran melakukan pemalsuan dokumen.
03:20Dan juga pihak Dikdasman sudah melakukan tidak sesuai prosedur.
03:24Padahal kalau kita tonton bagaimana penjelasan dari dirjen itu begitu komprehensif, runut, dan juga koneurologinya.
03:30Sehingga wajar kalau surat keterangan ini keluar.
03:33Dan ini sah dalam undang-undang pemilu kita.
03:35Dan Anda akan berjuang seperti apa untuk membuktikan dugaan ini benar menurut Anda.
03:40Ada pemalsuan soal surat penyetaraan.
03:42Yang pertama negara kita negara hukum.
03:44Kalau ada penghormatan terhadap proses hukum,
03:46maka jahat sekali kalau proses hukum yang ditempuh itu sebagai sebuah kejahatan melalui framing.
03:51Ini yang pertama.
03:52Yang kedua, putusan besok itu pertimbangan adalah kebijakan hakim, bukan pandangan dari pembela.
03:57Kalau pembela Gibran tentu saja dia akan menyatakan pasti ditolak.
04:00Tetapi yang akan kita lihat besok adalah bagaimana.
04:02Tidak salah kalau saya punya pandangan.
04:03Mahkamah akan mengadili, mempertimbangkan seluruh bukti-bukti, keterangan saksi dan ahli.
04:08Dan ini akan menjadi tonggak sejarah bagi mahkamah.
04:11Apakah mahkamah akan benar-benar menjadi garda konstitusi?
04:14Atau sebaliknya, mahkamah menjadi garda Gibran juga.
04:18Artinya ditolak atau diterima, Anda tetap berjuang melalui tadi di barestrim untuk dugaan tidak pidana?
04:23Justru kita pun melapor tidak ada kaitannya dengan MK.
04:26Bahwa persoalan ada yang mempersoalkan secara ketahuan negara di MK, itu memang sah konstitusional.
04:32Dan kemudian ada anak bangsa yang mengambil menempuh jalur pidana, itu juga konstitusional.
04:36Sehingga segala hal yang diatur dalam konstitusi dan digunakan oleh warga negara sebagai hak, harusnya dihormati.
04:42Tidak perlu beling setan gitu loh.
04:43Baik, terima kasih Bang Kozin untuk pandangannya.
04:45Terima kasih Bang Bill, terima kasih.
04:47Selamat sore Bapak-bapak semua.
04:48Terima kasih.