00:00Kita langsung ke berita pertama sonara seorang pemuda melakukan aksi berbahaya,
00:06yaitu freestyle menggunakan sepeda motornya di jalan raya di Makassar, Sulawesi Selatan.
00:12Polisi yang melakukan identifikasi langsung menangkap remaja itu.
00:19Adegan berbahaya ini tidak untuk ditiru.
00:22Seorang remaja melakukan aksi freestyle di jalan Andi Pangeran Petarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
00:30Menindaklanjuti video tersebut saat lantas Polres Tabes Makassar menangkap pengendara tersebut di rumahnya di Kecamatan Panakukang, Makassar.
00:38Polisi menyebut pemuda tersebut sudah melakukan aksinya sejak 2024 sebagai konten di media sosial.
00:45Polisi memberikan sanksi tilang serta kendaraannya ditahan selama 3 bulan.
00:49Dia melakukan freestyle ini untuk konten, untuk mendapat like dari dunia maya,
01:01sehingga mungkin dia dari situ untuk bisa mendapatkan atau menghasilkan cuan.
01:09Kemudian dari mereka semua ini sudah ada timnya, ada tim pengambil gambar, ada tim yang jokinya.
01:16Jadi ini sementara kami masih identifikasi keterlibatannya yang lain.
01:21Polisi mengimbau pengendara tidak melakukan aksi ugal-ugalan atau tindakan yang membahayakan saat berkendara di jalan raya.
01:29Sebab keselamatan dan ketertiban lalu lintas menjadi tanggung jawab bersama.