Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang pemuda melakukan aksi berbahaya, yaitu freestyle menggunakan sepeda motornya di jalan raya, di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi yang melakukan identifikasi langsung menangkap remaja itu.

Adegan berbahaya ini tidak untuk ditiru. Seorang remaja melakukan aksi freestyle di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.

Menindaklanjuti video tersebut, Satlantas Polrestabes Makassar menangkap pengendara tersebut di rumahnya, di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Polisi menyebut pemuda tersebut sudah melakukan aksinya sejak 2024 sebagai konten di media sosial.

Polisi memberikan sanksi tilang, serta kendaraannya ditahan selama 3 bulan.

Polisi mengimbau pengendara tidak melakukan aksi ugal-ugalan atau tindakan yang membahayakan saat berkendara di jalan raya. Sebab, keselamatan dan ketertiban lalu lintas menjadi tanggung jawab bersama.

Baca Juga Sorong Selatan Menyapa Jakarta Lewat Papeda, Cerita, dan Pesona Hutan Papua di https://www.kompas.tv/advertorial/694048/sorong-selatan-menyapa-jakarta-lewat-papeda-cerita-dan-pesona-hutan-papua

#motor #tilang #adeganberbahaya #makassar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694052/aksi-remaja-freestyle-di-jalan-raya-demi-konten-medsos-berujung-sanksi-tilang-berut
Transkrip
00:00Kita langsung ke berita pertama sonara seorang pemuda melakukan aksi berbahaya,
00:06yaitu freestyle menggunakan sepeda motornya di jalan raya di Makassar, Sulawesi Selatan.
00:12Polisi yang melakukan identifikasi langsung menangkap remaja itu.
00:19Adegan berbahaya ini tidak untuk ditiru.
00:22Seorang remaja melakukan aksi freestyle di jalan Andi Pangeran Petarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
00:30Menindaklanjuti video tersebut saat lantas Polres Tabes Makassar menangkap pengendara tersebut di rumahnya di Kecamatan Panakukang, Makassar.
00:38Polisi menyebut pemuda tersebut sudah melakukan aksinya sejak 2024 sebagai konten di media sosial.
00:45Polisi memberikan sanksi tilang serta kendaraannya ditahan selama 3 bulan.
00:49Dia melakukan freestyle ini untuk konten, untuk mendapat like dari dunia maya,
01:01sehingga mungkin dia dari situ untuk bisa mendapatkan atau menghasilkan cuan.
01:09Kemudian dari mereka semua ini sudah ada timnya, ada tim pengambil gambar, ada tim yang jokinya.
01:16Jadi ini sementara kami masih identifikasi keterlibatannya yang lain.
01:21Polisi mengimbau pengendara tidak melakukan aksi ugal-ugalan atau tindakan yang membahayakan saat berkendara di jalan raya.
01:29Sebab keselamatan dan ketertiban lalu lintas menjadi tanggung jawab bersama.

Dianjurkan