JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/10/2026) malam. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian termohon.
Pihak termohon menghadirkan dua ahli dan satu saksi dalam sidang lanjutan tersebut. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga BABAK BARU! Khozinuddin Ungkap Alasan Laporkan Surat Kesetaraan Ijazah Gibran: Dokumen Didu di https://www.kompas.tv/nasional/694019/babak-baru-khozinuddin-ungkap-alasan-laporkan-surat-kesetaraan-ijazah-gibran-dokumen-didu
Ahli yang dihadirkan pihak termohon yakni pakar hukum tata negara, Agus Riwanto, serta Khairul Fahmi.
Sementara untuk saksi, termohon menghadirkan eks Ketua KPU periode 2022-2024, Hasyim Asya'ari.
#mahkamahkonstitusi #gibranrakabumingraka #breakingnews
Produser: Theo Reza
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694024/full-kpu-bawaslu-hingga-ahli-pendidikan-beber-kesaksian-di-sidang-kasus-ijazah-gibran-di-mk