Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, menjelaskan perbedaan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif dalam konteks sengketa pemilu.

Maruarar mengatakan, keadilan prosedural berkaitan dengan aturan dan tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pemilihan.

Ia mencontohkan persoalan terkait syarat pencalonan maupun dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan.

Sementara itu, persoalan substantif dapat berkaitan dengan substansi hasil pemilihan, termasuk penghitungan suara.

Namun, menurut Maruarar, kedua aspek tersebut tidak dapat dipisahkan begitu saja.

Maruarar kemudian mengungkap prinsip yang menurutnya pernah digunakan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara.

Ia menjelaskan, persoalan mengenai syarat pencalonan bisa saja baru muncul ketika perkara telah berada pada tahap akhir sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dkk sudah terlambat atau kedaluwarsa.

Menanggapi hal ini, Maruarar melihat persoalan kemudian muncul ketika suatu pelanggaran prosedural baru diketahui atau dipersoalkan setelah tahapan sebelumnya berlalu. Pertanyaannya, apakah lewatnya batas waktu secara prosedural otomatis membuat persoalan tersebut tidak lagi dapat dipertimbangkan?

Maruarar menyebut pertanyaan tersebut berkaitan dengan konsep keadilan substantif.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk

Baca Juga Maruarar Siahaan: Jika Syarat Wapres Gibran Tak Terpenuhi, MK Bisa Putuskan Diskualifikasi | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/693996/maruarar-siahaan-jika-syarat-wapres-gibran-tak-terpenuhi-mk-bisa-putuskan-diskualifikasi-rosi

#gibran #ijazah #wapresgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/694001/syarat-pencalonan-gibran-dipersoalkan-maruarar-siahaan-singgung-keadilan-substantif-rosi
Transkrip
00:00Dia membuka suatu tafsir yang sangat luas dalam sepanjang atau sepanjang pengalaman saya juga selama di Mahkamah Konstitusi.
00:09Dan pembuktian itu salah satunya malam ini, ada saksi dan ahli dari termohon yang dihadirkan di muka persidangan, kita akan
00:16lihat berikut.
00:18Soal konstitusional komplain, ada permohonan pembubaran partai politik yang diajukan oleh sejumlah warga negara.
00:30Nah, MK juga tidak melompat demi supaya tercapai keadilan substansi terkait dengan pembubaran politik, maka kemudian diberikan legal standing.
00:40Karena apa? Karena di dalam undang-undang itu legal standingnya diberikan kepada pemerintah.
00:47Nah, saya ingin bertanya sama Pak Dr. Hairul Fahmi ini, sebetulnya sejauh apa kalau menurut ahli Pak Dr. Hairul Fahmi,
01:01keadilan prosedural itu bisa digeser lah, diperlebar sedikit, tapi tidak dipadok dengan itu.
01:12Termasuk dalam konteks perkara persilisian hasil pemilihan umum.
01:18Sekiranya itu saja, terima kasih Yang Mulia Pak Ketua Sidang.
01:22Terima kasih Yang Mulia Bapak Dr. Sulsani.
01:25Soal mungkar nangkir itu biarlah urusan para nahlien. Ini nahlien, di situ nahlien juga.
01:29Nanti diselesaikan secara adat saja Pak Asin, yang kayak begitu.
01:33Susah kita mengurus yang soal-soal begitu.
01:35Berikut Yang Mulia Bapak Danielius Mikpevoy.
01:39Dipersilakan Yang Mulia.
01:40Baik, terima kasih Pak Wakil selaku pimpinan sidang Yang Mulia.
01:46Terima kasih juga untuk saksi dan ahli, Pak Hasim Asyari, Prof Agus Rikuwanto, dan Dr. Hairul Fahmi.
01:59Saya ke Pak Hairul Fahmi saja.
02:04Sebetulnya pertanyaan saya sudah semangatnya Anda disampaikan yang mulai Pak Arsul tadi.
02:11Tapi ada sedikit yang ingin saya tegaskan.
02:16Yang pertama, tadi presentasi Pak Fahmi yang terkait dengan dua dimensi finalitas putusan.
02:26Ada finalitas yudisial dan finalitas elektoral.
02:35Nah, dalam kasus-kasus PHPU Pilpres, itu kan secara kuantitatif jumlahnya sedikit ya.
02:45Dibandingkan dengan sengketa Pilkada.
02:49Sehingga dalam beberapa putusan terkait sengketa Pilkada,
02:54kut-kut, makamah menggunakan kewenangan yudisial aktivism itu.
03:03Tapi sebenarnya ada batasnya.
03:05Saya ambil contoh misalnya,
03:08putusan Makamah Konstitusi 135 PHP BUP 19 Romawi 2021
03:17terkait dengan pemilihan, perselesaian hasil pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Kabupaten, Sabu, Raijuwa.
03:28Menarik tadi kalau kita lihat pertanyaan dari Hakim MK Arsul Sani,
03:33apakah mungkin MK mengadili kasus ini terkait dengan keadilan prosedural?
03:37Nah, bagaimana kalau dari sisi Pak Marwarar,
03:40sebagai mantan Hakim MK, apakah bisa MK punya kewenangan mengadili?
03:46Ya, saya kira kalau di dalam keadilan yang dikatakan berselalu bersaing itu,
03:54keadilan prosedural dengan keadilan substantif itu,
03:58di Mahkamah Konstitusi pengalamannya sangat banyak itu.
04:01Misalnya dikatakan bahwa ada pelanggaran-pelanggaran yang pada tahapnya sebenarnya sudah harus diperiksa
04:07misalnya oleh bawah selu atau boleh jadi kalau dia pelanggaran pidana
04:12sudah harus diteruskan ke pengadilan melalui penyidik sama penuntut umum.
04:19Tetapi ketika tahap itu lewat, itu tidak selesai dilakukan secara wajar
04:24sehingga tidak boleh kita katakan misalnya bahwa keadilan prosedural
04:29yang menyebabkan bahwa itu ada di dalam prosedur ketika sengketa itu ada
04:34tidak boleh lagi dibawa ketika perselisian hasil pemilu
04:38yang menjadi substansi pokok dalam perkara yang dibawakan di MK
04:42tidak boleh dipersoalkan.
04:44Nah, kalau dari kasus ini bagaimana menyederhanakan yang membedakan
04:47ini masuknya apa keadilan proseduralkah atau keadilan substantifkah?
04:51Dari mana kita bisa membedakannya secara sederhananya?
04:54Jadi prosedural itu adalah aturan-aturan yang mendasarkan prosedur yang ada
04:59misalnya katakanlah ada pelanggaran tentang syarat-syarat seperti ini kan
05:04kemudian kalau di dalam pemilihan lalu ada pelanggaran tentang pencoblosan
05:11dan lain sebagainya tetapi pada substansi pokok nanti adalah penghitungan
05:17perselisian tentang penghitungan suara ini prosedurnya
05:21kalau di dalam apa yang pengalaman kita selama saya di MK itu
05:26kita berpendapat bahwa ini tidak bisa dipisahkan
05:29keadilan prosedural selalu akan berpengaruh kepada keadilan substantif
05:34oleh karena itu tidak bisa kita tutup
05:37satu rumus yang disebutkan MK di masa lalu adalah
05:40keadilan prosedural tidak boleh menutup keadilan substantif
05:46jadi kalaupun dia sudah di tahap akhir dalam penghitungan perolehan suara di MK yang dipercelisikan
05:52ada persoalan syarat-syarat, ada persoalan ijaja, ada persoalan lain-lain yang berada dalam prosedur
06:02untuk ikut seleksi pemilihan umum tetapi baru ditemukan ketika ini sengketa sudah pada tahap akhir di MK
06:09itu tidak bisa kita biarkan demikian saja
06:12kalau tadi dari PSI kan bilang bahwa ada daluarsa sebenarnya ini sudah lewat 905 hari
06:18dari masa pencalonan Gibran sebagai WAPRES pada saat ini
06:22nah inilah kalau kita melihat itu tadi
06:24itulah salah satu yang disebutkan bahwa prosedur yang ditentukan dalam peraturan
06:29tidak dipenuhi lagi
06:31tetapi apakah kita boleh menerima suatu keadaan yang secara jelas
06:39meskipun itu di dalam prosedur
06:40tapi tidak diperiksa di masa lalu dan tidak dipersoalkan
06:44karena baru diketahui sekarang
06:45bolehkah itu menjadi dasar untuk membenarkan bahwa hasil yang seharusnya tidak boleh
06:52karena sudah lewat waktu akan kita terima
06:55itulah yang disebutkan keadilan substantif itu
06:59meskipun syarat itu kan ada di PKPU
07:01di pasal 18 ayat 3
07:04PKPU disebutkan bahwa tidak ada yang disalahi
07:07dari yang dilakukan oleh pihaknya Gibran
07:11tidak melampirkan dokumen tertentu
07:12karena menyelesaikan pendidikannya di luar negeri
07:15nah apa yang bisa kita baca dari ini Pak Maruara?

Dianjurkan