00:00Dia membuka suatu tafsir yang sangat luas dalam sepanjang atau sepanjang pengalaman saya juga selama di Mahkamah Konstitusi.
00:09Dan pembuktian itu salah satunya malam ini, ada saksi dan ahli dari termohon yang dihadirkan di muka persidangan, kita akan
00:16lihat berikut.
00:18Soal konstitusional komplain, ada permohonan pembubaran partai politik yang diajukan oleh sejumlah warga negara.
00:30Nah, MK juga tidak melompat demi supaya tercapai keadilan substansi terkait dengan pembubaran politik, maka kemudian diberikan legal standing.
00:40Karena apa? Karena di dalam undang-undang itu legal standingnya diberikan kepada pemerintah.
00:47Nah, saya ingin bertanya sama Pak Dr. Hairul Fahmi ini, sebetulnya sejauh apa kalau menurut ahli Pak Dr. Hairul Fahmi,
01:01keadilan prosedural itu bisa digeser lah, diperlebar sedikit, tapi tidak dipadok dengan itu.
01:12Termasuk dalam konteks perkara persilisian hasil pemilihan umum.
01:18Sekiranya itu saja, terima kasih Yang Mulia Pak Ketua Sidang.
01:22Terima kasih Yang Mulia Bapak Dr. Sulsani.
01:25Soal mungkar nangkir itu biarlah urusan para nahlien. Ini nahlien, di situ nahlien juga.
01:29Nanti diselesaikan secara adat saja Pak Asin, yang kayak begitu.
01:33Susah kita mengurus yang soal-soal begitu.
01:35Berikut Yang Mulia Bapak Danielius Mikpevoy.
01:39Dipersilakan Yang Mulia.
01:40Baik, terima kasih Pak Wakil selaku pimpinan sidang Yang Mulia.
01:46Terima kasih juga untuk saksi dan ahli, Pak Hasim Asyari, Prof Agus Rikuwanto, dan Dr. Hairul Fahmi.
01:59Saya ke Pak Hairul Fahmi saja.
02:04Sebetulnya pertanyaan saya sudah semangatnya Anda disampaikan yang mulai Pak Arsul tadi.
02:11Tapi ada sedikit yang ingin saya tegaskan.
02:16Yang pertama, tadi presentasi Pak Fahmi yang terkait dengan dua dimensi finalitas putusan.
02:26Ada finalitas yudisial dan finalitas elektoral.
02:35Nah, dalam kasus-kasus PHPU Pilpres, itu kan secara kuantitatif jumlahnya sedikit ya.
02:45Dibandingkan dengan sengketa Pilkada.
02:49Sehingga dalam beberapa putusan terkait sengketa Pilkada,
02:54kut-kut, makamah menggunakan kewenangan yudisial aktivism itu.
03:03Tapi sebenarnya ada batasnya.
03:05Saya ambil contoh misalnya,
03:08putusan Makamah Konstitusi 135 PHP BUP 19 Romawi 2021
03:17terkait dengan pemilihan, perselesaian hasil pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Kabupaten, Sabu, Raijuwa.
03:28Menarik tadi kalau kita lihat pertanyaan dari Hakim MK Arsul Sani,
03:33apakah mungkin MK mengadili kasus ini terkait dengan keadilan prosedural?
03:37Nah, bagaimana kalau dari sisi Pak Marwarar,
03:40sebagai mantan Hakim MK, apakah bisa MK punya kewenangan mengadili?
03:46Ya, saya kira kalau di dalam keadilan yang dikatakan berselalu bersaing itu,
03:54keadilan prosedural dengan keadilan substantif itu,
03:58di Mahkamah Konstitusi pengalamannya sangat banyak itu.
04:01Misalnya dikatakan bahwa ada pelanggaran-pelanggaran yang pada tahapnya sebenarnya sudah harus diperiksa
04:07misalnya oleh bawah selu atau boleh jadi kalau dia pelanggaran pidana
04:12sudah harus diteruskan ke pengadilan melalui penyidik sama penuntut umum.
04:19Tetapi ketika tahap itu lewat, itu tidak selesai dilakukan secara wajar
04:24sehingga tidak boleh kita katakan misalnya bahwa keadilan prosedural
04:29yang menyebabkan bahwa itu ada di dalam prosedur ketika sengketa itu ada
04:34tidak boleh lagi dibawa ketika perselisian hasil pemilu
04:38yang menjadi substansi pokok dalam perkara yang dibawakan di MK
04:42tidak boleh dipersoalkan.
04:44Nah, kalau dari kasus ini bagaimana menyederhanakan yang membedakan
04:47ini masuknya apa keadilan proseduralkah atau keadilan substantifkah?
04:51Dari mana kita bisa membedakannya secara sederhananya?
04:54Jadi prosedural itu adalah aturan-aturan yang mendasarkan prosedur yang ada
04:59misalnya katakanlah ada pelanggaran tentang syarat-syarat seperti ini kan
05:04kemudian kalau di dalam pemilihan lalu ada pelanggaran tentang pencoblosan
05:11dan lain sebagainya tetapi pada substansi pokok nanti adalah penghitungan
05:17perselisian tentang penghitungan suara ini prosedurnya
05:21kalau di dalam apa yang pengalaman kita selama saya di MK itu
05:26kita berpendapat bahwa ini tidak bisa dipisahkan
05:29keadilan prosedural selalu akan berpengaruh kepada keadilan substantif
05:34oleh karena itu tidak bisa kita tutup
05:37satu rumus yang disebutkan MK di masa lalu adalah
05:40keadilan prosedural tidak boleh menutup keadilan substantif
05:46jadi kalaupun dia sudah di tahap akhir dalam penghitungan perolehan suara di MK yang dipercelisikan
05:52ada persoalan syarat-syarat, ada persoalan ijaja, ada persoalan lain-lain yang berada dalam prosedur
06:02untuk ikut seleksi pemilihan umum tetapi baru ditemukan ketika ini sengketa sudah pada tahap akhir di MK
06:09itu tidak bisa kita biarkan demikian saja
06:12kalau tadi dari PSI kan bilang bahwa ada daluarsa sebenarnya ini sudah lewat 905 hari
06:18dari masa pencalonan Gibran sebagai WAPRES pada saat ini
06:22nah inilah kalau kita melihat itu tadi
06:24itulah salah satu yang disebutkan bahwa prosedur yang ditentukan dalam peraturan
06:29tidak dipenuhi lagi
06:31tetapi apakah kita boleh menerima suatu keadaan yang secara jelas
06:39meskipun itu di dalam prosedur
06:40tapi tidak diperiksa di masa lalu dan tidak dipersoalkan
06:44karena baru diketahui sekarang
06:45bolehkah itu menjadi dasar untuk membenarkan bahwa hasil yang seharusnya tidak boleh
06:52karena sudah lewat waktu akan kita terima
06:55itulah yang disebutkan keadilan substantif itu
06:59meskipun syarat itu kan ada di PKPU
07:01di pasal 18 ayat 3
07:04PKPU disebutkan bahwa tidak ada yang disalahi
07:07dari yang dilakukan oleh pihaknya Gibran
07:11tidak melampirkan dokumen tertentu
07:12karena menyelesaikan pendidikannya di luar negeri
07:15nah apa yang bisa kita baca dari ini Pak Maruara?