00:00Nah kalau dari pengalamannya Pak Marwarar sebagai Hakim Konstitusi 2003-2008,
00:05saya mau pinjam POV-nya, point of view-nya.
00:08Dari sisi Hakim, apa yang bisa dilakukan untuk men-challenge aturan ini diberlakukan secara umum
00:15atau sebaliknya khusus, apa yang dilakukan untuk men-challenge para pihak,
00:19pemohon maupun termohon ataupun pihak terkait?
00:21Ya tentu kalau di dalam hal ini adalah rungusan umum,
00:24satu aturan, satu peraturan perundang-undang harusnya harus berlaku secara umum.
00:30Kita akan melihat kriteria itu apakah memang dia boleh berlaku untuk semua pihak.
00:37Kalau ini soal persyaratan pemilu, itu adalah menyangkut semua peserta pemilu.
00:43Tetapi kalau ada sesuatu klausula yang menyatakan itu terbatas,
00:47itu tentu tidak masuk lagi kalau dalam ukuran kita kategori suatu peraturan umum
00:52yang berlaku untuk semua dalam hal ini peserta pemilu.
00:57Saya kira itu simple saja kalau ukurannya.
01:00Karena suatu peraturan yang bersifat umum bisa kita identifikasi dengan mudah dari sudut kepada siapa dia ditujukan.
01:08Kepada umumkah yang ikut di dalam satu pengaturan atau kepada pihak tertentu.
01:13Tapi kalau itu dianggap khusus, tidak berlaku umum, bisakah ini dikatakan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi?
01:19Saya kira ya, suatu peraturan yang seharusnya bersifat umum, itu adalah suatu aturan yang mengatur bahwa semua peserta atau semua
01:30orang,
01:30tetapi dalam suatu konsistasi, semua peserta itu adalah setara, equal.
01:36Kalau menjadi tidak equal dalam pengaturan, itu adalah sesuatu yang jelas bertentangan dengan konstitusi.
01:42Apa yang dilanggar dari segi konstitusi?
01:45Kesetaraan.
01:46Semua, suatu aturan itu, semua manusia juga dianggap setara di depan hukum dan di depan peraturan perundang-undangan.
01:58Nah, pembuktian hal semacam ini di muka sidang, apa bukti yang harus disodorkan Pak Maruwarar untuk tadi mendukung argumentasi,
02:06baik itu dari sisi pemohon maupun termohon. Apakah berupa misalnya dokumen atau apa?
02:10Saya kira kalau dalam hal semacam ini hanya satu dokumen dan juga treatment daripada pihak penyelenggara.
02:16Misalnya KPU tidak melakukan atau bahwa seluruh seperti kemarin tidak diberikan suatu akses untuk memeriksa kelenkapan dokumen,
02:26itu adalah suatu perlakuan yang juga menunjukkan dukungan terhadap suatu keadaan yang hanya diperlakukan kepada orang tertentu.
02:35Saat bahwa seluruh tidak diberikan akses terhadap dokumen terkait dengan pasangan calon,
02:40bisakah ini dikatakan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu?
02:43Saya kira itu sudah seharusnya sebuah pejabat atau sebuah orang yang ikut dalam kontestasi pemilihan umum untuk memperoleh cabatan
02:53di dalam satu sistem demokrasi seperti Indonesia di mana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat
03:01dan dia akan memilih sama dengan menyodorkan satu barang ke dalam satu pasar,
03:09maka semua calon pembeli berwenang untuk meneliti.
03:13Bukan hanya unsur, tetapi semua hal yang ada di dalam atau komposisinya, kimianya itu bisa dilihat.
03:21Tetapi kalau di dalam perolehan jabatan itu juga sama.
03:26Saya berhak untuk mengetahui benarkah dia seorang yang sehat misalnya,
03:32benarkah dia seorang lulusan dari suatu perguruan tertentu.
03:37Itu harus terbuka karena yang menentukan kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat untuk menentukan.
03:46Kalau saya didorong atau dikampanyekan untuk memilih dia, saya harus tahu dia siapa.
03:53Nah, kalau misalnya tadi Bawaslu mengatakan tidak diberikan akses,
03:57tampaknya sekarang beban pembuktian terberatnya adalah pada termohon untuk menjelaskan apa yang terjadi pada saat 2024.
04:04Betul. Jadi dari sudut pemohon dia sudah menunjukkan seluruhnya dari sudut argumennya.
04:10Tetapi dari sudut termohon seperti ini misalnya KPU,
04:15dia harus membantai itu dengan bukti juga bahwa benarkah dia tidak melakukan pengkhususan tersendiri terhadap calon itu
04:24dan juga benarkah apa yang dikatakan Bawaslu dia tidak diberikan akses.
04:30Itu akan nampak nanti dari apa yang menjadi pembuktian-pembuktian yang ditunjukkan oleh Bawaslu kalau dia diperkenalkan.
04:40Tetapi juga KPU harus bisa menunjukkan, saya memberikan kok akses katanya.
04:46Semuanya itu tentu ada rekamannya itu dalam proses pengawasan pemilu.
04:53Ada beberapa hal yang dipersoalkan dalam sidang di MK ini kemarin.
04:59Ahli dari pihak atau pihak termohon menguji apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak pemohon.
05:07Disampaikan bahwa pemohon itu tidak punya legal standing.
05:11Salah satunya itu yang diujikan.
05:13Apakah iya pemohon tidak punya legal standing?
05:15Dan bagaimana untuk melihat pemohon ini punya legal standing atau tidak untuk mengajukan ke isi ini?
05:19Jadi kalau dari sudut peraturan mahkamah konstitusi maupun undang-undang tentang pemilu tentang sengketa itu
05:28secara konvensional tentu saja sudah ditentukan bahwa yang berhak atau memiliki legal standing
05:35untuk mengajukan sengketa pemilu adalah pasangan calon yang kalah.
05:41Oh itu kemarin pihak terkait bahkan ya yang bertanya beberapa kali kemarin dari pihak pemohon.
05:45Tetapi kita di dalam hal ini akan melihat tidak hanya melihat peraturan atau hukum positif yang ada.
05:53Kalau hukum positif yang ada itu tentu semua mahasiswa hukum kenallah itu apa yang dikatakan teori Radbrook.
06:00Bahwa formula atau unsur tujuan daripada hukum itu ada tiga.
06:06Satu keadilan, satu kepastian, dan satu kemanfaatan.
06:10Tetapi kalau di dalam inter atau samens pandung tarik-menarik ini menurut Radbrook
06:19kalau peraturan itu sedemikian rupa tidak adil dan boleh dilihat juga tidak sesuai dengan konstitusi
06:27itu harus kita tinggalkan.
06:29Jadi aliran positifisme itu tidak diikuti dia kalau sangat tidak adil aturan itu dan hakim harus menyampingkan itu.
06:39Itulah yang sudah banyak sekali dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
06:44Barangkali kemarin disinggung juga pasal 50 undang-undang MK yang asli
06:49menyatakan tidak boleh dia menguji undang-undang yang diundangkan sebelum perubahan pertama undang-undang dasar.
06:57Kaitannya dengan yang ini?
06:58Ya, jadi MK melihat sangat tidak adil ini.
07:02Kita akan membiarkankah satu undang-undang berlaku hanya karena dia diundangkan sebelum adanya undang-undang perubahan,
07:12undang-undang dasar tahun 1999.
07:14Adakah memang prinsip konstitusional yang dilanggar dari syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Raka Buming pada saat pemilu lalu?