Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan, menilai aturan yang hanya berlaku khusus dan tidak memberikan perlakuan setara kepada seluruh peserta kontestasi dapat bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Maruarar, prinsip kesetaraan menjadi salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pemilu.

Maruarar menjelaskan, sebuah peraturan seharusnya berlaku umum dan menempatkan seluruh peserta dalam posisi yang setara.

Jika terdapat pengaturan yang membuat peserta tidak lagi berada dalam posisi yang sama, menurut Maruarar, hal tersebut dapat menjadi persoalan konstitusional.

Maruarar menyebut prinsip kesetaraan tersebut juga berkaitan dengan akses terhadap informasi atau dokumen mengenai pasangan calon.

Ia menilai, dalam sistem demokrasi, masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai calon yang akan dipilih.

Maruarar kemudian mencontohkan informasi mengenai latar belakang pendidikan hingga kondisi kesehatan seorang calon yang menurutnya perlu diketahui masyarakat sebagai pemilih.

Menurut Maruarar, ketika masyarakat diarahkan untuk memilih seorang calon, pemilih harus memiliki informasi yang cukup mengenai calon tersebut.

Maruarar kemudian menanggapi persoalan akses dokumen pasangan calon yang disebut tidak diberikan oleh penyelenggara pemilu.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat beban pembuktian berada pada pihak termohon untuk menjelaskan apa yang terjadi dalam proses Pemilu 2024.

Ia menyebut, pemohon telah menyampaikan argumentasinya, sementara pihak termohon, termasuk KPU, perlu memberikan bukti untuk membantah tudingan adanya pengkhususan terhadap calon tertentu.

Maruarar menambahkan, KPU juga perlu menunjukkan bukti apabila memang akses terhadap dokumen telah diberikan.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk



#gibran #ijazah #wapresgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/693992/kasus-ijazah-gibran-maruarar-siahaan-aturan-tak-setara-bisa-bertentangan-dengan-konstitusi-rosi
Transkrip
00:00Nah kalau dari pengalamannya Pak Marwarar sebagai Hakim Konstitusi 2003-2008,
00:05saya mau pinjam POV-nya, point of view-nya.
00:08Dari sisi Hakim, apa yang bisa dilakukan untuk men-challenge aturan ini diberlakukan secara umum
00:15atau sebaliknya khusus, apa yang dilakukan untuk men-challenge para pihak,
00:19pemohon maupun termohon ataupun pihak terkait?
00:21Ya tentu kalau di dalam hal ini adalah rungusan umum,
00:24satu aturan, satu peraturan perundang-undang harusnya harus berlaku secara umum.
00:30Kita akan melihat kriteria itu apakah memang dia boleh berlaku untuk semua pihak.
00:37Kalau ini soal persyaratan pemilu, itu adalah menyangkut semua peserta pemilu.
00:43Tetapi kalau ada sesuatu klausula yang menyatakan itu terbatas,
00:47itu tentu tidak masuk lagi kalau dalam ukuran kita kategori suatu peraturan umum
00:52yang berlaku untuk semua dalam hal ini peserta pemilu.
00:57Saya kira itu simple saja kalau ukurannya.
01:00Karena suatu peraturan yang bersifat umum bisa kita identifikasi dengan mudah dari sudut kepada siapa dia ditujukan.
01:08Kepada umumkah yang ikut di dalam satu pengaturan atau kepada pihak tertentu.
01:13Tapi kalau itu dianggap khusus, tidak berlaku umum, bisakah ini dikatakan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi?
01:19Saya kira ya, suatu peraturan yang seharusnya bersifat umum, itu adalah suatu aturan yang mengatur bahwa semua peserta atau semua
01:30orang,
01:30tetapi dalam suatu konsistasi, semua peserta itu adalah setara, equal.
01:36Kalau menjadi tidak equal dalam pengaturan, itu adalah sesuatu yang jelas bertentangan dengan konstitusi.
01:42Apa yang dilanggar dari segi konstitusi?
01:45Kesetaraan.
01:46Semua, suatu aturan itu, semua manusia juga dianggap setara di depan hukum dan di depan peraturan perundang-undangan.
01:58Nah, pembuktian hal semacam ini di muka sidang, apa bukti yang harus disodorkan Pak Maruwarar untuk tadi mendukung argumentasi,
02:06baik itu dari sisi pemohon maupun termohon. Apakah berupa misalnya dokumen atau apa?
02:10Saya kira kalau dalam hal semacam ini hanya satu dokumen dan juga treatment daripada pihak penyelenggara.
02:16Misalnya KPU tidak melakukan atau bahwa seluruh seperti kemarin tidak diberikan suatu akses untuk memeriksa kelenkapan dokumen,
02:26itu adalah suatu perlakuan yang juga menunjukkan dukungan terhadap suatu keadaan yang hanya diperlakukan kepada orang tertentu.
02:35Saat bahwa seluruh tidak diberikan akses terhadap dokumen terkait dengan pasangan calon,
02:40bisakah ini dikatakan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu?
02:43Saya kira itu sudah seharusnya sebuah pejabat atau sebuah orang yang ikut dalam kontestasi pemilihan umum untuk memperoleh cabatan
02:53di dalam satu sistem demokrasi seperti Indonesia di mana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat
03:01dan dia akan memilih sama dengan menyodorkan satu barang ke dalam satu pasar,
03:09maka semua calon pembeli berwenang untuk meneliti.
03:13Bukan hanya unsur, tetapi semua hal yang ada di dalam atau komposisinya, kimianya itu bisa dilihat.
03:21Tetapi kalau di dalam perolehan jabatan itu juga sama.
03:26Saya berhak untuk mengetahui benarkah dia seorang yang sehat misalnya,
03:32benarkah dia seorang lulusan dari suatu perguruan tertentu.
03:37Itu harus terbuka karena yang menentukan kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat untuk menentukan.
03:46Kalau saya didorong atau dikampanyekan untuk memilih dia, saya harus tahu dia siapa.
03:53Nah, kalau misalnya tadi Bawaslu mengatakan tidak diberikan akses,
03:57tampaknya sekarang beban pembuktian terberatnya adalah pada termohon untuk menjelaskan apa yang terjadi pada saat 2024.
04:04Betul. Jadi dari sudut pemohon dia sudah menunjukkan seluruhnya dari sudut argumennya.
04:10Tetapi dari sudut termohon seperti ini misalnya KPU,
04:15dia harus membantai itu dengan bukti juga bahwa benarkah dia tidak melakukan pengkhususan tersendiri terhadap calon itu
04:24dan juga benarkah apa yang dikatakan Bawaslu dia tidak diberikan akses.
04:30Itu akan nampak nanti dari apa yang menjadi pembuktian-pembuktian yang ditunjukkan oleh Bawaslu kalau dia diperkenalkan.
04:40Tetapi juga KPU harus bisa menunjukkan, saya memberikan kok akses katanya.
04:46Semuanya itu tentu ada rekamannya itu dalam proses pengawasan pemilu.
04:53Ada beberapa hal yang dipersoalkan dalam sidang di MK ini kemarin.
04:59Ahli dari pihak atau pihak termohon menguji apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak pemohon.
05:07Disampaikan bahwa pemohon itu tidak punya legal standing.
05:11Salah satunya itu yang diujikan.
05:13Apakah iya pemohon tidak punya legal standing?
05:15Dan bagaimana untuk melihat pemohon ini punya legal standing atau tidak untuk mengajukan ke isi ini?
05:19Jadi kalau dari sudut peraturan mahkamah konstitusi maupun undang-undang tentang pemilu tentang sengketa itu
05:28secara konvensional tentu saja sudah ditentukan bahwa yang berhak atau memiliki legal standing
05:35untuk mengajukan sengketa pemilu adalah pasangan calon yang kalah.
05:41Oh itu kemarin pihak terkait bahkan ya yang bertanya beberapa kali kemarin dari pihak pemohon.
05:45Tetapi kita di dalam hal ini akan melihat tidak hanya melihat peraturan atau hukum positif yang ada.
05:53Kalau hukum positif yang ada itu tentu semua mahasiswa hukum kenallah itu apa yang dikatakan teori Radbrook.
06:00Bahwa formula atau unsur tujuan daripada hukum itu ada tiga.
06:06Satu keadilan, satu kepastian, dan satu kemanfaatan.
06:10Tetapi kalau di dalam inter atau samens pandung tarik-menarik ini menurut Radbrook
06:19kalau peraturan itu sedemikian rupa tidak adil dan boleh dilihat juga tidak sesuai dengan konstitusi
06:27itu harus kita tinggalkan.
06:29Jadi aliran positifisme itu tidak diikuti dia kalau sangat tidak adil aturan itu dan hakim harus menyampingkan itu.
06:39Itulah yang sudah banyak sekali dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
06:44Barangkali kemarin disinggung juga pasal 50 undang-undang MK yang asli
06:49menyatakan tidak boleh dia menguji undang-undang yang diundangkan sebelum perubahan pertama undang-undang dasar.
06:57Kaitannya dengan yang ini?
06:58Ya, jadi MK melihat sangat tidak adil ini.
07:02Kita akan membiarkankah satu undang-undang berlaku hanya karena dia diundangkan sebelum adanya undang-undang perubahan,
07:12undang-undang dasar tahun 1999.
07:14Adakah memang prinsip konstitusional yang dilanggar dari syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Raka Buming pada saat pemilu lalu?

Dianjurkan