Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan menilai persoalan syarat pendidikan dalam pencalonan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi.

Menurut Maruarar, ketika syarat pendidikan minimal yang ditentukan tidak dapat dibuktikan, persoalannya dapat menyentuh aspek moralitas, etika, dan kejujuran seorang pemimpin.

Maruarar menjelaskan, apabila aturan menetapkan pendidikan minimal setara SMA atau SLTA, maka persyaratan tersebut yang harus dipenuhi dan dibuktikan.

Ia menegaskan, keberadaan gelar pendidikan yang lebih tinggi tidak serta-merta menghilangkan persoalan apabila jenjang pendidikan yang menjadi syarat justru tidak dapat dibuktikan.

Maruarar menilai persoalan tersebut lebih besar daripada sekadar masalah administratif.

Ia menyebut persoalan itu berkaitan dengan moralitas, etika, serta kejujuran yang harus dimiliki seorang pemimpin yang memperoleh kepercayaan dari rakyat.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk



#gibran #ijazah #wapresgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/693994/soal-syarat-pendidikan-kasus-ijazah-gibran-maruarar-ini-masalah-moralitas-dan-kejujuran-rosi
Transkrip
00:00Tapi kalau untuk menuju ke putusan MK sebenarnya adakah prinsip konstitusi yang dilanggar dalam perkara ini?
00:08Misalnya soal kalau dari pemohon bilang ini tidak sesuai dengan prinsip daulat rakyat, negara hukum,
00:14pemilu yang lubar jurdil, juga melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang mandiri.
00:18Apakah ada prinsip-prinsip yang dilanggar itu kalau dari amatan Pak Marwarar hingga saat ini?
00:23Saya kira sudah jelas tadi Mbak juga sudah menyebutkan itu.
00:27Itu dari pemohon, pemohon yang menyampaikan.
00:28Iya artinya itulah sebenarnya yang harus dicari dalam pembuktian ini kan.
00:34Kalau di dalam pembuktian kemarin misalnya sudah dikebukakan bukti surat.
00:40Saya kira ada 150 kayak itu kemudian saksi dan kemudian tiga orang ahli.
00:47Dalam prinsip audi alterama partem sama bahwa tergugat juga membuktikan sebaliknya.
00:53Inilah yang sedang dicari ini saya kurang tahu bagaimana tanggapannya terhadap kesaksian tiga tadi.
00:59Yang menurut saya itu adalah suatu argumen-argumen dalam kondisi yang biasa.
01:06Dalam arti bahwa kalau tidak ada masalah prinsip itu semua yang berlaku di dalam hasil keputusan atau keputusan MK dalam
01:15soal presilisian pemilu.
01:17Dan kalau soal tadi syarat pencalonan pendidikan minimal setara SLTA atau SMA yang harus dibuktikan punya adalah minimal SMA-nya
01:27atau tadi di atas ya perguruan tinggi kah ataupun magister kah atau semuanya memang harus ada harus dilengkapi.
01:34Kalau saya mengatakan bahwa itu yang harus disebutkan apa yang disebutkan oleh persyaratan itu kita tidak melihat ke atas.
01:40SMA berarti sekolah menegak atas setara itu?
01:44Itu yang disebutkan oleh undang-undang itu kan.
01:47Tetapi juga kalau dia menunjukkan yang lebih tinggi saya sudah mengatakan tadi itu di dalam etik pendidikan Indonesia terjadi juga
01:55bahwa orang-orang memperoleh pendidikan
01:58tidak melalui satu pendidikan yang melampaui setara sah SLTA atau yang setara bisa ke atas itu menjadi menimbulkan permasalahan juga.
02:10Apakah secara akurat bisa kita terima itu misalnya?
02:14Itu masalah administratif atau lebih besar dari itu?
02:17Saya kira lebih besar dari itu. Itu adalah masalah moralitas, etik dan seluruh kejujuran yang harus diminta daripada pemimpin yang
02:28diberikan kepercayaan oleh rakyat.
02:31Artinya bukan sekadar cacat administratif?
02:34Tidak hanya cacat administratif itu salah satu unsur saja.
02:37Tetapi cacat administratif itu bagaimana munculnya dan bagaimana mempertanggungjawabkannya dan bagaimana menggunakan satu dokumen yang cacat secara administratif.
02:48Lalu apa konsekuensi hukum yang bisa dihadapi dan kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi yang bisa keluar nantinya di akhir masa sidang?

Dianjurkan