Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming secara teoritik dapat berdampak pada status Gibran.

Maruarar mengatakan, salah satu kemungkinan yang dapat terjadi apabila syarat pencalonan dinyatakan tidak terpenuhi adalah diskualifikasi.

Maruarar menjelaskan, apabila MK menyatakan permohonan terbukti tetapi tidak menjatuhkan diskualifikasi, persoalan status jabatan Wakil Presiden dapat berkaitan dengan kewenangan DPR, MK, dan MPR dalam mekanisme konstitusional.

Namun, apabila MK menjatuhkan diskualifikasi, hal tersebut menurut Maruarar merupakan pelaksanaan kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

Maruarar juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan berkaitan dengan komposisi hakim yang memeriksa perkara.

Menurut Maruarar, pembuktian dalam persidangan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana perkara tersebut akan diputus.

Selain pembuktian, ia menyebut hakim MK juga perlu melihat dampak dari dugaan pelanggaran konstitusi yang dipersoalkan.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk



#gibran #ijazah #wapresgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/693996/maruarar-siahaan-jika-syarat-wapres-gibran-tak-terpenuhi-mk-bisa-putuskan-diskualifikasi-rosi
Transkrip
00:00Jadi kalau secara kewenangan ya, Mahkamah Konstitusi berwenangkah untuk mengadil ini?
00:04Berwenang, karena pokoknya dia adalah mempertahankan konstitusi dari seluruh kekuasaan yang mencoba menyampingkan.
00:14Apakah ada hambatan limitasi seperti tadi? Misalnya Daluarsa, tengah waktu dibersoalkan, legal standing dari pemohon, ini jadi hambatan untuk Hakim
00:23MK memutuskan pada akhirnya?
00:25Kalau seperti saya katakan tadi, itu adalah hukum positif. Tetapi kalau hukum positif itu dipertahankan untuk membela ketidakadilan dan ketidakjujuran,
00:37disitu tugas MK.
00:38Apa instrumen hukum yang bisa menuju ke keadilan, bukan kepastian hukum? Padahal kan asas ini kepastian hukum dan keadilan seringkali
00:45bertentangan.
00:46Oh iya, jadi seperti saya katakan tadi, formula yang kita pakai dari Ratbrook itu memang awalnya kita harus kepada hukum
00:56positif demi kepastian hukum.
00:58Yaitu yang disebutkan tadi ahli termohon semua, harus kita patuhi itu.
01:03Tetapi kalau itu sedemikian rupa tidak adil, Ratbrook mengatakan tinggalkan itu.
01:09Dan ahli termohon saat ini juga sedang memberikan keterangan, kita ikuti dari Gedung Mahkamah Konstitusi.
01:14Selesaikan dengan mekanisme, misalnya di Mahkamah Konstitusi dengan mengamademen pasal 24-45.
01:21Saya kira begitu, yang mulia.
01:23Yang kedua, dari yang mulia, Pak Dr. Rizman Mansur berkaitan dengan verifikasi faktual.
01:34Memang verifikasi itu, faktual itu dilakukan sekali lagi dalam pendirian saya dan berdasarkan pengalaman saya,
01:40itu hanya dilakukan kalau memang ada masalah.
01:43Jadi ada aduan, ada persoalan yang berkaitan dengan suatu syarat tertentu.
01:47Jadi kalau tidak ada, tidak mungkin diverifikasi.
01:49Karena KPU justru melakukan diskriminasi kalau melakukan verifikasi terhadap seseorang yang memang tidak dibermasakan oleh siapapun.
01:57Prof, saya mau Anda membandingkan itu dengan verifikasi faktual syarat partai politik menjadi peserta pemilu.
02:04Kan tidak ada masalah, kan?
02:07Iya.
02:08Tapi kenapa harus dilakukan verifikasi faktual?
02:10Kalau dianggap verifikasi faktual itu ada masalah.
02:13Beda yang mulia, kalau itu berkaitan dengan kelembagaannya.
02:17Kalau ini kan data pribadi, ijasa, katip.
02:20Iya, tapi kan ini sama syarat-syarat untuk jadi kontestan.
02:24Untuk berkontestasi, kan?
02:26Iya, yang mulia. Tapi pesaratannya kan berbeda.
02:28Iya, pesaratannya berbeda, iya.
02:30Yang satu urusan timur.
02:32Oke, oke. Mau tetap dengan pendapatnya saya, cuma mencoba mencari lihat di situ saja.
02:35Karena ini ada soal lain yang orang harus verifikasi faktual, walaupun tidak ada masalah.
02:40Iya.
02:41Iya, kan? Diakui itu, kan?
02:42Bahwa syarat untuk menjadi peserta pemilu itu kan ada verifikasi faktual.
02:46Terutama bagi partai politik baru, kan?
02:49Soal verifikasi faktual ini bisa jadi tantangan bagi termohon untuk membuktikan?
02:55Jadi, saya kira pernyataan dari ahli termohon itu sangat tidak tepat.
03:00Kenapa?
03:01Karena tidak selalu ada informasi yang menyebabkan ada permasalahan yang disebutkan itu.
03:07Tetapi tugas verifikasi adalah tugas untuk menemukan apakah benar dipenuhi persyaratan itu.
03:14Sehingga tanpa suatu keberatan, itu adalah tugas yang harus dilakukan oleh pengawas.
03:19Seperti bawah selu, misalnya.
03:21Itu tidak bisa dilalaikan.
03:23Jadi, kalau misalnya tadi ketua KPU mengatakan membenarkan pernyataan bawah selu, tidak diberi akses untuk itu.
03:32Ketaruhlah bahwa KPU tidak melakukan verifikasi.
03:37Itu bisa dianggap langgaran?
03:38Saya kira ya, itu.
03:40Oke, jadi apa ujung putusan ini menurut Pak Marwarar?
03:44Kalaupun ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam proses pencalonan Gibran pada saat jadi wakil presiden saat itu,
03:51apa konsekuensi yang bisa terjadi?
03:53Ya, saya kira disinilah saya pikir kearifan kebijaksanaan para hakim.
03:59Ada, kadang-kadang kita menemukan juga di dalam proses peradilan umum misalnya, seorang anak itu sudah jelas bersalah.
04:11Tetapi kadang-kadang dia tidak dihukum, tidak dipidana.
04:15Dia hanya diberikan suatu syarat-syarat tertentu.
04:18Itu adalah untuk mempertimbangkan masa depan si anak.
04:22Dari dalam masalah konstitusi seperti ini, ada pertimbangan barangkali.
04:26Kalau misalnya juga terbukti nanti semua ini bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan,
04:33dia barangkali hanya sampai pada titik itu menyatakan bahwa permohonan-pemohonan terbukti
04:39sepanjang mengenai ketidakbenaran syarat dalam pasal 169R.
04:45Tapi dia menyatakan karena alasan-alasan prosedural, dia menyatakan petitung yang seterusnya tidak dapat diterima.
04:57Kan, dia mempertimbangkan...
04:58Artinya dampaknya apa?
04:59Ya?
05:00Dampaknya apa?
05:01Ya, kalau dia menerima ini tentu yang saya katakan tadi, analisis dampak putusan itu,
05:07dia harus perhitungkan seluruhnya seberapa jauh orang, katakanlah pendukung daripada Gibran menerima ini,
05:16saya kurang tahu seberapa jauh dia melihat ini misalnya, dan kemudian keterlibatan secara politik yang harus diperhitungkan oleh hakim.
05:25Saya kurang tahu.
05:26Oke, kalau mekanisme impeachment kan ada pada DPR, tapi dari putusan MK, bisakah status dari Wapres Gibran ini dipertaruhkan?
05:35Atau ada rekomendasi terkait status Wapres Gibran?
05:37Kalau sudah putusan ini, saya katakan bahwa itu tidak benar.
05:42Seharusnya DPR yang memiliki tugas pengawasan, yang memiliki hak juga untuk menyatakan pendapat,
05:49apakah telah dilakukan kesalahan, menurut saya secara konstitusional mereka seharusnya melakukan tim angket
05:59untuk memberikan satu pendapat ini nanti di DPR, apakah benar ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan itu
06:06sebagai syarat daripada mengimpeach atau memecat.
06:10Tapi artinya apakah putusan Mahkamah Konstitusi ini bisa berpengaruh pada status Wapres Gibran?
06:14Saya kira bisa.
06:17Kalau saja dia mengatakan bahwa permohonan terbukti, syarat tidak dipenuhi,
06:23tapi menyatakan semua yang lain, dia tidak mendiskualifikasi,
06:27karena saya katakan tadi, dari sudut kewenangan dia timbang barangkali,
06:31karena itu sudah ada pada konstitusi menentukan itu ada pada DPR, MK, dan MPR.
06:39Satu prosedur melingkar.
06:41Apakah dia akan merebut itu? Pasti tidak akan.
06:46Tetapi kalau dia mau menyatakan diskualifikasi,
06:49itu adalah menyatakan kewenangannya dalam penyelidiksaan Sengketa Pemilu.
06:54Nah tentu itu pertimbangan-pertimbangan ini nanti termasuk komposisi daripada Hakim.
07:00Enggak. Berapa orang yang menyetujui itu, yang dibutuhkan adalah adanya lima Hakim Konstitusi harus dituju itu secara mayoritas,
07:11baru itu akan terjadi.
07:13Di pertaruhan itu ada pada pembuktian di sidang Mahkamah Konstitusi?
07:16Dan juga tentu keberanian dari MK Hakimnya untuk melihat seberapa jauh dampak pelanggaran konstitusi yang terjadi
07:26dalam soal pemilu, khususnya mengenai ketidakadilan akibat pemilu yang tidak jujur.
07:34Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan