00:00Jadi kalau secara kewenangan ya, Mahkamah Konstitusi berwenangkah untuk mengadil ini?
00:04Berwenang, karena pokoknya dia adalah mempertahankan konstitusi dari seluruh kekuasaan yang mencoba menyampingkan.
00:14Apakah ada hambatan limitasi seperti tadi? Misalnya Daluarsa, tengah waktu dibersoalkan, legal standing dari pemohon, ini jadi hambatan untuk Hakim
00:23MK memutuskan pada akhirnya?
00:25Kalau seperti saya katakan tadi, itu adalah hukum positif. Tetapi kalau hukum positif itu dipertahankan untuk membela ketidakadilan dan ketidakjujuran,
00:37disitu tugas MK.
00:38Apa instrumen hukum yang bisa menuju ke keadilan, bukan kepastian hukum? Padahal kan asas ini kepastian hukum dan keadilan seringkali
00:45bertentangan.
00:46Oh iya, jadi seperti saya katakan tadi, formula yang kita pakai dari Ratbrook itu memang awalnya kita harus kepada hukum
00:56positif demi kepastian hukum.
00:58Yaitu yang disebutkan tadi ahli termohon semua, harus kita patuhi itu.
01:03Tetapi kalau itu sedemikian rupa tidak adil, Ratbrook mengatakan tinggalkan itu.
01:09Dan ahli termohon saat ini juga sedang memberikan keterangan, kita ikuti dari Gedung Mahkamah Konstitusi.
01:14Selesaikan dengan mekanisme, misalnya di Mahkamah Konstitusi dengan mengamademen pasal 24-45.
01:21Saya kira begitu, yang mulia.
01:23Yang kedua, dari yang mulia, Pak Dr. Rizman Mansur berkaitan dengan verifikasi faktual.
01:34Memang verifikasi itu, faktual itu dilakukan sekali lagi dalam pendirian saya dan berdasarkan pengalaman saya,
01:40itu hanya dilakukan kalau memang ada masalah.
01:43Jadi ada aduan, ada persoalan yang berkaitan dengan suatu syarat tertentu.
01:47Jadi kalau tidak ada, tidak mungkin diverifikasi.
01:49Karena KPU justru melakukan diskriminasi kalau melakukan verifikasi terhadap seseorang yang memang tidak dibermasakan oleh siapapun.
01:57Prof, saya mau Anda membandingkan itu dengan verifikasi faktual syarat partai politik menjadi peserta pemilu.
02:04Kan tidak ada masalah, kan?
02:07Iya.
02:08Tapi kenapa harus dilakukan verifikasi faktual?
02:10Kalau dianggap verifikasi faktual itu ada masalah.
02:13Beda yang mulia, kalau itu berkaitan dengan kelembagaannya.
02:17Kalau ini kan data pribadi, ijasa, katip.
02:20Iya, tapi kan ini sama syarat-syarat untuk jadi kontestan.
02:24Untuk berkontestasi, kan?
02:26Iya, yang mulia. Tapi pesaratannya kan berbeda.
02:28Iya, pesaratannya berbeda, iya.
02:30Yang satu urusan timur.
02:32Oke, oke. Mau tetap dengan pendapatnya saya, cuma mencoba mencari lihat di situ saja.
02:35Karena ini ada soal lain yang orang harus verifikasi faktual, walaupun tidak ada masalah.
02:40Iya.
02:41Iya, kan? Diakui itu, kan?
02:42Bahwa syarat untuk menjadi peserta pemilu itu kan ada verifikasi faktual.
02:46Terutama bagi partai politik baru, kan?
02:49Soal verifikasi faktual ini bisa jadi tantangan bagi termohon untuk membuktikan?
02:55Jadi, saya kira pernyataan dari ahli termohon itu sangat tidak tepat.
03:00Kenapa?
03:01Karena tidak selalu ada informasi yang menyebabkan ada permasalahan yang disebutkan itu.
03:07Tetapi tugas verifikasi adalah tugas untuk menemukan apakah benar dipenuhi persyaratan itu.
03:14Sehingga tanpa suatu keberatan, itu adalah tugas yang harus dilakukan oleh pengawas.
03:19Seperti bawah selu, misalnya.
03:21Itu tidak bisa dilalaikan.
03:23Jadi, kalau misalnya tadi ketua KPU mengatakan membenarkan pernyataan bawah selu, tidak diberi akses untuk itu.
03:32Ketaruhlah bahwa KPU tidak melakukan verifikasi.
03:37Itu bisa dianggap langgaran?
03:38Saya kira ya, itu.
03:40Oke, jadi apa ujung putusan ini menurut Pak Marwarar?
03:44Kalaupun ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam proses pencalonan Gibran pada saat jadi wakil presiden saat itu,
03:51apa konsekuensi yang bisa terjadi?
03:53Ya, saya kira disinilah saya pikir kearifan kebijaksanaan para hakim.
03:59Ada, kadang-kadang kita menemukan juga di dalam proses peradilan umum misalnya, seorang anak itu sudah jelas bersalah.
04:11Tetapi kadang-kadang dia tidak dihukum, tidak dipidana.
04:15Dia hanya diberikan suatu syarat-syarat tertentu.
04:18Itu adalah untuk mempertimbangkan masa depan si anak.
04:22Dari dalam masalah konstitusi seperti ini, ada pertimbangan barangkali.
04:26Kalau misalnya juga terbukti nanti semua ini bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan,
04:33dia barangkali hanya sampai pada titik itu menyatakan bahwa permohonan-pemohonan terbukti
04:39sepanjang mengenai ketidakbenaran syarat dalam pasal 169R.
04:45Tapi dia menyatakan karena alasan-alasan prosedural, dia menyatakan petitung yang seterusnya tidak dapat diterima.
04:57Kan, dia mempertimbangkan...
04:58Artinya dampaknya apa?
04:59Ya?
05:00Dampaknya apa?
05:01Ya, kalau dia menerima ini tentu yang saya katakan tadi, analisis dampak putusan itu,
05:07dia harus perhitungkan seluruhnya seberapa jauh orang, katakanlah pendukung daripada Gibran menerima ini,
05:16saya kurang tahu seberapa jauh dia melihat ini misalnya, dan kemudian keterlibatan secara politik yang harus diperhitungkan oleh hakim.
05:25Saya kurang tahu.
05:26Oke, kalau mekanisme impeachment kan ada pada DPR, tapi dari putusan MK, bisakah status dari Wapres Gibran ini dipertaruhkan?
05:35Atau ada rekomendasi terkait status Wapres Gibran?
05:37Kalau sudah putusan ini, saya katakan bahwa itu tidak benar.
05:42Seharusnya DPR yang memiliki tugas pengawasan, yang memiliki hak juga untuk menyatakan pendapat,
05:49apakah telah dilakukan kesalahan, menurut saya secara konstitusional mereka seharusnya melakukan tim angket
05:59untuk memberikan satu pendapat ini nanti di DPR, apakah benar ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan itu
06:06sebagai syarat daripada mengimpeach atau memecat.
06:10Tapi artinya apakah putusan Mahkamah Konstitusi ini bisa berpengaruh pada status Wapres Gibran?
06:14Saya kira bisa.
06:17Kalau saja dia mengatakan bahwa permohonan terbukti, syarat tidak dipenuhi,
06:23tapi menyatakan semua yang lain, dia tidak mendiskualifikasi,
06:27karena saya katakan tadi, dari sudut kewenangan dia timbang barangkali,
06:31karena itu sudah ada pada konstitusi menentukan itu ada pada DPR, MK, dan MPR.
06:39Satu prosedur melingkar.
06:41Apakah dia akan merebut itu? Pasti tidak akan.
06:46Tetapi kalau dia mau menyatakan diskualifikasi,
06:49itu adalah menyatakan kewenangannya dalam penyelidiksaan Sengketa Pemilu.
06:54Nah tentu itu pertimbangan-pertimbangan ini nanti termasuk komposisi daripada Hakim.
07:00Enggak. Berapa orang yang menyetujui itu, yang dibutuhkan adalah adanya lima Hakim Konstitusi harus dituju itu secara mayoritas,
07:11baru itu akan terjadi.
07:13Di pertaruhan itu ada pada pembuktian di sidang Mahkamah Konstitusi?
07:16Dan juga tentu keberanian dari MK Hakimnya untuk melihat seberapa jauh dampak pelanggaran konstitusi yang terjadi
07:26dalam soal pemilu, khususnya mengenai ketidakadilan akibat pemilu yang tidak jujur.
07:34Terima kasih telah menonton!