- 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan, surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka terbit pada 2019.
Hal tersebut disampaikan Saldi dalam sidang untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia, pada Jumat (2/10/2026).
"Itu ada kaitannya dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 Agustus 2019," kata Saldi.
Baca Juga Hakim MK Saldi Isra Cecar Kemendikdasmen: Tidak Ada Ijazahnya Kan? di https://www.kompas.tv/nasional/693969/hakim-mk-saldi-isra-cecar-kemendikdasmen-tidak-ada-ijazahnya-kan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693990/hakim-saldi-ungkap-surat-keterangan-penyetaraan-sma-gibran-keluar-pada-agustus-2019
Hal tersebut disampaikan Saldi dalam sidang untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia, pada Jumat (2/10/2026).
"Itu ada kaitannya dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 Agustus 2019," kata Saldi.
Baca Juga Hakim MK Saldi Isra Cecar Kemendikdasmen: Tidak Ada Ijazahnya Kan? di https://www.kompas.tv/nasional/693969/hakim-mk-saldi-isra-cecar-kemendikdasmen-tidak-ada-ijazahnya-kan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693990/hakim-saldi-ungkap-surat-keterangan-penyetaraan-sma-gibran-keluar-pada-agustus-2019
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Jadi yang paling penting karena ini kan batas material pendidikan itu kan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden itu
00:11kan punya surat tanda tamat belajar atau ijazah SLTA sederajat.
00:18Jadi itu yang paling penting dulu dijelaskan karena itu ada kaitannya dengan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
00:28pada tanggal 06 Agustus 2019.
00:33Nah karena ini yang menyangkut pendidikan menengahnya yang disetarakan itu.
00:39Pertanyaan awal saya, Bapak, Maaf, Bapak apa tadi saya lupa?
00:44Bapak Dirjen, ya.
00:48Pak Dirjen, mohon maaf.
00:50Ini yang Sekretaris Dirjen ketika itu Bapak Sutanto ini masih bertugas atau sudah pensiun?
00:58Masih sebagai fungsional, Yang Mulia.
01:00Masih ya? Sebagai fungsional artinya dugaan kami Bapak pasti sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
01:08Ada dalam ruangan ini?
01:12Tidak ada, Yang Mulia.
01:13Tidak ada ya? Oke.
01:13Kami minta Pak untuk dijelaskan, biasanya kalau jalurnya perguruan tinggi yang saya pahami, kita mau pergi ke luar negeri, ada
01:23sangkutannya dulu misalnya dengan Kementerian Pendidikan, Sekretaris Negara ketika itu.
01:29Lalu sekolah, nanti mau pulang lagi, ada lagi laporan seperti itu.
01:34Baru kemudian kita akan diberi status penyetaraan ijazah.
01:39Tolong Bapak jelaskan ini kepada kami terkait dengan proses penerbitan yang pada akhirnya itu mengeluarkan surat keterangan penyetaraan pendidikan ini.
01:52Silahkan Pak disampaikan, akan kami simak, nanti akan ada pendalaman.
01:57Terima kasih, Menizin Yang Mulia.
02:00Bapak Ibu Hakim Mahkamah Konstitusi, Bapak Ibu yang hadir semua.
02:05Menizin menyampaikan beberapa keterangan dari Kementerian Pendidikan Saran Menengah setelah kami mencermati surat undangan dan apa yang disampaikan oleh Hakim
02:15Ketua.
02:16Nah, ada lima hal yang ingin kami sampaikan.
02:22Yang pertama terkait dengan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dalam melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.
02:33Karena ini akan banyak didiskusikan terkait dengan apakah Kementerian Dasar Menengah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan yang tadi disampaikan
02:41oleh pimpinan.
02:42Yang pertama, kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri berdasar pada fungsi pemerintah di bidang pendidikan
02:56serta pengaturan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar Menengah.
03:01Dalam konteks tahun 2019, Sekretariat Direkturat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penilaian dokumen hasil belajar dari sistem
03:18pendidikan asing pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
03:22Kemenangan tersebut tertuang di dalam Permendikbud No.11 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar Menengah serta
03:33Permendikbud No.62 tahun 2015.
03:39Poin B, kemenangan tersebut dioperasionalkan dalam bentuk layanan penyetaraan ijazah.
03:47Secara lebih detail, Permendikbud No.11 tahun 2014 menyatakan surat keterangan penyetaraan yang sebagainya didiskusikan dalam forum ini sebagai dokumen
04:00yang menerangkan bahwa ijazah garis miring sertifikat, garis miring diploma yang diperoleh beserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum
04:11internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB,
04:17yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional dan diterbitkan oleh Direkturat Jenderal terkait.
04:25Perusahaan tersebut menunjukkan bahwa objek penyetaraan tidak dipatasi pada dokumen yang secara nomor kelatur disebut ijazah, tetapi mencakup pula sertifikat
04:35dan diploma sesuai dengan keragaman bentuk dokumen hasil belajar peserta didik dari sistem pendidikan negara lain.
04:44Ketentuan tersebut sudah diatur sebelumnya, sudah dapat dibaca dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 079-P-2005
04:58tentang pemberian kuasa untuk atas nama Menteri Pendidikan Nasional menandatangani surat keterangan atau keputusan mengenai penilaian jasa atau diploma atau
05:11sertifikat atau garis miring rapor menunjukkan bahwa
05:16sejak sebelumnya penilaian pendidikan luar negeri tidak semata-mata bertumpu pada satu dokumen kelulusan,
05:24melainkan dapat menggunakan berbagai dokumen yang merekam riwayat dan hasil belajar peserta didik.
05:31Dalam capman tersebut, objek yang dinilai secara eksplisit disebut sebagai ijazah, garis miring diploma, garis miring sertifikat, garis miring rapor.
05:41Kembali ke permain dikbut nomor 29 tahun 2014, kemudian memberi nomenklatur dan definisi yang lebih jelas terhadap produk akhirnya,
05:51produk akhir dari layanan sedigen dikdasmen waktu itu, yaitu surat keterangan penyetaraan.
06:04Namun permain dikbut tersebut tidak mengatur secara rinci seluruh dokumen teknis yang harus digunakan dalam proses penilaian,
06:11karena itu persyaratan dan mekanisme penilaian perlu dibaca bersama dengan ketentuan operasional layanan yang berlaku pada saat itu,
06:20yaitu diperjelas dalam keputusan Dirjen Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 33 garis miring MPK,
06:29titik D garis miring KS garis miring 2018 tentang penetapan pelayanan publik di lingkungan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
06:39Dalam lampiran keputusan dimaksud, dokumen yang harus dilampirkan antara lain,
06:45ijazah garis miring diploma, garis miring sertifikat, transkrip nilai, struktur program kurikulum,
06:53ijazah jenjang sebelumnya, serta rapor.
06:57Artinya pada tataran operasional penilaian kesetaraan dirancang untuk melihat riwayat hasil belajar dan struktur kurikulum yang ditempuh.
07:09Poin kedua, menicin, nyampaikan, pimpinan, ibu ketua, hakim MK,
07:16terkait dengan esensi penyetaraan pendidikan luar negeri.
07:21Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses menerbitkan ijazah baru.
07:27Bukan pula menyatakan seseorang lulus dari satu tahun pendidikan di Indonesia.
07:34Saya ulangi, penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses menerbitkan ijazah baru,
07:39bukan pula menyatakan seseorang lulus dari satu tahun pendidikan di Indonesia.
07:45Esensinya adalah tindakan administrasi pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing.
07:55Kemudian menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional.
08:00Dengan konstruksi demikian, yang diterbitkan oleh kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan.
08:08Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
08:18Terkait dengan kedudukan surat keterangan penyentaraan sebagai produk layanan kementerian,
08:26surat keterangan penyentaraan merupakan dokumen administratif pemerintah Indonesia yang menerangkan
08:32padanan pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional.
08:35Dari sisi nomenklatur, kemendiknas nomor 079-P tahun 2005 sebelumnya memang mengenal bentuk surat keterangan dan keputusan untuk jenjang yang
08:49berbeda.
08:50Tetapi keputusan tersebut pada dasarnya merupakan instrumen pemberian kuasa penanda tanganan.
08:57Selanjutnya, Permendiput nomor 29 tahun 2014 secara eksplisit mendefinisikan surat keterangan penyentaraan.
09:04Dan SK Dirjen nomor 33-MPK.D-KS tahun 2018 tentang penetapan pelayanan publik di lingkungan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
09:18dan Menengah
09:18menetapkan produk layanan sebagai surat keterangan penyentaraan ijazah luar negeri.
09:26Karena itu, penggunaan nomenklatur surat keterangan penyentaraan mempunyai pijakan regulasi dan bukan nomenklatur yang muncul secara khusus untuk satu pemohon
09:37tertentu.
09:40Terkait dengan proses penyentaraan atas nama Saudara Gibran Raka Buming Raka,
09:46untuk kepentingan pertanggungjawaban proses penyentaraan atas nama Gibran Raka Buming Raka
09:52dapat kami jelaskan secara kronologis dan berbasis dokumen yang kami terima.
10:07Pada tanggal 6 Agustus 2019,
10:11pemohon mengajukan permohonan penyentaraan melalui layanan daring online,
10:15Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
10:19Menjir menyampaikan bahwa jabatan kami 2021 yang mulia,
10:24ini kami membacakan surat ini masuk permohonan tahun 2019.
10:32Dokumen hasil belajar yang diterbitkan,
10:37antara lain,
10:41SLTP Negeri 1 Surakarta Indonesia,
10:45Orchid Park School Singapura,
10:47dan UTS Insurance Australia.
10:51Setelah pemohonan masuk,
10:53tim layanan penyentaraan pada Sekretariat Direktur Jenderal
10:56Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi
10:59terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
11:06Persyaratan dokumen itu disebutkan di dalam CAP Dirjen,
11:09yang tadi saya sampaikan,
11:10nomor 33,
11:11garis miring MPK,
11:12garis miring KS,
11:15tanggalnya 18 Januari tahun 2018.
11:20ada 8 dokumen,
11:22ini yang belum kami tulis di sini.
11:25yang pertama adalah fast photo,
11:27pemohon ukuran 4x6,
11:29paspor,
11:30surat keterangan dari perwakilan LA setempat,
11:33dan atau perwakilan negeri asing di Indonesia,
11:35dan atau surat keterangan dari sekolah asli,
11:38yang sekolah asal di luar negeri.
11:40Yang keempat,
11:41ijazah garis miring diploma,
11:42garis miring sertifikat,
11:43apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah.
11:46Yang kelima,
11:47transkip nilai,
11:48ke enam struktur program kurikulum,
11:50dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan,
11:52atau salah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya.
11:56Yang ketujuh,
11:56akta kelahiran,
11:57atau surat kenal lahir,
11:58yang ke delapan,
11:59rapor kelas 1, 2,
12:00dan 3 SMP,
12:02atau SMA,
12:02atau SMK,
12:03dan sken rapor 3 tahun terakhir SD,
12:06tergantung penyertaan jasa yang diusulkan.
12:09Melanjutkan,
12:12Selanjutnya,
12:13berkas permohonan yang disampaikan,
12:15didistribusikan kepada tim penilai
12:17untuk dilakukan verifikasi dan penilaian,
12:20substansi hasil belajar.
12:22Mekanisme layanan mensyaratkan adanya
12:24verifikasi dokumen oleh tim penilai,
12:28pemberian penilaian,
12:30dan persetujuan sebelum konsep surat keterangan,
12:33penyataraan disiapkan,
12:35tim penilaian melakukan penilaian
12:37berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan,
12:41dari Orchid Park Secondary School
12:44dan UTS In Search Australia.
12:47Berdasarkan penyandingan mata pelajaran
12:49dan learning outcome
12:52atau standar kompetensi lulusan,
12:54riwayat pendidikan tersebut dinilai
12:56mempunyai kesesuaian dengan
12:57peminatan,
12:58garis miring program keahlian,
13:01akutansi,
13:02dan keuangan pada jenjang sekolah menengah
13:04kejuruan atau SMK.
13:06Setelah penilaian dilakukan,
13:08hasil penilaian dikembalikan kepada tim
13:10layanan penyataraan pada
13:11Sekretariat Direktur Jenderal,
13:13Pendidikan Dasar dan Menengah,
13:14melalui sistem layanan yang tersedia,
13:17berdasarkan halis tersebut,
13:18tim layanan kemudian menyiapkan konsep
13:21surat keterangan penyataraan.
13:23Surat keterangan penyataraan kemudian diterbitkan
13:25pada tanggal 6 Agustus 2019,
13:28dengan nomor surat
13:319149,
13:32garis miring D,
13:32garis miring D1,
13:34garis miring KS,
13:35garis miring 2019,
13:36yang ditandangani oleh
13:37Sekretaris Direktur Jenderal,
13:39Pendidikan Dasar dan Menengah,
13:40pokok isi surat menyatakan bahwa
13:42pendidikan pemohon disetakan
13:44dengan peminatan akutansi dan keuangan,
13:48peminatan garis miring keahlian,
13:51akutansi dan keuangan pada jenjang SMK.
13:59Menjel melanjutkan,
14:01penyataraan dilakukan berdasarkan
14:03penilaian keseluruhan riwayat pendidikan.
14:05Sistem pendidikan antar negara
14:08mempunyai struktur yang berbeda,
14:10baik dari sisi jenjang,
14:12dukrasi belajar,
14:14terminologi sertifikat,
14:16maupun jalur menuju pendidikan tinggi.
14:19Karena itu yang harus dinilai adalah
14:21keseluruhan rekam pendidikan,
14:23kesinambungan jenjang,
14:25lama dan tingkat pembelajaran,
14:28hasil belajar,
14:29transkrip,
14:29serta struktur kurikulum.
14:33Dalam SK Dirjen No. 33,
14:35Garis Mering MPK,
14:36Garis Mering D,
14:37Garis Mering KS tahun 2019,
14:39tentang penetapan pelayanan publik
14:41di lingkungan Direktur Jenderal,
14:42Pendidikan Dasar dan Menengah,
14:44menyebutkan,
14:45pemohon menyerahkan sejumlah dokumen
14:47antara lain,
14:49ijazah,
14:50Garis Mering Diploma,
14:50Garis Mering Sertifikat,
14:51transkrip nilai struktur program kurikulum
14:54dan rapor.
14:56Karena itu,
14:56pendekatan penyetaraan pada
14:58hakikatnya bersifat substantif.
15:00Pemerintah menilai apa
15:02yang telah ditempuh
15:03dan dicapai oleh
15:04peserta didik dalam sistem pendidikan asing,
15:07kemudian mencari
15:08ekwivalensi
15:09dalam sistem pendidikan nasional.
15:14Penilaian permohonan penyetaraan
15:17atas nama
15:17Saudara Gibran Raka Buming Raka
15:19telah mempertimbangkan
15:21keseluruhan
15:22riwat pendidikan.
15:24Yang pertama,
15:25penilaian dilakukan
15:26dalam dua lapis.
15:28Yang pertama,
15:29aspek administratif,
15:30yaitu
15:30memastikan urutan
15:31dan kesinambungan
15:32riwat pendidikan,
15:33keberadaan dokumen pendukung,
15:35identitas,
15:36ijazah jenjang sebelumnya,
15:38rapor,
15:39sertifikat,
15:40dan transkrip.
15:41Yang kedua,
15:42aspek substantif,
15:43yaitu
15:44membandingkan
15:45hasil belajar
15:45yang ditempuh
15:46di luar negeri
15:47dengan struktur
15:48kukulun
15:48dan kompetensi
15:50dalam sistem pendidikan nasional.
15:53Dalam permohonan penyetaraan
15:54tahun 2019,
15:55dokumen yang diajukan
15:56mencakup hasil belajar
15:57yang diterbitkan
15:58oleh SLTP,
16:00Negeri 1 Surakarta,
16:01Indonesia,
16:03Orchid Park Secondary School,
16:04Singapura,
16:05dan UTS Insights Australia.
16:07Dalam analisis tim penilai,
16:10rangkaian dokumen tersebut
16:11menunjukkan bahwa
16:12objek penilaian
16:13tidak berdiri pada
16:14satu sertifikat tertentu,
16:15melainkan
16:16pada keseluruhan
16:17perjalanan pendidikan
16:18pemohon
16:18dan kesinambungan
16:20hasil belajarnya
16:21dalam lebih dari
16:23satu sistem pendidikan.
16:25Dalam kerangka itulah,
16:27sertifikat O-level
16:27tidak diposisikan
16:28secara otomatis
16:29sebagai ijazah SMA Indonesia,
16:31melainkan
16:32sebagai salah satu bagian
16:33dari rekam pendidikan
16:34pada jenjang pendidikan menengah.
16:36Tim penilai kemudian
16:38melihat
16:38kelanjutan pendidikan
16:39yang bersangkutan
16:40di UTS Insights Australia
16:41dan menilainya
16:43sebagai bagian
16:44dari lanjutan
16:44pendidikan menengah.
16:46Dalam analisis penilaian
16:48mata kuliah
16:49pada UTS Insights Australia,
16:54antara lain
16:54accounting,
16:56financial management,
16:58business law
16:59dan ethics,
17:00marketing,
17:01microeconomic,
17:02dan manajemen
17:04disandingkan
17:05atau setara
17:06dengan struktur
17:07pada mata pelajaran SMK
17:08bidang akutansi
17:09dan keuangan.
17:11Dapat disimulkan bahwa
17:13berdasarkan penyandingan
17:14learning outcome
17:15atau standar kompetensi
17:16lulusan,
17:16riwayat pendidikan tersebut
17:18dinilai mempunyai
17:19kesesuaian dengan
17:20peminatan atau program
17:21keahlian
17:22akutansi
17:23dan keuangan
17:23pada
17:26jenjang
17:27sekolah menengah
17:28kejuruan.
17:29Yang terakhir
17:29menizin
17:30pimpinan
17:31Hakim Ketua
17:34jangka waktu
17:35penyelesaian
17:36layanan penyetaraan
17:38standar pelayanan
17:40penyetaraan jasah
17:40pada tahun
17:412019
17:41tahun 2018
17:43menetapkan
17:44jangka waktu
17:45pelayanan
17:45selama 5 hari kerja.
17:47Jangka waktu tersebut
17:48perlu dipahami
17:48sebagai
17:49standar penyelesaian
17:50pelayanan
17:51bukan batas minimum
17:53yang mewajibkan
17:54setiap penyelesaian
17:55proses penyetaraan
17:56menunggu
17:56sampai hari kelima
17:59melainkan
18:005 hari kerja
18:01adalah
18:01batas
18:02waktu maksimal.
18:04Secara administratif
18:05suatu permohonan
18:06dapat diselesaikan
18:06lebih cepat
18:07sepanjang
18:07seluruh tahapan
18:08telah dilaksanakan
18:09yaitu
18:10verifikasi dokumen
18:11penilaian oleh
18:12tim penilai
18:13penyusunan konsep surat
18:15penandatangan
18:16dan penyerahan
18:16kepada pemohon.
18:18Dokumen
18:18argumentasi internal
18:20juga menegaskan
18:21bahwa ukuran
18:22kepatuhan
18:22bukan terletak pada
18:23cepat
18:24atau lambatnya
18:25proses
18:25melainkan pada
18:26apakah
18:26seluruh persyaratan
18:28penilaian
18:28persetujuan
18:29dan penandatangan
18:30telah dijalankan
18:31sesuai prosedur.
18:32Demikian
18:33pembinaan yang
18:34dapat kami sampaikan
18:34Assalamualaikum
18:36Warahmatullahi Wabarakatuh
18:37Waalaikumsalam
18:38Terima kasih Pak Dirjen
18:40Pak Gogot
18:41Soeharu
18:42Woto
18:43Itu dokumen-dokumennya
18:44di bawah ya
18:45dokumen pendukungnya
18:46Pak Dirjen
18:49Ya nanti kalau bisa
18:50diserahkan kepada
18:51mahkamah
18:53terkait dengan dokumen-dokumen
18:55yang disebutkan tadi
18:56dokumen
18:57ijazah
18:58atau sertifikat
18:59atau diploma
19:00kemudian ada juga
19:01bukti-bukti mata kuliah
19:03atau mata pelajaran itu
19:04karena itu menjadi bagian
19:06yang diverifikasi
19:07oleh Kementerian.