00:00Jadi berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen.
00:07Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi, semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar,
00:15kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya.
00:22Jadi berdasarkan hal itu, kami membuat penilaian dan keputusan bahwa untuk syarat, dokumen syarat, pemenuhan syarat, batas minimal pendidikan, kami
00:34nilai terpenuhi.
00:35Dan berdasarkan itu, kemudian dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi.
00:42Yang berikutnya, apakah diperlukan klarifikasi atau tidak kepada pihak lain?
00:47Dan di dalam peraturan perundangan termasuk dalam peraturan KPU ditentukan bahwa klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan
00:57atau kata yang digunakan itu dapat dilakukan dalam hal dua situasi.
01:03Yang pertama ada keraguan, yang kedua ada laporan masyarakat.
01:07Nah dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat.
01:13Sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi.
01:15Apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020.
01:23Saya kira demikian keterangan yang dapat kami sampaikan.
01:26Semoga manfaat.
01:27Saya sampai di sini.
01:28Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
01:31Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
01:32Ijin kami sedikit dalami, yang mulia.
01:35Enggak perlu minta izin, lanjut aja.
01:36Pak Asim, saudara saksi ya.
01:42Yang pertama, kaitan bicara tentang peratuan KPU nomor 19 tahun 2023.
01:51Muncul pertanyaan kenapa pasal 18 ayat 3 yang bahasa pengecualian terhadap grup M itu muncul.
02:04Nah, saya ingin lebih penjelasan dari Pak Asim karena muncul kata ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana.
02:17Nah, data yang kami punya itu sejak perencanaan di bulan Mei 2023.
02:27Ini ketika perencanaan masih belum muncul pasal 18 ayat 3 ini.
02:36Kemudian, ada juga ketika ini uji publik, belum muncul pasal ini.
02:45Tapi ketika konsering, kemudian ketika RDP dengan komisi 2,
02:53kalau saya ini di dalam draft PKPU ini kemudian muncul termasuk kemudian diundangkan,
03:00yang sebelumnya itu dilakukan harmonisasi.
03:03Nah, saya ingin butuh penegasan apa yang kemudian melandasi,
03:09karena juga ada pertanyaan kenapa ini baru diatur di tahun 2024.
03:17Mohon penegasan, Pak Asim.
03:19Terima kasih. Sebenarnya tadi sudah kami sampaikan bahwa gagasan munculnya norma ini justru dari pihak kementerian,
03:28karena banyak orang meminta atau menghasilkan permohonan penyetaraan ijazah pendidikan di luar negeri.
03:37Nah, dalam situasi itu terutama untuk ijazah berguruan tinggi,
03:40tapi orang-orang ini tidak dapat menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengahnya di luar negeri.
03:50Nah, oleh karena itu dalam situasi ini pihak kementerian mengusulkan supaya dibuat klausul atau norma bahwa
03:57dalam situasi seperti itu mencukupkan dengan bukti pendidikan tinggi di luar negeri,
04:05termasuk penyetaraannya, kurang lebih begitu.
04:08Bahkan di dalam RDP itu muncul gagasan dari para anggota DPR Komisi 2 itu begini,
04:14ijazah itu kan termasuk dokumen statis, tidak bakalan berubah.
04:18Yang kemungkinan berubah itu kan buku nikah, KTP.
04:22Nah, karena itu statis, maka muncul gagasan bagi orang-orang yang pernah nyalek
04:27dan dokumennya sudah ada di KPU, kalau mau nyalek lagi...
04:30Portinya habis.
04:33Pihak terkait, ada yang mau di dalam ini?
04:35Ini biar mutarnya, ini mutarnya kayak begini.
04:38Sementara tidak ada yang boleh ya.
04:40Cukup ya?
04:40Cukup.
04:41Oke.
04:42Pemohon silakan, waktunya dari 24 menit sekarang.
04:46Ya, terima kasih.
04:48Terkait dengan apa yang dijelaskan saudara saksi ya,
04:54kan harusnya ada semacam minute of meeting.
04:56Apakah usul dari kementerian pendidikan,
05:02kemudian bicara dan pihak-pihak yang berkompeten,
05:06itu ada catatannya tidak.
05:08Dan kalau memang ada kan seharusnya disertakan sebagai bukti
05:11yang menunjukkan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi
05:16itu memang didukung oleh data-data yang ada.
05:20Jadi bukan sesuatu yang kemudian post-faktum.
05:25Yang kedua, yang ingin saya mention juga adalah
05:29kan concernnya itu untuk caleg.
05:32Karena wajar kalau caleg itu banyak sekali calonnya.
05:36Tapi kemudian seperti dikatakan Hakim Konstitusi
05:39Eni Nurbanisi semalam,
05:41kenapa kemudian justru terjadi perbedaan
05:44antara caleg dan capres.
05:46Dan bahkan pengecualian itu untuk capres
05:49yang calonnya kita tahu 6 orang saja.
05:52Sudah ketahuan kan?
05:54Kalau kita lihat presidential threshold-nya kan maksimal 4.
05:58Lalu kemudian kenapa justru pengecualian ada di sana?
06:01Nah ini kan kalau kita kaitkan dengan good governance,
06:03clean government jadi pertanyaan.
06:05Itu dari saya, silakan dikomentari,
06:08silakan dijawab kalau menginggir dijawab.
06:10Mungkin langsung dilanjutkan teman saya.
06:16Saudara saksi,
06:19pertama,
06:22pada persidangan sebelumnya,
06:25Saudara termohon ketua,
06:30sempat ditanya oleh Yang Mulia,
06:33Profesor Sardisra,
06:34Apakah pada saat melakukan verifikasi
06:39ada instrumen lain
06:41selain surat keterangan?
06:45Seingat kami,
06:47waktu itu jawabannya tidak ada.
06:50Nah malam ini kita melihat ada
06:53tambahan satu dokumen
06:56semacam ijazah S1.
06:59Ini bagaimana cara memverifikasinya?
07:02Mana jawaban yang benar?
07:04Jawaban yang pertama
07:06atau jawaban yang kedua?
07:09Hal lain,
07:14pasal 169 huruf R itu jelas.
07:18Tanda tamat SMA.
07:21Ada kata tamat di situ.
07:25Dalam pasal 227 huruf R
07:27Undang-Undang Pemilu,
07:28itu disebut ijazah SZTB
07:31atau surat keterangan dari
07:37Satuan Pendidikan
07:39atau sekolah.
07:42Memang ada pendapat
07:44pengamat hukum tata negara
07:47yang mengatakan
07:47Satuan Pendidikan itu
07:49kementerian.
07:51Padahal dalam Undang-Undang SZTB,
07:53Nas itu jelas
07:55yang punya tugas belajar mengajar,
07:59bukan kementerian.
08:00Sehingga pendapat itu mengatakan
08:05surat keterangan kementerian itulah
08:07tanda tamat.
08:09Yang menurut saya ya bukan.
08:11Karena itu,
08:12saudara saksi,
08:14ketika hanya surat keterangan,
08:16itu bukan tanda tamat.
08:18sebagaimana pasal 227.
08:22Ketika kemudian mungkin akan disampaikan
08:25saudara saksi,
08:27ada S1,
08:29sehingga huruf
08:3018 E3 itu berlaku,
08:3318 E3 ini
08:34justru berhentangan dengan
08:37Undang-Undang.
08:38Yang tidak
08:39mengatakan demikian.
08:40Kalau ada yang memaknai
08:42kemudian
08:44S1 itu
08:46boleh karena paling rendah
08:48SMA,
08:49maka kita punya
08:51dua jurisprudensi
08:52paling tidak
08:53dari putusan
08:53Mahkamah Konstitusi
08:55di mana
08:57putusan pesawaran
08:59Arisan Didarma Putra
09:01itu SHMH.
09:04Tapi ketika dilakukan
09:05proses persidangan
09:07tidak terbukti
09:08tamat SMA,
09:09maka
09:10Mahkamah
09:11memutuskan
09:12mendiskualifikasi.
09:13Jadi
09:14pandangan bahwa
09:16sudah S1
09:17berarti memenuhi syarat SMA
09:19itu dipatahkan
09:21dalam pesawaran.
09:23Sama hanya
09:24tahun 2011
09:25putusan Mahkamah
09:27dalam Nia Selatan.
09:29Fuhuwa Salaya
09:30meskipun sudah
09:32menjabat satu periode,
09:34pada periode kedua
09:35KPU-nya melakukan
09:37verifikasi faktual.
09:39dan mendapatkan bukti
09:40bahwa dia tidak
09:41tamat SMA.
09:42Yang bersangkutan
09:43kebetulan sama,
09:45SHMH,
09:46S2.
09:47Dan
09:48karena tidak dapat
09:50membuktikan tamat SMA,
09:52maka kemudian
09:53Mahkamah juga
09:54mendiskualifikasi
09:56yang bersangkutan.
09:57Itu terkait dengan
09:59apa yang Sudara Saksi
10:01sampaikan tentang
10:02Surat Keterangan
10:03dan S1 tadi.
10:06Terkait dengan
10:07Pasar 18 E3
10:09Sudara Saksi,
10:10pertanyaan paling mendasar
10:12sebenarnya bukan
10:12proses yang sedemikian normatif.
10:14siapa,
10:18kapan,
10:19dan di mana
10:21Pasar 18 E3 itu
10:23masuk.
10:24Siapa yang memasukkan,
10:26kapan dimasukkan,
10:29di mana dimasukkan.
10:31Ini sulit kita
10:32waktunya habis pada ini ya.
10:34Terima kasih.