Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengaku bahwa pihaknya tidak mengklarifikasi secara langsung syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi saksi dari Termohon, yakni KPU dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Ia menjelaskan, klarifikasi dokumen dilakukan saat adanya keraguan dan aduan dari masyarakat terkait calon yang akan berkontestasi.

Baca Juga Hakim Arsul Singgung KPU Puyeng, saat Bahas Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/693824/hakim-arsul-singgung-kpu-puyeng-saat-bahas-surat-keterangan-penyetaraan-pendidikan-gibran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693999/eks-ketua-kpu-akui-tak-klarifikasi-syarat-pendidikan-gibran-pada-pilpres-2024
Transkrip
00:00Jadi berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen.
00:07Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi, semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar,
00:15kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya.
00:22Jadi berdasarkan hal itu, kami membuat penilaian dan keputusan bahwa untuk syarat, dokumen syarat, pemenuhan syarat, batas minimal pendidikan, kami
00:34nilai terpenuhi.
00:35Dan berdasarkan itu, kemudian dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi.
00:42Yang berikutnya, apakah diperlukan klarifikasi atau tidak kepada pihak lain?
00:47Dan di dalam peraturan perundangan termasuk dalam peraturan KPU ditentukan bahwa klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan
00:57atau kata yang digunakan itu dapat dilakukan dalam hal dua situasi.
01:03Yang pertama ada keraguan, yang kedua ada laporan masyarakat.
01:07Nah dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat.
01:13Sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi.
01:15Apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020.
01:23Saya kira demikian keterangan yang dapat kami sampaikan.
01:26Semoga manfaat.
01:27Saya sampai di sini.
01:28Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
01:31Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
01:32Ijin kami sedikit dalami, yang mulia.
01:35Enggak perlu minta izin, lanjut aja.
01:36Pak Asim, saudara saksi ya.
01:42Yang pertama, kaitan bicara tentang peratuan KPU nomor 19 tahun 2023.
01:51Muncul pertanyaan kenapa pasal 18 ayat 3 yang bahasa pengecualian terhadap grup M itu muncul.
02:04Nah, saya ingin lebih penjelasan dari Pak Asim karena muncul kata ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana.
02:17Nah, data yang kami punya itu sejak perencanaan di bulan Mei 2023.
02:27Ini ketika perencanaan masih belum muncul pasal 18 ayat 3 ini.
02:36Kemudian, ada juga ketika ini uji publik, belum muncul pasal ini.
02:45Tapi ketika konsering, kemudian ketika RDP dengan komisi 2,
02:53kalau saya ini di dalam draft PKPU ini kemudian muncul termasuk kemudian diundangkan,
03:00yang sebelumnya itu dilakukan harmonisasi.
03:03Nah, saya ingin butuh penegasan apa yang kemudian melandasi,
03:09karena juga ada pertanyaan kenapa ini baru diatur di tahun 2024.
03:17Mohon penegasan, Pak Asim.
03:19Terima kasih. Sebenarnya tadi sudah kami sampaikan bahwa gagasan munculnya norma ini justru dari pihak kementerian,
03:28karena banyak orang meminta atau menghasilkan permohonan penyetaraan ijazah pendidikan di luar negeri.
03:37Nah, dalam situasi itu terutama untuk ijazah berguruan tinggi,
03:40tapi orang-orang ini tidak dapat menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengahnya di luar negeri.
03:50Nah, oleh karena itu dalam situasi ini pihak kementerian mengusulkan supaya dibuat klausul atau norma bahwa
03:57dalam situasi seperti itu mencukupkan dengan bukti pendidikan tinggi di luar negeri,
04:05termasuk penyetaraannya, kurang lebih begitu.
04:08Bahkan di dalam RDP itu muncul gagasan dari para anggota DPR Komisi 2 itu begini,
04:14ijazah itu kan termasuk dokumen statis, tidak bakalan berubah.
04:18Yang kemungkinan berubah itu kan buku nikah, KTP.
04:22Nah, karena itu statis, maka muncul gagasan bagi orang-orang yang pernah nyalek
04:27dan dokumennya sudah ada di KPU, kalau mau nyalek lagi...
04:30Portinya habis.
04:33Pihak terkait, ada yang mau di dalam ini?
04:35Ini biar mutarnya, ini mutarnya kayak begini.
04:38Sementara tidak ada yang boleh ya.
04:40Cukup ya?
04:40Cukup.
04:41Oke.
04:42Pemohon silakan, waktunya dari 24 menit sekarang.
04:46Ya, terima kasih.
04:48Terkait dengan apa yang dijelaskan saudara saksi ya,
04:54kan harusnya ada semacam minute of meeting.
04:56Apakah usul dari kementerian pendidikan,
05:02kemudian bicara dan pihak-pihak yang berkompeten,
05:06itu ada catatannya tidak.
05:08Dan kalau memang ada kan seharusnya disertakan sebagai bukti
05:11yang menunjukkan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi
05:16itu memang didukung oleh data-data yang ada.
05:20Jadi bukan sesuatu yang kemudian post-faktum.
05:25Yang kedua, yang ingin saya mention juga adalah
05:29kan concernnya itu untuk caleg.
05:32Karena wajar kalau caleg itu banyak sekali calonnya.
05:36Tapi kemudian seperti dikatakan Hakim Konstitusi
05:39Eni Nurbanisi semalam,
05:41kenapa kemudian justru terjadi perbedaan
05:44antara caleg dan capres.
05:46Dan bahkan pengecualian itu untuk capres
05:49yang calonnya kita tahu 6 orang saja.
05:52Sudah ketahuan kan?
05:54Kalau kita lihat presidential threshold-nya kan maksimal 4.
05:58Lalu kemudian kenapa justru pengecualian ada di sana?
06:01Nah ini kan kalau kita kaitkan dengan good governance,
06:03clean government jadi pertanyaan.
06:05Itu dari saya, silakan dikomentari,
06:08silakan dijawab kalau menginggir dijawab.
06:10Mungkin langsung dilanjutkan teman saya.
06:16Saudara saksi,
06:19pertama,
06:22pada persidangan sebelumnya,
06:25Saudara termohon ketua,
06:30sempat ditanya oleh Yang Mulia,
06:33Profesor Sardisra,
06:34Apakah pada saat melakukan verifikasi
06:39ada instrumen lain
06:41selain surat keterangan?
06:45Seingat kami,
06:47waktu itu jawabannya tidak ada.
06:50Nah malam ini kita melihat ada
06:53tambahan satu dokumen
06:56semacam ijazah S1.
06:59Ini bagaimana cara memverifikasinya?
07:02Mana jawaban yang benar?
07:04Jawaban yang pertama
07:06atau jawaban yang kedua?
07:09Hal lain,
07:14pasal 169 huruf R itu jelas.
07:18Tanda tamat SMA.
07:21Ada kata tamat di situ.
07:25Dalam pasal 227 huruf R
07:27Undang-Undang Pemilu,
07:28itu disebut ijazah SZTB
07:31atau surat keterangan dari
07:37Satuan Pendidikan
07:39atau sekolah.
07:42Memang ada pendapat
07:44pengamat hukum tata negara
07:47yang mengatakan
07:47Satuan Pendidikan itu
07:49kementerian.
07:51Padahal dalam Undang-Undang SZTB,
07:53Nas itu jelas
07:55yang punya tugas belajar mengajar,
07:59bukan kementerian.
08:00Sehingga pendapat itu mengatakan
08:05surat keterangan kementerian itulah
08:07tanda tamat.
08:09Yang menurut saya ya bukan.
08:11Karena itu,
08:12saudara saksi,
08:14ketika hanya surat keterangan,
08:16itu bukan tanda tamat.
08:18sebagaimana pasal 227.
08:22Ketika kemudian mungkin akan disampaikan
08:25saudara saksi,
08:27ada S1,
08:29sehingga huruf
08:3018 E3 itu berlaku,
08:3318 E3 ini
08:34justru berhentangan dengan
08:37Undang-Undang.
08:38Yang tidak
08:39mengatakan demikian.
08:40Kalau ada yang memaknai
08:42kemudian
08:44S1 itu
08:46boleh karena paling rendah
08:48SMA,
08:49maka kita punya
08:51dua jurisprudensi
08:52paling tidak
08:53dari putusan
08:53Mahkamah Konstitusi
08:55di mana
08:57putusan pesawaran
08:59Arisan Didarma Putra
09:01itu SHMH.
09:04Tapi ketika dilakukan
09:05proses persidangan
09:07tidak terbukti
09:08tamat SMA,
09:09maka
09:10Mahkamah
09:11memutuskan
09:12mendiskualifikasi.
09:13Jadi
09:14pandangan bahwa
09:16sudah S1
09:17berarti memenuhi syarat SMA
09:19itu dipatahkan
09:21dalam pesawaran.
09:23Sama hanya
09:24tahun 2011
09:25putusan Mahkamah
09:27dalam Nia Selatan.
09:29Fuhuwa Salaya
09:30meskipun sudah
09:32menjabat satu periode,
09:34pada periode kedua
09:35KPU-nya melakukan
09:37verifikasi faktual.
09:39dan mendapatkan bukti
09:40bahwa dia tidak
09:41tamat SMA.
09:42Yang bersangkutan
09:43kebetulan sama,
09:45SHMH,
09:46S2.
09:47Dan
09:48karena tidak dapat
09:50membuktikan tamat SMA,
09:52maka kemudian
09:53Mahkamah juga
09:54mendiskualifikasi
09:56yang bersangkutan.
09:57Itu terkait dengan
09:59apa yang Sudara Saksi
10:01sampaikan tentang
10:02Surat Keterangan
10:03dan S1 tadi.
10:06Terkait dengan
10:07Pasar 18 E3
10:09Sudara Saksi,
10:10pertanyaan paling mendasar
10:12sebenarnya bukan
10:12proses yang sedemikian normatif.
10:14siapa,
10:18kapan,
10:19dan di mana
10:21Pasar 18 E3 itu
10:23masuk.
10:24Siapa yang memasukkan,
10:26kapan dimasukkan,
10:29di mana dimasukkan.
10:31Ini sulit kita
10:32waktunya habis pada ini ya.
10:34Terima kasih.

Dianjurkan