Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan teguran kepada Muhammad Rullyandi, salah satu ahli dari pihak terkait, saat sidang gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi, Kamis malam (1/10/2026).

Sidang bahkan sempat diskors setelah Hakim Konstitusi meminta Rullyandi mencabut pernyataannya yang menyebut sidang gugatan terkait persyaratan pasangan calon di luar pemilu yang sah merupakan proses yang tidak berdasar hukum atau ilegal.

Rullyandi menyatakan mencabut pernyataan tersebut di ruang sidang, tetapi tidak di luar sidang.

Mahkamah Konstitusi menerima pandangan ahli secara tertulis, namun mempersilakan ahli meninggalkan ruang sidang.

#gibran #mahkamahkonstitusi #sidangmk #ijazahgibran #sald isra

Baca Juga Sidang Kasus Ijazah Gibran, Maruarar Siahaan: MK Harus Bisa Adili Perkara dan Kawal Konstitusi |ROSi di https://www.kompas.tv/talkshow/693766/sidang-kasus-ijazah-gibran-maruarar-siahaan-mk-harus-bisa-adili-perkara-dan-kawal-konstitusi-rosi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693770/hakim-mk-tegur-rullyandi-diminta-cabut-pernyataan-dan-tinggalkan-sidang-ijazah-gibran-kompas-pagi
Transkrip
00:00Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan teguran keras kepada Muhammad Ruliandi,
00:05salah satu ahli dari pihak terkait saat sidang gugatan IJSA Gibran di Mahkamah Konstitusi pada Kamis Malam,
00:12sidang bahkan sempat diskors.
00:14Hakim Konstitusi meminta Ruliandi mencabut pernyataannya yang menyebut sidang gugatan terkait persyaratan paslon di luar pemilu yang sah
00:22merupakan proses yang tidak berdasar hukum atau ilegal.
00:25Ruli menyatakan mencabut pernyataan tersebut di dalam ruang sidang namun tidak di luar sidang.
00:34MK menerima pandangan ahli secara tertulis namun mempersilahkan ahli meninggalkan ruang sidang.
00:44Bahwa keterangan atas nama Muhammad Ruliandi kita terima secara lisan tapi tidak tertulis.
00:53Itu keputusannya.
00:54Terima kasih.
00:55Bukan, maaf, yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan.
01:01Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi.
01:05Ahli yang kedua disilakan.
01:07Anda tidak boleh lagi, sudah cukup.
01:10Baik, kalau memang seperti itu kami menghormati putusannya yang mulia.
01:15Sudah cukup.
01:16Karena prinsipnya kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum.
01:19Terima kasih.
01:20Terima kasih.
01:21Silakan meninggalkan ruang sidang.
01:22Terima kasih.
01:24Terima kasih.
01:26Terima kasih.

Dianjurkan