- 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli KPU Khairul Fahmi bicara tegas soal batas kewenangan MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Khairul Fahmi menjelaskan bahwa setelah hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diputus, pasangan calon terpilih ditetapkan dan dilantik, maka status hukumnya berubah dari calon menjadi pejabat konstitusional.
Menurut keterangannya, persoalan syarat pencalonan yang diketahui setelah pelantikan tidak dapat begitu saja dikembalikan ke rezim PHPU.
Khairul Fahmi juga menjelaskan posisi Pasal 24C, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, termasuk soal finalitas putusan MK, legal standing, batas waktu pengajuan PHPU, serta mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan pertanyaan apakah persoalan syarat pencalonan Wakil Presiden masih dapat diperiksa melalui perkara PHPU setelah yang bersangkutan dilantik.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/693754/full-ahli-kpu-setelah-gibran-dilantik-syarat-pencalonan-tak-bisa-ditarik-kembali-ke-rezim-pemilu
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Khairul Fahmi menjelaskan bahwa setelah hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diputus, pasangan calon terpilih ditetapkan dan dilantik, maka status hukumnya berubah dari calon menjadi pejabat konstitusional.
Menurut keterangannya, persoalan syarat pencalonan yang diketahui setelah pelantikan tidak dapat begitu saja dikembalikan ke rezim PHPU.
Khairul Fahmi juga menjelaskan posisi Pasal 24C, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, termasuk soal finalitas putusan MK, legal standing, batas waktu pengajuan PHPU, serta mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan pertanyaan apakah persoalan syarat pencalonan Wakil Presiden masih dapat diperiksa melalui perkara PHPU setelah yang bersangkutan dilantik.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/693754/full-ahli-kpu-setelah-gibran-dilantik-syarat-pencalonan-tak-bisa-ditarik-kembali-ke-rezim-pemilu
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Yang pertama, Pak Fahmi yang mulai.
00:02Pak Dr. Khairul Fahmi, dipersilakan.
00:051930 kita mulai sampai 1945.
00:09Baik, terima kasih Ketua Majelis. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:13Majelis Hakim Konstitusi, para pihak yang saya hormati,
00:16mohon izin saya juga menyampaikan keterangan tertulis dan juga ada presentasi yang saya serahkan.
00:22Saya langsung saja bahwa dalam permohonan ini,
00:25pemohon menegaskan bahwa pusat sengketa yang dipersoalkan itu adalah tentang keabsahan pencalonan Gibran Raka Bumi Raka,
00:33khususnya syarat pendidikan sebagai syarat sah penetapan hasil pemilu Presiden-Ogi Presiden.
00:38Sekalipun proses penanganan perkara ini sudah sampai pada atas pemeriksaan persidangan,
00:42namun karena MK belum menentukan penilaian dan pendirian hukumnya terkait kewenangan mahkamah,
00:47kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan dan status objek permohonan,
00:52izinkan ahli membatasi keterangan ini pada aspek hukum Tata Negara Pemilu,
00:57khususnya mengenai batas kewenangan MK dalam PHPU Presiden-Ogi Presiden,
01:01kedudukan hukum pemohon dan seterusnya.
01:03Pembatasan ini penting, karena perkara aku pada dasarnya memperhadapkan dua rezim hukum
01:08yang harusnya dibedakan secara tegas,
01:10yaitu rezim hukum pemilu dan rezim hukum Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
01:15Perbedaan dua rezim hukum tersebut bukanlah sekedar perbedaan prosedur,
01:19tetapi juga mencakup konsekuensi dari perubahan status hukum seseorang.
01:24Sebelum dilantik, seseorang berstatus sebagai calon, bakal calon,
01:28ataupun pasangan calon, ataupun pasangan calon terpilih,
01:30sedangkan setelah dilantik, ia bukan lagi sebagai calon,
01:33melainkan telah berstatus dan berkudukan sebagai Presiden atau Wakil Presiden
01:37sebagai pemegang Jabatan Konstitusional SWUD 45.
01:42Sehubungan dengan itu, pertanyaan pertama yang mesti dijawab
01:45bukanlah tentang apakah terdapat masalah atau persoalan
01:47terkait persaratan pencalonan seorang Presiden atau Wakil Presiden,
01:51melainkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan
01:55dan Presiden-Wakil Presiden terpilih telah dilantik,
01:58apakah persoalan terkait persaratan pencalon
02:00masih dapat ditarik kembali ke dalam rezim Presiden
02:03dan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
02:05Menurut ahli, setelah seluruh tahapan pemilu selesai,
02:09persilisian hasil telah memperoleh penyelesaian final,
02:11pasangan calon terpilih sudah ditetapkan dan dilantik
02:14menjadi Presiden dan Wakil Presiden,
02:15sehingga persoalan mengenai persaratan pencalonan
02:18tidak dapat ditarik kembali ke dalam rezim hukum pemilu.
02:21Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran
02:23yang ditemukan di kemudian hari kehilangan repelansi hukumnya,
02:26melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum
02:29dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya.
02:32Persilisian hasil pemilu merupakan mekanisme
02:35untuk menguji legalitas hasil dari suatu kontestasi elektoral
02:38dalam batas objek-objek, subjek-objek waktu
02:41yang telah ditetapkan konstitusi dan udang pemilu.
02:44Adapun setelah pelantikan,
02:46orang yang semula berkedudukan sebagai calon
02:48berubah menjadi pemegang jabatan konstitusional,
02:51Presiden dan Wakil Presiden.
02:53Dalam konteks ini,
02:54permohonan PHPU setelah tahapan pemilu berakhir
02:57tidak dapat mengembalikan secara retroaktif
03:00seorang Presiden atau kepresiden yang sedang menjabat
03:03menjadi calon semata-mata untuk menerapkan
03:05peranata diskualifikasi pencalonan terhadapnya.
03:08Sebab, diskualifikasi bekerja dan diterapkan
03:11terhadap status calon,
03:13sedangkan peranata pemerintian
03:14bekerja dan diterapkan terhadap status pejabat.
03:17Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan
03:20dinilai sangat serius,
03:21sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan
03:23jabatan Presiden atau Wakil Presiden,
03:26persoalannya sudah bergeser
03:27dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional.
03:32Terkait hal ini,
03:33UD45 telah menyediakan mekanisme tersendiri
03:35untuk menyelesaikannya,
03:36yaitu Klausul 7A dan 7B UD45.
03:40Oleh karena itu,
03:41pewenang MK untuk memeriksa dugaan
03:43pelanggaran terkait proses pemilu dalam PHPU
03:46tidak dapat disamakan dengan kewenangan
03:48untuk menghidupkan kembali penyelesaian PHPU
03:50setelah yang telah berakhir.
03:53Setelah seseorang dilantik menjadi Presiden
03:55waktu itu Presiden,
03:56pertanyaan hukumnya bukan lagi tentang
03:57apakah seorang tersebut layak didiskualifikasi,
04:00melainkan apakah terdapat alasan konstitusional
04:02untuk memberhentikan yang bersangkutan
04:04dari jabatannya sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
04:07Sebab, status hukumnya telah berubah,
04:09rezim hukum yang mengaturnya sudah berbeda,
04:11dan cara penanganannya pun telah berganti.
04:14Batas ini tentunya mesti dihormati
04:16oleh siapapun dan lembaga manapun
04:18sebagai wujud pendudukan diri
04:20terhadap paham konstitusionalisme
04:22yang diaduk UD45.
04:23Majlis Hakim Kosi yang saya hormati,
04:26selanjutnya izinkan ahli menerangkan
04:28beberapa ikhwal terkait dengan
04:29kerudukan hukum, batas waktu,
04:31finalitas putusan MK,
04:33dan keadilan pemilu yang dalam hubungannya
04:35dengan stabilitas konstitusional.
04:37Pertama, tentang batas kerudukan hukum pemohon.
04:40Sesuai konstruksi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MK,
04:44legal standing dalam PHPU Presiden
04:45adalah hak hukum khusus atau spesifik
04:48yang hanya diberikan kepada subjek hukum tertentu,
04:51bukan legal standing umum yang dimiliki oleh semua warga negara.
04:54Sebagai konsekuensinya,
04:56kepentingan seseorang atau warga negara
04:58terhadap penyelenggaran pemilu yang jujur dan adil
05:00tidak dengan sendirinya memberikan hak hukum kepadanya
05:04untuk menjadi pemohon dalam PHPU Presiden atau Kepil Presiden.
05:07Artinya, status sebagai pemilih, pemantau,
05:10ataupun partai politik tidak dapat menggantikan status
05:13sebagai pasangan calon Presiden atau wakil Presiden
05:15yang oleh Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang MK
05:18diberikan secara khusus kepada calon Presiden dan wakil Presiden.
05:22Dalam konteks itu,
05:23perlu dibedakan secara tegas
05:25antara kepentingan terkait upaya menjaga integritas pemilu
05:28dengan kerudukan hukum
05:29untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.
05:32Artinya, setiap warga negara tentu berkepentingan
05:36terhadap terselenggaranya pemilu yang berintegritas,
05:38jujur dan adil.
05:39Namun, tidak berarti bahwa setiap warga negara
05:41juga bebas dan mempunyai kerudukan hukum yang sama
05:44untuk menggunakan forum penyelesaian sengketa hasil pemilu
05:46di Mahkamah Konstitusi.
05:48Kedua, batas waktu pengajuan permohonan.
05:51Dalam hukum pemilu,
05:53kepastian hukum merupakan bagian dari kepastian konstitusional
05:56sebab setiap tahapan pemilu akan menjadi dasar
05:59bagi pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.
06:01Misal, penetapan hasil menjadi dasar bagi penetapan calon terpilih,
06:05penetapan calon terpilih menjadi dasar bagi pelantikan,
06:07dan pelantikan menjadi awal berjalannya mandat pemerintahan
06:10yang dipegang oleh pejabat politik yang dipilih dalam pemilu.
06:14Artinya, tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU
06:17sama sekali tidak dapat dilepaskan
06:18dan menjadi bahagian tidak terpisah
06:20dari prinsip finalitas tahapan pemilu.
06:22Dalam perkara ini,
06:25pemohon memang mendalilkan tentang adanya fakta,
06:28hukum yang baru yang diketahui setelah wakil presiden dilantik
06:32dan menjalankan tugasnya.
06:33Hanya saja, menurut ahli,
06:34penting untuk dibedakan antara waktu diketahuinya suatu fakta
06:38dengan waktu lahirnya hak untuk menggunakan suatu mekanisme
06:41atau upaya hukum.
06:42Dalam konteks ini,
06:44penemuan hukum baru tidak dapat,
06:45fakta hukum baru tidak dengan sendirinya menciptakan tengah waktu
06:48bagi pemohon PHPU yang baru pula.
06:51Sejauh yang ahli pahami,
06:53pemilu membutuhkan titik waktu,
06:55kapan ia harus dijatakan selesai dan berakhir.
06:57Hal mana,
06:58titik waktu inilah kemudian yang menjadi awal
07:01suatu rezim pemerintahan
07:02mulai menjalankan mandat yang diperolehnya dalam pemilu.
07:05Hal ini juga sejalan dengan pendirian Mahkamah Konstitusi
07:08dalam putusan nomor 46 tahun 2014
07:10terkait dengan bahwa
07:11pemilihan dan pelantikan adalah bagai dua sisi mata uang
07:15di mana pelantikan adalah menjadi awal dari waktu
07:18ditentukannya berjalan masa jabatan seorang pejabat.
07:20Majelis Hakim yang saya hormati,
07:23ketiga,
07:23finalitas putusan PHPU.
07:26Pasal 24C menentukan strategas bahwa
07:29MK mengadili pada tiket pertama dan terakhir
07:31yang putusannya terakhir untuk memutus persen hasil pemilu.
07:34Dalam konteks PHPU,
07:37finalitas putusan MK setidaknya memiliki dua dimensi.
07:40Pertama,
07:41finalitas judicial
07:41di mana terhadap putusan MK tidak tersedia lagi upaya hukum untuk mengujinya.
07:46Yang kedua,
07:46finalitas elektoral di mana putusan MK dalam PHPU
07:50menyebabkan berakhirnya kontestasi hukum mengenai hasil pemilu
07:54sehingga hasil pemilu tersebut menjadi dasar
07:56atau legitimasi rezim pemerintahan berikutnya.
08:00Yang keempat,
08:01keadilan pemilu dan stabilitas konstitusional.
08:04Menurut Ahli,
08:06hal-hal yang bersifat formil dalam perkara ini
08:08bukanlah sekedar persoalan prosedur.
08:10Batasan terkait subjek, objek, dan status dalam PHPU
08:13memiliki fungsi konstitusional yang penting
08:15untuk menjaga keseimbangan antara keadilan pemilu
08:18dan stabilitas konstitusional.
08:20Keadilan pemilu menuntut tersediaannya mekanisme
08:22untuk mengoreksi pelanggaran yang terjadi dalam pemilu,
08:25sementara demokrasi konstitusional juga membutuhkan kepastian
08:28terkait kapan sebuah konstitusi pemilu itu berakhir.
08:32Tanpa menghormati finalitas,
08:34hasil pemilu akan selalu bersifat sementara.
08:36Presiden-woke presiden yang telah dilantik
08:38akan terus berada dalam kemungkinan dikembalikan status hukumnya
08:42menjadi calon atau pasangan calon
08:43untuk kemudian dipersoalkan melalui mekanisme penyelesaian singkata hasil pemilu.
08:48Konstruksi ini tentunya tidak sejalan dengan sistem ketanegaraan dalam UD45
08:52yang membedakan secara tegas antara proses memperoleh jabatan melalui pemilu
08:57dengan proses mengakhiri jabatan atau memberhentikan presiden atau wakil presiden
09:01yang memang diatur pula tersendiri dalam pasal 7A dan 7B konstitusi.
09:06Oleh karena itu, batas-batas formil dalam PHPU tidak boleh hanya dipandang
09:10sebagai hambatan prosedur terhadap pencarian keadilan
09:13sebab batas-batas tersebut justru menjadi bahagian dari jaminan kepastian hukum
09:17dalam demokrasi konstitusional.
09:19Pentingnya keadilan substantif tidak menghilangkan kebutuhan untuk menentukan
09:23siapa yang berhak mengajukan permohonan,
09:25apa yang dapat dipersengketakan,
09:27kapan permohonan dapat diajukan,
09:29dan forum mana yang beronang untuk memeriksa dan mengadilinya.
09:32Dalam negara hukum, keadilan substantif harus diwujudkan
09:35melalui keonangan dan prosedur yang sah secara konstitusional.
09:39Demikian keterangan yang saya sampaikan.
09:41Semoga dapat membantu mahkamah dalam menyelesaikan perkara ini.
09:43Terima kasih.
09:50Ahli tadi sempat menyinggung konstitusi pasal 7B.
09:59Bicara tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden di pasal 7B undang-undang dasar itu,
10:07itu kan melalui mekanisme DPR,
10:14DPR kemudian mengusulkan kepada MPR,
10:17MPR kemudian ke MK.
10:19Nah, yang menjadi pertanyaan saya ahli,
10:21ketika ada kejadian,
10:24misal seorang yang sudah menjadi wakil presiden,
10:29kemudian ada indikasi,
10:32misalkan ada persepsi yang kemudian ketika penyalonan dianggap tidak memenuhi sebuah perseratan,
10:42misal kaitan dengan ijazah begitu.
10:44Nah, yang menjadi pertanyaan saya,
10:46bisa tidak kemudian,
10:50misalkan ini berdasarkan pada persepsi,
10:53misalkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi,
10:55dengan bungkus PHPU,
10:58yang kemudian,
10:59bisakah kemudian ketika DPR dengan alasan,
11:03karena permohonannya tidak dikabulkan begitu,
11:06bungkusannya diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui bungkusan PHPU,
11:11itu satu.
11:12Yang kedua,
11:14ahli ya,
11:15pasal 24C Konstitusi itu memberikan batasan yang jelas kewenangan Mahkamah Konstitusi,
11:22kewenangan yang diberikan hanya berkaitan dengan hasil,
11:25pemilihan umum untuk mengadili.
11:29Yang kemudian dalam Undang-Undang MK juga membatasi banyak hal,
11:33Undang-Undang Pemilu bahkan dikunci kemudian,
11:36persoalan waktu tiga hari,
11:38persoalan siapa yang kemudian dapat mengajukan ke Mahkamah,
11:42jadi tidak sembarangan kemudian dibuka,
11:44kaitan dengan tiga hal itu.
11:47Nah, yang jadi pertanyaan ahli,
11:49kenapa atau mengapa kemudian konstitusi kita memberikan atau mengunci sedemikian rupa,
11:58misalkan kaitan dengan siapa yang bisa mengajukan,
12:02pemohonan ke MK,
12:04kemudian batasan yang diberikan oleh konstitusi di 24C ini,
12:09bahkan kemudian di hukum acara pun juga,
12:12MK mengunci kaitan dengan waktu,
12:15MK mengunci terkait dengan siapa yang punya legal standing.
12:19Nah, yang jadi pertanyaan saya,
12:21dengan keketatan yang diatur sedemikian rupa,
12:24mulai dari Undang-Undang Dasar sampai Peraturan Mahkamah Konstitusi,
12:29pertanyaan saya,
12:29mengapa ahli itu konstitusi sampai PMK memberikan batasan yang sangat ketat.
12:37Terima kasih.
12:39Baik, untuk yang pertama,
12:42kalau ada kondisi ataupun indikasi terjadi,
12:46apa namanya,
12:46diketahui adanya pelanggaran misalkan tidak terpenuhi,
12:49misalkan seperti dalam kasus ini ya,
12:51itu rezimnya harus dilihat.
12:53Sekarang diketahui adalah pada saat rezimnya sudah rezim jabatan presiden,
12:58maka kalau ada soal-soal seperti itu,
13:01maka yang harus memeriksa terlebih dahulu,
13:03harus dipastikan terlebih dahulu,
13:04apakah memang indikasi kecurangan ataupun ketidak terpenuhi syarat itu
13:09benar adanya secara hukum.
13:10Kalau itu benar,
13:11baru kemudian itu bisa menjadi alasan BGDPR
13:13untuk menggunakan klausul pasal 7A,
13:15dalam makna tidak lagi memenuhi syarat.
13:17Kenapa itu bisa digunakan dalam klausul tidak lagi memenuhi syarat?
13:21Karena, misalkan syarat pendidikan,
13:24ijazah dan segala macamnya,
13:25di awal pencalonan dia sudah ditetapkan KPU memenuhi syarat.
13:29Ada dokumennya,
13:31ada proses verifikasi amseratifnya di situ.
13:33Lalu kemudian dia running,
13:34jadi calon ditetapkan lalu menang dalam pemilu.
13:37Lalu kemudian hari,
13:38dia ditemukan ada masalah dengan itu.
13:40Maka ketetapan awal itu adalah ketetapan yang sah.
13:44Adalah ketetapan pemilu tentang penetapan calon adalah ketetapan yang sah.
13:47Sebab dalam undang-undang amserasi pemerintahan kita dijelaskan bahwa
13:51ada dua jenis keputusan pejabat pemerintahan itu.
13:55Pertama, yang masuk kategori tidak sah atau sering kita sebut dengan bisa batal demi hukum.
14:00Yang kedua adalah keputusan yang dapat dibatalkan.
14:03Keputusan tidak sah itu adalah keputusan yang dibuat atas dasar
14:06ataupun dalam kondisi pejabat atau badan tata usaha negara itu
14:10tidak memiliki kewenangan bertindak sona-wenang atau melampaui unang.
14:13Yang kedua adalah keputusan yang dapat dibatalkan.
14:16Yaitu keputusan yang dia bisa jadi mengalami problem dari sisi prosedur pembentukan
14:22ataupun dia punya problem dari sisi substansi.
14:24Kalau contoh kasus ini, inilah contoh kasus yang kalau senemang iya,
14:29itu adalah problem di level substansi.
14:31Kalau level substansi keputusan yang bermasalah,
14:34maka masuk kategori keputusan yang dapat dibatalkan.
14:36Kalau begitu, apabila benar terbukti ada indikasi itu,
14:39putusan itu bisa dibatalkan.
14:40Maka itu akan bisa, inilah titik awal sebetulnya untuk menyatakan bahwa
14:44ada problem dengan persyaratan dan dia bisa menyatakan tidak lagi memenuhi syarat
14:48sebagai presiden atau wakil presiden.
14:49Itu kira-kira untuk yang poin pertama.
14:52Yang kedua, pasal 24C.
14:54Tadi sudah Ali jelaskan bahwa finalitas putusan MK itu dua.
14:58Pertama, finalitas yudisial.
15:00Artinya putusan MK tidak bisa lagi di otak atik.
15:02Udah selesai.
15:03Clear, selesai semuanya.
15:04Yang kedua adalah finalitas pemilu.
15:06Pemilu itu mesti ada akhirnya.
15:07Pemilu itu ada rezim di pasal 22E.
15:10Lalu kemudian rezim jabatan presiden pemerintahan ada di pasal 4, pasal 4, pasal 5, dan seterusnya.
15:17Untuk pemberhentian ada alasan pemberhentian di pasal 7A, dan seterusnya.
15:20Jadi, satu rezim itu memang ditentukan dengan waktu yang jelas, clear.
15:24Ini pemilu selesai.
15:25Lalu kemudian pemilu menghasil pejabat pemerintahan.
15:28Dia jalankan pemerintahan.
15:29Kalau ada problem hukum berkaitan dengan dia di masa dia menjabat itu,
15:33maka yang harus diterapkan adalah rezim hukum pemerintahan itu.
15:36Tidak balik lagi ke setback ke rezim hukum pemilu.
15:39Rezim hukum pemilu sudah selesai.
15:41Karena kenapa remikian?
15:42Waktunya habis. Cukup.
15:44Biar terkait ada yang mau didalami?
15:47Ya, Yang Mulia.
15:48Silahkan.
15:49Terima kasih, Yang Mulia.
15:52Saudara ahli.
15:54Medasarkan pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar 45,
15:58mengatur calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia
16:02sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima keluarga negara lain karena kehendaknya sendiri.
16:07Tidak pernah mengharati negara,
16:09serta mampu secara rohani dan dejasmani
16:12untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
16:17Dan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden
16:21diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
16:23Artinya, syarat UNI sejak kelahiran dan lainnya itu adalah syarat konstitusional.
16:31Sedangkan, syarat pendidikan bukan syarat konstitusional,
16:36melainkan syarat Undang-Undang yang dibentuk berdasarkan kebijakan hukum terbuka,
16:42Open Legal Policy.
16:44Pembentuk Undang-Undang yang dapat berubah mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman.
16:49Dengan Undang-Undang Pemilu telah mengatur,
16:52Satu, persyaratan wakil presiden dan pendidikan paling rendah,
16:56tidak hanya tamat SMA dan lainnya,
16:58tetapi juga sekolah lain yang sederajat.
17:01Kedua, syarat dokumen kelengkapan bakal calon
17:05yang tidak hanya bukti kelulusan berupa fotokopi ijasa atau STTB,
17:11melainkan juga bukti kelulusan surat keterangan lain
17:14berupa adanya surat keterangan penyertaan.
17:18Menurut ahli, apakah dapat dikatakan
17:22bahwa dalam mengadili keabsahan syarat wakil presiden
17:26adalah terkait menerapkan fakta dengan Undang-Undang
17:29atau menerapkan hukum
17:30atau MK sebagai pengadilan fakta.
17:34Dan MK tidak boleh menafsirkan Undang-Undang
17:38dan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang
17:41berdasarkan konstitusi
17:43karena bukan perkara pengujian Undang-Undang
17:46atau PNGU,
17:48maupun pengujian peraturan perundang-undangan
17:50di bawah Undang-Undang yang menjadi
17:52keundangan Mahkamah Agung.
17:54Silakan, Saudara Ahli.
17:58Baik, pertama soal syarat ya.
18:02Memang dalam pasal 6 itu ditegaskan beberapa syarat
18:05calon presiden wakil presiden
18:07dan di pasal 6 ayat 2 itu
18:09didelegasikan pengaturan syarat itu
18:12ke dalam Undang-Undang.
18:13Sejauh yang Ahli pahami,
18:15sekalipun satu norma ditentukan,
18:17satu syarat ditentukan dalam konstitusi,
18:19lalu kemudian syarat lain
18:20didelegasikan ke dalam Undang-Undang,
18:22kualifikasi hukumnya sama.
18:24Dalam kotek harus dipenuhi.
18:26Sehingga kalau dikaitkan misalkan ya,
18:28misalkan dengan pasal
18:30klausul tentang impeachment misalkan ya,
18:32di pasal 7A,
18:34maka syarat-syarat yang ditentukan
18:36dalam Undang-Undang
18:37juga menjadi bahagian yang termasuk
18:39dari apa yang maksud dengan frasa
18:41tidak lagi memenuhi syarat
18:43sebagai presiden-opresiden itu.
18:45Karena walaupun dia sebuah
18:47open legal policy pembentuk Undang-Undang,
18:49namun dia adalah hukum.
18:50Hukum yang mesti dipenuhi
18:51oleh seorang calon presiden-opresiden,
18:53sehingga semua syarat yang ditentukan itu,
18:55karena di pasal 6 itu kan bahasanya adalah
18:56syarat calon presiden-opresiden
18:59harus seorang warga negara.
19:01Dan ayat 2-nya itu
19:02syarat-syarat untuk menjadi presiden.
19:05Syarat untuk menjadi presiden.
19:06Maka delegasi dari konstitusi itu
19:09sebetulnya memberikan
19:10kekuatan konstitusional
19:11ke dalam syarat-syarat
19:12yang kemudian ditentukan
19:13dalam Undang-Undang.
19:15Kemudian soal pemakanaan
19:16seperti apa dari syarat-syarat itu
19:18tentu sepenuhnya ada dalam proses
19:20apa namanya,
19:21apakah dalam pengujian Undang
19:22tentu akan bisa dilakukan MK.
19:24Dalam konteks penyelesaian
19:26sengketa hasil pemilu
19:27juga bisa dilakukan.
19:29Baik.
19:31Saya, ya, pertanyaan yang kedua
19:33untuk saudara ahli.
19:34Gibran Raka Bung Raka,
19:35sekolah menengah setara SMA
19:37di Orchid Park Secondary School,
19:38Singapura,
19:39tahun 2002-2004,
19:41dan di UTS Insert Sydney
19:42tahun 2004-2007,
19:44dan Peguran Tinggi Luar Negeri
19:46MDI Singapura
19:47tahun 2007-2010.
19:50Menurut ahli,
19:51apakah dengan pendidikan
19:52luar negeri tersebut
19:53dengan dasar
19:54Undang-Undang Pemilu
19:56telah menunis
19:56syarat pendidikan
19:57Wakil Presiden,
19:58yaitu minimal
20:00sekolah lain yang sederajat
20:02SMA dan melengkapi
20:04bukti kelulusan
20:04setara dengan SMA tersebut
20:06dengan surat keterangan
20:08nomor 9149-D.D1-KS-2019
20:14tanggal 6 Agustus 2019
20:16yang dikeluarkan oleh
20:18Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
20:19dan Menengah
20:20Kementerian Pendidikan
20:21dan Kebudayaan.
20:22Silakan.
20:24Baik.
20:26Terkait.
20:27Saya ditambahkan sekalian.
20:28Ini dijawab sekalian, Ali.
20:31Saudara Ali,
20:33berdasarkan pasal 24C
20:35ayat 1 Undang-Undang 1945
20:39yang menyatakan
20:40Makamah Konstitusi Berwenang
20:43mengadili pada tingkat pertama
20:44dan terakhir
20:45yang putusannya bersifat final
20:47untuk menguji Undang-Undang
20:49terhadap Undang-Undang Dasar
20:50memutus sengketa kewenangan
20:52Lembaga Negara
20:53yang kewenangannya
20:54diberikan oleh Undang-Undang Dasar
20:56memutus pembubaran partai politik
20:59dan memutus perselisian
21:01tentang hasil pemilihan umum.
21:03Mohon Ali jelaskan
21:04dengan fakta
21:05Makamah Konstitusi
21:07telah memutus
21:08perkara PHPU Presiden
21:09dan Wakil Presiden
21:11tahun 2024
21:12nomor 1
21:13garis miring PHPU
21:14titik pres strip
21:152002
21:16garis miring
21:182024
21:18dan nomor 2
21:20garis miring
21:21PHPU
21:21titik pres strip
21:222002
21:23garis miring
21:242024
21:24dan adanya
21:26permohonan baru
21:27perkara nomor 0
21:281
21:28garis miring PHPU
21:30titik pres strip
21:302004
21:322026
21:33ini apakah
21:35jika Makamah Konstitusi
21:36menyatakan
21:36berwenang
21:37mengadili perkara baru ini
21:39Makamah Konstitusi
21:40dapat dianggap
21:41masih sejalan
21:42dengan
21:42pasal 4C
21:44cukup
21:45terima kasih
21:48terima kasih
21:50tadi
21:51kemarin kita
21:53mengajukan
21:53ahli
21:54yang kebetulan
21:55mungkin teman
21:55ahli yang
21:56diajukan sekarang
21:57jadi school of law
21:58nya sama
21:59tetapi
22:00pendapatnya
22:00berbeda
22:02ahli kami
22:02mengatakan bahwa
22:03tidak bisa
22:04impeachment
22:05karena
22:06itu
22:07klausulnya
22:08berbeda
22:08bukan
22:09tidak memenuhi syarat
22:10bukan tidak lagi
22:12memenuhi syarat
22:12tapi tidak memenuhi syarat
22:13jadi from the beginning
22:15karena itu
22:15klausul pasal 7A dan 7B
22:17tidak bisa dipakai
22:19dan itu sama dengan
22:20permohonan kami
22:21karena itu
22:22saya teringat
22:23dengan kata-kata
22:24mantan
22:26Hakim Konstitusi
22:27disini
22:27bahwa tugas
22:29atau kewajiban
22:30MK itu
22:31dalam PHBU
22:32termasuk
22:32Pilpres
22:33itu tidak hanya
22:34soal hitung-hitungan
22:35angka
22:36soal persyaratan
22:37dan lain sebagainya
22:38tapi yang dijaga itu
22:39the constitutionality
22:40of election
22:41jadi konstitusionalitas
22:43pemilu
22:44karena itu
22:45ketika kemudian
22:47terjadi kekosongan hukum
22:48maka pertanyaannya
22:50adalah
22:50kita mau kemana
22:51nah
22:53kan
22:54dalam hukum itu
22:55harus ada penyelesaian
22:57jadi
22:58tidak boleh
22:59kemudian
23:00dibiarkan
23:00menggantung
23:01begitu saja
23:02ahli kami kemarin
23:03B. Fitri Susati
23:05bicara tentang
23:06implied power
23:07implied power itu
23:09dikaitkan dengan
23:09fungsi MK
23:10sebagai the guardian
23:11of the constitution
23:12penjaga konstitusi
23:13the guardian
23:14of democracy
23:15penjaga demokrasi
23:16sehingga
23:17ketika
23:18diketahui
23:19ada hal-hal
23:20yang luar biasa
23:21maka
23:23kemudian
23:23MK sudah
23:25menyatakan dirinya
23:25dalam sejarah
23:26mereka bisa
23:28bahkan
23:29mengenyampingkan
23:30undang-undang
23:30bahkan melebarkan
23:32kewajiban
23:33konstitusional dia
23:34sudah disampaikan juga
23:36melebarkan
23:37kewenangan
23:38konstitusional
23:39misalnya menguji
23:40peraturan pemerintah
23:41pengganti undang-undang
23:42itu jelas
23:43kalau tadi dikatakan
23:45bahwa keadilan
23:45substantif itu
23:46hanya bisa dicapai
23:47dengan
23:48kewenangan
23:49dan prosedur
23:50sejarah MK
23:51tidak demikian
23:52dia lebarkan
23:54kewenangannya
23:54dia lampaui
23:55prosedurnya
23:56termasuk
23:57penyampingan
23:57pasal 50
23:58yang melarang
23:59untuk judicial review
24:00undang-undang
24:01sebelum
24:02amandemen pertama
24:02jadi
24:04ini
24:05perbedaan
24:06pemikiran
24:06yang
24:06memang tidak
24:07ada finalnya
24:08tetapi
24:08saya khawatir
24:10jangan-jangan
24:11ahli
24:11karena berdiri
24:12di sana
24:12pendapatnya
24:13begitu
24:13karena yang
24:14saya ikuti
24:15dari tulisan-tulisan
24:16anda
24:16misalnya
24:17dalam opini
24:18menjangkau
24:19keadilan
24:19pemilu
24:19substantif
24:20itu sudah
24:22jelas
24:23berpendapat
24:24bahwa
24:24MK perlu
24:25bergerak
24:25lebih kuat
24:26menuju
24:26keadilan
24:27pemilu
24:27substantif
24:28kami minta
24:29MK bergerak
24:30pada
24:31pemilu
24:32yang
24:32substantif
24:32karena itu
24:33kami memohonkan
24:34kepada
24:34mahkamah
24:35konstitusi
24:35kalau kita
24:37bicara
24:37misalnya
24:38tentang
24:38penafsiran
24:39konstitusi
24:39kita
24:40memaknai
24:41misalnya
24:41soal
24:42rezim
24:42pemilu
24:43rezim
24:44jabatan
24:45dan lain
24:45sebagainya
24:46maka
24:47ya itu
24:48tergantung
24:48pada sudut
24:49pandang
24:49bagaimana
24:50anda
24:51mau melihat
24:52sebuah
24:52aturan
24:53kalau aturan
24:53itu diletakkan
24:54pada konsep
24:54konstitusi
24:55dan kemudian
24:55tiba-tiba
24:56MK berpandangan
24:56bahwa
24:57punya
24:59kewenangan
25:00untuk menguji
25:01perpu
25:01misalnya
25:01it could be
25:02possible
25:02pasti bukan
25:04karena
25:04original intent
25:06pasti bukan
25:07original intent
25:08tetapi
25:09berangkali
25:09pemikiran
25:10yang lebih
25:10jauh futuristik
25:11yang lebih
25:13filosofis
25:14dalam penafsiran
25:15konstitusi
25:15karena itu
25:16hal seperti ini
25:18akhirnya
25:19kembali kepada
25:20muarah
25:20awalnya
25:21bagaimana
25:21menjaga
25:22integritas
25:23nasional kita
25:24termasuk
25:25integritas
25:26dalam
25:26pelaksanaan
25:27pemilu
25:28dan ada
25:29sebuah
25:30apa
25:31ada
25:32gium yang mengatakan
25:33tidak
25:34dia sudah kami
25:34sampaikan juga
25:35tidak bisa
25:36seseorang itu
25:37menikmati
25:38keuntungan
25:38dari tipu muslihat
25:40dari kecurangan
25:41yang dia
25:42lakukan
25:42apalagi dia
25:44melakukan
25:44people deception
25:45tipu muslihat
25:46terhadap
25:47masyarakat
25:48atau warga negara
25:49itu
25:50silakan
25:52ya
25:52dalam tulisan
25:54ahli juga
25:54pemenuhan
25:55keabsahan
25:56dokumen
25:56salah calon
25:57kepala daerah
25:58dalam pemilihan
25:58serentak
25:59tahun 2024
25:59ahli berkata
26:01bahkan
26:02mk
26:05saya ulangi
26:06dokumen
26:07tentang
26:08salah calon
26:08yang itu
26:09berkaitan
26:10untuk memastikan
26:10syarat
26:11standar legalitas
26:12ketidakasahan
26:13dokumen
26:13salah calon
26:14dapat
26:14berimplikasi
26:15terhadap
26:15legitimasi
26:16hasil pemilihan
26:17bahkan
26:17mk
26:18dalam sejumlah
26:18perkara
26:19dapat
26:19membatalkan
26:20hasil pemilihan
26:20meskipun
26:21calon
26:21telah ditetapkan
26:22dan membuat
26:22suara terbanyak
26:23hal ini
26:24karena mk
26:24cenderung
26:25mempertimbangkan
26:25substansi
26:26dan keadilan
26:26bukan semata-mata
26:27prosedur formal
26:28kelihatannya
26:29pendapat ahli
26:30hari ini
26:30bergeser
26:30dari tulisan
26:31saudara ahli
26:31sendiri
26:32setengah
26:33menit terakhir
26:34saudara ahli
26:35ketika kita
26:36melihat
26:36ada
26:37kecacatan
26:38syarat
26:39pendidikan
26:39dan juga
26:40cacat manipulatif
26:41dengan
26:42pasal 18
26:42yang bertentangan
26:44dengan
26:45dolat rakyat pasal 1 ayat 2
26:46dengan negara hukum
26:48pasal 1 ayat 3
26:49dengan
26:50dujur dan adil
26:5122 ayat 1
26:52dengan 22 ayat 5
26:53kemandirian
26:54penyegara pemilu
26:55yang kita lihat
26:56penyegara pemilu kita
26:58apakah
26:59masih mandiri
27:00mestinya ada
27:01benturan kepentingan
27:02ketika
27:02mohon maaf
27:04saudara
27:05saksi
27:06menjadi
27:07komisaris
27:07independen
27:08di
27:10PTPN
27:11pada saat
27:13sekarang
27:13padahal
27:15padahal
27:15harusnya menjaga
27:16kemandiran pemilu itu
27:17mestinya
27:17ada batas etikanya
27:18dan karenanya
27:20ketika kemudian
27:21pasal
27:22pasal 31
27:23etika
27:24tentang pendidikan
27:25penting sekali
27:26kita hormati
27:27karena disana
27:28diatur
27:28harusnya pendidikan kita
27:30itu menjaga
27:31iman
27:32takwa
27:32dan
27:33akhlak yang mulia
27:35prinsip-prinsip
27:36pemilu yang 5 ini
27:37itu bisa hilang
27:39dan dilanggar
27:39dan karenanya
27:40kami memang
27:41meminta
27:42waktunya habis
27:44terima kasih
27:47cukup didengar saja
27:48Ali
27:48karena tidak perlu jawaban
27:49waktunya sudah habis
27:50terima kasih
27:52Ali berikutnya
27:57Prof Agus
27:58mau disitu saja
27:59atau mau ke depan
27:59terima kasih