00:00Sebenarnya kalau dari putusan ini kan yang jadi pertanyaan banyak orang yang tentu saya ditunggu-tunggu
00:05apa saja opsi unjung dari putusan Mahkamah Konstitusi ini?
00:10Bagaimana kita membaca itu? Kemungkinan opsi-opsi yang ada?
00:13Ya, tapi sebelum sampai ke sana saya ingin dulu ke belakang
00:17dalam teori kedaulatan rakyat itu dimana kekuasaan tertinggi ada pada rakyat
00:23ketika dia memilih wakilnya dan ketika sudah disumpah itu
00:28sebenarnya hubungan rakyat dengan wakilnya itu tidak terputus
00:32dalam arti secara teoritik sebenarnya kalau wakilnya tidak memenuhi amanat yang memberi mandat itu bisa dicabut
00:41tetapi kalau dalam sistem kita sekarang hak recall itu tidak ada pada rakyat
00:46tetapi ada pada partai politik
00:48oleh karena itu sebenarnya dengan itu akan nampak bahwa pemerintah mandat yaitu rakyat putus hubungannya dengan wakilnya
00:56sehingga kita lihat misalnya kalau purnawirawan TNI itu sebagai komponen rakyat
01:02mereka telah menyatakan dan memberi usul kepada DPR-MPR supaya memeriksa persoalan ini
01:09tetapi tidak kunjung ada sehingga kemudian mereka mencari jalan keluar warangkali ke MK
01:15sehingga kalau dari sudut konstitusi kita tidak bisa menilai MK itu sebagai satu peradilan-peradilan biasa
01:24yang sangat tunduk kepada undang-undang yang menyangkut kewenangan-kewenangannya
01:28tetapi dia kepada prinsip dia mengawal konstitusi
01:32oleh karena itu kalau ada ketentuan yang tampaknya tidak sejalan dengan konstitusi
01:39dia bisa menyampingkannya
01:41itulah prinsip sebenarnya mengawal konstitusi pada MK
01:45terutama tentang judicial review
01:47tetapi ketika ada beberapa kewenangan yang di MK sedunia itu ada diberikan
01:54seperti pengaduan konstitusi dari rakyat
01:57tetapi tidak ada
01:58maka kemunculan perkara ini harus kita lihat juga sebagai satu katuk sebenarnya
02:04yang dicari oleh rakyat itu sendiri kemana untuk mempersoalkan ini
02:08nah perkara ini MK bisa mengadilinya
02:11dan menurut saya tentu harus bisa
02:13kenapa?
02:14dia mempertahankan konstitusi tadi prinsip
02:17kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak ada lembaga yang berwenang lagi
02:23tugasnya mengawal konstitusi ketika dirumuskan itu sebagai sengketa
02:28dia akan menerimanya
02:30oleh sebab itulah kita lihat dalam sengketa PHPU yang diterima ini berdasarkan permohonan-pemohon
02:37mereka merubah PMK nomor 1 itu
02:40tentang presidisian hasil pemilu presiden
02:44dengan PMK nomor 1 tahun 2026
02:48untuk mengakomodasi permohonan ini
02:52dan inilah yang terjadi sehingga mereka sebenarnya boleh memeriksa ini
02:57kalau seperti apa yang dikatakan ahli dari termohon tadi
03:01memang ini bukan dilihat lagi sebagai kemenangan demikian
03:05seluruhnya sudah lewat ini dari sudut tenggang waktu
03:08juga dari sudut legal standing
03:11kalau ini dilihat dari ukuran aturan-aturan yang ada
03:14tidak akan terjadi
03:16tetapi bolehkah kita benarkan ini
03:19tidak ada lembaga yang mempersoalkan keberatan
03:23pemegang kedaulatan tertinggi yaitu rakyat
03:26yang memberikan mandat kepada wakil rakyat
03:30tetapi tidak memperhatikan apa keluhan rakyat itu
03:35nah tapi kalau secara kewenangan ya
03:38mahkamah konstitusi berwenangkah untuk mengadil ini?
03:41berwenang karena pokoknya dia adalah
03:43mempertahankan konstitusi
03:45dari seluruh kekuasaan yang mencoba menyampingkan
03:50apakah ada hambatan limitasi seperti tadi
03:53misalnya daluarsa
03:54tengah waktu dibersoalkan
03:56legal standing dari pemohon
03:58ini jadi hambatan untuk hakim MK memutuskan pada akhirnya?
04:02kalau seperti saya katakan tadi itu adalah hukum positif
04:05tetapi kalau hukum positif itu dipertahankan
04:09untuk membela ketidakadilan dan ketidakjujuran
04:13disitu tugas MK
04:14apa instrumen hukum yang bisa menuju ke keadilan
04:18bukan kepastian hukum
04:19padahal kan asas ini kepastian hukum dan keadilan seringkali bertentangan
04:22oh iya jadi
04:23seperti saya katakan tadi
04:26formula yang kita pakai dari Ratbrook itu
04:29memang awalnya kita harus kepada hukum positif
04:33demi kepastian hukum
04:34yaitu yang disebutkan tadi
04:36ahli termohon semua
04:37harus kita patuhi itu
04:39tetapi kalau itu sedemikian rupa tidak adil
04:42Ratbrook mengatakan tinggalkan itu
04:45dan ahli termohon saat ini juga sedang memberikan keterangan
04:48kita ikuti dari gedung mahkamah konstitusi
04:50selesaikan dengan mekanisme
04:52misalnya di mahkamah konstitusi dengan
04:55mengamademen pasal 24
04:56udah dah sampai 45
04:57saya kira begitu
04:58yang mulia
04:59yang kedua
05:01dari yang mulia
05:05Rivan Mansur
05:06Pak Dr. Rivan Mansur
05:07berkaitan dengan verifikasi faktual
05:10memang verifikasi itu
05:11faktual itu dilakukan sekali lagi dalam pendirian saya
05:14dan berdasarkan pengalaman saya
05:16itu hanya dilakukan kalau memang ada masalah
05:18jadi ada aduan
05:20ada persoalan
05:21yang berkaitan dengan suatu syarat tertentu
05:23jadi kalau tidak ada
05:24tidak mungkin diverifikasi
05:25karena KPU justru melakukan diskriminasi
05:28kalau melakukan verifikasi terhadap seseorang
05:30yang memang tidak dipermasakan oleh siapapun
05:33Prof
05:34saya mau Anda membandingkan itu
05:37dengan verifikasi faktual
05:38syarat partai politik menjadi peserta pemilu
05:41kan tidak ada masalah kan
05:42iya
05:43tapi kenapa harus dilakukan verifikasi faktual
05:46kalau dianggap verifikasi faktual itu
05:48ada masalah
05:49beda yang mulia
05:50kalau itu berkaitan dengan
05:51kelembagaan
05:53kalau ini kan data pribadi
05:54ijasa
05:56katip
05:57iya tapi kan ini sama syarat-syarat
05:58untuk jadi kontestan
06:00untuk berkontestasi kan
06:01iya yang mulia
06:02tapi pesaratannya kan berbeda
06:04iya
06:04pesaratannya berbeda
06:06iya
06:06yang satu urusan tinggi
06:07oke
06:08oke
06:08mau tetap dengan pendapatnya saya
06:09cuma coba mencari
06:10karena ini ada soal lain
06:13yang orang harus verifikasi faktual
06:15walaupun tidak ada masalah
06:16iya kan diakui itu kan
06:18bahwa syarat untuk menjadi peserta pemilu
06:21itu kan ada verifikasi faktual
06:22terutama bagi partai politik baru kan
06:25soal verifikasi faktual ini
06:27bisa jadi
06:29tantangan bagi
06:30termohon untuk membuktikan
06:31saya kira
06:32pernyataan dari ahli termohon itu
06:35sangat tidak tepat
06:36kenapa?
06:37karena
06:37tidak selalu ada informasi
06:41yang menyebabkan
06:42ada permasalahan yang disebutkan itu
06:43tetapi tugas verifikasi adalah
06:46tugas untuk menemukan
06:48apakah benar dipenuhi persyaratan itu
06:50sehingga tanpa suatu keberatan
06:52itu adalah tugas
06:53yang harus dilakukan oleh pengawas
06:55seperti bawah selu misalnya
06:57itu tidak bisa dilalaikan
06:59jadi kalau misalnya
07:01tadi ketua KPU mengatakan
07:04membenarkan
07:05pernyataan bahwa selu tidak diberi akses
07:07untuk itu
07:08taruhlah bahwa
07:10KPU tidak melakukan verifikasi
07:13itu bisa dianggap langgaran?
07:14saya kira ya
07:15itu
07:16oke
07:16nah jadi apa ujung putusan ini
07:18menurut Pak Marwarar
07:20kalau pun ditemukan
07:22adanya kesalahan prosedur
07:23dalam proses pencalonan Gibran
07:25pada saat jadi wakil presiden saat itu
07:27apa konsekuensi yang bisa terjadi?
07:30ya
07:30saya kira disinilah saya pikir
07:32kearifan
07:34kebijaksanaan para hakim
07:36ada
07:37kadang-kadang kita menemukan juga
07:39di dalam proses peradilan
07:41umum misalnya
07:43seorang anak itu sudah
07:45jelas bersalah
07:46tetapi kadang-kadang dia tidak dihukum
07:49tidak dipidana
07:50dia hanya diberikan satu syarat-syarat tertentu
07:54itu adalah untuk mempertimbangkan
07:56masa depan si anak
07:57dari dalam masalah konstitusi seperti ini
08:00ada pertimbangan barangkali
08:02kalau misalnya juga
08:03terbukti nanti semua ini
08:05bahwa
08:06Gibran tidak memenuhi persyaratan
08:09dia barangkali hanya
08:10sampai pada titik itu menyatakan
08:13bahwa permohonan-pemohon terbukti
08:15sepanjang mengenai ketidakbenaran syarat
08:18dalam pasal 169R
08:21tapi dia menyatakan
08:23karena alasan-alasan
08:24prosedural
08:25dia
08:27menyatakan
08:29petitum yang seterusnya
08:31tidak dapat diterima
08:33kan
08:33dia mempertimbangkan
08:34artinya dampaknya apa?
08:35ya?
08:36dampaknya apa?
08:37jika lo
08:38ya kalau dia menerima
08:39ini tentu
08:40yang saya katakan tadi
08:41analisis dampak putusan itu
08:43dia harus perhitungkan
08:44seluruhnya
08:46seberapa jauh
08:47orang
08:48katakanlah pendukung
08:50daripada Gibran
08:51menerima ini
08:52saya kurang tahu
08:53seberapa jauh dia melihat
08:54ini misalnya
08:55dan kemudian
08:56keterlibatan
08:57secara politik
08:59yang harus diperhitungkan oleh
09:01Hakim
09:01saya kurang tahu
09:02oke
09:03kalau mekanisme impeachment
09:04kan ada pada DPR
09:05tapi dari putusan MK
09:06bisakah status
09:07dari Wapres
09:09Gibran ini
09:10dipertaruhkan
09:11atau ada rekomendasi
09:12terkait status
09:12Wapres Gibran?
09:13kalau sudah putusan ini
09:15saya katakan dia bahwa
09:16itu tidak benar
09:17seharusnya
09:19DPR
09:20yang memiliki tugas pengawasan
09:22yang memiliki hak
09:24juga untuk menyatakan pendapat
09:26apakah telah dilakukan
09:27kesalahan
09:28menurut saya
09:30secara konstitusional
09:31mereka seharusnya melakukan
09:33apa namanya
09:34tim angket
09:35untuk
09:35memberikan satu pendapat
09:37ini nanti di DPR
09:38apakah benar
09:39ada pelanggaran
09:40konstitusi yang dilakukan itu
09:42sebagai syarat daripada
09:44mengimpeach
09:45atau memecat
09:46tapi artinya
09:46apakah putusan
09:47mahkamah konstitusi
09:48ini bisa berpengaruh
09:49pada status
09:50Wapres Gibran?
09:51saya kira bisa
09:52kalau saja
09:54dia mengatakan
09:55bahwa permohonan
09:56terbukti
09:57syarat tidak dipenuhi
09:59tapi menyatakan
10:00semua yang lain
10:01dia tidak
10:02mendiskualifikasi
10:03karena saya katakan tadi
10:05secara sudut kewenangan
10:06dia timbang barangkali
10:07karena itu sudah ada pada
10:09konstitusi menentukan itu
10:11ada pada DPR
10:13MK dan MPR
10:15satu prosedur
10:16melingkar
10:17apakah dia
10:18akan merebut itu
10:20pasti
10:20tidak akan
10:21tetapi
10:22kalau dia
10:23mau menyatakan
10:24diskualifikasi
10:25itu adalah
10:26menyatakan
10:27kewenangannya
10:27dalam penyelesaian
10:28sengketa pemilu
10:30nah tentu
10:31itu
10:31pertimbangan-pertimbangan
10:33ini nanti
10:33termasuk
10:34komposisi
10:35daripada hakim
10:36MK
10:36berapa orang
10:37yang menyetujui itu
10:39yang dibutuhkan
10:40adalah
10:40adanya
10:41lima hakim
10:43konstitusi
10:44harus dituju itu
10:46secara mayoritas
10:47baru itu akan terjadi
10:49di pertaruhan itu
10:50ada pada
10:50pembuktian
10:51di sidang mahkamah konstitusi
10:52ya pertaruhannya sekarang
10:54dan juga
10:54tentu keberanian
10:55dari
10:56MK
10:57hakimnya
10:57untuk melihat
10:58seberapa jauh
10:59dampak
11:00pelanggaran
11:01konstitusi
11:02yang terjadi
11:02dalam soal
11:04pemilu
11:05khususnya mengenai
11:06ketidakadilan
11:07yang akibat
11:08pemilu yang tidak jujur
11:10maruara sihaan
11:12hakim konstitusi
11:132003-2008
11:14terima kasih
11:29sudah
11:31terima kasih
11:33terima kasih