Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus dapat mengadili perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran konstitusi, termasuk ketika tidak ada lembaga lain yang berwenang menangani persoalan tersebut.

Menurut Maruarar, MK tidak dapat dilihat sebagai peradilan biasa karena memiliki tugas utama mengawal konstitusi.

Maruarar kemudian menyoroti kondisi ketika masyarakat merasa aspirasinya tidak mendapat tindak lanjut dari lembaga yang ada.

Ia mencontohkan kelompok purnawirawan TNI yang disebut telah menyampaikan usulan kepada DPR dan MPR untuk memeriksa persoalan tersebut, tetapi tidak kunjung mendapat tindak lanjut.

Menurut Maruarar, kondisi itu kemudian dapat mendorong masyarakat mencari jalur lain untuk menyampaikan persoalannya, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi.

Ia menegaskan, MK tidak dapat dinilai hanya sebagai peradilan biasa yang sepenuhnya tunduk pada aturan mengenai kewenangannya.

Maruarar menyebut tugas MK adalah mengawal konstitusi. Karena itu, apabila terdapat ketentuan yang dinilai tidak sejalan dengan konstitusi, MK dapat mengesampingkannya.

Maruarar juga menilai perkara tersebut semestinya dapat diadili MK sebagai bagian dari tugasnya mempertahankan konstitusi.

Ia menambahkan, ketika terdapat dugaan pelanggaran tetapi tidak ada lagi lembaga yang berwenang menanganinya, persoalan tersebut dapat dirumuskan sebagai sengketa untuk kemudian diperiksa oleh MK.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk

Baca Juga Sidang Ijazah Gibran, Maruarar: Jika Syarat Pendidikan Tak Terpenuhi, Bisa Didiskualifikasi | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/693765/sidang-ijazah-gibran-maruarar-jika-syarat-pendidikan-tak-terpenuhi-bisa-didiskualifikasi-rosi

#gibran #ijazah #wapresgibran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/693766/sidang-kasus-ijazah-gibran-maruarar-siahaan-mk-harus-bisa-adili-perkara-dan-kawal-konstitusi-rosi
Transkrip
00:00Sebenarnya kalau dari putusan ini kan yang jadi pertanyaan banyak orang yang tentu saya ditunggu-tunggu
00:05apa saja opsi unjung dari putusan Mahkamah Konstitusi ini?
00:10Bagaimana kita membaca itu? Kemungkinan opsi-opsi yang ada?
00:13Ya, tapi sebelum sampai ke sana saya ingin dulu ke belakang
00:17dalam teori kedaulatan rakyat itu dimana kekuasaan tertinggi ada pada rakyat
00:23ketika dia memilih wakilnya dan ketika sudah disumpah itu
00:28sebenarnya hubungan rakyat dengan wakilnya itu tidak terputus
00:32dalam arti secara teoritik sebenarnya kalau wakilnya tidak memenuhi amanat yang memberi mandat itu bisa dicabut
00:41tetapi kalau dalam sistem kita sekarang hak recall itu tidak ada pada rakyat
00:46tetapi ada pada partai politik
00:48oleh karena itu sebenarnya dengan itu akan nampak bahwa pemerintah mandat yaitu rakyat putus hubungannya dengan wakilnya
00:56sehingga kita lihat misalnya kalau purnawirawan TNI itu sebagai komponen rakyat
01:02mereka telah menyatakan dan memberi usul kepada DPR-MPR supaya memeriksa persoalan ini
01:09tetapi tidak kunjung ada sehingga kemudian mereka mencari jalan keluar warangkali ke MK
01:15sehingga kalau dari sudut konstitusi kita tidak bisa menilai MK itu sebagai satu peradilan-peradilan biasa
01:24yang sangat tunduk kepada undang-undang yang menyangkut kewenangan-kewenangannya
01:28tetapi dia kepada prinsip dia mengawal konstitusi
01:32oleh karena itu kalau ada ketentuan yang tampaknya tidak sejalan dengan konstitusi
01:39dia bisa menyampingkannya
01:41itulah prinsip sebenarnya mengawal konstitusi pada MK
01:45terutama tentang judicial review
01:47tetapi ketika ada beberapa kewenangan yang di MK sedunia itu ada diberikan
01:54seperti pengaduan konstitusi dari rakyat
01:57tetapi tidak ada
01:58maka kemunculan perkara ini harus kita lihat juga sebagai satu katuk sebenarnya
02:04yang dicari oleh rakyat itu sendiri kemana untuk mempersoalkan ini
02:08nah perkara ini MK bisa mengadilinya
02:11dan menurut saya tentu harus bisa
02:13kenapa?
02:14dia mempertahankan konstitusi tadi prinsip
02:17kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak ada lembaga yang berwenang lagi
02:23tugasnya mengawal konstitusi ketika dirumuskan itu sebagai sengketa
02:28dia akan menerimanya
02:30oleh sebab itulah kita lihat dalam sengketa PHPU yang diterima ini berdasarkan permohonan-pemohon
02:37mereka merubah PMK nomor 1 itu
02:40tentang presidisian hasil pemilu presiden
02:44dengan PMK nomor 1 tahun 2026
02:48untuk mengakomodasi permohonan ini
02:52dan inilah yang terjadi sehingga mereka sebenarnya boleh memeriksa ini
02:57kalau seperti apa yang dikatakan ahli dari termohon tadi
03:01memang ini bukan dilihat lagi sebagai kemenangan demikian
03:05seluruhnya sudah lewat ini dari sudut tenggang waktu
03:08juga dari sudut legal standing
03:11kalau ini dilihat dari ukuran aturan-aturan yang ada
03:14tidak akan terjadi
03:16tetapi bolehkah kita benarkan ini
03:19tidak ada lembaga yang mempersoalkan keberatan
03:23pemegang kedaulatan tertinggi yaitu rakyat
03:26yang memberikan mandat kepada wakil rakyat
03:30tetapi tidak memperhatikan apa keluhan rakyat itu
03:35nah tapi kalau secara kewenangan ya
03:38mahkamah konstitusi berwenangkah untuk mengadil ini?
03:41berwenang karena pokoknya dia adalah
03:43mempertahankan konstitusi
03:45dari seluruh kekuasaan yang mencoba menyampingkan
03:50apakah ada hambatan limitasi seperti tadi
03:53misalnya daluarsa
03:54tengah waktu dibersoalkan
03:56legal standing dari pemohon
03:58ini jadi hambatan untuk hakim MK memutuskan pada akhirnya?
04:02kalau seperti saya katakan tadi itu adalah hukum positif
04:05tetapi kalau hukum positif itu dipertahankan
04:09untuk membela ketidakadilan dan ketidakjujuran
04:13disitu tugas MK
04:14apa instrumen hukum yang bisa menuju ke keadilan
04:18bukan kepastian hukum
04:19padahal kan asas ini kepastian hukum dan keadilan seringkali bertentangan
04:22oh iya jadi
04:23seperti saya katakan tadi
04:26formula yang kita pakai dari Ratbrook itu
04:29memang awalnya kita harus kepada hukum positif
04:33demi kepastian hukum
04:34yaitu yang disebutkan tadi
04:36ahli termohon semua
04:37harus kita patuhi itu
04:39tetapi kalau itu sedemikian rupa tidak adil
04:42Ratbrook mengatakan tinggalkan itu
04:45dan ahli termohon saat ini juga sedang memberikan keterangan
04:48kita ikuti dari gedung mahkamah konstitusi
04:50selesaikan dengan mekanisme
04:52misalnya di mahkamah konstitusi dengan
04:55mengamademen pasal 24
04:56udah dah sampai 45
04:57saya kira begitu
04:58yang mulia
04:59yang kedua
05:01dari yang mulia
05:05Rivan Mansur
05:06Pak Dr. Rivan Mansur
05:07berkaitan dengan verifikasi faktual
05:10memang verifikasi itu
05:11faktual itu dilakukan sekali lagi dalam pendirian saya
05:14dan berdasarkan pengalaman saya
05:16itu hanya dilakukan kalau memang ada masalah
05:18jadi ada aduan
05:20ada persoalan
05:21yang berkaitan dengan suatu syarat tertentu
05:23jadi kalau tidak ada
05:24tidak mungkin diverifikasi
05:25karena KPU justru melakukan diskriminasi
05:28kalau melakukan verifikasi terhadap seseorang
05:30yang memang tidak dipermasakan oleh siapapun
05:33Prof
05:34saya mau Anda membandingkan itu
05:37dengan verifikasi faktual
05:38syarat partai politik menjadi peserta pemilu
05:41kan tidak ada masalah kan
05:42iya
05:43tapi kenapa harus dilakukan verifikasi faktual
05:46kalau dianggap verifikasi faktual itu
05:48ada masalah
05:49beda yang mulia
05:50kalau itu berkaitan dengan
05:51kelembagaan
05:53kalau ini kan data pribadi
05:54ijasa
05:56katip
05:57iya tapi kan ini sama syarat-syarat
05:58untuk jadi kontestan
06:00untuk berkontestasi kan
06:01iya yang mulia
06:02tapi pesaratannya kan berbeda
06:04iya
06:04pesaratannya berbeda
06:06iya
06:06yang satu urusan tinggi
06:07oke
06:08oke
06:08mau tetap dengan pendapatnya saya
06:09cuma coba mencari
06:10karena ini ada soal lain
06:13yang orang harus verifikasi faktual
06:15walaupun tidak ada masalah
06:16iya kan diakui itu kan
06:18bahwa syarat untuk menjadi peserta pemilu
06:21itu kan ada verifikasi faktual
06:22terutama bagi partai politik baru kan
06:25soal verifikasi faktual ini
06:27bisa jadi
06:29tantangan bagi
06:30termohon untuk membuktikan
06:31saya kira
06:32pernyataan dari ahli termohon itu
06:35sangat tidak tepat
06:36kenapa?
06:37karena
06:37tidak selalu ada informasi
06:41yang menyebabkan
06:42ada permasalahan yang disebutkan itu
06:43tetapi tugas verifikasi adalah
06:46tugas untuk menemukan
06:48apakah benar dipenuhi persyaratan itu
06:50sehingga tanpa suatu keberatan
06:52itu adalah tugas
06:53yang harus dilakukan oleh pengawas
06:55seperti bawah selu misalnya
06:57itu tidak bisa dilalaikan
06:59jadi kalau misalnya
07:01tadi ketua KPU mengatakan
07:04membenarkan
07:05pernyataan bahwa selu tidak diberi akses
07:07untuk itu
07:08taruhlah bahwa
07:10KPU tidak melakukan verifikasi
07:13itu bisa dianggap langgaran?
07:14saya kira ya
07:15itu
07:16oke
07:16nah jadi apa ujung putusan ini
07:18menurut Pak Marwarar
07:20kalau pun ditemukan
07:22adanya kesalahan prosedur
07:23dalam proses pencalonan Gibran
07:25pada saat jadi wakil presiden saat itu
07:27apa konsekuensi yang bisa terjadi?
07:30ya
07:30saya kira disinilah saya pikir
07:32kearifan
07:34kebijaksanaan para hakim
07:36ada
07:37kadang-kadang kita menemukan juga
07:39di dalam proses peradilan
07:41umum misalnya
07:43seorang anak itu sudah
07:45jelas bersalah
07:46tetapi kadang-kadang dia tidak dihukum
07:49tidak dipidana
07:50dia hanya diberikan satu syarat-syarat tertentu
07:54itu adalah untuk mempertimbangkan
07:56masa depan si anak
07:57dari dalam masalah konstitusi seperti ini
08:00ada pertimbangan barangkali
08:02kalau misalnya juga
08:03terbukti nanti semua ini
08:05bahwa
08:06Gibran tidak memenuhi persyaratan
08:09dia barangkali hanya
08:10sampai pada titik itu menyatakan
08:13bahwa permohonan-pemohon terbukti
08:15sepanjang mengenai ketidakbenaran syarat
08:18dalam pasal 169R
08:21tapi dia menyatakan
08:23karena alasan-alasan
08:24prosedural
08:25dia
08:27menyatakan
08:29petitum yang seterusnya
08:31tidak dapat diterima
08:33kan
08:33dia mempertimbangkan
08:34artinya dampaknya apa?
08:35ya?
08:36dampaknya apa?
08:37jika lo
08:38ya kalau dia menerima
08:39ini tentu
08:40yang saya katakan tadi
08:41analisis dampak putusan itu
08:43dia harus perhitungkan
08:44seluruhnya
08:46seberapa jauh
08:47orang
08:48katakanlah pendukung
08:50daripada Gibran
08:51menerima ini
08:52saya kurang tahu
08:53seberapa jauh dia melihat
08:54ini misalnya
08:55dan kemudian
08:56keterlibatan
08:57secara politik
08:59yang harus diperhitungkan oleh
09:01Hakim
09:01saya kurang tahu
09:02oke
09:03kalau mekanisme impeachment
09:04kan ada pada DPR
09:05tapi dari putusan MK
09:06bisakah status
09:07dari Wapres
09:09Gibran ini
09:10dipertaruhkan
09:11atau ada rekomendasi
09:12terkait status
09:12Wapres Gibran?
09:13kalau sudah putusan ini
09:15saya katakan dia bahwa
09:16itu tidak benar
09:17seharusnya
09:19DPR
09:20yang memiliki tugas pengawasan
09:22yang memiliki hak
09:24juga untuk menyatakan pendapat
09:26apakah telah dilakukan
09:27kesalahan
09:28menurut saya
09:30secara konstitusional
09:31mereka seharusnya melakukan
09:33apa namanya
09:34tim angket
09:35untuk
09:35memberikan satu pendapat
09:37ini nanti di DPR
09:38apakah benar
09:39ada pelanggaran
09:40konstitusi yang dilakukan itu
09:42sebagai syarat daripada
09:44mengimpeach
09:45atau memecat
09:46tapi artinya
09:46apakah putusan
09:47mahkamah konstitusi
09:48ini bisa berpengaruh
09:49pada status
09:50Wapres Gibran?
09:51saya kira bisa
09:52kalau saja
09:54dia mengatakan
09:55bahwa permohonan
09:56terbukti
09:57syarat tidak dipenuhi
09:59tapi menyatakan
10:00semua yang lain
10:01dia tidak
10:02mendiskualifikasi
10:03karena saya katakan tadi
10:05secara sudut kewenangan
10:06dia timbang barangkali
10:07karena itu sudah ada pada
10:09konstitusi menentukan itu
10:11ada pada DPR
10:13MK dan MPR
10:15satu prosedur
10:16melingkar
10:17apakah dia
10:18akan merebut itu
10:20pasti
10:20tidak akan
10:21tetapi
10:22kalau dia
10:23mau menyatakan
10:24diskualifikasi
10:25itu adalah
10:26menyatakan
10:27kewenangannya
10:27dalam penyelesaian
10:28sengketa pemilu
10:30nah tentu
10:31itu
10:31pertimbangan-pertimbangan
10:33ini nanti
10:33termasuk
10:34komposisi
10:35daripada hakim
10:36MK
10:36berapa orang
10:37yang menyetujui itu
10:39yang dibutuhkan
10:40adalah
10:40adanya
10:41lima hakim
10:43konstitusi
10:44harus dituju itu
10:46secara mayoritas
10:47baru itu akan terjadi
10:49di pertaruhan itu
10:50ada pada
10:50pembuktian
10:51di sidang mahkamah konstitusi
10:52ya pertaruhannya sekarang
10:54dan juga
10:54tentu keberanian
10:55dari
10:56MK
10:57hakimnya
10:57untuk melihat
10:58seberapa jauh
10:59dampak
11:00pelanggaran
11:01konstitusi
11:02yang terjadi
11:02dalam soal
11:04pemilu
11:05khususnya mengenai
11:06ketidakadilan
11:07yang akibat
11:08pemilu yang tidak jujur
11:10maruara sihaan
11:12hakim konstitusi
11:132003-2008
11:14terima kasih
11:29sudah
11:31terima kasih
11:33terima kasih

Dianjurkan