Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 13 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Ketua KPU Hasyim Asyari menjawab rentetan pertanyaan para hakim dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi terkait perkara syarat pencalonan dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim menjelaskan sejumlah hal, mulai dari keterlibatan Bawaslu dalam proses pembentukan PKPU, akses Bawaslu terhadap dokumen pencalonan melalui sistem informasi pencalonan, hingga proses pemeriksaan dokumen persyaratan calon.

Dalam keterangannya, Hasyim juga menjelaskan kembali proses munculnya Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyebut rumusan tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dalam rangkaian rapat koordinasi.

Hasyim turut menegaskan bahwa selama menjalankan tugas sebagai Ketua KPU, ia mengaku tidak pernah mengalami intervensi atau paksaan dari pihak mana pun dalam penyusunan peraturan maupun pelaksanaan tahapan

Produser: Prayogi Haro

Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/693758/full-eks-ketua-kpu-hasyim-jawab-rentetan-pertanyaan-hakim-sebut-tak-ada-intervensi
Transkrip
00:00Dari para hakim yang mengajukan pertanyaan atau penjelasan kepada saya,
00:06saya mulai dari topik Bawaslu dulu yang mulia,
00:08karena tadi yang mulia Pak Guntur Hamzah juga bertanya soal Bawaslu,
00:13kemudian Bu Eni juga bertanya soal Bawaslu,
00:17Pak Adi Skadir juga tanya tentang Bawaslu.
00:20Yang pertama, dalam konteks pembentukan peraturan KPU,
00:25dalam diskusi-diskusi apapun bentuknya,
00:27apakah itu FGD, apakah itu rapat koordinasi,
00:36bahkan sampai dengan konsinyering dan RDP,
00:40dan juga harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum,
00:43Bawaslu selalu diundang dan dilibatkan.
00:47Dan ini saya tahunya juga dari catatan-catatan yang disiapkan oleh teman-teman di KPU,
00:53karena tentang apa itu namanya,
00:56minut atau catatan peristiwa itu,
01:01siapa berpendapat apa juga ada yang ada di sini.
01:04Yang kedua, soal pengawasan Bawaslu,
01:09saya ingin menjawab Pak Guntur dan Pak Adi Skadir,
01:14pada dasarnya KPU ini diberikan akses untuk mengawasi,
01:19terutama dalam pencalonan kami punya aplikasi atau IT yang namanya SILON,
01:25Sistem Informasi Pencalonan.
01:27Dan setiap kali ada situasi itu atau peristiwa atau tahapan itu,
01:32apakah itu untuk Pilek maupun Beples,
01:34KPU selalu memberikan akses bentuknya surat kepada teman-teman di Bawaslu,
01:41yang intinya akun yang bisa digunakan oleh teman-teman di Bawaslu,
01:45termasuk user ID dan passwordnya.
01:47Kalau kebetulan belum bisa diakses,
01:50kami juga kirimkan tim atau nanti timnya Bawaslu juga koordinasi dengan tim ID KPU.
01:55Memang yang kami berikan akses kepada teman-teman di Bawaslu adalah viewer,
01:59artinya melihat.
02:01Ya karena Bawaslu itu kan pengawas ya,
02:04awas yang digunakan mata,
02:05maka kemudian kami berikan akses viewer, melihat.
02:09Dan kemudian kalau apa saja dokumen yang ada di dalam SILON
02:16yang diajukan atau diajukan oleh tim koalisi partai
02:21yang mengajukan pasangan calon,
02:22itu semuanya dapat diakses dan bisa disaksikan oleh teman-teman Bawaslu.
02:26Tidak ada yang kami tutup-tutupi,
02:28semua yang kami lihat juga bisa dilihat oleh teman-teman Bawaslu.
02:33Apakah itu para anggota, pimpinannya maupun tim di Bawaslu
02:37yang ditugaskan untuk melakukan tugas pengawasan.
02:40Saya kira demikian yang untuk topik Bawaslu.
02:44Ini termasuk yang 16 dokumen yang dirahasiakan itu,
02:49bisa dilihat Bawaslu?
02:50Bisa.
02:51Viewer.
02:52Pokoknya viewer, melihat.
02:53Oke.
02:56Berikutnya,
03:00masih topik Bawaslu soal,
03:03tadi ya,
03:04termasuk juga nanti untuk menjawab Pak Ridwan Mansur.
03:09Jadi,
03:10di dalam pengawasan yang dilakukan teman-teman Bawaslu,
03:13seingat saya dan sepengetahuan saya,
03:15saya salah,
03:16mohon dikoresi,
03:17Mas Bagja.
03:19Cara bekerja Bawaslu itu ada dua.
03:22Yang pertama adalah hasil pengawasan atau temuan,
03:25sifatnya Bawaslu aktif.
03:26Yang kedua adalah laporan,
03:28karena ada laporan masyarakat.
03:30Nah, dalam situasi ini,
03:32dalam konteks pencalonan presiden,
03:33wakil presiden,
03:34kami belum pernah mendapatkan informasi,
03:37baik lisan tertulis,
03:38tentang hasil temuan atau pengawasannya Bawaslu,
03:41maupun ada atau tidaknya laporan masyarakat
03:45yang masuk ke Bawaslu
03:46berkaitan dengan pemenuhan syarat
03:49calon presiden, wakil presiden
03:50dalam Bilpres 2024.
03:53Demikian yang untuk topik Bawaslu.
03:55Kemudian yang berikutnya,
03:58untuk menjawab Pak,
03:59yang mulia Pak Ridwan Mansur,
04:02terkesan bahwa kemudian KPU kok,
04:05apa ya,
04:07seperti menggampankan peristiwa itu.
04:10Sebenarnya tidak,
04:12yang mulia.
04:12Jadi,
04:14termasuk yang disampaikan Bu Eni tadi,
04:17yang mulia Bu Eni bahwa,
04:20tahapan pertama ketika
04:22koalisi partai atau gabungan partai politik
04:24datang mendaftarkan pasangan calon,
04:27itu membawa sejumlah berkas dokumen,
04:29dan kami menunjukkan formulir,
04:31tahap pertama itu pada level ada atau tidak ada,
04:34itu dulu.
04:35Artinya kelengkapan.
04:36Nah, kemudian setelah dinyatakan lengkap,
04:38dibuatkan berita acara bahwa
04:40proses pendaftaran dapat diterima.
04:42Dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya,
04:45yaitu pemeriksaan atau penelitian administrasi.
04:48Ini memeriksa dokumen-dokumen persyaratan tadi,
04:52apa namanya,
04:53termasuk yang diperiksa itu,
04:56istilahnya itu kebenaran dan keabsahan dokumen.
04:59Misalkan soal,
05:02dalam perkara ini,
05:03bukti kelulusan atau tamat belajarnya
05:06saudara Gibran,
05:07untuk yang tingkat sekolah menengah atas,
05:11karena ada surat keterangan yang tadi kami sampaikan,
05:14itu sebenarnya surat keterangan yang serupa,
05:16yang sudah pernah digunakan dalam pencalonan
05:19Pilkada Kota Solo atau Surakarta.
05:22Dalam pandangan kami,
05:23KPU Surakarta itu siapa?
05:25KPU Surakarta itu ya KPU.
05:27Artinya sudah pernah ada dokumennya Gibran,
05:29verified untuk kegiatan Pilkada Kota Solo.
05:32Jadi, kami berdasarkan dokumen itu,
05:35walaupun legalisirnya tanggalnya beda,
05:37karena untuk keperluan yang berbeda,
05:38secara substansi,
05:40ini sama surat keterangannya.
05:43Demikian juga,
05:45untuk yang SK,
05:48di tingkat pendidikan tinggi,
05:51mohon izin,
05:53tadi yang dokumen kami sampaikan ke Bu Eni,
05:56itu di bagian bawah ada,
05:59apa namanya,
06:01QR.
06:02Jadi, menurut penjelasan Dirjen Pendidikan Tinggi,
06:05untuk surat,
06:07apa,
06:08surat,
06:08apa,
06:09SK,
06:09yang sudah ada tanda tangan elektronik,
06:12dalam penandangan ijazah atau SK-nya,
06:15verifikasinya tidak perlu datang,
06:17cukup memindai QR yang ada di SK tersebut.
06:20Jadi, Mas Afif tidak perlu susah-susah datang ke,
06:22kementerian,
06:23karena diberikan fasilitas oleh kementerian,
06:26di SK-nya,
06:26di bawah ada QR-nya,
06:27bisa kita,
06:28apa,
06:28scan atau,
06:29apa yang kemudian,
06:31bisa ketahuan ini asli atau tidak,
06:33memang produknya,
06:34kementerian itu tidak.
06:36karena perkembangan teknologi,
06:37teknik verifikasi pun juga mengikuti perkembangan tersebut.
06:41Dengan demikian,
06:43dalam konteks ini,
06:45kayak,
06:46sama dengan Bapak Hakim,
06:48ketika mengambil putusan,
06:49kan ada keyakinan.
06:50Demikian juga kami,
06:51ketika membaca dokumen,
06:52juga kami harus ada,
06:53keyakinan.
06:54Sampai kemudian mengambil keputusan,
06:56ini dinyatakan benar dan sah,
06:58dan pada ujungnya adalah memulai syarat.
07:02Kemudian,
07:04Pak Arus Lusani,
07:05perlu kami sampaikan bahwa dokumen yang saya bawa,
07:09catatan kronologi yang ada,
07:11nanti sekiranya diperkenankan,
07:12Bu Eni,
07:13kami juga membuat catatan kronologi dan perbandingan
07:17peraturan-peraturan tadi,
07:18daripada nanti saya menjelaskan panjang,
07:21ada dokumen perbandingan tadi,
07:23di undang-undang maupun peraturan KPU,
07:27dari pemilu ke pemilu,
07:28yang topiknya kurang lebih sama,
07:29supaya memudahkan,
07:30nanti saya sampaikan.
07:31Ini juga kami,
07:33saya,
07:33saya pribadi,
07:34dibantu oleh,
07:35Mas Afif dan tim,
07:37karena saya sejak tidak di KPU,
07:39tidak membawa dokumen apapun pulang,
07:41untuk mem-reminding,
07:43atau mengingatkan kembali,
07:45memori peristiwa-peristiwa itu,
07:46kami diskusi,
07:47dan kemudian mempelajari dokumen,
07:49yang dulu pernah sama-sama kami hadapi.
07:52Oleh karena itu,
07:53hal-hal yang berkaitan dokumen,
07:55sebagai penguat alat bukti,
07:56sebagai Mas Afif,
07:58yang mulia Pak Arus Lusani,
07:59nanti,
08:01bukan beban saya Pak,
08:02bebannya Mas Afif,
08:03sebagai KPU.
08:05Ini yang termasuk disampaikan Bu Eni,
08:08maupun Pak Adi Skadir,
08:12saya kelihatan seger ini,
08:14karena sekarang saya mengambil keputusan,
08:16tanggung jawab saya pribadi,
08:17Pak.
08:18Kalau dulu saya jadi ketua kaya pun,
08:19mengambil keputusan,
08:20tidak urusan saya sendiri,
08:21urusan lembaga.
08:22Banyak yang harus saya pikirkan,
08:23harus saya pertimbangkan.
08:25Sehingga beban,
08:26tentu saya,
08:27beban hidup saya lebih berat,
08:28ketika menjalankan tugas,
08:29karena ada tugas-tugas,
08:30di luar urusan pribadi.
08:32Kalau sekarang saya mengambil keputusan,
08:33apapun urusan pribadi saya,
08:34tidak ada,
08:35beban tanggung jawab kelembagaan.
08:38Sehingga saya tampak lebih segar,
08:40karena bebannya lebih ringan,
08:42Bu Eni dan Pak Adi Skadir.
08:44Yang berikutnya,
08:46soal,
08:47apa namanya,
08:49munculnya pasal 18.13 itu,
08:51sebetulnya,
08:52sudah beberapa kali,
08:53dalam rapat koordinasi,
08:55mungkin nanti teman-teman di KPU,
08:56bisa menjadikan,
08:57catatan-catatan pertemuan itu,
08:59menjadi alat bukti dukungan,
09:02dalam catatan yang saya terima,
09:06itu pada rapat koordinasi,
09:08pada tanggal 15 September 2023,
09:11ada dua,
09:12apa namanya,
09:14perwakilan dari,
09:15Dijen Pendidikan Anak Usia Dini,
09:17Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,
09:19Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan,
09:21Riset dan Teknologi,
09:22dan juga Dijen Pendidikan Tinggi,
09:24itu selalu mengingatkan kami,
09:26soal,
09:27perlunya ini,
09:28karena,
09:29semua,
09:30pasti akan datang ke Kementerian,
09:32untuk minta,
09:32surat keterangan,
09:34atau,
09:34SK penyetaraan ini,
09:36sehingga kemudian,
09:38dalam situasi tertentu,
09:40apa,
09:41yang dirumuskan dalam norma itu,
09:43menjadi semacam,
09:43ada pengecualian,
09:44dalam hal,
09:45ada,
09:47orang,
09:48yang berkepentingan,
09:49dengan dokumen tersebut,
09:50dan kemudian,
09:52saya bacakan saja ya,
09:54saya selas sedikit ya,
09:55Pak Asim ya,
09:56itu kenapa tidak,
09:57kemudian dibuat rumusannya,
09:59pada,
10:00PKPU-nya,
10:01untuk yang pilek,
10:02gitu,
10:04kan sama saja itu,
10:05sebetulnya,
10:06betul,
10:06tapi,
10:07pada waktu dipilakan,
10:08tidak ada itu,
10:09kecualian itu,
10:10kenapa baru munculnya,
10:11pada saat dipilpres,
10:13seingat saya,
10:13karena kita diingatkannya,
10:15juga pada saat,
10:16promosan yang ini,
10:16Bu,
10:17gitu,
10:19kami,
10:20rumusannya juga tidak,
10:22kemudian berimajinasi,
10:23untuk membuat sendiri,
10:24ini kami rumuskan,
10:25karena ada masukan,
10:26dan ada,
10:27apa namanya,
10:28ya masukan lah,
10:30dari Kementerian terkait,
10:32jadi pada waktu dipilek,
10:33belum ada masukan itu,
10:34belum ada,
10:35singat saya,
10:38saya lanjutkan,
10:44dalam konteks,
10:45apa,
10:46pembentukan PKPU,
10:47selalu mepet,
10:48ini ada situasi yang begini,
10:50Bu,
10:51di luar kontrol kami,
10:52maksud saya begini,
10:53misalkan seperti,
10:54RDP,
10:55itu kan tidak bisa kami,
10:57bukan kewenangan kami,
10:58untuk menjauh,
10:58pembentukan PKPU,
10:59demikian juga,
11:00nanti begitu sudah disetujui bersama,
11:02hasil RDP,
11:03yang ditandakan oleh,
11:04Ketua Komisi 2,
11:05Ketua KPU,
11:06Ketua Bawasud,
11:07dan Ketua DKPP,
11:08lalu dilanjutkan dengan,
11:10harmonisasi sebelum pengundangan,
11:11kementerian,
11:12itu kementerian yang terkait,
11:13ya kementerian hukum,
11:14sampai dengan pengundangan,
11:16itu juga jadwalnya,
11:17bukan kami yang menentukan,
11:18kalau melihat dari,
11:21apa namanya,
11:23tahapan yang kita,
11:25lalui dalam pembentukan PKPU,
11:28untuk yang PKPU ini,
11:29ini sebetulnya,
11:31sudah dimulai,
11:32sejak,
11:339 Mei,
11:342023,
11:35perencanaannya,
11:36kemudian penyusunya,
11:3731 Agustus,
11:402023,
11:41dan menurut catatan,
11:43termohon,
11:44hal-hal yang berkaitan,
11:45ini alat buktinya,
11:46sudah disampaikan semua,
11:47kepada,
11:48Majelis,
11:50HGMK yang mulia,
11:51jadi,
11:52memang panjang ini,
11:53bisa jadi,
11:54karena rangkaian kegiatannya,
11:56macam-macam,
11:57dan kemudian,
11:57ada hal yang diluar kontrol kami,
11:59untuk menjadwalkan,
12:00kegiatan-kegiatan tersebut,
12:01diantaranya,
12:02RDP,
12:02dan,
12:04harmonisasi,
12:04dan juga,
12:05apa itu namanya,
12:06pengundangan,
12:07kemudian,
12:08yang berikutnya,
12:13apakah,
12:14saya sebagai pribadi,
12:16pernah,
12:17pernah,
12:17dan merasakan intervensi,
12:18saya selama menjalankan tugas,
12:20tidak pernah ada intervensi,
12:22atau paksaan,
12:22dari siapapun,
12:23Bu,
12:24bahkan,
12:24yang saya dengar,
12:25dari,
12:26apa itu namanya,
12:27para,
12:28petinggi partai politik,
12:30itu mengatakan begini,
12:31hasim itu,
12:32orangnya,
12:32kalau ditanya,
12:33enak jawab,
12:34diminta penjelasan,
12:35jawabannya enak,
12:37tapi,
12:37jangan pernah paksa hasim,
12:39untuk melanggar undang-undang,
12:40karena orang itu,
12:40kearas kepala,
12:41yang saya dengar begitu,
12:43sehingga,
12:43saya tidak pernah merasa,
12:44diintervensi siapapun,
12:45dalam konteks,
12:47penyusunan peraturan,
12:48maupun,
12:48pelaksanaan,
12:49kegiatan-kegiatan tahapan.
12:55Saya kira,
12:56itu hal yang dapat kami sampaikan.
12:58Terima kasih.
12:58Sekiranya,
12:59catat,
13:00selamat menikmati.

Dianjurkan