Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli termohon KPU Agus Riwanto menjelaskan mekanisme verifikasi dokumen syarat pendidikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

Agus Riwanto menyebut verifikasi faktual merupakan tahap lanjutan setelah verifikasi administratif.

Menurut keterangannya, apabila pemeriksaan administratif tidak menemukan keraguan dan tidak terdapat laporan atau aduan dari pihak terkait, maka KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen calon.

Agus Riwanto juga menjelaskan kekuatan surat penyetaraan pendidikan luar negeri, kewenangan lembaga penerbit dokumen, serta proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam persidangan, pemohon kemudian mempertanyakan kemunculan Pasal 18 Ayat 3 yang disebut tidak terlihat dalam sejumlah tahapan pembahasan dan meminta bukti draf maupun risalah yang dapat menunjukkan kapan norma tersebut mulai dimasukkan.

Produser: Prayogi H

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/693755/full-ahli-kpu-agus-soal-ijazah-gibran-tak-ada-keraguan-laporan-kpu-tak-perlu-verifikasi-faktual
Transkrip
00:00Berapa bagus, silakan.
00:05Baik, terima kasih yang mulia dan termohon serta pihak terkait dan previsipal yang hadir pada kesempatan ini.
00:16Ijinkan saya pada kesempatan yang mulia ini akan menyampaikan empat pokok pikiran.
00:23Yang pertama, perihal syarat pendidikan calon wakil presiden.
00:26Yang kedua, perihal dugaan pelanggaran lahirnya PKPU pencalonan.
00:30Kemudian, yang ketiga, perihal pendidikan tinggi minimal syarat SLTA bagi cawapres.
00:35Dan keempat, perihal kekuatan hukum surat penyetaraan dan verifikasi KPU.
00:41Yang pertama, perihal syarat pendidikan calon wakil presiden.
00:46Bahwa benar, bersifat wajib persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam pasal 169 huruf R Undang-Undang 7 2017
00:53yang menyaratkan cawapres-cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
00:59madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederhajat.
01:05Namun, kewajiban memenuhi syarat tidak identik dengan kewajiban memiliki satu bentuk dokumen tertentu
01:12apabila peraturan perundang-undangan mengakui dokumen lain sebagai bukti pemenuhan persyaratan.
01:16Bahwa pasal 169 huruf R Undang-Undang 7 2017 harus dibaca secara sistematis bersama dengan pasal 227 huruf I
01:29beserta penjelasannya PKPU 19 2023
01:32serta ketentuan pendidikan yang mengatur pengakuan dan penyetaraan pendidikan luar negeri.
01:37Penafsiran sistematis tersebut menempatkan substansi kelulusan sebagai tujuan norma
01:42sedangkan dokumen administrasi merupakan instrumen pembuktian saja.
01:46Oleh karena itu, tidak tepat menyamakan ketiadaan ijazah SLTA dalam format konvensional
01:52dengan ketiadaan pemenuhan pendidikan setingkat SLTA.
01:56Sebagai yang terdapat dokumen sah dari instansi berwenang yang menerangkan kestaraan pendidikan yang telah ditempuh
02:02maka berdasarkan surat keterangan dari lembaga berwenang tersebut
02:05menjadi dasar pendirian KPU bahwa persyaratan pendidikan telah terpenuhi.
02:10Demikian juga dengan pendirian.
02:12Sesuai dengan pendirian MK dalam putusan MK No.1 PHPU Pres
02:18Romawi 2022 tahun 2024
02:22MK mengatakan bahwa PKPU ini
02:26dibelakukan untuk semua capai secara wapres
02:28dan tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan.
02:33Bahwa berdasarkan ketuan pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 7 dan 11
02:39memberikan kewenangan kepada KPPU untuk membentuk PKPU sebagai instrumen pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
02:45Kewenangan tersebut merupakan delegate legislation,
02:48yakni kewenangan sregulasi yang bersumber dari undang-undang,
02:51sehingga KPPU tidak boleh menciptakan syarat yang meniadakan atau mengundah, mengubah undang-undang.
02:56Namun selama peraturan berada dalam ruang pelaksanaan undang-undang,
03:00KPPU berwenang merumuskan tata cara, persyaratan dokumen,
03:05dan mekanisme administratif yang dipelakukan untuk menjamin penyelenggaran pemilu yang adil dan demokratis.
03:11Ketentuan pasal 75 ayat 4
03:13mewajibkan konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengan pendapat untuk PKPU yang berkaitan dengan tahapan pemilu.
03:20Pasal 76 selanjutnya menempatkan pengujian PKPU yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu pada Mahkamah Agung.
03:28Bahwa pembentukan PKPU nomor 19-2023 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara pembentukan,
03:34mulai dari konsultasi dengan kameristik dikti dan diskusi dengan para pihak.
03:39Sehingga kegiatan tersebut melibatkan para pihak dan kepentian lain,
03:44sehingga persyaratan pendidikan, legalisasi, dokumen, dan penyetaraan jasa keluargi
03:48menunjukkan fakta bahwa perubahan norma lahir melalui proses kelembagaan
03:53dan bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan talon tertentu.
03:58Yang ketiga, perihal pendidikan tinggi dan minimal syarat SLTA bagi Capres dan Jawapres.
04:05Bahwa pasal 169 huruf R Undang-Undang 7 2017 menetapkan standar minimal pendidikan
04:11bagi calon presiden dan wakil presiden,
04:13norma ini tidak mensyaratkan bahwa setiap calon harus membuktikan kelulusannya
04:17hanya melalui jasa SLTA yang diterbitkan oleh sekolah di Indonesia.
04:22Penggunaan istilah atau sekolah lain yang sederacat
04:25menunjukkan bahwa pembentuk Undang-Undang mengakui kemungkinan
04:29adanya jalur pendidikan lain yang memiliki kestaraan dengan jejang pendidikan menengah.
04:34Penentuan kestaraan tersebut harus dilakukan
04:37menurut ketentuan dan kewenangan instansi pendidikan yang berwenang.
04:41Bahwa perbedaan antara dua keadaan yang menentukan penilaian hukum
04:45atau suatu peristiwa.
04:47Keadaan pertama adalah seseorang hanya menunjukkan ijasa perguruan tinggi
04:51tanpa dokumen lain yang menerangkan pemenuhan jenjang pendidikan SLTA.
04:55Keadaan kedua adalah seorang menunjukkan dokumen dari instansi pendidikan berwenang
04:59yang sepresisit menerangkan penyelesaian pendidikan
05:02setara SLTA di luar negeri yang kemudian digunakan dalam pencalonan coba pres.
05:06Kedua keadaan tersebut tidak dapat disamakan begitu saja
05:09sebab kekuatan pembuktiannya bergantung pada isi,
05:13keabsahan, dan kewenangan penerbit dokumen.
05:16Yang terakhir, perihal kekuatan hukum surat pernyataan dan verifikasi KPU.
05:21Bahwa pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014
05:27mendefinisikan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan
05:31bahwa ijasa, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik
05:35dari suatu pendidikan dengan kurikulum internasional atau negara lain
05:38setara dengan ijasa atau surat tanda tamat belajar
05:41yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan Berkurikulum Nasional.
05:45Definisi tersebut memperlihatkan bahwa
05:48fungsi surat pernyataan adalah menetapkan kestaraan
05:51antara kualifikasi pendidikan luar negeri
05:53dan kualifikasi pendidikan nasional.
05:57Peraturan ini kemudian diperjadikan perdoman KPU
05:59dalam menyusun RPKPU Pencalonan Pilpres.
06:02Kedati peraturan lama, sepanjang belum dicabut
06:05maka masih relevan digunakan mengatasi permasalahan hukum konkret
06:08dan juga sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
06:14Bahwa terdapat perbedaan antara pemeriksaan
06:16atau verifikasi administratif dan verifikasi faktual.
06:20Verifikasi administratif berupa tindakan untuk menilai,
06:23bentuk, kelengkapan, keterbacaan, identitas, legalisasi,
06:27dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan.
06:29Sedangkan verifikasi faktual dapat diperlukan ketika terdapat
06:32keraguan objektif mengenai keaslian,
06:35kewenangan penerbit, isi, atau status hukum dokumen.
06:38Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan.
06:40Karena sebenarnya verifikasi administratif merupakan langkah awal,
06:44sedangkan verifikasi faktual merupakan langkah pendalaman
06:47apabila terdapat alasan yang relevan.
06:52Dalam pemilu legislatif dan pemilu pilkada misalnya,
06:56sebagai perbandingan,
06:57verifikasi administratif dirasa cukup jika KPU tidak meragukan
07:00terhadap dokumen persyaratan talon lengkap,
07:03sah, secara administratif, relevan, dan diterbitkan oleh lembaga berwenang.
07:06Sedangkan verifikasi faktual dilakukan jika terdapat dua kemungkinan.
07:11Pertama, KPU ragu.
07:13Yang kedua, terdapat aduan keberatan masyarakat,
07:17calon lain, dan partai politik, peserta pemilu.
07:20Hal demikian sebangun dengan pendidikan Mahkamah Konstitusi
07:23melalui putusan MK No.1 PHPU Pres Romawi 22 tahun 2024
07:28yang menyatakan,
07:30tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat
07:33bagi Gibran Raka Buming Raka sebagai calon Rakyat Presiden.
07:37Dan berdasarkan hasil verifikasi
07:40serta penerapan yang dilakukan oleh termohon
07:43adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
07:46Demikian yang bisa kami sampaikan.
07:48Terima kasih yang mulia.
07:50Semoga dapat membantu yang mulia
07:51dalam memutuskan dan memutuskan keadilan.
07:54Demikian.
07:55Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
08:18Terima kasih.
08:27yang sama-sama kita tahu bahwa
08:29dalam banyak pertimbangannya Mahkamah tidak menyoal
08:32atau dianggap tidak ada masalah dengan itu.
08:36Nah, pertanyaan saya sederhana saja.
08:38Apakah proses yang dilakukan oleh KPU
08:42dalam penyusunan PKPU 19 2023 ini khususnya
08:46dengan proses yang telah dijelaskan
08:49perencanaan sampai kemudian pengundangan
08:51yang melibatkan semua pihak juga
08:55ini secara teori bisa dikategorikan
08:59masuk terstruktur sistematis dan terencana itu.
09:03Karena ini menurut saya
09:06tuduhan paling serius yang sedang kita bicarakan di sini
09:09sebelum masuk kepada persoalan-persoalan
09:12apa yang dimaksud dengan surat keterangan dan seterusnya tadi.
09:16Itu saja.
09:18Baik, Yang Mulia.
09:21Ijin menjawab, Yang Mulia.
09:22Baik, terima kasih
09:25atas pertanyaannya.
09:27Jadi berkaitan dengan pertanyaan
09:30apakah prosedur pembuatan dan tata cara
09:34pengundangan dari PKPU itu
09:36ada aspek yang berkaitan dengan TST
09:40yang disampaikan pemohon.
09:45Menurut pendangan ahli
09:46pasti dilakukan suatu penelahan mendalam
09:51untuk mengetahui apakah suatu itu disebut TST atau tidak.
09:55Harus diuji berdasarkan ajas legalitas
09:57ajas praduga keabsahan tindakan pemerintah
10:00atau perception is the causta
10:02unsur kemudian fakta
10:05serta hubungan kausalitas yang konkret
10:07bukan semata-mata berdasarkan kecurigaan
10:09terhadap lahir yang suatu norma
10:10atau kebusan administratif.
10:13Kalau dilihat dari tata cara pembentukannya
10:15itu sudah sesuai dengan
10:16bagaimana tata cara pembentukan PKPU
10:19lazimnya PKPU itu dilakukan.
10:21Jadi ada proses perencanaan
10:23kemudian ada proses FGD
10:25concern ring
10:26sampai dengan harmonisasi.
10:28Jadi proses itu dilalui.
10:30Menurut saya
10:30tidak ada suatu niat sedikitpun
10:33pada pembuatnya
10:35untuk memfavoritkan pada salah satu calon.
10:37bahwa kemudian jika ada calon
10:40yang kebetulan
10:41memiliki kesempatan
10:43atau diuntungkan oleh peraturan itu
10:45itu bukan sesuatu yang bersifat
10:47kesengajaan
10:48kebetulan saja.
10:49Karena PKPU ini lahir jauh
10:51sebelum pencalonan.
10:52Jadi jauh dari pikiran
10:53pembuatnya ini
10:54bahwa akan ada suatu peristiwa
10:55demikian di belakang hari.
10:57Begitu.
11:01Saudara Ali
11:02saya mau bertanya
11:03berkaitan dengan perspektif
11:04pembuktian dokumen syarat
11:06minimal pendidikan.
11:08Kemarin ada
11:09diskusi disini juga
11:11berkaitan dengan
11:12beberapa
11:13tenaga pengajar
11:14misalnya punya
11:16ijasa S3
11:17tapi S2 nya
11:18tidak ada.
11:19Nah
11:20berkaitan dengan itu
11:21bagaimana pembuktian
11:22dokumen syarat minimal ini
11:24dikaitkan dengan
11:25undang-undang guru dan dosen itu.
11:27Orang yang
11:28tahu-tahu
11:29dia tidak
11:30apa namanya
11:31tidak punya ijasa S2
11:33S3 nya ada.
11:35Kaitannya dengan
11:36syarat minimal ini.
11:38Baik.
11:39Lazimnya
11:40suatu
11:42pernyataan
11:43tamat dari
11:44lembaga pendidikan tinggi
11:45itu ditunjukkan
11:46dengan ijasa.
11:47Tapi dalam keadaan tertentu
11:49bisa saja
11:52ijasa itu
11:53adalah syarat
11:55normal.
11:57Tapi bagaimana
11:58pembuktiannya
11:59itu bisa saja
12:00dengan menggunakan
12:00proses administratif
12:02yaitu berupa
12:03surat keterangan
12:04yang menyatakan
12:05kesetaraan
12:05dikeluarkan oleh
12:06lembaga yang berwenang.
12:07Karena dalam
12:08keadaan tertentu
12:09bisa saja tidak
12:11didisetarakan.
12:12Nah penyetaraan ini
12:13harus dikeluarkan oleh
12:14lembaga yang memiliki
12:16kewenangan
12:16sempat yang
12:17dikeluarkan
12:18lembaga berkewenangan
12:19memiliki otoritas
12:20dan lebih memahami
12:22dalam soal pemberian
12:23kesetaraan
12:23maka itu dianggap
12:24sah dan begitulah
12:26cara untuk
12:27melakukan
12:27penyetaraan
12:28ijasa seseorang
12:29di Indonesia.
12:34Sedikit ya
12:35ahli ya.
12:36Ahli tadi
12:37sempat menyinggung
12:38kaitan dengan
12:39persoalan
12:39verifikasi
12:40faktual ya.
12:42Nah
12:42kalau
12:43berdasarkan
12:44pada keputusan
12:45KPU
12:47diatur bahwa
12:49untuk melakukan
12:50verifikasi itu
12:51kalau
12:52apa namanya
12:54didasarkan pada
12:55dua hal.
12:55Satu
12:56misalkan
12:56ketika
12:57menerima administrasi
12:58itu karena
12:59ada keraguan
13:00yang kedua
13:01jika ada
13:02temuan atau
13:03laporan dari
13:03masyarakat.
13:04Nah
13:04pertanyaan saya
13:05kepada ahli
13:06ketika
13:07dua hal itu
13:08tidak terjadi
13:09ketika
13:10KPU
13:11menerima
13:12pasangan
13:12calon
13:13yang mendaftar itu
13:14apakah
13:15kemudian
13:16KPU
13:16wajib melakukan
13:17verifikasi
13:18apa namanya
13:20mendatangi
13:21verifikasi
13:22faktual
13:22terhadap
13:23instansi
13:23yang mengeluarkan
13:24misal
13:25yang berkaitan
13:26dengan ijazah.
13:27Mohon
13:27pendapat
13:27ahli.
13:28Terima kasih.
13:29Jadi verifikasi
13:30faktual itu adalah
13:31lanjutan dari
13:32verifikasi
13:33administratif.
13:34Jadi sepanjang
13:35verifikasi
13:36administratif
13:36dilakukan oleh
13:37penyelenggara
13:38dan
13:39tidak ada
13:39keraguan
13:40di dalamnya
13:40lalu
13:41tidak ada
13:42laporan
13:43aduan
13:44baik dari
13:45calon
13:46kemudian
13:46peserta pemilu
13:47pemantau
13:48ataupun
13:48para pihak
13:49lain
13:49maka
13:50dianggap
13:51proses
13:52pencalonan
13:53pemenuhan
13:54syarat itu
13:54dianggap
13:55terpenuhi
13:55dan KPU
13:56tidak perlu
13:56melakukan
13:57verifikasi
13:57faktual
13:58karena
13:59verifikasi
13:59faktual
14:00itu punya
14:00pengaruh
14:01besar
14:01terhadap
14:01tata
14:02kelola
14:02pemilu
14:03berdasarkan
14:03pengalaman
14:04saya sebagai
14:04penyelenggara
14:05pemilu
14:06jadi
14:06untuk
14:06melakukan
14:07verifikasi
14:07faktual
14:08itu
14:08berkonsekuensi
14:09dengan
14:09keuangan
14:09negara
14:10kalau
14:11memang
14:11tidak
14:11ada
14:11masalah
14:12tiba-tiba
14:13KPU
14:13melakukan
14:13verifikasi
14:14faktual
14:14kelapangan
14:15itu
14:15membutuhkan
14:15biaya
14:16ada
14:16pokjanya
14:16ada
14:17mekanisme
14:18tata cala
14:19dan itu
14:19mengeluarkan
14:20keuangan
14:20itu nanti
14:21berbahaya
14:21karena bisa saja
14:22itu mengada-ada
14:23kalau mengada-ada
14:23itu pertanggung jawaban
14:24keuangannya menjadi
14:25sulit
14:25itu dari sisi teknis
14:27dari sisi yang lain
14:28verifikasi
14:29faktual itu
14:30tidak mungkin
14:31dilakukan
14:32karena ini
14:33menyamakan
14:34bagaimana
14:34verifikasi
14:35faktual
14:35dilakukan
14:36pada saat
14:37pencalonan
14:38anggota
14:38legislatif
14:39dalam
14:40penjualan
14:41anggota
14:41pemilihan
14:42kepala daerah
14:42itu
14:42tidak dilakukan
14:43verifikasi
14:44faktual
14:44kecuali
14:45ada laporan
14:46dedugaan
14:46dari pihak terkait
14:47karena
14:48tidak mungkin
14:49kalau kapi itu
14:50melakukan
14:50verifikasi
14:51faktual
14:51tanpa
14:51ada masalah
14:52itu sama saja
14:53dengan
14:53menggaruk
14:55gatel
14:55yang tidak
14:56gatel
14:56digaruk
14:57itu
14:57membahayakan
14:58dalam sistem
14:59ketatan negaraan
15:00bayangkan
15:01kalau kapi melakukan
15:02verifikasi
15:02faktual itu
15:03dengan
15:04tanpa ada
15:04masalah
15:04berapa ratus ribu
15:06anggota DPR
15:07itu mesti
15:07diverifikasi
15:08pekerjaan kapi itu
15:09habis hanya
15:09untuk
15:09verifikasi
15:10jadi harus
15:12ada mekanisme
15:13pembatasan
15:13makanya
15:14pembatasannya dibuat
15:16secara eksplisif
15:16dalam undang-undang pilgada
15:17waktunya habis
15:18ya terkait
15:19ada yang mau
15:20didalami
15:21silahkan
15:21tidak ada yang mulia
15:23oke
15:23pemohon silahkan
15:28yang mulia
15:30silahkan
15:32ya
15:32saudara ahli
15:35saudara ahli
15:36tadi mengatakan
15:37bahwa
15:37ini tidak
15:40relevan
15:40di soal
15:41menguntungkan
15:42salah satu
15:43kontestan
15:45kandidat
15:45dalam hal ini
15:46saudara
15:47kibiran
15:47raka
15:48bergerak
15:48konkretnya
15:49karena
15:50waktunya
15:50jauh
15:52saudara ahli
15:53peraturan
15:55KPU
15:55yang kita
15:56bicarakan
15:56ini
15:57ditandatangani
15:58oleh saksi
15:59yang menjadi
16:01komisaris
16:01PTPN
16:02tadi
16:02itu tidak
16:04relevan disebut
16:04tidak boleh
16:06diulangi lagi
16:07lanjut
16:07terima kasih
16:08yang mulia
16:09maaf
16:12pada tanggal
16:139 Oktober
16:152023
16:18dan
16:19diundangkan
16:20di tanggal
16:2113 Oktober
16:222023
16:24tiga hari
16:26sebelum putusan
16:2790
16:27yang mengubah
16:30salat umur
16:3016 Oktober
16:322023
16:33saudara ahli
16:34tahu
16:35kapan mulai
16:35pendaftaran
16:36pasron
16:36tanggal
16:3816 dan
16:3918 Oktober
16:40hanya
16:41berselang
16:41satu minggu
16:42jadi
16:44pernyataan
16:45saudara ahli
16:45bahwa
16:46peraturan
16:47ini
16:48ditetapkan
16:48jauh
16:50dari
16:50masa pencalonan
16:51keliru
16:53karena
16:54hanya
16:54berselang
16:54tujuh hari
16:56saudara ahli
16:58ada
16:59cacat administratif
17:01kalau tadi
17:01saudara menjelaskan
17:02dan cacat
17:03manipulatif
17:04catat
17:05administratifnya
17:06jelas
17:06karena
17:08sampai detik ini
17:09kita tidak
17:10melihat
17:11satu pun
17:11bukti tamat
17:12pendidikan
17:13SMA
17:15saudara Gibran
17:16dalam
17:16maupun
17:17luar negeri
17:17tidak ada
17:19tidak ada
17:20bukti tamat
17:21yang ada adalah
17:22surat keterangan
17:23surat keterangan
17:24itu
17:26dalam
17:264 forum
17:27persidangan
17:28tidak pernah
17:28dibuktikan
17:29di PT UN
17:30yang diuji
17:31Bonatua
17:31eh sorry
17:32Pak Subhan
17:32jawaban tergugat
17:34tidak ada
17:35yang diuji
17:36Bonatua di KEP
17:38yang muncul
17:39surat keterangan
17:40yang diuji
17:41Bumersi di PT UN
17:42tidak ada
17:43pendamping
17:44selain surat keterangan
17:45di mahkamah
17:46sekarang
17:46sampai detik ini
17:48surat keterangan
17:49itu sendirian
17:50cacat administratif
17:52belum kita bicara
17:53surat keterangan
17:54itu
17:54diajukan
17:5616
17:56sorry
17:576 Agustus
17:582019
17:59selesai
18:006 Agustus
18:012019
18:01padahal
18:03bukti-bukti kami
18:04mengatakan
18:04ada yang selesai
18:053 minggu
18:053 bulan
18:07dan seterusnya
18:08ini kurang dari
18:0924 jam
18:09cacat manipulatif
18:11ini peraturan
18:13didasarkan pada
18:14Permendikbud
18:1529
18:152014
18:16kalau dia dirasa
18:18sedemikian penting
18:19kenapa tidak ada
18:20di 2019
18:232014
18:24kenapa baru
18:252024
18:26tidak ada
18:28di PIPP sebelumnya
18:29tidak ada
18:31pembahasan
18:31yang menurut
18:32hadarnya Fiskumai
18:33yang ikut uji publik
18:34tidak disampaikan
18:36dalam uji publik
18:37tidak ada
18:39dalam risalah
18:39persidangan
18:41dengan DPR
18:425 jam video
18:43yang kami buktikan
18:44kehadapan mahkamah
18:45tidak ada itu
18:47pembahasan
18:48Pasal 18 E3
18:49tidak ada
18:51dalam
18:52harmonisasi
18:53makanya tadi
18:54pertanyaan kami adalah
18:55ini kok bisa muncul
18:57kapan
18:58dimana
18:58oleh siapa
18:59karena
19:00kalau kemarin
19:02saksi kami
19:02mengatakan
19:03bahwa
19:06harusnya
19:07ada
19:07notulensi
19:08dan pada setiap
19:09draft itu
19:10diparap
19:11dan ditandatangani
19:12oleh
19:12semua komisioner
19:14sampai detik ini
19:16kami tidak mendapatkan
19:17draft-draft dan
19:18perubahannya
19:18sebagai alat bukti
19:20sehingga kita bisa
19:21memverifikasi
19:22memang prosesnya
19:23kalau tadi
19:24yang dijelaskan adalah
19:25proses normatifnya
19:26ada
19:27pembahasan internal
19:28ada di
19:29uji publik
19:30ada di
19:30konsinyasi
19:31ada di
19:32harmonisasi
19:32itu prosesnya
19:34tapi
19:35mana draft
19:35di setiap proses itu
19:37sehingga kita bisa
19:38melacak
19:38kapan
19:39pasal 18
19:40E3 itu
19:40masuk
19:41kita tidak tahu
19:42misteri
19:42sampai sekarang
19:43itu yang kami
19:44sampaikan
19:45dengan
19:45segala hormat
19:46kepada
19:50termohon
19:50mohon izin
19:52inilah
19:53cacat manipulatif
19:54yang terstruktur
19:54sistematis
19:55dan terencana
19:56karena kami
19:57tidak menemukan
19:58konfirmasi
19:59pada saat apa
20:00dan kapan
20:01bukti
20:02yang kemudian
20:03bisa kita rujuk
20:03kapan dia masuk
20:05itu tidak tahu
20:06kami
20:06kita tidak bisa
20:07mengatakan
20:08oh ini pasal 18
20:09E3 dari awal
20:10draftnya tidak ada
20:11yang kami bisa rujuk
20:12itu sebabnya
20:15inilah cacat
20:16administratif
20:17dan manipulatif
20:18dan karenanya
20:19melanggar
20:20prinsip-prinsip
20:20pemilih
20:21yang tadi saya jelaskan
20:21sebelumnya
20:22dan karenanya
20:23mohon
20:24kami berumur kepada
20:26MK untuk melakukan
20:27korupsi
20:27untuk menegakkan
20:29keadaan pemilu
20:30saya serahkan
20:31ke rekan kami
20:32iya
20:33yang kita bicarakan
20:34tidak hanya
20:35soal apakah
20:36ini secara
20:37prosedur sah
20:38kita bisa
20:39perdebatkan
20:39sah atau tidak
20:40tapi secara
20:41sustantif
20:42apakah
20:43Gibran Raka
20:43Bumi Raka itu
20:44memiliki
20:44sertifikat
20:46diploma
20:47atau
20:48tanda tamat
20:48belajar
20:49setara
20:50SMA
20:50di luar negeri
20:52ketika kita
20:53membaca
20:54misalnya
20:54disini
20:55surat keterangan ini
20:56dikatakan
20:57telah menyelesaikan
20:58pendidikan grade 12
20:59di UTS
21:00Insert
21:00Sydney
21:01Australia
21:01tahun 2006
21:03yang bersangkutan
21:04dinilai memiliki
21:05pengetahuan
21:06setara
21:07tamat
21:08sekolah menengah
21:10kejuruan
21:10SMK
21:11disini kan tidak
21:12mengkonfirmasi
21:13bahwa yang bersangkutan itu
21:14menyelesaikan
21:16semacam
21:17SLTA
21:17disana
21:18waktunya habis
21:19para beli
21:20cukup
21:21tolong
21:21makanya dimatikan
21:24sebelum ke
21:25majelis hakim
21:27tolong
21:27mak
21:29sebelum ke
21:29majelis hakim
21:30Mbak Waslu
21:31ada yang
21:31mau ditanyakan
21:32ke saksi dan ahli
21:33karena tidak ada
21:34menyinggung Mbak Waslu
21:35maka tidak ada
21:36pertanyaan
21:36yang mulia
21:37terima kasih
21:37enak sekali
21:38ini Pak Rahmat Bajai
21:39karena tidak ada
21:41menyinggung Mbak Waslu
21:41tenang saja
21:42begitu ya
21:43oke terima kasih
21:44sekarang
21:45ruang
21:46bagi hakim
21:46untuk
21:47mendalami
21:48saksi dan ahli
21:51dimulai dari pertama
21:52Prof. Guntur
21:53Bapak Ridwan Mansur
21:55Bapak Arsul Sani
21:57Bapak
21:58Danilus Mik

Dianjurkan