Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan menilai sengketa terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang kini dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi menjadi tantangan tersendiri bagi MK.

Pasalnya, persoalan tersebut disebut sebagai yang pertama dalam sejarah, ketika ijazah yang berkaitan dengan syarat pencalonan wakil presiden dipersoalkan setelah yang bersangkutan dilantik dan menjabat.

Maruarar Siahaan menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat atau final and binding.

Namun, menurutnya, muncul persoalan apabila kemudian ditemukan bukti baru atau terdapat dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses sebelumnya.

Maruarar membandingkan mekanisme tersebut dengan peradilan umum yang mengenal peninjauan kembali apabila ditemukan novum atau bukti baru, maupun ketika terdapat tindak pidana yang terbukti.

Di sisi lain, Maruarar menilai persoalan hukum yang berkaitan dengan jabatan politik tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari unsur politik.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam sistem bernegara, baik proses politik maupun hukum tetap harus tunduk pada konstitusi.

Menurut Maruarar, Mahkamah Konstitusi memiliki tugas mengawal konstitusi. Karena itu, persoalan hukum yang memiliki kaitan dengan politik tetap dapat dibawa ke forum MK.

Baca Juga [FULL] Ijazah Gibran Dipersoalkan di Sidang, Status Wapres Dipertaruhkan | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/693761/full-ijazah-gibran-dipersoalkan-di-sidang-status-wapres-dipertaruhkan-rosi

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk



#gibran #ijazah #wapresgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/693763/maruarar-siahaan-soal-sidang-kasus-ijazah-gibran-politik-dan-hukum-harus-tunduk-konstitusi-rosi
Transkrip
00:00Selamat malam saudara, program ROSI kembali hadir kehadapan Anda sebagai ruang opini sumber informasi.
00:06Kali ini bersama saya Friska Klarissa yang akan memandu diskusi.
00:11Malam ini, Kamis 1 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Raka Buming dalam
00:22pemilu 2024.
00:24Agendanya pembuktian untuk termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait dan bawaslu.
00:29Sebelumnya MK sudah menggelar sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon.
00:33Sejumlah dokumen dan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran dipersoalkan.
00:39Dan malam ini, saya mengundang Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Maruwarar Sihaan.
00:46Selamat malam Pak Maruwarar.
00:50Ini pertama kali dalam sejarah Wakil Presiden dipersoalkan soal ijazah yang terkait syarat pencalonan dalam posisi sudah dilantik, sudah menjabat
01:02sebagai Wakil Presiden.
01:03Dan MK yang menangani ini, Pak Maruwarar.
01:06Jadi tantangan besarkah untuk MK mendapatkan kasus besar ini?
01:10Permohonan ini?
01:12Ya, saya kira benar juga.
01:14Kalau di dalam aturan yang ada, di dalam Undang-Undang Dasar Pasal 24C juga itu disebutkan,
01:24putusan MK itu, begitu diputuskan dia bersifat final and binding.
01:29Jadi dia mengikat dan dia tidak ada lagi acaranya misalnya naik banding, kasasi, kan?
01:38Dan juga dia langsung harus dieksekusi.
01:41Ya, betul.
01:42Tetapi yang menjadi masalah persoalannya apakah apabila ada ditemukan bukti baru, ya kan?
01:50Dan kedua, apabila ada tindak pidana yang dilakukan pada waktu proses itu terjadi tapi baru ditemukan,
02:00apakah boleh kita membiarkan itu menjadi persoalan?
02:04Kalau dikatakan final and binding itu artinya satu tingkat,
02:08tetapi di peradilan pidana umum atau berdata umum ataupun di peradilan umum,
02:14ada yang disebutkan peninjauan kembali kalau kita menemukan bukti baru,
02:19novum atau ada tindak pidana yang terbukti kemudian telah dilakukan.
02:23Jadi Pak Marworo mengatakan bahwa ini muncul karena ada dugaan bukti baru?
02:27Ya, saya kira kalau dari versinya pemohon kan begitu.
02:31Kalau kita lihat di permohonannya itu,
02:33dia baru ditemukan sekarang bahwa ada apa yang dikatakan terstruktur,
02:40terencana dan apalagi...
02:41Sistematis dan masif kalau dulu katanya.
02:43Ya, masif gitu.
02:45Dan itu baru dilihatnya sekarang terutama sekali karena apa yang dikatakan syarat pendidikan
02:51yang kemudian didukung oleh suatu peraturan KPU yang secara khusus berlaku
02:57untuk tampaknya peserta pemilu yang dipersoalkan sekarang.
03:02Tapi karena ini sejarah pertama, sepanjang sejarahnya Republik,
03:06apakah kita bisa melihat ini murni masalah hukum atau ada dugaan politis?
03:10Ya, saya kira setiap masalah yang hukum juga seperti ini menyangkut jabatan politik
03:16pasti ada unsur politiknya.
03:17Tetapi di dalam suatu sistem bernegara,
03:22baik politik maupun hukum harus tunduk kepada konstitusi.
03:26Dan maka konstitusi di seluruh dunia tugasnya adalah mengawal konstitusi itu.
03:32The guardian of the constitution.
03:34Dan dia bekerja dengan satu dasar peraturan apapun,
03:38jika ditemukan dia bertentangan dengan konstitusi, dia bisa dikesampingkan.
03:44Bagaimana mahkamah dalam hal ini bisa mengesampingkan hal politis
03:49dengan kasus yang pertama kali diterima terkait dengan wakil presiden tidak main-main RI2?
03:55Ya, karena kita sudah mengatakan bahwa seluruh proses yang ada di dalam satu negara itu,
04:01baik politik, itu harus tunduk kepada konstitusi,
04:04maka tentu tidak tertutup kemungkinan masalah-masalah hukum yang ada kaitan politiknya
04:11boleh dibuka dong forum di mahkamah konstitusi.
04:15Karena tidak ada lagi forum peradilan untuk bisa memeriksa dan mengadili sengketa seperti itu,
04:21maka kita katakan mahkamah konstitusilah yang akan mengawal konstitusi,
04:26membuka forum semacam itu dengan harapan tidak ada suatu perbuatan yang bersifat politik,
04:33yang bersifat hukum ataupun yang lain-lain yang boleh kita perkenankan untuk melanggar konstitusi.
04:40Ya itulah tugas dari mahkamah konstitusi.
04:43Dia membuka suatu tafsir yang sangat luas dalam sepanjang atau sepanjang pengalaman saya juga
04:50selama di mahkamah konstitusi.
04:52Dan pembuktian itu salah satunya malam ini, ada saksi dan ahli dari termohon yang dihadirkan
04:57di muka persidangan, kita akan lihat berikut.
05:00Soal konstitusional komplain, ada permohonan pembubaran partai politik
05:07yang diajukan oleh sejumlah warga negara.
05:12Nah, MK juga tidak melompat demi supaya tercapai keadilan substansi terkait dengan pembubaran politik,
05:21maka kemudian diberikan legal standing.
05:24Karena apa?
05:24Karena di dalam undang-undang itu legal standing-nya diberikan kepada pemerintah.
05:31Nah, saya ingin bertanya sama Pak Dr. Hairul Fahmi ini.
05:37Sebetulnya sejauh apa kalau menurut ahli Pak Dr. Hairul Fahmi,
05:45keadilan prosedural itu bisa digeser lah, diperlebar sedikit,
05:51tapi tidak dipadok dengan itu.
05:55Termasuk dalam konteks perkara perselisian hasil pemilihan umum.
06:01Sekiranya itu saja.
06:03Terima kasih, Yang Mulia Pak Ketua Sidang.
06:05Terima kasih, Yang Mulia Bapak Dr. Sulsani.
06:08Soal mungkar nangkir itu biarlah urusan para nahliin.
06:11Ini nahliin, di situ nahliin juga.
06:13Nanti diselesaikan secara adat saja Pak Asin.
06:15Yang kayak-kayak begitu.
06:16Susah kita mengurus yang soal-soal begitu.
06:18Berikut, Yang Mulia Bapak Danilius Mikpevoy.
06:22Dipesilahkan, Yang Mulia.
06:24Baik, terima kasih Pak Wakil selaku pimpinan sidang, Yang Mulia.
06:29Terima kasih juga untuk saksi dan ahli,
06:34Pak Hasim Asyari, Prof. Agus Rikuwanto, dan Dr. Khairul Fahmi.
06:43Saya ke Pak Khairul Fahmi saja.
06:48Sebetulnya pertanyaan saya sudah semangatnya Anda disampaikan,
06:52yang mulai Pak Arsul tadi.
06:55Tapi ada sedikit yang ingin saya tegaskan.
06:58Yang pertama, tadi presentasi Pak Fahmi yang terkait dengan dua dimensi finalitas putusan.
07:11Ada finalitas judicial dan finalitas elektoral.
07:18Nah, dalam kasus-kasus PHPU Pilpres itu kan secara kuantitatif jumlahnya sedikit ya,
07:29dibandingkan dengan sengketa pilkada.
07:31Sehingga dalam beberapa putusan terkait sengketa pilkada,
07:38could and could,
07:39makamah menggunakan kewenangan judicial activism itu.
07:46Tapi sebenarnya ada batasnya.
07:49Saya ambil contoh misalnya,
07:50putusan Mahkamah Konstitusi 135 PHP BUP 19 Romawi 2021
07:59terkait dengan
08:03pemilihan, perselesaian hasil pemilihan Bupati,
08:07Wakil Bupati, Kabupaten,
08:09Sambungu, Raijua.
08:11Menarik tadi kalau kita lihat pertanyaan dari Hakim MK Arsul Sani,
08:16apakah mungkin MK mengadili kasus ini terkait dengan keadilan prosedural?
08:21Nah, bagaimana kalau dari sisi Pak Marwarar,
08:23sebagaimana tanah Hakim MK,
08:25apakah bisa MK punya kewenangan mengadili?
08:28Ya, saya kira kalau di dalam keadilan yang dikatakan
08:36berselalu bersaing itu,
08:38keadilan prosedural dengan keadilan substantif itu,
08:42di Mahkamah Konstitusi pengalamannya sangat banyak itu.
08:45Misalnya dikatakan bahwa ada pelanggaran-pelanggaran
08:48yang pada tahapnya sebenarnya sudah harus diperiksa,
08:51misalnya oleh Bawas Lu,
08:53atau boleh jadi kalau dia pelanggaran pidana,
08:56sudah harus diteruskan ke pengadilan
08:59melalui penyidik sama penuntut umum.
09:02Tetapi ketika tahap itu lewat,
09:05itu tidak selesai dilakukan secara wajar,
09:08sehingga tidak boleh kita katakan
09:11misalnya bahwa keadilan prosedural
09:13yang menyebabkan bahwa itu ada di dalam prosedur
09:16ketika sengketa itu ada,
09:18tidak boleh lagi dibawa ketika perselisihan hasil pemilu
09:21yang menjadi substansi pokok dalam perkara yang dibawakan,
09:25tidak boleh dipersoalkan.
09:27Kalau dari kasus ini bagaimana menyederhanakan
09:29yang membedakan ini masuknya apa?
09:31Keadilan proseduralkah atau keadilan substantifkah?
09:35Dari mana kita bisa membedakannya?
09:37Keadilan prosedural itu adalah aturan-aturan
09:40yang mendasarkan kepada prosedur yang ada.
09:43Misalnya katakanlah ada pelanggaran tentang syarat-syarat
09:47seperti ini kan,
09:48kemudian kalau di dalam pemilihan lalu
09:50ada pelanggaran tentang pencoblosan dan lain sebagainya.
09:55Tetapi pada substansi pokok nanti adalah penghitungan,
10:01perselisihan tentang penghitungan suara.
10:03Ini prosedurnya.
10:05Kalau di dalam apa yang pengalaman kita
10:07selama saya di MK itu,
10:10kita berpendapat bahwa ini tidak bisa dipisahkan.
10:13Keadilan prosedural selalu akan berpengaruh
10:16kepada keadilan substantif.
10:18Oleh karena itu,
10:19tidak bisa kita tutup.
10:21Satu rumus yang disebutkan MK di masa lalu adalah
10:24keadilan prosedural tidak boleh menutup keadilan substantif.
10:29Jadi kalaupun dia sudah di tahap akhir
10:32dalam penghitungan perolehan suara di MK yang dipercelicikan,
10:36ada persoalan syarat-syarat,
10:38ada persoalan ijaja,
10:40ada persoalan lain-lain yang berada dalam prosedur
10:45untuk ikut seleksi pemilihan umum,
10:47tetapi baru ditemukan ketika ini sengketa
10:50sudah pada tahap akhir di MK,
10:53itu tidak bisa kita biarkan demikian saja.
10:56Kalau tadi dari PSI kan bilang bahwa
10:58ada daluarsa sebenarnya ini sudah lewat 905 hari
11:01dari masa pencalonan Gibran sebagai Wapres pada saat itu.
11:05Nah inilah, kalau kita melihat itu tadi,
11:07itulah salah satu yang disebutkan bahwa
11:10prosedur yang ditentukan dalam peraturan
11:13tidak dipenuhi lagi.
11:15Tetapi apakah kita boleh menerima suatu keadaan
11:20yang secara jelas meskipun itu di dalam prosedur
11:24tapi tidak diperiksa di masa lalu
11:26dan tidak dipersoalkan
11:27karena baru diketahui sekarang
11:29bolehkah itu menjadi dasar
11:31untuk membenarkan bahwa hasil yang seharusnya tidak boleh
11:35karena sudah lewat waktu
11:38akan kita terima.
11:39Itulah yang disebutkan keadilan substantif itu.
11:42Meskipun syarat itu kan ada di PKPU
11:45di pasal 18 ayat 3
11:47PKPU disebutkan bahwa
11:49tidak ada yang disalahi
11:51dari yang dilakukan oleh pihaknya Gibran
11:54tidak melampirkan dokumen tertentu
11:56karena menyelesaikan pendidikannya di luar negeri.
11:59Nah, apa yang bisa kita baca dari ini Pak Maruara?
12:04Terima kasih telah menonton!
12:04Terima kasih telah menonton!
12:05Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan