00:00Selamat malam saudara, program ROSI kembali hadir kehadapan Anda sebagai ruang opini sumber informasi.
00:06Kali ini bersama saya Friska Klarissa yang akan memandu diskusi.
00:11Malam ini, Kamis 1 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Raka Buming dalam
00:22pemilu 2024.
00:24Agendanya pembuktian untuk termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait dan bawaslu.
00:29Sebelumnya MK sudah menggelar sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon.
00:33Sejumlah dokumen dan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran dipersoalkan.
00:39Dan malam ini, saya mengundang Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Maruwarar Sihaan.
00:46Selamat malam Pak Maruwarar.
00:50Ini pertama kali dalam sejarah Wakil Presiden dipersoalkan soal ijazah yang terkait syarat pencalonan dalam posisi sudah dilantik, sudah menjabat
01:02sebagai Wakil Presiden.
01:03Dan MK yang menangani ini, Pak Maruwarar.
01:06Jadi tantangan besarkah untuk MK mendapatkan kasus besar ini?
01:10Permohonan ini?
01:12Ya, saya kira benar juga.
01:14Kalau di dalam aturan yang ada, di dalam Undang-Undang Dasar Pasal 24C juga itu disebutkan,
01:24putusan MK itu, begitu diputuskan dia bersifat final and binding.
01:29Jadi dia mengikat dan dia tidak ada lagi acaranya misalnya naik banding, kasasi, kan?
01:38Dan juga dia langsung harus dieksekusi.
01:41Ya, betul.
01:42Tetapi yang menjadi masalah persoalannya apakah apabila ada ditemukan bukti baru, ya kan?
01:50Dan kedua, apabila ada tindak pidana yang dilakukan pada waktu proses itu terjadi tapi baru ditemukan,
02:00apakah boleh kita membiarkan itu menjadi persoalan?
02:04Kalau dikatakan final and binding itu artinya satu tingkat,
02:08tetapi di peradilan pidana umum atau berdata umum ataupun di peradilan umum,
02:14ada yang disebutkan peninjauan kembali kalau kita menemukan bukti baru,
02:19novum atau ada tindak pidana yang terbukti kemudian telah dilakukan.
02:23Jadi Pak Marworo mengatakan bahwa ini muncul karena ada dugaan bukti baru?
02:27Ya, saya kira kalau dari versinya pemohon kan begitu.
02:31Kalau kita lihat di permohonannya itu,
02:33dia baru ditemukan sekarang bahwa ada apa yang dikatakan terstruktur,
02:40terencana dan apalagi...
02:41Sistematis dan masif kalau dulu katanya.
02:43Ya, masif gitu.
02:45Dan itu baru dilihatnya sekarang terutama sekali karena apa yang dikatakan syarat pendidikan
02:51yang kemudian didukung oleh suatu peraturan KPU yang secara khusus berlaku
02:57untuk tampaknya peserta pemilu yang dipersoalkan sekarang.
03:02Tapi karena ini sejarah pertama, sepanjang sejarahnya Republik,
03:06apakah kita bisa melihat ini murni masalah hukum atau ada dugaan politis?
03:10Ya, saya kira setiap masalah yang hukum juga seperti ini menyangkut jabatan politik
03:16pasti ada unsur politiknya.
03:17Tetapi di dalam suatu sistem bernegara,
03:22baik politik maupun hukum harus tunduk kepada konstitusi.
03:26Dan maka konstitusi di seluruh dunia tugasnya adalah mengawal konstitusi itu.
03:32The guardian of the constitution.
03:34Dan dia bekerja dengan satu dasar peraturan apapun,
03:38jika ditemukan dia bertentangan dengan konstitusi, dia bisa dikesampingkan.
03:44Bagaimana mahkamah dalam hal ini bisa mengesampingkan hal politis
03:49dengan kasus yang pertama kali diterima terkait dengan wakil presiden tidak main-main RI2?
03:55Ya, karena kita sudah mengatakan bahwa seluruh proses yang ada di dalam satu negara itu,
04:01baik politik, itu harus tunduk kepada konstitusi,
04:04maka tentu tidak tertutup kemungkinan masalah-masalah hukum yang ada kaitan politiknya
04:11boleh dibuka dong forum di mahkamah konstitusi.
04:15Karena tidak ada lagi forum peradilan untuk bisa memeriksa dan mengadili sengketa seperti itu,
04:21maka kita katakan mahkamah konstitusilah yang akan mengawal konstitusi,
04:26membuka forum semacam itu dengan harapan tidak ada suatu perbuatan yang bersifat politik,
04:33yang bersifat hukum ataupun yang lain-lain yang boleh kita perkenankan untuk melanggar konstitusi.
04:40Ya itulah tugas dari mahkamah konstitusi.
04:43Dia membuka suatu tafsir yang sangat luas dalam sepanjang atau sepanjang pengalaman saya juga
04:50selama di mahkamah konstitusi.
04:52Dan pembuktian itu salah satunya malam ini, ada saksi dan ahli dari termohon yang dihadirkan
04:57di muka persidangan, kita akan lihat berikut.
05:00Soal konstitusional komplain, ada permohonan pembubaran partai politik
05:07yang diajukan oleh sejumlah warga negara.
05:12Nah, MK juga tidak melompat demi supaya tercapai keadilan substansi terkait dengan pembubaran politik,
05:21maka kemudian diberikan legal standing.
05:24Karena apa?
05:24Karena di dalam undang-undang itu legal standing-nya diberikan kepada pemerintah.
05:31Nah, saya ingin bertanya sama Pak Dr. Hairul Fahmi ini.
05:37Sebetulnya sejauh apa kalau menurut ahli Pak Dr. Hairul Fahmi,
05:45keadilan prosedural itu bisa digeser lah, diperlebar sedikit,
05:51tapi tidak dipadok dengan itu.
05:55Termasuk dalam konteks perkara perselisian hasil pemilihan umum.
06:01Sekiranya itu saja.
06:03Terima kasih, Yang Mulia Pak Ketua Sidang.
06:05Terima kasih, Yang Mulia Bapak Dr. Sulsani.
06:08Soal mungkar nangkir itu biarlah urusan para nahliin.
06:11Ini nahliin, di situ nahliin juga.
06:13Nanti diselesaikan secara adat saja Pak Asin.
06:15Yang kayak-kayak begitu.
06:16Susah kita mengurus yang soal-soal begitu.
06:18Berikut, Yang Mulia Bapak Danilius Mikpevoy.
06:22Dipesilahkan, Yang Mulia.
06:24Baik, terima kasih Pak Wakil selaku pimpinan sidang, Yang Mulia.
06:29Terima kasih juga untuk saksi dan ahli,
06:34Pak Hasim Asyari, Prof. Agus Rikuwanto, dan Dr. Khairul Fahmi.
06:43Saya ke Pak Khairul Fahmi saja.
06:48Sebetulnya pertanyaan saya sudah semangatnya Anda disampaikan,
06:52yang mulai Pak Arsul tadi.
06:55Tapi ada sedikit yang ingin saya tegaskan.
06:58Yang pertama, tadi presentasi Pak Fahmi yang terkait dengan dua dimensi finalitas putusan.
07:11Ada finalitas judicial dan finalitas elektoral.
07:18Nah, dalam kasus-kasus PHPU Pilpres itu kan secara kuantitatif jumlahnya sedikit ya,
07:29dibandingkan dengan sengketa pilkada.
07:31Sehingga dalam beberapa putusan terkait sengketa pilkada,
07:38could and could,
07:39makamah menggunakan kewenangan judicial activism itu.
07:46Tapi sebenarnya ada batasnya.
07:49Saya ambil contoh misalnya,
07:50putusan Mahkamah Konstitusi 135 PHP BUP 19 Romawi 2021
07:59terkait dengan
08:03pemilihan, perselesaian hasil pemilihan Bupati,
08:07Wakil Bupati, Kabupaten,
08:09Sambungu, Raijua.
08:11Menarik tadi kalau kita lihat pertanyaan dari Hakim MK Arsul Sani,
08:16apakah mungkin MK mengadili kasus ini terkait dengan keadilan prosedural?
08:21Nah, bagaimana kalau dari sisi Pak Marwarar,
08:23sebagaimana tanah Hakim MK,
08:25apakah bisa MK punya kewenangan mengadili?
08:28Ya, saya kira kalau di dalam keadilan yang dikatakan
08:36berselalu bersaing itu,
08:38keadilan prosedural dengan keadilan substantif itu,
08:42di Mahkamah Konstitusi pengalamannya sangat banyak itu.
08:45Misalnya dikatakan bahwa ada pelanggaran-pelanggaran
08:48yang pada tahapnya sebenarnya sudah harus diperiksa,
08:51misalnya oleh Bawas Lu,
08:53atau boleh jadi kalau dia pelanggaran pidana,
08:56sudah harus diteruskan ke pengadilan
08:59melalui penyidik sama penuntut umum.
09:02Tetapi ketika tahap itu lewat,
09:05itu tidak selesai dilakukan secara wajar,
09:08sehingga tidak boleh kita katakan
09:11misalnya bahwa keadilan prosedural
09:13yang menyebabkan bahwa itu ada di dalam prosedur
09:16ketika sengketa itu ada,
09:18tidak boleh lagi dibawa ketika perselisihan hasil pemilu
09:21yang menjadi substansi pokok dalam perkara yang dibawakan,
09:25tidak boleh dipersoalkan.
09:27Kalau dari kasus ini bagaimana menyederhanakan
09:29yang membedakan ini masuknya apa?
09:31Keadilan proseduralkah atau keadilan substantifkah?
09:35Dari mana kita bisa membedakannya?
09:37Keadilan prosedural itu adalah aturan-aturan
09:40yang mendasarkan kepada prosedur yang ada.
09:43Misalnya katakanlah ada pelanggaran tentang syarat-syarat
09:47seperti ini kan,
09:48kemudian kalau di dalam pemilihan lalu
09:50ada pelanggaran tentang pencoblosan dan lain sebagainya.
09:55Tetapi pada substansi pokok nanti adalah penghitungan,
10:01perselisihan tentang penghitungan suara.
10:03Ini prosedurnya.
10:05Kalau di dalam apa yang pengalaman kita
10:07selama saya di MK itu,
10:10kita berpendapat bahwa ini tidak bisa dipisahkan.
10:13Keadilan prosedural selalu akan berpengaruh
10:16kepada keadilan substantif.
10:18Oleh karena itu,
10:19tidak bisa kita tutup.
10:21Satu rumus yang disebutkan MK di masa lalu adalah
10:24keadilan prosedural tidak boleh menutup keadilan substantif.
10:29Jadi kalaupun dia sudah di tahap akhir
10:32dalam penghitungan perolehan suara di MK yang dipercelicikan,
10:36ada persoalan syarat-syarat,
10:38ada persoalan ijaja,
10:40ada persoalan lain-lain yang berada dalam prosedur
10:45untuk ikut seleksi pemilihan umum,
10:47tetapi baru ditemukan ketika ini sengketa
10:50sudah pada tahap akhir di MK,
10:53itu tidak bisa kita biarkan demikian saja.
10:56Kalau tadi dari PSI kan bilang bahwa
10:58ada daluarsa sebenarnya ini sudah lewat 905 hari
11:01dari masa pencalonan Gibran sebagai Wapres pada saat itu.
11:05Nah inilah, kalau kita melihat itu tadi,
11:07itulah salah satu yang disebutkan bahwa
11:10prosedur yang ditentukan dalam peraturan
11:13tidak dipenuhi lagi.
11:15Tetapi apakah kita boleh menerima suatu keadaan
11:20yang secara jelas meskipun itu di dalam prosedur
11:24tapi tidak diperiksa di masa lalu
11:26dan tidak dipersoalkan
11:27karena baru diketahui sekarang
11:29bolehkah itu menjadi dasar
11:31untuk membenarkan bahwa hasil yang seharusnya tidak boleh
11:35karena sudah lewat waktu
11:38akan kita terima.
11:39Itulah yang disebutkan keadilan substantif itu.
11:42Meskipun syarat itu kan ada di PKPU
11:45di pasal 18 ayat 3
11:47PKPU disebutkan bahwa
11:49tidak ada yang disalahi
11:51dari yang dilakukan oleh pihaknya Gibran
11:54tidak melampirkan dokumen tertentu
11:56karena menyelesaikan pendidikannya di luar negeri.
11:59Nah, apa yang bisa kita baca dari ini Pak Maruara?
12:04Terima kasih telah menonton!
12:04Terima kasih telah menonton!
12:05Terima kasih telah menonton!