Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan menyoroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU yang disebut baru muncul dalam aturan Pemilu 2024.

Menurut Maruarar, sebuah peraturan harus berlaku secara umum dan tidak boleh hanya berdampak pada satu pasangan calon.

Hal itu disampaikan Maruarar menanggapi pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengenai Pasal 18 Ayat 3 PKPU.

Dalam persidangan, disebutkan norma tersebut tidak ditemukan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019, 2014, maupun 2009, dan baru muncul pada Pemilu 2024.

Maruarar menilai, jika sebuah aturan hanya berlaku terhadap satu pasangan calon, maka aturan tersebut dapat dipandang tidak memenuhi prinsip sebagai peraturan umum.

Maruarar kemudian menyoroti ketentuan Pasal 18 Ayat 3 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ia mengatakan, untuk membuktikan apakah aturan tersebut memang ditujukan kepada subjek tertentu, termasuk Gibran Rakabuming, tidaklah mudah.

Maruarar kemudian merujuk pada konteks Pemilu 2024. Menurutnya, terdapat tiga pasangan calon yang persoalan pendidikannya di luar negeri kemudian disetarakan.

Namun, menurut Maruarar, persoalan tersebut tidak muncul pada dua pasangan calon lainnya.

Maruarar juga mempertanyakan bagaimana pihak termohon dapat membuktikan bahwa Pasal 18 Ayat 3 PKPU bukan aturan yang dikhususkan untuk Gibran.

Terlebih, pihak pemohon disebut telah menunjukkan bahwa aturan serupa tidak pernah ada pada pemilu-pemilu sebelumnya dan berkaitan dengan persoalan pendidikan di luar negeri yang membutuhkan penyetaraan.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk

Baca Juga Maruarar Siahaan soal Sidang Kasus Ijazah Gibran: Politik dan Hukum Harus Tunduk Konstitusi | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/693763/maruarar-siahaan-soal-sidang-kasus-ijazah-gibran-politik-dan-hukum-harus-tunduk-konstitusi-rosi

#gibran #ijazah #wapresgibran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/693764/aturan-baru-di-pilpres-2024-maruarar-siahaan-singgung-potensi-memihak-paslon-rosi
Transkrip
00:00Nah jarak yang pendek ini sebetulnya selama proses, bagaimana proses pembahasannya itu kan ada pelibatan, yang dikatakan tadi Pak Sim
00:09ada pelibatan itu, itu Pak KBawaslu juga dilibatkan itu.
00:13Nanti Pak Rahmat Bajah bisa cerita ya, apakah selama ini kalau nyusun PKPU itu tidak pernah dilibatkan sama sekali Bawaslu
00:19sebagai pihak yang melakukan pengawasan, apakah memang seharusnya dilibatkan di situ.
00:25Nah mengapa kemudian untuk PKPU ini tidak sama sekali dilibatkan, itu nanti terlalu dijelaskan Pak Rahmat Bajah ya.
00:33Kemudian yang berikutnya, bagaimanapun juga kan perlu ada sosialisasi setahu saya, begitu kan Pak Wawaslu ya, harus ada sosialisasi namanya
00:42juga sebuah regulasi kepemiluan yang sangat penting begitu.
00:45Nah bagaimana kemudian mekanisme sosialisasi itu harus dilakukan kalau waktunya berjarak hanya tiga hari dalam hitungan saya, seperti itu.
00:55Bagaimana itu harus dilakukan ya, dalam waktu yang terbatas.
00:58Kemudian Pak Asim, selama proses pilek, apa namanya, pilkada, pilek kan lebih hanuk lagi Pak, lebih cakupannya lebih luas begitu.
01:11Apakah memang menjadi suatu kelaziman juga menyusun PKPU itu mepet gitu waktunya.
01:17Ya nyerempet-nyerepet-mepet begitu, apakah lazim dilakukan ya untuk pilek maupun pilkada ya.
01:23Itu tolong nanti bisa dijelaskan, sekaligus Pak Asim menjelaskan bahwa saksi kemarin menyatakan biasanya ada...
01:33Menarik tadi dari pertanyaan Hakim Konstitusi, Eni Nurbanding sih, yang men-challenge pasal 18 ayat 3 PKPU ke ahli dari
01:43termohon.
01:44Dikatakan Hakim Eni tadi, tidak ada norma semacam ini di pemilu 2019, 2014, bahkan 2009, hanya muncul di 2024.
01:52Apa implikasinya kalau memang itu dikhususkan ada di 2024?
01:57Ya saya kira suatu peraturan yang harus sifatnya umum, harus berlaku secara umum.
02:04Itu berlaku kepada kalau dia pilk pres misalnya pasangan calon yang satu, harus terdampak dengan atau diatur dengan aturan itu.
02:11Tetapi kalau itu khusus kepada pasangan calon satu, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai satu peraturan umum.
02:18Maka bisa kita menafsirkan adalah suatu cara untuk memihaki satu pasangan calon secara tidak fair.
02:27Apalagi kalau dikatakan tadi, baru ada pada pemilu tahun 2024.
02:32Sebelumnya tidak pernah ada aturan itu.
02:34Tapi bagaimana untuk menguji bahwa peraturan ini dikhususkan untuk pasangan calon dalam hal ini yang diuji di MK adalah kepada
02:41Gibran Raka Buming.
02:42Kalau kita baca pasal 18 ayat 3, ini bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi bakal
02:48calon presiden atau calon wakil presiden
02:50yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan
02:56tinggi.
02:57Nah, apa indikasinya bagaimana membuktikan ini ditujukan untuk subjek tertentu?
03:03Untuk Gibran Raka Buming kan tidak mudah?
03:05Ya, kalau kita lihat ini hanya berlaku untuk pemilu 2024.
03:10Dan kemudian dari tiga pasangan calon yang dipersuarkan masalah pendidikannya yang di luar negeri,
03:17yang kemudian disetarakan oleh Menteri Dik Dasmen di Indonesia,
03:24maka itu kita lihat secara khusus adalah untuk pasangan calon yang wakil presiden yang ikut serta dalam kontestasi.
03:34Tetapi kepada dua pasangan lain itu tidak tercakup karena mereka tidak dipersuarkan tentang apa yang menjadi pendidikannya
03:44dan latar belakang pendidikannya yang menyangkut di luar negeri, yang membutuhkan penyetaraan.
03:49Nah, bagaimana kalau dari sisi termohon untuk membuktikan sebaliknya bahwa aturan itu tidak dikhususkan untuk Gibran?
03:56Karena ini yang ditudingkan oleh pihak pemohon yang jadi dasar dianggap aturan ini cacat manipulatif.
04:02Ya, kalau dari sudut termohon tentu saya kurang tahu bagaimana dia akan membuktikan itu.
04:08Tetapi intinya bahwa peraturan itu bukanlah sesuatu peraturan yang khusus berlaku untuk Gibran.
04:15Bagaimana membuktikannya kalau misalnya pemohon sudah menunjukkan bahwa di tahun sebelumnya itu tidak pernah diadakan
04:23dan juga pada tahun ini dan khusus itu untuk masalah pendidikannya yang berada di luar negeri
04:30yang kebetulan itulah menjadi objek daripada penyetaraan yang dipersoalkan, yang disetorkan kepada KPU sebagai syarat pasal 169R tersebut.
04:43Nah, kalau dari pengalamannya Pak Marwarar sebagai Hakim Konstitusi 2003-2008, saya mau pinjam POV-nya, point of view-nya.
04:52Dari sisi Hakim, apa yang bisa dilakukan untuk men-challenge aturan ini diberlakukan secara umum atau sebaliknya khusus?
05:00Apa yang dilakukan untuk men-challenge para pihak? Pemohon maupun termohon ataupun pihak terkait?
05:04Ya tentu kalau di dalam hal ini adalah rungusan umum, satu aturan, satu peraturan perundang-undang harusnya harus berlaku secara
05:13umum.
05:13Kita akan melihat kriteria itu apakah memang dia boleh berlaku untuk semua pihak.
05:20Kalau ini soal persyaratan pemilu, itu adalah menyangkut semua peserta pemilu.
05:27Tetapi kalau ada sesuatu klausula yang menyatakan itu terbatas, itu tentu tidak masuk lagi kalau dalam ukuran kita kategori suatu
05:35peraturan umum
05:36yang berlaku untuk semua dalam hal ini peserta pemilu.
05:40Saya kira itu simple saja kalau ukurannya.
05:43Karena suatu peraturan yang bersifat umum bisa kita identifikasi dengan mudah dari sudut kepada siapa dia ditujukan.
05:51Kepada umumkah yang ikut di dalam satu pengaturan atau kepada pihak tertentu?
05:57Tapi kalau itu dianggap khusus, tidak berlaku umum, bisakah ini dikatakan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi?
06:03Saya kira ya. Suatu peraturan yang seharusnya bersifat umum, itu adalah suatu aturan yang mengatur bahwa semua peserta atau semua
06:13orang
06:14tetapi dalam satu konsistasi, semua peserta itu adalah setara, ikul.
06:19Kalau menjadi tidak ikul dalam pengaturan, itu adalah sesuatu yang jelas bertentangan dengan konstitusi.
06:26Apa yang dilanggar dari segi konstitusi?
06:28Kesetaraan.
06:30Semua suatu aturan itu, semua manusia juga dianggap setara di depan hukum dan di depan peraturan perundang-undangan.
06:42Pembuktian hal semacam ini di muka sidang, apa bukti yang harus disodorkan?
06:46Pak Maruwarar, untuk tadi mendukung argumentasi baik itu dari sisi pemohon maupun termohon.
06:51Apakah berupa misalnya dokumen atau apa?
06:53Saya kira kalau dalam hal semacam ini hanya satu dokumen dan juga treatment daripada pihak penyelenggara.
06:59Misalnya KPU tidak melakukan atau bawa sedu seperti kemarin, tidak diberikan suatu akses untuk memeriksa
07:08dokumen itu adalah suatu perlakuan yang juga menunjukkan dukungan terhadap suatu keadaan yang hanya diperlakukan kepada orang tertentu.
07:19Saat bawah itu tidak diberikan akses terhadap dokumen terkait dengan pasangan calon,
07:24bisakah ini dikatakan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu?
07:26Saya kira itu sudah seharusnya sebuah pejabat atau sebuah orang yang ikut dalam kontestasi pemilihan umum untuk memperoleh cabatan
07:36di dalam satu sistem demokrasi seperti Indonesia di mana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat
07:45dan dia akan memilih sama dengan menyodorkan satu barang ke dalam satu pasar
07:52maka semua calon pembeli berwenang untuk meneliti, bukan hanya unsur
07:58tetapi semua hal yang ada di dalam atau komposisinya, kimianya itu bisa dilihat
08:04tetapi kalau di dalam perolehan jabatan itu juga sama
08:09saya berhak untuk mengetahui benarkah dia seorang yang sehat misalnya
08:15benarkah dia seorang lulusan dari suatu perguruan tertentu
08:21itu harus terbuka karena yang menentukan kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat untuk menentukan
08:30kalau saya didorong atau dikampanyekan untuk memilih dia, saya harus tahu dia siapa
08:36nah kalau misalnya tadi Bawaslu mengatakan tidak diberikan akses
08:41tampaknya sekarang beban pembuktian terberatnya adalah pada termohon untuk menjelaskan apa yang terjadi pada saat 2024
08:47betul, jadi dari sudut pemohon dia sudah menunjukkan seluruhnya dari sudut argumennya
08:53tetapi dari sudut termohon seperti ini misalnya KPU
08:58dia harus membantai itu dengan bukti juga bahwa benarkah dia tidak melakukan pengkhususan tersendiri terhadap calon itu
09:08dan juga benarkah apa yang dikatakan Bawaslu dia tidak diberikan akses
09:14itu akan nampak nanti dari apa yang menjadi pembuktian-pembuktian yang ditunjukkan oleh Bawaslu kalau dia diperkenalkan
09:23tetapi juga KPU harus bisa menunjukkan saya memberikan kok akses katanya
09:29semuanya itu tentu ada rekamannya itu di dalam proses pengawasan pemilu
09:37ada beberapa hal yang dipersoalkan dalam sidang di MK ini kemarin
09:42ahli dari pihak atau pihak termohon menguji apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak pemohon
09:50disampaikan bahwa pemohon itu tidak punya legal standing
09:54salah satunya itu yang diujikan
09:56apakah iya pemohon tidak punya legal standing dan bagaimana untuk melihat pemohon ini punya legal standing atau tidak untuk mengajukan
10:02ke isi ini
10:03jadi kalau dari sudut peraturan mahkamah konstitusi maupun undang-undang tentang pemilu tentang sengketa itu
10:11secara konvensional tentu saja sudah ditentukan bahwa yang berhak atau memiliki legal standing
10:19untuk mengajukan sengketa pemilu adalah pasangan calon yang kalah
10:25oh itu kemarin pihak terkait bahkan ya yang bertanya beberapa kali kepada ahli dari pihak pemohon
10:29tapi kita di dalam hal ini akan melihat tidak hanya melihat peraturan atau hukum positif yang ada
10:36kalau hukum positif yang ada itu tentu semua mahasiswa hukum kenallah itu apa yang dikatakan teori Radbrook
10:44bahwa formula atau unsur tujuan daripada hukum itu ada tiga
10:49satu keadilan, satu kepastian, dan satu kemanfaatan
10:54tetapi kalau di dalam inter atau samens pandung tarik menarik ini
11:01menurut Radbrook
11:02kalau peraturan itu sedemikian rupa tidak adil
11:06dan boleh dilihat juga tidak sesuai dengan konstitusi
11:11itu harus kita tinggalkan
11:12jadi aliran positifisme itu tidak diikuti dia
11:17kalau sangat tidak adil aturan itu
11:19dan hakim harus menyampingkan itu
11:22itulah yang sudah banyak sekali dilakukan oleh mahkamah konstitusi
11:27barangkali kemarin disinggung juga
11:29pasal 50 undang-undang MK yang asli
11:32menyatakan tidak boleh dia menguji undang-undang yang diundangkan
11:38sebelum perubahan pertama undang-undang dasar
11:40ya, jadi MK melihat sangat tidak adil ini
11:45kita akan membiarkankah satu undang-undang berlaku
11:49hanya karena dia diundangkan sebelum
11:52apa namanya
11:53sebelum adanya undang-undang perubahan
11:56undang-undang dasar tahun 1999
11:58adakah memang prinsip konstitusional yang dilanggar
12:01dari syarat pencalonan
12:03Wakil Presiden Gibran Raka Buming pada saat pemilu lalu
12:07selamat menikmati

Dianjurkan