00:00Nah jarak yang pendek ini sebetulnya selama proses, bagaimana proses pembahasannya itu kan ada pelibatan, yang dikatakan tadi Pak Sim
00:09ada pelibatan itu, itu Pak KBawaslu juga dilibatkan itu.
00:13Nanti Pak Rahmat Bajah bisa cerita ya, apakah selama ini kalau nyusun PKPU itu tidak pernah dilibatkan sama sekali Bawaslu
00:19sebagai pihak yang melakukan pengawasan, apakah memang seharusnya dilibatkan di situ.
00:25Nah mengapa kemudian untuk PKPU ini tidak sama sekali dilibatkan, itu nanti terlalu dijelaskan Pak Rahmat Bajah ya.
00:33Kemudian yang berikutnya, bagaimanapun juga kan perlu ada sosialisasi setahu saya, begitu kan Pak Wawaslu ya, harus ada sosialisasi namanya
00:42juga sebuah regulasi kepemiluan yang sangat penting begitu.
00:45Nah bagaimana kemudian mekanisme sosialisasi itu harus dilakukan kalau waktunya berjarak hanya tiga hari dalam hitungan saya, seperti itu.
00:55Bagaimana itu harus dilakukan ya, dalam waktu yang terbatas.
00:58Kemudian Pak Asim, selama proses pilek, apa namanya, pilkada, pilek kan lebih hanuk lagi Pak, lebih cakupannya lebih luas begitu.
01:11Apakah memang menjadi suatu kelaziman juga menyusun PKPU itu mepet gitu waktunya.
01:17Ya nyerempet-nyerepet-mepet begitu, apakah lazim dilakukan ya untuk pilek maupun pilkada ya.
01:23Itu tolong nanti bisa dijelaskan, sekaligus Pak Asim menjelaskan bahwa saksi kemarin menyatakan biasanya ada...
01:33Menarik tadi dari pertanyaan Hakim Konstitusi, Eni Nurbanding sih, yang men-challenge pasal 18 ayat 3 PKPU ke ahli dari
01:43termohon.
01:44Dikatakan Hakim Eni tadi, tidak ada norma semacam ini di pemilu 2019, 2014, bahkan 2009, hanya muncul di 2024.
01:52Apa implikasinya kalau memang itu dikhususkan ada di 2024?
01:57Ya saya kira suatu peraturan yang harus sifatnya umum, harus berlaku secara umum.
02:04Itu berlaku kepada kalau dia pilk pres misalnya pasangan calon yang satu, harus terdampak dengan atau diatur dengan aturan itu.
02:11Tetapi kalau itu khusus kepada pasangan calon satu, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai satu peraturan umum.
02:18Maka bisa kita menafsirkan adalah suatu cara untuk memihaki satu pasangan calon secara tidak fair.
02:27Apalagi kalau dikatakan tadi, baru ada pada pemilu tahun 2024.
02:32Sebelumnya tidak pernah ada aturan itu.
02:34Tapi bagaimana untuk menguji bahwa peraturan ini dikhususkan untuk pasangan calon dalam hal ini yang diuji di MK adalah kepada
02:41Gibran Raka Buming.
02:42Kalau kita baca pasal 18 ayat 3, ini bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi bakal
02:48calon presiden atau calon wakil presiden
02:50yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan
02:56tinggi.
02:57Nah, apa indikasinya bagaimana membuktikan ini ditujukan untuk subjek tertentu?
03:03Untuk Gibran Raka Buming kan tidak mudah?
03:05Ya, kalau kita lihat ini hanya berlaku untuk pemilu 2024.
03:10Dan kemudian dari tiga pasangan calon yang dipersuarkan masalah pendidikannya yang di luar negeri,
03:17yang kemudian disetarakan oleh Menteri Dik Dasmen di Indonesia,
03:24maka itu kita lihat secara khusus adalah untuk pasangan calon yang wakil presiden yang ikut serta dalam kontestasi.
03:34Tetapi kepada dua pasangan lain itu tidak tercakup karena mereka tidak dipersuarkan tentang apa yang menjadi pendidikannya
03:44dan latar belakang pendidikannya yang menyangkut di luar negeri, yang membutuhkan penyetaraan.
03:49Nah, bagaimana kalau dari sisi termohon untuk membuktikan sebaliknya bahwa aturan itu tidak dikhususkan untuk Gibran?
03:56Karena ini yang ditudingkan oleh pihak pemohon yang jadi dasar dianggap aturan ini cacat manipulatif.
04:02Ya, kalau dari sudut termohon tentu saya kurang tahu bagaimana dia akan membuktikan itu.
04:08Tetapi intinya bahwa peraturan itu bukanlah sesuatu peraturan yang khusus berlaku untuk Gibran.
04:15Bagaimana membuktikannya kalau misalnya pemohon sudah menunjukkan bahwa di tahun sebelumnya itu tidak pernah diadakan
04:23dan juga pada tahun ini dan khusus itu untuk masalah pendidikannya yang berada di luar negeri
04:30yang kebetulan itulah menjadi objek daripada penyetaraan yang dipersoalkan, yang disetorkan kepada KPU sebagai syarat pasal 169R tersebut.
04:43Nah, kalau dari pengalamannya Pak Marwarar sebagai Hakim Konstitusi 2003-2008, saya mau pinjam POV-nya, point of view-nya.
04:52Dari sisi Hakim, apa yang bisa dilakukan untuk men-challenge aturan ini diberlakukan secara umum atau sebaliknya khusus?
05:00Apa yang dilakukan untuk men-challenge para pihak? Pemohon maupun termohon ataupun pihak terkait?
05:04Ya tentu kalau di dalam hal ini adalah rungusan umum, satu aturan, satu peraturan perundang-undang harusnya harus berlaku secara
05:13umum.
05:13Kita akan melihat kriteria itu apakah memang dia boleh berlaku untuk semua pihak.
05:20Kalau ini soal persyaratan pemilu, itu adalah menyangkut semua peserta pemilu.
05:27Tetapi kalau ada sesuatu klausula yang menyatakan itu terbatas, itu tentu tidak masuk lagi kalau dalam ukuran kita kategori suatu
05:35peraturan umum
05:36yang berlaku untuk semua dalam hal ini peserta pemilu.
05:40Saya kira itu simple saja kalau ukurannya.
05:43Karena suatu peraturan yang bersifat umum bisa kita identifikasi dengan mudah dari sudut kepada siapa dia ditujukan.
05:51Kepada umumkah yang ikut di dalam satu pengaturan atau kepada pihak tertentu?
05:57Tapi kalau itu dianggap khusus, tidak berlaku umum, bisakah ini dikatakan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi?
06:03Saya kira ya. Suatu peraturan yang seharusnya bersifat umum, itu adalah suatu aturan yang mengatur bahwa semua peserta atau semua
06:13orang
06:14tetapi dalam satu konsistasi, semua peserta itu adalah setara, ikul.
06:19Kalau menjadi tidak ikul dalam pengaturan, itu adalah sesuatu yang jelas bertentangan dengan konstitusi.
06:26Apa yang dilanggar dari segi konstitusi?
06:28Kesetaraan.
06:30Semua suatu aturan itu, semua manusia juga dianggap setara di depan hukum dan di depan peraturan perundang-undangan.
06:42Pembuktian hal semacam ini di muka sidang, apa bukti yang harus disodorkan?
06:46Pak Maruwarar, untuk tadi mendukung argumentasi baik itu dari sisi pemohon maupun termohon.
06:51Apakah berupa misalnya dokumen atau apa?
06:53Saya kira kalau dalam hal semacam ini hanya satu dokumen dan juga treatment daripada pihak penyelenggara.
06:59Misalnya KPU tidak melakukan atau bawa sedu seperti kemarin, tidak diberikan suatu akses untuk memeriksa
07:08dokumen itu adalah suatu perlakuan yang juga menunjukkan dukungan terhadap suatu keadaan yang hanya diperlakukan kepada orang tertentu.
07:19Saat bawah itu tidak diberikan akses terhadap dokumen terkait dengan pasangan calon,
07:24bisakah ini dikatakan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu?
07:26Saya kira itu sudah seharusnya sebuah pejabat atau sebuah orang yang ikut dalam kontestasi pemilihan umum untuk memperoleh cabatan
07:36di dalam satu sistem demokrasi seperti Indonesia di mana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat
07:45dan dia akan memilih sama dengan menyodorkan satu barang ke dalam satu pasar
07:52maka semua calon pembeli berwenang untuk meneliti, bukan hanya unsur
07:58tetapi semua hal yang ada di dalam atau komposisinya, kimianya itu bisa dilihat
08:04tetapi kalau di dalam perolehan jabatan itu juga sama
08:09saya berhak untuk mengetahui benarkah dia seorang yang sehat misalnya
08:15benarkah dia seorang lulusan dari suatu perguruan tertentu
08:21itu harus terbuka karena yang menentukan kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat untuk menentukan
08:30kalau saya didorong atau dikampanyekan untuk memilih dia, saya harus tahu dia siapa
08:36nah kalau misalnya tadi Bawaslu mengatakan tidak diberikan akses
08:41tampaknya sekarang beban pembuktian terberatnya adalah pada termohon untuk menjelaskan apa yang terjadi pada saat 2024
08:47betul, jadi dari sudut pemohon dia sudah menunjukkan seluruhnya dari sudut argumennya
08:53tetapi dari sudut termohon seperti ini misalnya KPU
08:58dia harus membantai itu dengan bukti juga bahwa benarkah dia tidak melakukan pengkhususan tersendiri terhadap calon itu
09:08dan juga benarkah apa yang dikatakan Bawaslu dia tidak diberikan akses
09:14itu akan nampak nanti dari apa yang menjadi pembuktian-pembuktian yang ditunjukkan oleh Bawaslu kalau dia diperkenalkan
09:23tetapi juga KPU harus bisa menunjukkan saya memberikan kok akses katanya
09:29semuanya itu tentu ada rekamannya itu di dalam proses pengawasan pemilu
09:37ada beberapa hal yang dipersoalkan dalam sidang di MK ini kemarin
09:42ahli dari pihak atau pihak termohon menguji apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak pemohon
09:50disampaikan bahwa pemohon itu tidak punya legal standing
09:54salah satunya itu yang diujikan
09:56apakah iya pemohon tidak punya legal standing dan bagaimana untuk melihat pemohon ini punya legal standing atau tidak untuk mengajukan
10:02ke isi ini
10:03jadi kalau dari sudut peraturan mahkamah konstitusi maupun undang-undang tentang pemilu tentang sengketa itu
10:11secara konvensional tentu saja sudah ditentukan bahwa yang berhak atau memiliki legal standing
10:19untuk mengajukan sengketa pemilu adalah pasangan calon yang kalah
10:25oh itu kemarin pihak terkait bahkan ya yang bertanya beberapa kali kepada ahli dari pihak pemohon
10:29tapi kita di dalam hal ini akan melihat tidak hanya melihat peraturan atau hukum positif yang ada
10:36kalau hukum positif yang ada itu tentu semua mahasiswa hukum kenallah itu apa yang dikatakan teori Radbrook
10:44bahwa formula atau unsur tujuan daripada hukum itu ada tiga
10:49satu keadilan, satu kepastian, dan satu kemanfaatan
10:54tetapi kalau di dalam inter atau samens pandung tarik menarik ini
11:01menurut Radbrook
11:02kalau peraturan itu sedemikian rupa tidak adil
11:06dan boleh dilihat juga tidak sesuai dengan konstitusi
11:11itu harus kita tinggalkan
11:12jadi aliran positifisme itu tidak diikuti dia
11:17kalau sangat tidak adil aturan itu
11:19dan hakim harus menyampingkan itu
11:22itulah yang sudah banyak sekali dilakukan oleh mahkamah konstitusi
11:27barangkali kemarin disinggung juga
11:29pasal 50 undang-undang MK yang asli
11:32menyatakan tidak boleh dia menguji undang-undang yang diundangkan
11:38sebelum perubahan pertama undang-undang dasar
11:40ya, jadi MK melihat sangat tidak adil ini
11:45kita akan membiarkankah satu undang-undang berlaku
11:49hanya karena dia diundangkan sebelum
11:52apa namanya
11:53sebelum adanya undang-undang perubahan
11:56undang-undang dasar tahun 1999
11:58adakah memang prinsip konstitusional yang dilanggar
12:01dari syarat pencalonan
12:03Wakil Presiden Gibran Raka Buming pada saat pemilu lalu
12:07selamat menikmati