Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak termohon dalam sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (1/10/2026).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kenapa rumusan pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023 tidak dirumuskan untuk Pileg, hanya ada di Pilpres.

''Seingat saya karena kita diingatkannya juga pada saat rumusan yang ini bu, itu. Kami rumusannya juga tidak kemudian berimajinasi untuk membuat sendiri, ini kami rumuskan karena ada masukan dan ada apa namanya, ya masukan lah dari kementerian terkait'' jawab Hasyim.

Menjawab soal PKPU selalu dirumuskan mepet, Hasyim mengatakan itu di luar kontrol KPU.

''Saya lanjutkan, dalam konteks pembentukan PKPU selalu mepet, ini ada situasi yang begini bu, di luar kontrol kami'', tambahnya.

Baca Juga Ahli dari Relawan Gibran Diusir Usai Bilang Sidang PHPU Ilegal, Hakim MK Pertanyakan Kredibilitas di https://www.kompas.tv/nasional/693739/ahli-dari-relawan-gibran-diusir-usai-bilang-sidang-phpu-ilegal-hakim-mk-pertanyakan-kredibilitas

#hasyim #ijazahgibran #pkpu

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693743/hakim-mk-pertanyakan-pasal-18-pkpu-yang-tak-ada-di-pileg-ini-jawaban-hasyim
Transkrip
00:00Saya selesai sedikit ya Pak Asim ya, itu kenapa tidak kemudian dibuat rumusannya pada PKPU-nya untuk yang pilek gitu?
00:09Kan sama saja itu sebetulnya.
00:11Betul.
00:12Pada waktu dipilek kan tidak ada itu, kecualian itu.
00:15Belum ada.
00:15Kenapa baru munculnya pada saat dipilpres?
00:18Seingat saya karena kita diingatkannya juga pada saat promosian yang ini, Bu.
00:25Kami rumusan ini juga tidak kemudian berimajinasi untuk membuat sendiri.
00:29Ini kami rumuskan karena ada masukan dan ada masukan dari kementerian terkait.
00:37Jadi pada waktu dipilek belum ada masukan itu?
00:40Belum ada, seingat saya.
00:43Saya lanjutkan.
00:49Dalam konteks pembentukan PKPU selalu mepet, ini ada situasi yang begini, Bu.
00:56Di luar kontrol kami ya, maksud saya begini.
00:58Misalkan seperti RDP, itu kan tidak bisa kami, bukan kemenangan kami untuk menjauh doalkan.
01:04Demikian juga nanti begitu sudah disetujui bersama, hasil RDP yang ditandalkan oleh Ketua Komisi 2,
01:11Ketua KPU, Ketua Bawasud, dan Ketua DKPP, lalu dilanjutkan dengan harmonisasi sebelum pengundangan kementerian,
01:17kementerian yang terkait ya, kementerian hukum.
01:20Sampai dengan pengundangan, itu juga jadwalnya bukan kami yang menentukan.
01:24Kalau melihat dari tahapan yang kita lalui dalam pembentukan PKPU,
01:33untuk yang PKPU ini, ini sebetulnya sudah dimulai sejak 9 Mei 2023 perencanaannya,
01:42kemudian penyusunnya 31 Agustus 2023, dan menurut catatan termohon,
01:49hal-hal yang berkaitan ini, alat buktinya sudah disampaikan semua kepada Majelis Hakim MK yang mulia.
01:56Jadi memang panjang ini, bisa jadi karena rangkaian kegiatannya macem-macem,
02:02dan kemudian ada hal yang diluar kontrol kami untuk menjadwalkan kegiatan-kegiatan tersebut,
02:06diantaranya RDP dan harmonisasi dan juga apa itu namanya, pengundangan.
02:12Kemudian yang berikutnya,
02:18apakah saya sebagai pribadi pernah dan merasakan intervensi?
02:23Saya selama menjalankan tugas tidak pernah ada intervensi atau paksaan dari siapa pun, Bu.
02:29Bahkan yang saya dengar dari apa itu namanya,
02:33para petinggi partai politik itu mengatakan begini,
02:37hasim itu orangnya kalau ditanya enak jawab,
02:39diminta penjelasan jawabannya enak,
02:42tapi jangan pernah paksa hasim untuk melanggar undang-undang,
02:45karena orang itu ke arah kepala, yang saya dengar begitu.
02:48Sehingga saya tidak pernah merasa diintervensi siapapun
02:50dalam konteks penyusunan peraturan,
02:53maupun pelaksanaan kegiatan-kegiatan tahapan.
03:00Saya kira itu hal yang dapat kami sampaikan.

Dianjurkan