Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PATI, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kasus penusukan yang menyebabkan seorang pria berinisial AK meninggal dunia di sebuah indekos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan polisi, peristiwa berawal ketika tersangka mendapati korban berada di indekos miliknya dan sang istri.

Saat itu, tersangka hendak memberikan kejutan kepada istrinya.

Tersangka menyebut sempat menanyai korban, namun korban tidak menjawab, hingga tersangka kesal dan mengambil pisau untuk menganiaya korban.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga Aksi Maling Motor di Bekasi Gagal, Pelaku Kabur Lantaran Motor Mogok | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/693692/aksi-maling-motor-di-bekasi-gagal-pelaku-kabur-lantaran-motor-mogok-borgol

#pembunuhan #penganiayaan #penusukan #pati

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/693693/terungkap-kasus-penusukan-pria-hingga-tewas-di-pati-pelaku-gelap-mata-gara-gara-masalah-asmara
Transkrip
00:01Diduga karena masalah asmara, seorang pria menganiaya teman sang istri dengan senjata tajam di Pati, Jawa Tengah.
00:08Nyawa korban tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
00:16Polisi mengungkap kasus penusukan yang menyebabkan seorang pria berinisial akan meninggal dunia
00:21di sebuah indekosti kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
00:25Dari hasil pemeriksaan polisi, peristiwa berawal ketika tersangka mendapati korban berada di indekosti miliknya dan sang istri.
00:33Saat itu tersangka datang hendak memberikan kejutan kepada istrinya.
00:37Tersangka menyebut sempat menanyai korban, namun korban tidak menjawab,
00:41hingga tersangka kesal dan mengambil pisau untuk menganiaya korban.
00:46Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
00:55Laki-laki yang tidak dikenalnya itu tersangka mengambil pisau kipat yang tertinggal.
01:03Jadi pisau-pisau ini memang sebelum hari kejadian ini sudah dibawa oleh tersangka di kos,
01:13di kos ini milik tersangka dan juga istrinya.
01:16Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
01:21Iwan Miftahudin, Pati, Jawa Tengah.

Dianjurkan