00:00KPK dalami aliran dana kasus dugaan suap HGB Sumarekon ke Nusron Wahid.
00:04Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK,
00:07mendalami aliran dana dari dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan,
00:11HGB, Sumarekon di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
00:17PLT Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Hussein mengatakan,
00:20dana senilai Rp106,3 miliar yang telah disita KPK tersebut
00:24diduga digunakan kepentingan Menteri ATR BPN Nusron Wahid.
00:27Tadi informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan-kegiatan organisasi
00:30atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu
00:33tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik nanti ke depan kita akan update
00:37apabila memang sudah akan sampaikan ke publik, kata Taufik, Rabu, 23 September 2026.
00:43Menurut Taufik, fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan dan mengamankan barang bukti
00:48melalui serangkaian kegiatan di lapangan, termasuk penggeledahan.
00:51Saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti
00:55yang ada di lapangan berarti misalkan sudah dilakukan pemasangan segel oleh tim penyidik saat itu, ujarnya.
01:01Selain menelusuri aliran dana, KPK juga memetakan sumber penerimaan uang
01:05yang berkaitan dengan perkara tersebut.
01:08Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah lini,
01:10mulai dari layanan pertanahan hingga dugaan transaksi terkait mutasi
01:14dan promosi jabatan pejabat kementerian.