00:00Cuma punya izin restoran, Pemprov Riau akan rembukan Operasional HW Life House.
00:05Operasional HW Life House di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, kembali menjadi perhatian.
00:11Pasalnya, tempat hiburan malam, THM, tersebut disebut hanya mengantongi izin sebagai restoran,
00:17bukan izin untuk menjalankan usaha bar, kelab malam maupun diskotek.
00:22Pemerintah Provinsi, Pemprov, Riau berencana membahas persoalan tersebut bersama Pemerintah Kota, Pemko, Pekanbaru.
00:30Pembahasan akan melibatkan Satuan Polisi Pamung Praja, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata dari kedua pemerintahan.
00:37Kepala Satpol PP Provinsi Riau, DRG Sri Sadono Mulyanto, mengatakan langkah tersebut diperlukan karena persoalan Operasional HW Life House berkaitan
00:45dengan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
00:48HW ini hanya memiliki izin restoran.
00:51Izin ini dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru.
00:54Karena itu kita akan rembukan bersama agar kita tidak salah langkah.
00:57Ujar Sri Sadono, Rabu 23 September 2026.
01:02Menurutnya, berdasarkan izin yang dimiliki, HW Life House tidak mengantongi perizinan untuk kegiatan usaha sebagai bar, kelab malam maupun diskotek.
01:10Ibank Sapaan Sri Sadono menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Riau.
01:17Pemko Pekanbaru juga memiliki kewenangan karena izin restoran yang dikantongi HW Life House diterbitkan oleh pemerintah kota.
01:24Nah tujuan kita untuk merembukan itu adalah menyelaraskan agar yang berwenang bertanggung jawab atas kewenangannya, katanya.
01:31Sri Sadono menambahkan, koordinasi antara Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru diperlukan agar langkah yang diambil terhadap Operasional HW Life House
01:37sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
01:39Terima kasih telah menonton!