Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang kayunya diduga diolah menjadi arang untuk dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #hutanmangrove #bisnisarang #rupat

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Hutan mangrove di Rupat digunduli demi bisnis arang ke Malaysia.
00:03Direkturat Reserse Kriminal Khusus, Dit Reskrimsus,
00:07Pol Dariau membongkar dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,
00:12yang kayunya diduga diolah menjadi arang untuk dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
00:17Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat
00:20mengenai dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia.
00:23Dit Reskrimsus, Pol Dariau Kombes Adekun Choro mengatakan,
00:26informasi tersebut diterima penyidik pada 13 September 2026.
00:30Di tanggal 13 September lalu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait
00:35dengan adanya upaya penyelundupan arang bakau yang berasal dari Pulau Rupat
00:38yang akan diberangkatkan ke Batu Pahat, Malaysia, Ujar Kombes Adekun, Rabu, 23 September 2026.
00:45Menindaklanjuti informasi itu, tim Dit Reskrimsus, Pol Dariau bergerak ke Kecamatan Rupat Utara.
00:50Sehari kemudian, 14 September 2026,
00:54polisi mengamankan kapal motor KM Million Line Gigaton 34 di Jalan Ismail Adhan, Dusun Tua, Desa Telukerhu.
01:02Di dalam kapal tersebut, petugas menemukan sekitar 400 karung arang bakau.
01:07Kapal itu membawa seorang nahoda dan dua anak buah kapal, ABK.
01:11Penyidik kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan menelusuri asal arang
01:14hingga menemukan sebuah dapur arang.
01:17Dari hasil pengembangan itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka,
01:21yakni et selakuna hoda kapal dan aka yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
01:26Dari lokasi pengungkapan, polisi menemukan puluhan ton arang bakau yang diduga berasal dari kayu menggrove,
01:32yang sudah kami geser, khususnya yang ada muatan di dalam kapal,
01:35sudah kami geser ke Dumai sebanyak 65 ton.
01:39Kemudian yang masih ada di gudang ini atau di dapur arang ini masih ada sekitar 75 ton lagi, jelas ade.
01:45Sebanyak 65 ton arang yang terdiri dari 2.367 karung telah dititipkan di Polsek Dumai Timur.
01:52Sedangkan sekitar 75 ton lainnya masih berada di gudang dapur arang
01:56dan akan dipindahkan untuk proses lebih lanjut.
01:58Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit KM Million Line Gigaton 34
02:02dan satu unit timbangan merek non-huat tipe NHS 60 kg.
02:06Hasil penyidikan sementara menunjukkan aktivitas produksi arang bakau tersebut
02:10telah berlangsung sejak 2022 atau sekitar 4 tahun.
02:15Kayu mangrove yang menjadi bahan baku diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar 300 ribu rupiah per ton atau 300 rupiah
02:20per kilogram.
02:22Kayu kemudian dibakar menggunakan tungku untuk menghasilkan arang.
02:25Untuk tungku berukuran besar, satu kali pembakaran dapat menghasilkan sekitar 4 ton arang bakau.
02:31Sementara tungku berukuran kecil menghasilkan sekitar 2 ton.
02:35Arang yang telah diproduksi kemudian dijual dengan harga sekitar 3 ribu rupiah per kilogram.
02:40Satu karung arang disebut memiliki nilai jual sekitar 90 ribu rupiah.
02:45Namun, nilai arang tersebut meningkat setelah masuk ke Malaysia.
02:49Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi.
02:52Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar 3 ribu rupiah per kilo.
02:55Sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara 13 ribu rupiah sampai 18 ribu rupiah, tergantung kualitas arang.
03:01Lanjutnya, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 5 orang saksi.
03:07Penyidik juga melakukan pemeriksaan berkaitan dengan aspek kehutanan dan lingkungan hidup.
03:12Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 83 ayat 1, huruf B Yungto Pasal 12 Undang-Undang No. 18 Tahun
03:202013
03:20tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan.
03:23Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
03:27serta denda paling sedikit 500 juta rupiah hingga 2,5 miliar rupiah, pungkasnya.
03:33Penyidik juga menerapkan pasal 78 ayat, 2 Yungto Pasal 50 ayat, 3 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan
03:43dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 7,5 miliar rupiah.

Dianjurkan