Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah masih mengkaji penerapan sanksi terorisme ekologis terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, penguatan sanksi hukum bagi pelaku karhutla bakal segera dibahas jajarannya.

Menindaklanjuti instruksi Presiden untuk menggolongkan pembakaran hutan sebagai terorisme ekologis, Supratman bilang akan merapatkan arahan ini.

Supratman menjelaskan, perintah ini disampaikan Presiden untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga Warga Palangka Raya Terdampak Kabut Asap Karhutla, Pendapatan Turun hingga Udara Berbahaya di https://www.kompas.tv/regional/693440/warga-palangka-raya-terdampak-kabut-asap-karhutla-pendapatan-turun-hingga-udara-berbahaya

#karhutla #sanksi #menkum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693495/menkum-kaji-penerapan-sanksi-terorisme-ekologi-pelaku-karhutla-jmp
Transkrip
00:00Sementara itu, Saudara Pemerintah masih mengkaji penerapan sanksi terorisme ekologis terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan.
00:08Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Aktas, penguatan sanksi hukum bagi pelaku karhutlah bakal segera dibahas di jajarannya.
00:17Menindaklanjuti instruksi Presiden untuk menggolongkan pembakaran hutan sebagai terorisme ekologis, Supratman bilang akan merapatkan arahan ini.
00:26Supratman menjelaskan, perintah ini disampaikan Presiden untuk menjaga kelestarian lingkungan.
00:56Terima kasih telah menonton!
00:57Terima kasih telah menonton!
00:57Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan