00:00Bocor surat edaran Kemenimipas terkait penertiban dan pengawasan barang di Lapas.
00:05Sidak Ombudsman RI di Lapas kelas 2 Acibinong yang menemukan fasilitas tidak sesuai aturan pada penertiban masif di lingkungan permasyarakatan.
00:16Merespon temuan tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas Mas Hudi menerbitkan surat instruksi kepada seluruh Kakanwil dan KUPT se-Indonesia
00:26untuk menertibkan serta membongkar bangunan yang melanggar ketentuan di Lapas dan Rutan.
00:32Investigasi internal mengungkap dari 16 unit mes pegawai di Lapas, Cibinong, hanya 3 unit yang tercatat di Simak BMN,
00:40sementara 13 unit lainnya masih didalami.
00:43Selain itu, berbagai perabotan mewah dan kulkas berisi minuman beralkohol yang sempat ditemukan Ombudsman
00:50diklaim sebagai milik pribadi Kasih Kamtip, Lapas, Cibinong.
00:54Sebagai bentuk ketegasan, Kemenimipas membebas tugaskan 5 pejabat struktural Lapas Cibinong
01:00demi kelancaran pemeriksaan, meliputi Kalapas, KPLP, Kasih Binadik, Kasih Kamtip, hingga Kaur Umum.
01:09Sanksi disiplin dan kode etik tegas siap dijatuhkan apabila para pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
01:16Instruksi pemongkaran bangunan liar ini kini berlaku nasional untuk seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
01:22Kemenimipas menegaskan proses evaluasi dan investigasi akan terus berjalan untuk membenahi
01:29tata kelola pemasyarakatan, mencakup pengawasan barang, pencegahan pungli, hingga pemberantasan narkoba.