00:00Beci difonis 7 tahun, baru 3 tahun sudah bebas. Bagaimana bisa?
00:04Mosubci asal Sani, alias Mas Beci, terpidana kasus kekerasan seksual pesantren resmi mendapat pembebasan bersyarat dari date gen pas ke
00:14menimi pas sejak 20 Agustus 2025.
00:17Meski difonis 7 tahun penjara pada November 2022, Beci hanya menjalani hukuman real sekitar 3 tahun 1 bulan sejak ditahan
00:26pada 8 Juli 2022.
00:27Pembebasan ini dipercepat oleh perolehan remisi yang mempercepat pemenuhan 2 per 3 masa pidananya atas pertimbangan kelakuan baik, aktif pembinaan,
00:37dan penurunan tingkat resiko.
00:39Pemberian PB ini memicu kritik publik terkait keterbukaan rincian remisi dan indikator penilaian yang digunakan.
00:46Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusriel Iza Mahendra menyatakan akan menginvestigasi proses tersebut guna memastikan tidak ada penyimpangan.
00:56Sementara itu, pakar hukum UMY, Tris Nuraharjo, menilai kejahatan serius seperti kekerasan seksual seharusnya tidak mendapat PB.
01:05Masalah kian menajam karena para korban mengaku tidak diinformasikan dan mengira Beci masih di penjara.
01:11Padahal UU nomor 3 tahun 2026 tentang perlindungan saksi dan korban menjamin hak korban atas informasi pembebasan terpidana.
01:19Komnas Perempuan dan LPSK mendesak keterbukaan data serta koordinasi ketat demi keselamatan korban.
01:27Pengawasan oleh Balai Permasyarakatan memegang peran kunci agar tidak sekedar formalitas,
01:32di mana status PB Beci dapat dicabut jika ia melanggar hukum, tidak melapor, berpindah alamat tanpa izin, atau meresahkan masyarakat.
01:40Kasus ini menegaskan tanggung jawab negara untuk memastikan transparansi dan pengawasan ketat
01:46agar hak integrasi terpidana tidak mengorbankan keselamatan serta pemulihan korban.