Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Polemik ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan seiring gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum Gibranisti, Taufiq Bilfaqih, membantah anggapan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Taufiq, kelemahan utama permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan adalah tidak adanya bukti yang menunjukkan Gibran tidak memiliki dokumen yang menjadi syarat pencalonan.

"Kelemahannya adalah mereka tidak bisa buktikan bahwa Gibran itu pertama tidak memiliki dokumen yang menjadi syarat sebagai cawapres. Mereka tidak punya bukti. Kenapa? Karena dokumennya ada dan itu sah," ujar Taufiq.

Saksikan selengkapnya di Zoomcast KompasTV

Produser Konten: Yuilyana

Lead Konten: Sadryna Evanalia

Video Editor: Vila

Baca Juga Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK: Tak Punya Bukti atau Takut? di https://www.kompas.tv/nasional/691856/denny-indrayana-tantang-gibran-hadir-di-sidang-mk-tak-punya-bukti-atau-takut



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/693178/full-ijazah-gibran-gibranisti-ungkap-kelemahan-gugatan-denny-hingga-bantah-refly-harun-zoomcast
Transkrip
00:00Secara substantif, kami yakin 99,9 persen
00:03Gibran tidak punya yang namanya ijasa SLT atau setingkat SLT.
00:08Pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura,
00:13jadi jelas semuanya.
00:15Jelas semuanya.
00:17Saya membantah pernyataan dari Levi Harun,
00:19ini menyesatkan publik.
00:20Seolah-olah Gibran itu tidak pernah mengikuti program sekolah SMA
00:24dan kemudian tidak lulus dan tidak memulih syarat sebagai wakil presiden.
00:28Halo Sobat Kompas TV,
00:30persoalan syarat pendidikan Gibran Agabubing sebagai contoh wakil presiden
00:33kembali menjadi sorotan setelah permohonan sengketa diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
00:38Pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran
00:41termasuk surat keterangan penyetaraan dan bukti pendidikan di UTS Research Australia.
00:46Lantas bagaimana pihak Gibranisti melihat persoalan ini
00:49dan sejauh mana Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perkara
00:53untuk membahasnya telah hadir Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfagi.
00:57Halo, selamat pagi Bang Willy.
00:59Selamat pagi Kak Aisyah.
01:02Sehat ya Bang ya?
01:03Alhamdulillah, sehat, siap. Terima kasih.
01:06Bang, sebelumnya ini kuasa hukum dari Deni Indrayana,
01:09Refli Harun menyebut secara subtantif
01:11pihak memohon meyakini Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai jawab pres.
01:16Dari sisi Gibranisti,
01:17apa dasarnya menunjukkan bahwa Gibran justru memenuhi syarat?
01:21Ya, pertama Bang Refli dan juga teman-teman dalam hal ini termasuk Deni Indrayana
01:27yang sejak awal memang mengglorifikasi seolah-olah Gibran Raka Buming Raka itu
01:32tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
01:36Pada pemilu 2024 kemarin,
01:39ini menurut saya adalah sebuah aksi yang mengambil kerja-kerja penyelenggara pemilu.
01:45Jadi ketika penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU yang diawasi oleh Bawaslu,
01:51sudah menentukan siapa pemenang dan bahkan Mahkamah Konstitusi juga
01:55sudah memutus bahwa perselisihan hasil pemilu di 2024 kemarin
02:01ternyata tetap menyesuaikan dengan keputusan KPU yang menang adalah Gibran Raka Buming Raka
02:08yang mendampingi Pak Prabowo sebagai presiden.
02:10Jadi gini, ada hal yang menurut saya perlu kita garis bawahi dan kita luruskan di ruang publik.
02:17Ketika Deni Indrayana menyebut bahwa Gibran Raka Buming Raka itu tidak memenuhi syarat,
02:23ternyata yang mereka lihat adalah beberapa hal.
02:26Pertama adalah soal Gibran Raka Buming Raka itu
02:30tidak lulus SMA.
02:34Ini sebenarnya adalah semacam pengistilahan yang sangat tidak sesuai
02:40dengan eksistensi Gibran itu sendiri.
02:43Dan tidak lulus SMA ini ternyata mereka mengacu pada undang-undang pemilu
02:48tentang syarat pendidikan yaitu di pasal 169 huruf R.
02:54Itu spesifik memang tentang syarat pendidikan
02:58di mana pasal itu mengatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden
03:03pendidikannya paling rendah tamat SMA, tamat SMK, tamat madrasa alia
03:11atau madrasa alia kejuruan atau sekolah sederajat lainnya.
03:16Nah sekolah sederajat ini itu bicara tentang pesantren,
03:21kemudian juga bicara soal sekolah Kristen, teologi,
03:25dan juga sekolah-sekolah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di dalam negeri.
03:31Artinya sekolah berdasarkan sistem SIGBISNAS.
03:34Nah kalau berdasarkan pasal 169 itu bukan cuma Mas Gibran,
03:39bahkan Pak Prabowo pun tidak memenuhi syarat.
03:41Kenapa? Karena Gibran dan Pak Prabowo bukan alumni di Indonesia.
03:47Mereka SMA-nya di luar negeri.
03:49Sehingga itu nomenklatur tentang SMA, SMK, madrasa alia,
03:54ini kan tidak ada di luar negeri SMA gitu.
03:57Nomenklatur ya, artinya penyebutan istilah SMA itu tidak ada di luar negeri.
04:01Nah sehingga itu diatur lewat peraturan KPU.
04:04Tapi sebelum ke peraturan KPU,
04:07kita harus kembali kepada undang-undang itu sendiri.
04:10Jadi di pemilu itu ada namanya Undang-Undang 7 tahun 2017.
04:15Kemudian juga di bawahnya ada peraturan KPU.
04:18Nah undang-undang pemilu kita tidak mengatur tentang SMA luar negeri.
04:23Sekali lagi, semua presiden dan wakil presiden,
04:27calon-calonnya itu, pendidikannya itu,
04:29tidak diatur dalam undang-undang pemilu kalau dia dari luar negeri.
04:33Jadi diaturlah di peraturan KPU.
04:35Peraturan di bawah undang-undang.
04:37Nah yang paling menarik, masih di Undang-Undang Pemilu ada pasal 227.
04:42Syarat dokumen pendidikan yang harus dibawa,
04:47itu kalau bukan ijasa atau STTB,
04:51bisa juga surat keterangan lain.
04:53Nah Gibran Raka Buming Raka,
04:55itu memiliki surat keterangan lain
04:58yang disahkan, yang dilegalkan, yang diterbitkan oleh lembaga negara.
05:04Namanya Dirjen Dik Dasmen, pendidikan dasar dan menengah
05:08di bawah rejim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
05:12Itu resmi.
05:13Beda kalau seandainya itu surat keterangan
05:15tidak, tidak, itu abal-abal atau tidak didapatkan secara resmi,
05:20baru kemudian kita akan anggap ini ada yang bermasalah.
05:23Persoalannya, dalam pandangan KPU,
05:26kalau dia bisa membawa surat keterangan lain,
05:29itu sudah memenuhi syarat.
05:30Itu dalam konteks SMA.
05:32Nah yang paling menarik lagi,
05:34di peraturan KPU,
05:37itu ada pasal yang mengatakan,
05:39kalau alumni luar negeri
05:41tidak bisa memperlihatkan ijasa
05:43atau surat kelulusan
05:45dari dokumen luar negerinya itu,
05:47SMA luar negerinya,
05:48itu dikecualikan.
05:50Gak apa-apa.
05:50Yang penting,
05:51nah ini, yang penting ini ada syaratnya.
05:53Apa?
05:53Dia lulus perguruan tinggi.
05:56Jadi kalau nggak ada dokumen dari luar negeri,
05:58maka dia harus wajib membawa dokumen S1-nya
06:02atau D1-nya
06:03atau Akademi Militernya,
06:04kalau Pak Prabowo.
06:05Jadi sebenarnya Deni Indrayana ini adalah
06:10berdasarkan asumsi
06:11melihat bahwa Mas Gibran Raka Buming Raka ini
06:14tidak memenuhi syarat
06:14berdasarkan Undang-Undang Pemilu 169 tadi.
06:18Ini yang keliru, gitu kan.
06:19Nah, yang jangan dilupakan adalah
06:21mereka punya pandangan
06:23Gibran Raka Buming Raka itu
06:26mendapatkan surat keterangan penyetaraan SMA
06:30yang dari UTS Insert
06:31yang dibuat oleh Dick Dasman itu,
06:33itu adalah SK penyetaraan
06:35yang tidak sesuai prosedur.
06:37Lah bagaimana bisa yang menentukan
06:39dia sesuai prosedur dan tidak prosedur
06:41itu kok justru Deni Indrayana
06:42dan lain-lain sebagainya.
06:43Kita ingat lagi ya,
06:45Kak Aisyah,
06:45kemarin
06:47ada namanya Bonatua
06:49itu menuju ke Komisi Informasi Publik.
06:53Mereka meminta keterbukaan dari Dick Dasman
06:56menunjukkan surat keterangan
06:58Gibran Raka Buming Raka.
07:01Diperlihatkanlah surat keterangan
07:02Gibran Raka Buming Raka.
07:03Yang mereka minta itu dua,
07:05surat keterangan penyetaraan SMA itu
07:07dan juga ada yang dimaksud dengan
07:10notulensi tim.
07:12Jadi ada tim yang menentukan
07:14surat keterangan itu seperti apa.
07:16Nah, itu Bonatua minta.
07:18Untuk surat keterangannya,
07:20hasil keputusan Komisi Informasi Publik
07:22wajib diperlihatkan.
07:24Sehingga itu diperlihatkanlah oleh Dick Dasman.
07:27Tapi untuk tim ini,
07:29termasuk juga dokumen-dokumen miliknya Gibran
07:31yang dipakai untuk kemudian
07:33dipelajari oleh tim
07:35agar menerbitkan surat keterangan itu,
07:38itu tidak diperlukan.
07:39Karena pihak Dick Dasman
07:41meminta kepada Bonatua
07:43agar mengisi formulir tertentu
07:45supaya kemudian syarat itu akan diberikan.
07:48Tapi sampai dengan batas akhir,
07:50ternyata Bonatua tidak memberikan itu
07:53atau tidak membuat formulir.
07:54Artinya gini,
07:55yang saya mau katakan adalah
07:56ternyata mereka menduga
07:58Gibran Raka Buming Raka
08:00itu mendapatkan surat keterangan penyetaraan
08:03itu secara ilegal.
08:04Nah, ini kan dugaan yang keliru.
08:06Ini fitnah.
08:07Nah, yang kedua,
08:07mereka menduga Gibran Raka Buming Raka
08:10ketika membuat surat keterangan penyetaraan itu
08:13cuma minta kepada Dick Dasman,
08:14tolong dong karena gue anak presiden
08:16terbitkan SK penyetaraan.
08:18Nah, ini kan sesat gitu.
08:19Ini adalah informasi buruk.
08:21Padahal Gibran Raka Buming Raka
08:23mengisi formulir secara online,
08:26kemudian memberikan,
08:27mengupload dokumen-dokumen yang menjadi syarat
08:29untuk kemudian mendapatkan surat keterangan itu.
08:33Pertanyaan pentingnya memang,
08:35apakah ada ijazah atau sertifikat
08:39atau dokumen akademik
08:40yang lulusan dari UTS Insert itu
08:43yang dibawa ke Dick Dasman?
08:45Pertanyaannya sudah terjawab.
08:46Ketika kemudian SK penyetaraan itu keluar,
08:49maka dokumen-dokumen yang dibutuhkan
08:51sebagai syarat untuk membuat penyetaraan itu
08:54ya itu sudah diselesaikan.
08:55Kan seperti itu?
08:56Itu yang menurut kami,
08:58oh ternyata Dini Indrena dan kawan-kawan ini
09:01hanya berdasarkan asumsi.
09:02Apalagi Dini Indrena buat sayembara.
09:05Siapa yang bisa tunjukkan ijazah asli SMA
09:08atau ijazah SMA Gibran Raka Buming Raka,
09:12saya akan kasih 13 miliar.
09:13Sebagaimana uang patungan yang
09:15nggak tahu uangnya di mana,
09:17pokoknya katanya sudah 13 miliar
09:20yang akan diberikan kepada pihak pemenang gitu.
09:23Bang maaf, saya potong sebentar.
09:26Tadi kan Bang Bil bilang
09:28kalau misalnya Gibran memang punya dokumen
09:30ataupun ijazah yang membuktikan dia
09:32dari UTS Insearch.
09:33Nah, kalau ada,
09:35itu untuk penegasan ya Bang,
09:36bentuk dokumen seperti apa?
09:38Apakah bentuk fisik?
09:39Atau misalnya ada soft copy?
09:40Mungkin Abang bisa jelaskan.
09:42Ya, pertama begini.
09:43Sebenarnya yang tahu dokumen itu
09:45ya Gibran sendiri dan juga Dick Dasman itu.
09:48Siapa, relawan,
09:49siapapun pendukung-pendukung Gibran,
09:52itu tidak mengetahui itu.
09:53Tapi satu hal yang jangan dilupakannya,
09:55kita tuh logis aja.
09:58Pertama, syarat untuk membuat SK penyetaraan itu
10:02aturannya apa?
10:03Acuannya apa?
10:04Ada yang bilang Peraturan Menteri Pendidikan
10:07nomor 29 tahun 2014.
10:09Padahal itu bukan tentang mekanisme penyetaraan.
10:12Kalau kita mau pelajari,
10:14ternyata mekanisme penyetaraan itu,
10:17itu dibuat berdasarkan peraturan,
10:21bukan peraturan,
10:22keputusan Dirjen nomor 33,
10:25Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah ya,
10:28itu nomor 33 bulan Januari tahun 2018 diterbitkan.
10:33Tahu nggak peraturan itu mengatakan apa?
10:35Peraturan itu mengatakan
10:37diantaranya adalah
10:38yang dibawa misalnya itu akta kelahiran,
10:42kemudian juga paspor,
10:45raport SMP,
10:46atau SMA,
10:48kalau SMA berarti dia kalau khusus untuk perguruan tinggi.
10:53Tapi kalau ada SMP, SD, bahkan
10:55kemudian ada surat kedutaan dari luar negeri.
10:59Yang menarik adalah
11:01ijazah
11:01atau diploma
11:04atau sertifikat.
11:06Ini syarat,
11:07tapi ada dalam kurungnya.
11:09Nanti silakan kalau teman-teman yang nonton video ini
11:11sambil googling,
11:12cari salinan
11:15keputusan Dirjen nomor 33,
11:17Dirjen Pendidikan Menengah Dasar ya,
11:20Dasar Menengah,
11:20itu mengatakan
11:22syaratnya adalah
11:23ijazah,
11:24diploma,
11:24atau sertifikat.
11:26Tapi ada dalam kurungnya.
11:27Dalam kurungnya adalah
11:28apabila
11:30penyelenggara pendidikan
11:32yang di negara lain itu
11:34mengeluarkan sertifikat
11:36atau ijazah.
11:37Kenapa
11:38ada pernyataan
11:39atau ada tanda kurung seperti itu?
11:41Karena pendidikan dasar dan menengah
11:43atau pemerintah kita
11:44lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
11:46menyadari.
11:46Tidak semua
11:48SMA yang di luar negeri sana
11:50mengeluarkan
11:51sistem seperti
11:52sertifikat dan ijazah.
11:54Beda kalau S1,
11:55pasti ada ijazah.
11:56Beda kalau perguruan tinggi,
11:57pasti ada ijazah.
11:58Tapi kalau SMA,
11:59sistemnya tidak mesti dia harus lulus,
12:02tidak mesti dia harus mendapat ijazah,
12:04dia sudah bisa masuk ke perguruan tinggi.
12:06Itulah kenapa kemudian
12:07keputusan Dirjen itu
12:09menulis bahwa
12:10antara ijazah,
12:11sertifikat,
12:12atau diploma
12:12itu kalau ada.
12:14Kalau tidak ada,
12:14tidak apa-apa.
12:15Tapi pertanyaannya,
12:16apakah Gibran tidak punya ijazah
12:18dan tidak punya diploma
12:19atau tidak punya sertifikat?
12:20Tunggu dulu.
12:21Itu bukan jawaban kita,
12:23bukan kapasitas kita.
12:25Itu ada di Dick Dasman.
12:26Kalau memang Dick Dasman
12:27bilang tidak ada,
12:28ya tidak ada.
12:29Persoalannya,
12:30apa jawaban Dick Dasman
12:31kepada Bonatua?
12:32Lengkap.
12:33Jadi ketika ditanya,
12:34apakah ketika Gibran
12:36membuat SK Penyetaraan itu,
12:38semua syarat-syarat itu dipenuhi,
12:40apa jawaban dari Dick Dasman?
12:42Lengkap.
12:42Dia mengisi semua data-data itu.
12:44Pertanyaannya,
12:45kenapa tidak ditunjukkan?
12:46Itu data pribadi.
12:48Kalau data pribadi itu,
12:50harus uji konsekuensi.
12:51Untuk mendapatkannya adalah
12:52harus mengisi formulir.
12:54Bonatua tidak mengisi itu.
12:55Sehingga itu,
12:56Bonatua hanya diberikan
12:58SK Penyetaraan
12:59karena itu output
12:59dari kebijakan.
13:01Jadi seperti itu
13:02untuk memahaminya.
13:03Deni Indrayana gagal paham
13:05dari sistem
13:05untuk mendapatkan SK Penyetaraan.
13:07Publik mengira
13:08surat keterangan itu
13:10tidak sah
13:10untuk dijadikan syarat
13:11sebagai capres atau cawapres.
13:13Ya, Bang.
13:14Membahas soal SK Penyetaraan itu
13:16kemarin,
13:17tapi KPU juga mengakui
13:18dia tidak memverifikasi
13:19ke Dick Dasman.
13:21Bagaimana Abang menjawab soal ini?
13:23Oke.
13:23Mbak Isha,
13:24aku kebetulan
13:25pernah jadi anggota bawah selu.
13:27Jadi,
13:27aku tahu sekali.
13:28Di Undang-Undang Pemilu
13:30tidak diatur
13:31melakukan verifikasi faktual.
13:33Salah ya
13:34kalau dibilang bahwa
13:36KPU tidak melakukan verifikasi.
13:38Berarti tidak perlu verifikasi
13:39menurut Abang?
13:40Wajib verifikasi,
13:42tapi verifikasi itu ada dua.
13:43Verifikasi administrasi
13:44dan verifikasi faktual.
13:46Verifikasi administrasi
13:48sudah dilakukan oleh KPU.
13:49Ketika KPU melakukan
13:51verifikasi administrasi
13:53dan tidak ditemukan
13:54ada kejanggalan,
13:55tidak ada laporan masyarakat,
13:57karena kan diumumkan
13:58kepada masyarakat.
13:59Calon presiden kita
14:00Prabowo,
14:01wakil presidennya
14:02Gibran,
14:02ada juga Anis,
14:03ada juga Ganjar,
14:04ada juga Mahfud,
14:05ada juga Mohamed Iskandar.
14:06Menurut kalian,
14:08apa di antara mereka
14:10yang barangkali
14:10perlu kalian evaluasi?
14:12Apakah pernah melakukan
14:13tindak pidana korupsi?
14:14Apakah mereka ini
14:15bukan warga negara Indonesia?
14:17Apakah mereka ini
14:18tidak pernah lulus SMA?
14:19Itu diumumkan.
14:20Nah, ketika verifikasi administrasi
14:23dilihat kertasnya oleh KPU.
14:24Oh, oke.
14:25Ini diciptakan
14:26atau diterbitkan oleh
14:27lembaga negara.
14:28Oh, ternyata pernah dipakai
14:30di KPU Solo.
14:31Berarti sah.
14:32Ini capnya basah.
14:33Ini tidak ada kejanggalan.
14:35Ini tidak ada masalah.
14:36Ketika sudah selesai di situ,
14:38maka KPU tidak perlu
14:39verifikasi faktual.
14:40Tapi ketika ada laporan
14:42atau tanda tangannya
14:43dianggap itu palsu
14:44atau ini bukan cap basah,
14:47maka KPU akan melakukan
14:48verifikasi ke Dik Dasmen.
14:50Benar nggak?
14:51Ini surat keterangan
14:52dikeluarkan oleh kalian.
14:53Kalau dibilang benar,
14:54sah.
14:54Selesai.
14:55Nggak ada masalah.
14:56Jadi bukan tidak melakukan verifikasi.
14:58Ada verifikasi,
14:59namanya verifikasi administrasi.
15:01Berbeda dengan pilkada,
15:03Kak Aisyah.
15:04Kalau pilkada,
15:06itu ada perintah
15:07untuk melakukan
15:08verifikasi faktual.
15:10Dan calon-calonnya,
15:12cuma kalau kepala daerah ini kan
15:13gubernur berapa orang.
15:15Itu bahwa
15:15KPU provinsi
15:17bisa lakukan
15:19verifikasi faktual.
15:20Kabupaten, kota juga
15:22cuma berapa calon.
15:23Itu bisa dilakukan
15:24verifikasi faktual.
15:26Tapi kalau pilpres,
15:27itu digabung
15:28dengan DPR.
15:30Dan undang-undangnya
15:31berbeda.
15:32Undang-undang pilkada,
15:33itu nomor 10 tahun 2016.
15:35Undang-undang pemilu,
15:37itu nomor 7 tahun 2017.
15:39Berbeda.
15:40Anda bayangkan,
15:41ada puluhan ribu
15:42calon anggota
15:43DPR RI,
15:44DPD RI,
15:45sampai dengan
15:46kabupaten, kota.
15:47Berapa manusia
15:49penyelenggara pemilu
15:50harus datang
15:50verifikasi
15:51ke sekolah-sekolah mereka.
15:52Apalagi yang lulusan
15:53dari alumni luar negeri.
15:55Itulah yang seharusnya
15:56dipahami oleh masyarakat.
15:58Makanya masyarakat
15:58diberikan ruang.
16:00Ini 14 hari ini
16:01silahkan dipakai
16:02untuk evaluasi.
16:04Ada caleg yang namanya ini
16:05pernah lulus SMA nggak?
16:06Ada namanya Gibran
16:08pernah lulus SMA nggak?
16:09Apa nggak?
16:09Apakah calon presiden ini
16:11pernah lulus atau tidak?
16:12Jadi itu yang harus dipahami.
16:14Oke Bang.
16:15Berarti Bang ini
16:15sekali menjawab
16:16dari pertanyaan
16:17Hakim Saldi Isra ya
16:19pada saat sidang
16:20membandingkan
16:21dengan pilkada juga?
16:23Ya itu Pak Saldi Isra
16:24kan beliau
16:25Hakim Konstitusi
16:26tapi sayang sekali
16:27tidak memahami
16:28kerja-kerja kepemiluan.
16:30Bedakan pilkada.
16:32Dia kan bilang
16:32Pak Ketua KPU
16:34itu kemarin
16:35kalau di pilkada
16:36anggota-anggota KPU
16:38rame-rame
16:38cari-cari verifikasi
16:40apa namanya
16:41verifikasi faktual
16:42mereka punya
16:43ijasa
16:44atau sekolah.
16:45Benar.
16:46Itu benar.
16:47Kenapa?
16:47Karena undang-undang pilkada
16:49ada namanya
16:49verifikasi faktual
16:51dalam konteks
16:51misalnya calon independen.
16:53Calon independen juga kan
16:54KTP-KTP itu harus
16:56diverifikasi.
16:56Begitu juga dengan
16:57kemampuan KPU
16:59untuk melakukan
17:00verifikasi
17:01KPU daerah ya
17:02provinsi ke gubernurnya
17:04calon gubernurnya
17:05kalau kabupaten kota
17:06ke calon-calon
17:07komisioner
17:08apa calon-calon
17:09kepala daerah
17:09kabupaten kota.
17:10Itu bisa dilakukan
17:11karena
17:12terbatas
17:13dalam artian
17:13calon kepala daerahnya
17:15itu bisa dijangkau
17:16tapi kalau presiden
17:17itu gabungan
17:18dengan partai
17:19dengan DPR
17:20nanti kalau presidennya
17:22diverifikasi faktual
17:23pertanyaannya
17:24kenapa anggota DPR
17:25tidak diverifikasi faktual
17:27itu
17:27jadi beda regime
17:28bayangkan
17:29kemarin kan
17:3014 Februari
17:31kalau nggak salah itu
17:32pemilu serentak
17:34bayangkan presiden
17:35ada 6 orang
17:37dan wakil presidennya
17:38anggota DPDRI
17:40anggota DPRRI
17:41dan juga seluruh
17:42kabupaten kota
17:43ada berapa calon
17:44anggota DPR
17:45yang harus diverifikasi faktual
17:47ada berapa sekolah
17:48yang akan didatangi
17:49maka ada uang besar
17:50di sana
17:51ada sumber daya manusia
17:53yang harus dibutuhkan
17:54jadi inilah yang
17:55seharusnya dipahami
17:56cara
17:56cara berpemilu
17:58nah sayang sekali
17:59Pak Saldi Isra
18:00tidak memahami
18:01konteks ini
18:02akhirnya digoreng
18:04seolah-olah
18:04KPU tidak melakukan
18:05verifikasi
18:06atau menutup-nutupinya
18:07ini yang menurut saya
18:08keliru
18:09itu Kak Isha
18:10oke Bang
18:11kalau menurut Abang
18:12apa sih yang menjadi
18:13kelemahan terbesar
18:13dari permohonan
18:14DINI-CS ini
18:16kelemahannya adalah
18:17mereka tidak bisa buktikan
18:18bahwa Gibran Raka Buming Raka itu
18:20pertama
18:21tidak memiliki
18:24dokumen
18:25yang menjadi syarat
18:26sebagai cawapres
18:27ya itu
18:28mereka tidak punya bukti
18:29kenapa?
18:30karena dokumennya ada
18:31dan itu sah
18:31itu menurut undang-undang
18:33bukan saja menurut
18:34peraturan KPU
18:35ya kan
18:35kan sekarang mereka menuduh tuh
18:37bahwa
18:37PKPU
18:38peraturan KPU
18:40nomor 19
18:40tahun 2023
18:41itu meng Gibran
18:43dibuat
18:44seolah-olah
18:44untuk Gibran
18:45tanpa PKPU itu
18:48peraturan KPU itu
18:49Gibran sudah lolos
18:50berdasarkan undang-undang
18:51pemilu
18:52kenapa?
18:52karena dia memiliki
18:53surat keterangan lain
18:54hanya memang
18:55biasanya peraturan KPU
18:56yang sebelumnya
18:57mengatakan
18:58kalau dia alumni
18:59dari luar negeri
19:00itu bisa membawa
19:01fotokopi ijazah
19:03atau dokumen luar negerinya
19:04kemudian dilampirkan
19:06dengan surat keterangan
19:07penyetaraan
19:08itu dulu seperti itu
19:09PKPU-nya
19:09nah tapi sekarang
19:10ada yang lebih progresif
19:12kenapa lebih progresif?
19:13saya mau bilang begini Kak
19:14saya pengalaman
19:162019 kemarin
19:17ada salah satu caleg
19:18dia lulus
19:20SMA-nya
19:22cuma 2 tahun
19:23itu di Singapura
19:24ya kan
19:25dia lulus di Singapura
19:27kemudian
19:28ternyata yang paling menarik
19:29adalah
19:30ketika dia lulus di Singapura
19:32cuma 2 tahun itu
19:33mau ikut jadi
19:34calon
19:35anggota
19:36DPR
19:37tapi apa yang terjadi?
19:39ketika dia mencalonkan diri
19:41pihak penyelenggara pemilu itu
19:44mengatakan begini
19:45bahwa
19:45apa ya istilahnya ya
19:48sorry Kak
19:49ini ada telpon
19:50sorry
19:51jadi penyelenggara pemilu itu
19:53mengatakan
19:54oh
19:55Anda cuma 2 tahun
19:56karena Anda cuma 2 tahun
19:58maka Anda wajib
19:59untuk membuat
20:00surat keterangan
20:01penyetaraan
20:02ya kan
20:03nah surat keterangan
20:04penyetaraan itu
20:05harus dibuat
20:06di dinas pendidikan
20:07ya kan
20:08harus buat
20:09dinas pendidikan
20:10ketika datang ke
20:11dinas pendidikan
20:12saya mau nyalek
20:13maka ini
20:15ijazah saya
20:16ya saya dari
20:17apa
20:18Singapura
20:19saya sekolah 2 tahun
20:20di sana
20:20SMA
20:21ketika dilihat oleh
20:23pihak penyelenggara
20:25dinas pendidikan
20:26dinas pendidikan
20:27mengatakan seperti ini
20:28karena Anda
20:29cuma 2 tahun
20:30sekolah di Singapura
20:31maka Anda
20:32harus mengupgrade
20:33tambah 1 tahun lagi
20:34karena di Indonesia
20:36dikenal dengan
20:37UNESCO
20:376 tahun
20:38di SD
20:393 tahun
20:40di SMP
20:413 tahun
20:42di SMA
20:42padahal dia sudah
20:43S1 ini
20:44dia datang
20:45mau mendaftar
20:46tapi karena syarat
20:47untuk mencalonkan diri
20:48sebagai pejabat publik
20:49dalam hal ini
20:50anggota DPR
20:51itu adalah SMA
20:52maka tetap wajib
20:53bawa ijazah SMA
20:55Anda bayangkan
20:55di saat sudah
20:57mau mencalonkan
20:57lagi
20:58disuruh sekolah
20:591 tahun lagi
21:00atau mengambil
21:01paket C
21:02lah ini gimana
21:04coba logikanya
21:04orang sudah dapat
21:05S1
21:06sudah SMA
21:07memang cuma 2 tahun
21:08karena memang sistem pendidikan
21:10luar negeri kan beda
21:11tidak harus
21:12saklek 3 tahun
21:13jadi
21:14KPU melihat
21:15kalau begini terus
21:17ini situasinya
21:18seluruh alumni
21:19luar negeri
21:20yang cuma sekolah
21:222 tahun
21:22kemudian datang
21:23ke Indonesia
21:24berarti mau tidak mau
21:25harus ikut paket C
21:26padahal yang bersangkutan
21:28ada yang sudah S2
21:29ada yang sudah S3
21:30PhD
21:31ada yang sudah S1
21:32bahkan ada yang sudah
21:33profesor
21:34tapi karena syarat
21:35harus membawa
21:36ijazah SMA
21:37tapi ijazah SMA
21:38ternyata grade-nya
21:39cuma sampai 2 tahun
21:40di Singapura
21:41atau di Australia
21:42atau di luar negeri
21:42datang ke Indonesia
21:43disuruh sekolah lagi
21:45akhirnya banyak orang
21:47yang ngambil paket C
21:48nah ngambil paket C
21:49ini kan bukan
21:50cuma dapat begitu saja
21:51kecuali industri
21:51ada yang terima paket C
21:53cuma sekedar bayar
21:54ini yang menurut saya
21:56sebenarnya
21:57Denny Indrayana itu
21:58gagal paham
21:59tentang mekanisme
21:59kepemiluan
22:00jadi dia bisa digugurkan
22:02sangat disayangkan
22:03ketika di sidang MK
22:04kemarin
22:05pihak dari KPU
22:08baru mau menjawab
22:09kesalahan-kesalahan
22:11dugaan dari
22:12Denny Indrayana
22:12terutama terkait
22:14ijazah
22:15terkait
22:16kenapa peraturan KPU
22:17itu muncul
22:18sayang sekali
22:19Saldi Israel
22:19langsung kemudian
22:20memotong pembicaraan
22:21jadi
22:22saya yakin
22:23Denny Indrayana
22:23tidak punya bukti
22:25itu yang paling kuat
22:26tidak punya bukti
22:27bahwa Gibran Raka Buming Raka
22:28itu
22:28tidak memunisyarat
22:30hanya asumsi
22:31ini kita mau
22:33coba
22:34play
22:34beberapa video
22:35dari
22:36Refri Harun ya
22:37Bang ya
22:37ya
22:38oke
22:39secara substantif
22:40kami yakin
22:4199,9%
22:43Gibran tidak punya
22:44yang namanya
22:44ijasa SLTA
22:45atau setingkat SLTA
22:47itu
22:48co-affirm
22:50terbukti
22:50Sayang Baraden itu
22:51sudah menyediakan
22:52hadiah 10 miliar
22:53tidak ada yang
22:54bisa menunjukkan
22:55sertifikatnya
22:56tetapi secara
22:57prosedural
22:58kita tahu
22:59bahwa
22:59sengketa Pilpres ini
23:00sudah berakhir
23:012024 yang lalu
23:02nah untuk
23:03menguji
23:04atau mengadakan
23:05sidang ini
23:06MK perlu
23:07membuat hukum acara
23:08sendiri
23:08karena hukum acara
23:092024 sudah expired
23:11terutama
23:12mengenai jadwal
23:13dia bikinlah
23:13peraturan mahkamah
23:15konstitusi
23:15nomor 1
23:16tahun 2026
23:17yang mengatur
23:18jadwal
23:19sengketa
23:19hasil
23:20Pilpres ini
23:21dan
23:22kita akan tunggu
23:23salah satunya
23:24adalah putusan
23:25selah
23:25apakah
23:26ini akan berlanjut
23:28atau tidak
23:29tanggal 28 Desember
23:30nanti hari Senin
23:3128 Desember
23:32itu akan
23:34menentukan
23:35akan lanjut
23:35sidang atau enggak
23:36kalau lanjut
23:37awal
23:39kira-kira 4
23:40atau 5 Oktober
23:41akan ada putusan
23:41gimana bang
23:42responnya soal
23:43pernyataan
23:44dari Refli Harun ini
23:45oke
23:46sekarang gini
23:47kita masuk ke
23:48logikanya
23:49teman-teman ya
23:50Refli Harun
23:50dan kawan-kawan
23:51bahwa
23:5399%
23:54atau berapa
23:55persen
23:55bahwa
23:56Gibran
23:57Raka Buming Raka
23:58tidak memiliki
23:59ijazah
23:59setingkat
24:00SLTA
24:01oke
24:01sekarang kita
24:02masuk ke
24:02persyaratan
24:03menjadi calon
24:04wakil presiden
24:05sekali lagi
24:06kalau yang
24:06dia terjemahkan
24:07itu adalah
24:08tidak memiliki
24:09ijazah SMA
24:10sebagaimana
24:10yang diatur
24:11oleh undang-undang
24:12pemilu
24:12bahwa
24:13minimal
24:14serendah-rendahnya
24:15tamat SMA
24:16maka benar
24:17Gibran
24:17Raka Buming Raka
24:18tidak memiliki
24:19ijazah SMA
24:20dan
24:21sekali lagi
24:22syarat
24:22sebagai calon
24:23wakil presiden
24:24itu tidak bisa
24:25dia miliki
24:26kenapa?
24:26karena
24:27pasal 169
24:28huruf R tadi
24:29tentang nomenklatur
24:30yang berkaitan dengan
24:32lulusan
24:33atau tamatan SMA
24:34itu
24:34SMA dalam negeri
24:36tapi
24:37kalau dia
24:38mau menerjemahkan
24:39bahwa
24:39Gibran itu adalah
24:40orang yang sudah
24:41berhak dan berkapasitas
24:43memiliki syarat
24:44sebagai calon
24:44wakil presiden
24:45maka dia harus
24:46ke pasal
24:46pasal 227
24:49yang menyebutkan
24:50surat keterangan lain
24:51nah
24:51orang yang lulusan SMA
24:53itu kan
24:53kalaupun dia tidak
24:54memiliki ijazah
24:55dia memiliki
24:56surat keterangan lain
24:57surat keterangan lain
24:58itu misalnya
24:59surat pengganti
25:00ijazah
25:01surat penyetaraan
25:03surat keterangan
25:03penyetaraan
25:04atau surat
25:05keputusan penyetaraan
25:06ya itu tergantung
25:07kalau dia S1
25:08surat keputusan
25:09kalau dia SMA
25:10surat keterangan lain
25:11kemudian ada juga
25:12surat
25:13yang misalnya
25:15kalau ijazahnya hilang
25:16ya kan
25:16atau yang diistilahkan
25:17dengan surat keterangan
25:18pengganti ijazah
25:19semua surat-surat itu
25:21sah
25:21dan dibenarkan oleh
25:23peraturan
25:25Menteri Pendidikan
25:26Kebudayaan
25:27nomor 29
25:27tahun 2014
25:28sekali lagi
25:30jadi
25:30kalau dibilang
25:32Gibran tidak memiliki
25:33ijazah setingkat SLTA
25:34surat keterangan lain
25:36itu adalah
25:37bagian
25:38rumpun
25:38dari bagian dari
25:40apa yang disebut
25:40dengan
25:41ijazah
25:42karena dia menjadi
25:43penyetaraan
25:44ya kan
25:44tentu pertanyaannya
25:45kemudian adalah
25:46apa yang membuat
25:48Gibran
25:48mendapatkan
25:49surat keterangan lain
25:50nah yang punya
25:51domain itu kan
25:52adalah teman-teman
25:52dari Dick Dasman
25:53walaupun tadi
25:54sedikit banyaknya
25:55sudah saya kasih gambaran
25:56kan gitu
25:57nah sekali lagi
25:58jangan samakan
25:58sekolah di SMA
26:00dalam negeri
26:02yang harus patok
26:023 tahun
26:03dan mendapatkan
26:04surat keterangan lulus
26:05itu dianggap
26:06tamat SMA
26:07tapi kalau
26:08di luar negeri
26:09dia itu sistemnya
26:10transfer
26:10misalnya Gibran
26:11dia dari Singapura
26:12itu 2 tahun
26:13secondary school
26:14kemudian dia hijrah
26:15ke Australia
26:16untuk mendapatkan
26:17program pathway
26:18yang ada di
26:18UTS Insert
26:19yang menurut mereka
26:20cuma kursus
26:21Asrul Sani
26:23ya Hakim MK
26:24memang dia kursus
26:24di sana
26:25karena di UTS Insert
26:26di era 2004
26:27sampai 2006
26:28masih ada program
26:30selain lembaga
26:31kursus bahasa
26:31ada namanya
26:32lembaga foundation
26:33ada diploma
26:34di sana
26:34nah yang berkapasitas
26:35memberikan informasi
26:36ini adalah
26:37pakar pendidikan
26:38internasional
26:39namanya Ibu Inalim
26:40yang pernah datang
26:41ke sana
26:42kalau Roy Suryo kan
26:43cuma datang
26:44di luarnya
26:44tapi kalau Ibu Inalim
26:45pernah menjadi
26:46fasilitator
26:47pernah menjadi
26:48kontributor
26:49yang ikut berpartisipasi
26:51di UTS Insert
26:52bahkan Ibu Inalim
26:53menjadi konsultan
26:54bagi toko-toko
26:55nasional
26:56untuk belajar
26:57atau mendapatkan
26:58program pathway
26:59foundation yang ada
27:00di sana
27:00salah satunya adalah
27:01salah seorang
27:02petinggi yang
27:03di pemilik
27:04TV swasta juga
27:05gitu kan
27:06jadi itu pernah
27:07gitu
27:07itu ada
27:08nah jadi logikanya
27:09keliru
27:10ketika
27:10Refli Harun
27:12mengklaim
27:12bahwa Gibran
27:14tidak memiliki
27:14syarat
27:15karena tidak memiliki
27:16ijasa SMA
27:17itu keliru
27:18gitu
27:18kalau yang dimaksud
27:19dengan ijasa
27:20SMA
27:21di dalam negeri
27:21pasti tidak ada
27:22tapi dokumen
27:23akademik
27:24yang dia bawa
27:25dari UTS Insert
27:26untuk kemudian
27:27disetarakan oleh
27:29Dick Dasman
27:29maka surat penyetaraan
27:31itulah yang dimaksud
27:32dengan ijasa
27:32itulah yang dimaksud
27:33dengan diploma
27:34itulah yang dimaksud
27:36dengan sertifikat
27:37kenapa?
27:37karena itu
27:38surat keterangan lain
27:39dan itu
27:40dimungkinkan
27:41dan disahkan
27:42oleh negara
27:43Dick Dasman
27:44tidak akan pernah
27:45mengeluarkan
27:45sebuah surat
27:46yang kemudian
27:47di kemudian hari
27:48akan dinyatakan
27:49sebagai sesuatu yang buruk
27:50kalau mereka tidak
27:51perkuat dengan
27:52syarat-syarat
27:53sesuai dengan prosedur
27:54jadi itu tolong dipahami
27:55jadi saya membantah
27:56pernyataan dari
27:57Refli Harun
27:58ini menyesatkan publik
27:59seolah-olah
28:00Gibran itu
28:01tidak pernah
28:01mengikuti program
28:02sekolah SMA
28:03dan kemudian
28:04tidak lulus
28:05dan tidak memulih syarat
28:06sebagai wakil presiden
28:07itu yang kita bantah
28:08sekali lagi
28:09tolong
28:09jangan pernah
28:10samakan dengan
28:10dalam negeri
28:11aku pikir itu kak
28:13oke
28:13tapi ini
28:14Refli dan Henry Satrio
28:15bang membuka
28:16kemungkinan
28:17ujung perkara
28:18justru itu bukan
28:19diskualifikasi Gibran
28:21tapi melainkan
28:21KPU yang dianggap
28:22bermasalah dalam
28:23proses verifikasi
28:24menurut anda
28:25apa memang
28:25ada dasar
28:26untuk menghukum KPU?
28:27oh enggak
28:28saya yakin
28:29tidak bisa
28:29karena begini loh
28:30yang menghukum KPU
28:31itu kan bukan
28:32Mahkamah Konstitusi
28:33yang menghukum KPU
28:34adalah DKPP
28:35nah ini aku mau
28:36ceritakan
28:36ketika Mahkamah Konstitusi
28:39merasa
28:39bahwa
28:40Bawaslu kemarin
28:42melakukan pengawasan
28:43tapi ternyata
28:44ditutupi
28:45nah ini
28:45ada informasi yang
28:46nampaknya menurut saya
28:47keliru
28:48begini Kak
28:49sekali lagi
28:51KPU
28:52membuat peraturan
28:54KPU
28:54berdasarkan
28:55peraturan KPU
28:56sebelumnya
28:57seandainya
28:58teman-teman
28:58mau dengan
28:59ikhlas
29:00membaca
29:00peraturan KPU
29:01nomor 19
29:02tahun 2023
29:03yang dibilang oleh
29:05Denny Meng Gibran
29:06coba baca
29:07dari awal
29:07itu ada
29:09Mukaddimah
29:10yang mengatakan
29:10berdasarkan
29:12evaluasi
29:12dari peraturan
29:13KPU
29:14sebelumnya
29:14apa peraturan
29:15KPU
29:15sebelumnya
29:16nomor 22
29:17tahun 2018
29:18tentang pencalonan
29:19oke
29:20itu tentang
29:21pemilu
29:212019 kemarin
29:23kemudian
29:24berdasarkan evaluasi
29:25pada pemilu kemarin
29:26dan yang terakhir adalah
29:28berdasarkan juga
29:29putusan Mahkamah Konstitusi
29:30yang nomor 90
29:31sehingga itu
29:32diperlukan
29:33membuat
29:34PKPU baru
29:35PKPU baru
29:36yang berkaitan
29:37dengan pencalonan
29:38jadi berdasarkan evaluasi
29:40evaluasi itu
29:41akhirnya menjadi
29:42sesuatu yang
29:42sifatnya progresif
29:43mana pasal
29:44yang dihilangkan
29:45mana pasal
29:46yang perlu
29:47disempurnakan
29:48mana pasal
29:49baru yang harus
29:50diadakan
29:50nah pasal
29:51baru itu banyak
29:52bukan cuma
29:52masalah umur
29:5340 tahun
29:54dan juga bukan
29:55masalah syarat
29:56pendidikan saja
29:56masalah syarat
29:57kesehatan
29:58kemudian
29:59tentang silon
30:00itu banyak
30:01itu banyak
30:02pasal baru
30:02di PKPU itu
30:03itu dibuat
30:05berdasarkan
30:05pertama
30:06ada FGD
30:07jadi ketika
30:08sudah jadi
30:09legal drafting
30:10ya jadi
30:11PKPU nya
30:11sudah jadi draft
30:12ketika jadi draft
30:13sebelum
30:14dirapat
30:14dengar pendapat
30:15dengan DPR
30:16mereka datang
30:17ke kementerian
30:18pendidikan
30:19dan kebudayaan
30:20mempertanyakan
30:21kalau alumni
30:22luar negeri itu
30:23apakah
30:24SMA nya memang
30:25ada yang
30:25tidak punya ijasa
30:26atau memang
30:27seperti apa
30:28atau bagaimana
30:29dan alumni
30:30SMA luar negeri itu
30:31apakah SK
30:32penyetaraannya
30:32bentuknya seperti apa
30:33itu didiskusikan
30:35dengan kementerian
30:36pendidikan
30:36dan kebudayaan
30:37hasil dari diskusi itu
30:39muncullah
30:40pasal 18
30:41ayat 3
30:41karena apa
30:42karena dinilai
30:43ternyata SMA
30:44tidak sama dengan
30:45perguruan tinggi
30:46kalau perguruan tinggi
30:48anda bawa dokumen
30:49ijasa
30:50kemudian anda
30:51diberikan SK
30:51penyetaraan
30:52kalau SMA
30:53kebanyakan orang
30:54langsung kuliah
30:55S1
30:56kalau di luar negeri
30:57kenapa
30:57karena ternyata
30:58sistem di luar negeri
30:59itu sistem transfer
31:00ada yang mengeluarkan
31:01sertifikat
31:02ada yang tidak
31:03tapi aku gak mau bilang
31:04bahwa Gibran
31:05tidak punya ijasa
31:05dari UTS Insert
31:06atau tidak punya
31:07sertifikat
31:08no no no
31:09yang tahu itu adalah
31:10Dick Dasman
31:10dan yang tahu itu adalah
31:11Gibran itu sendiri
31:12dan saya yakin
31:13ketika Dick Dasman
31:14mengatakan semuanya lengkap
31:16berarti dokumen-dokumen
31:17itu ada
31:18nah sekarang
31:18yang saya mau ingin tegaskan
31:20apakah kemudian
31:21KPU ini
31:23ya sekali lagi
31:23apakah kemudian KPU ini
31:24akan dihukum
31:25dari sisi apa
31:26dulu
31:27ketika
31:28bawaslu merasa
31:29saya ini bawaslu
31:30bukan cuma bawaslu RI ya
31:32bawaslu di daerah
31:33tidak boleh lihat
31:34data pemilih
31:36ada nomor induk
31:38kependudukan di sana
31:39tidak boleh melihat
31:40dokumen calon-calon
31:42anggota DPR
31:43calon-calon kepala daerah
31:44itu gak boleh
31:45ya
31:46sekali lagi
31:46gak boleh
31:47apakah itu
31:48kesalahan KPU
31:49tidak
31:49KPU itu
31:50mengikuti aturan
31:51mengikuti
31:52undang-undang
31:54kita semua ini
31:55penyelenggara pemilu itu
31:56mengikuti
31:57apa kita istilahkan
31:58robot undang-undang
31:59gitu
31:59yang saya diskusikan
32:00kemarin waktu di
32:02head to head
32:03di Kompas
32:03saya mau tegaskan
32:04begini Kak
32:06bawaslu sudah pernah
32:08melaporkan
32:09KPU ke
32:10DKPP
32:11DKPP
32:13Dewan Kehormatan
32:14Penyelenggara Pemilu
32:15kenapa?
32:15karena KPU
32:17tidak mau
32:17memperlihatkan
32:19dokumen-dokumen
32:20calon presiden
32:21calon DPR
32:22calon
32:23kepala
32:23ya calon
32:24anggota DPR
32:25kabupaten kota
32:26bahkan data pemilih
32:27sehingga itu
32:28dilaporkan oleh
32:28bawaslu
32:29apa coba
32:30jawaban
32:30apa
32:31ke KPU
32:32sorry
32:33bawaslu melaporkan
32:33sorry
32:34ke DKPP
32:35apa jawaban
32:36DKPP
32:36ya
32:37DKPP
32:38mengatakan
32:39bahwa
32:40KPU
32:41sudah sesuai
32:42dengan kewenangannya
32:43sementara
32:45bawaslu
32:45tidak perlu
32:46melihat dokumen
32:47data pribadi
32:48karena itu
32:49adalah
32:50dilindungi oleh
32:51undang-undang
32:52PDP
32:53apa ya
32:54tentang peraturan
32:54data
32:55pribadi
32:56undang-undang data
32:56pribadi
32:57itu gak boleh
32:58dilihat oleh
32:58bawaslu
32:59kenapa?
32:59karena yang punya
33:00kewenangan
33:01untuk melihat
33:01data dokumen
33:02pribadi orang
33:03itu cuma
33:04panitia yang ditunjuk
33:05yaitu siapa?
33:06KPU
33:07makanya
33:08bawaslu
33:09cuma punya
33:10kewenangan
33:10berdasarkan tugasnya
33:11itu di pasal
33:1295
33:13undang-undang
33:14pemilu
33:14itu cuma bisa
33:15mengawasi
33:16tahapan
33:16mengawasi
33:18tahapan ini
33:19sudah berjalan
33:19mengawasi
33:20logistik
33:21berjalan
33:21mohon maaf bang
33:22tapi kemarin
33:23katanya
33:24akas untuk
33:25bawaslu
33:25mengawasi
33:26itu tidak dibuka
33:26bang
33:27kenapa tidak dibuka?
33:29karena itulah
33:30yang kemudian
33:30menjadi domainnya
33:31KPU
33:32bukan domainnya
33:33bawaslu
33:33makanya gara-gara
33:35tidak dibuka itu
33:36bawaslu laporkan
33:37kepada
33:37DKPP
33:38Dewan Kehormatan
33:39dan itu bukan
33:40cuma
33:41ijasahnya
33:42Gibran
33:42dan capres-capres
33:43tapi seluruh
33:44ijasah
33:45anggota DPR
33:46kami
33:46saya di
33:47Manado
33:47saya di kota Manado
33:48saya di daerah
33:49saya juga
33:50vokal
33:51marah-marah
33:51sama KPU
33:52kenapa kalian
33:52gak bisa
33:53perlihatkan?
33:54minta maaf
33:54pimpinan
33:55bawaslu
33:55kami ini
33:56perintah dari
33:57atasan
33:58atasan kami
33:58adalah KPU Provinsi
34:00KPU Provinsi
34:01kami juga marah
34:02kenapa?
34:03oh KPU Provinsi bilang
34:03ini adalah perintah
34:05dari KPU RI
34:06KPU RI
34:06kenapa?
34:07KPU RI menjawab
34:08ini kewenangan kami
34:09bukan kewenangan
34:10bawaslu
34:11ah kami laporkan
34:12ke DKPP
34:13DKPP
34:13mereka tidak mau
34:14perlihatkan
34:14kami mau melakukan
34:15verifikasi dan pengawasan
34:17langsung
34:17apa kata DKPP?
34:18tidak ada yang salah
34:19di KPU
34:20karena itu kewenangannya
34:21mereka
34:21tapi ini menarik
34:22menurut DKPP
34:24berikut
34:25ya berikut
34:26walaupun tidak tertulis
34:27secara undang-undang
34:29secara nomenklatur
34:30atau secara peraturan
34:31KPU diharapkan
34:33sinergi bersama
34:35bawaslu
34:35untuk kemudian
34:37bisa memperlihatkan
34:38semua data
34:39agar melekat
34:40saling melakukan pengawasan
34:41tapi KPU menuntut
34:43tolong buatkan
34:44redaksi aturannya
34:45kami bekerja
34:46sesuai aturan
34:47kalau tidak ada
34:48peraturannya
34:48kami gak akan
34:49lakukan
34:49karena kalau kami
34:51melampaui kewenangan
34:52kami juga dilaporkan
34:53oleh pihak-pihak tertentu
34:54karena ini data pribadi
34:55itu Kak
34:56jadi sebenarnya
34:56bukan KPU salah
34:59bukan kemudian
35:00KPU itu
35:01menutup-nutupi
35:02karena kesengajaan
35:03karena ijazahnya Gibran
35:04begini
35:04enggak
35:05enggak
35:05ini undang-undang
35:07pemilu tidak sama
35:08dengan pemilu
35:092014 ke bawah
35:11ini saya kasih tau
35:11sama Kak Aisyah ya
35:12ini sama teman-teman
35:13Kompas
35:13beda
35:15dulu kalau Maradona
35:16dia mau kasih masuk gol
35:18itu pakai tangan Tuhan
35:19itu gol
35:20gak ketahuan
35:21wasit bilang
35:21aman
35:22biarpun sudah dikomplain
35:24tapi sekarang
35:26kalau ada orang main bola
35:27handsball
35:29kena tangan
35:30kemudian gol bolanya
35:31atau enggak gol sekalipun
35:32pokoknya kena tangan
35:33biar dia tidak mengaku
35:34sekarang ada namanya
35:36FAR
35:36pasti akan ketahuan
35:38wasit akhirnya anulir
35:39tapi kalau
35:40KPU dan juga
35:41bawaslu atau pemilu
35:43sama
35:43dulu
35:44biar
35:45biar sudah curang
35:46enggak ketahuan
35:47kalau sekarang
35:48ada peserta pemilu yang curang
35:50bahkan ada penyelenggara
35:51pemilu yang curang
35:52pasti ketahuan
35:53kenapa
35:53karena sudah ada FAR
35:55undang-undang 7
35:56tahun 2017
35:57itu sangat ketat
35:58sangat membuat
35:59banyak-banyak
36:00warga
36:01kemudian
36:01bisa melakukan
36:03apa yang disebut dengan
36:03kontrol dan juga
36:04pengawasan secara langsung
36:05jadi gak boleh dong
36:06kita menuduh seperti itu
36:08ini ada lagi
36:09ini ada lagi satu lagi
36:10video dari
36:11Refli Harun
36:12kita coba lihat ya Bang
36:13siap
36:14ketika Petitum dibacakan
36:16disitu dikatakan
36:17salah satunya
36:19memerintahkan
36:20ya kan
36:20Presiden
36:22Prabowo Subianto
36:24ya kan
36:24mengajukan
36:25dua calon
36:26wakil Presiden
36:27setelah
36:28diskualifikasi
36:29Gibran
36:29untuk dipilih
36:31di Majelis
36:31Permusyawaratan
36:32dalam jangka waktu
36:3360 hari
36:33jelas
36:34bahwa yang kita
36:35mintakan itu
36:36khusus Gibran saja
36:37pertanyaan orang
36:38wah ada yang
36:39pengamat
36:40sosok-sok pengamat
36:41lah ya kan
36:42padahal di latar belakangnya
36:43Sarjana Hukum Islam
36:44sebenarnya kan
36:45nanti akan
36:46berimbas pada Prabowo
36:48dan lain sebagainya
36:49yang benar itu adalah
36:50FPP TNI
36:51pemaksulan
36:52ya
36:52bukan
36:53diskualifikasi
36:54benar
36:55kalau DPRnya jalan
36:56ini kan DPRnya gak jalan
36:58jadi
36:59kita sudah diskusikan
37:01apakah Prabowo
37:01akan terseret
37:02apa gak
37:02kita pagari
37:03karena itu
37:04dalam Petitum
37:05kita sebutkan
37:05ini khusus
37:07buat Gibran
37:07why Gibran
37:08toh mereka berpasangan
37:10iya berpasangan
37:11tetapi ini
37:12mengenai
37:12persaratan
37:13yang melekat
37:14pada diri masing-masing
37:16ini
37:16saya mau tanya dulu Bang
37:18gimana rasanya
37:19soal
37:20pernyataan
37:20Refli Harun
37:21dan kalau menurut
37:22Abang
37:22gugatan ini
37:23sebenarnya bagian dari
37:23upaya untuk
37:24melemahkan
37:25pemerintahan
37:26Prabowo Gibran
37:27atau tidak
37:27yes
37:28saya mau bilang begini Kak
37:29pertama
37:30Bang Refli Harun
37:31dan juga
37:32teman-teman Bang Henry
37:33waktu itu
37:34sedang berkhayal
37:36setingkat
37:36setinggi-tingginya
37:37kenapa Bang
37:39ini khayalan
37:40pertama
37:41tidak ada mekanisme
37:42seperti itu
37:43itu dulu
37:43mereka ini orang hukum
37:44mereka tahu
37:45cuma mereka sedang
37:46mencoba
37:46membuat sesuatu
37:48yang baru
37:49misalnya seperti itu
37:49bagaimana
37:50menuntut Mahkamah Konstitusi
37:51agar kemudian
37:53ini harus dilakukan
37:54ingat itu Petitum
37:55Petitum artinya
37:56mengharapan penuntut
37:58intinya kemauan
37:59dari pemohon
38:00supaya MK
38:01lakukan itu
38:01aku enggak
38:03bayangkan Kak
38:03kalau seandainya
38:05Mahkamah Konstitusi
38:06membuka ini
38:07dan kemudian
38:08katakanlah
38:09ikuti kemauan mereka
38:10kalau mereka
38:11mereka pasti kalah
38:13dalam pandanganku
38:14tapi yang paling menarik adalah
38:15kalau
38:15Mahkamah Konstitusi
38:17melanjutkan
38:18sidang ini
38:18dan juga
38:19katakanlah
38:20mengabulkan mereka
38:21Anda bayangkan
38:22banyak caleg-caleg
38:24yang kalah
38:25atau warga-warga
38:26atau partai politik
38:27yang calegnya
38:28tidak menang
38:29itu
38:30dapat bukti baru
38:32ternyata caleg
38:33yang menang
38:34yang kemudian dilantik
38:35menjadi agota DPR
38:36itu punya rekam sejarah
38:38punya video
38:40punya pengakuan
38:41dari saksi-saksi
38:42politik uang
38:43nah politik uang
38:44itu kan pelanggaran
38:45itu bukan cuma pidana
38:46tapi kemudian
38:47pemberhentian
38:49atau
38:49tidak diloloskan
38:50jadi walaupun
38:51dia sudah dilantik
38:52dia bisa diberhentikan
38:53nah bayangkan
38:54kalau seandainya
38:56MK masih membuka
38:57ruang kepada
38:58perselisihan hasil
38:59pemilu
39:00maka bukan
39:01tidak mungkin
39:02banyak
39:03anggota-anggota
39:04DPR
39:04yang ketahuan
39:05dia punya
39:05manai politik
39:07di pemilu
39:082024 kemarin
39:08akan datang
39:09ke Mahkamah Konstitusi
39:10tolong dong
39:11karena Wapres aja bisa
39:13kalau begitu
39:13tolong caleg yang kemarin
39:15gagal
39:15atau caleg yang kemarin
39:16menang
39:17tapi karena
39:18pakai politik uang
39:19itu didisqualifikasi
39:20ini buktinya
39:21apakah MK akan
39:22lakukan
39:24persidangan
39:25ini yang harusnya
39:26Mahkamah Konstitusi
39:27pelajari
39:27karena apa
39:28karena
39:29perselisihan hasil
39:30pemilu itu
39:30cuma 3 hari
39:31pasca
39:32putusan dari
39:33KPU
39:34siapa yang menang
39:35oh Prabowo Gibran
39:36maka karena yang menang
39:37Prabowo Gibran
39:37sudah selesai
39:38dikasih waktu
39:393 hari
39:39silahkan gugak
39:40sengketa hasil
39:42kepada MK
39:42nah sekarang
39:43udah bukan 3 hari
39:44udah 2 tahun
39:45lebih gitu kan
39:46artinya ini pasti
39:47akan sangat-sangat
39:48bermasalah
39:49nah yang kedua
39:49kalau kemudian
39:51apa yang diinginkan
39:52oleh Refli Harun
39:53dan kawan-kawan ini
39:54cuma dalam
39:55konteks Gibran
39:56memang kalau
39:57dalam konteks
39:58masih di tahapan
39:59pemilu
40:00kalau capresnya
40:01bermasalah
40:02maka ganti
40:03capres
40:04tinggal kemudian
40:04langsung
40:05ngikuti kompetisi dulu
40:06ya kan
40:07tapi kalau
40:08seandainya
40:08sudah
40:09sudah
40:09apa istilahnya ya
40:11sudah
40:11ditetapkan
40:12sudah disesuaikan
40:14sudah berkompetisi
40:15tiba-tiba
40:16ternyata
40:17di pertengahan
40:17tahapan
40:18capresnya bermasalah
40:19maka yang digugurkan
40:20bukan cuma capres
40:21kan gitu
40:22itu juga
40:22presiden
40:23tapi dalam konteks
40:25sekarang ini
40:25itu sudah tidak ada lagi
40:27mau cuma capresnya
40:28mau cuma presidennya
40:29untuk didiskualifikasikan
40:31itu tidak ada
40:32nomenklatur itu
40:33yang ada adalah
40:33pemakzulan
40:34nah kalau dimakzulkan
40:35boleh
40:36cuma Gibran
40:38atau cuma Prabowo
40:39nanti diganti oleh
40:40wakil presiden
40:41atau nanti dengan
40:41diganti oleh wakil presiden baru
40:43kalau wakil presidennya
40:45yang dimakzulkan
40:45itu kan gak ada istilah
40:46apa istilahnya
40:48di anulir
40:50atau diskualifikasi
40:51yang namanya
40:52diskualifikasi
40:53dan anulir
40:54itu adalah
40:55sebuah perlombaan
40:57yang sedang berjalan
40:58baru kemudian
40:59didiskualifikasi
41:00tapi kalau sudah finish
41:01sudah selesai
41:02yang ada
41:03hanyalah pemakzulan
41:04mereka tahu ini
41:05cuma mereka
41:06sok-sokan
41:07merasa bahwa
41:08ada terstruktur
41:09sistematis
41:10dan terencana
41:11untuk membuat
41:12Gibran menang
41:12nah ini adalah
41:13sebuah tuduhan
41:15yang cukup serius
41:16bermasalah
41:17dan sangat mengganggu
41:18nah pertanyaannya Mbak Aisyah
41:19yang menarik
41:20apakah ini akan
41:21mengganggu stabilitas
41:22pemerintahan Prabowo-Gibrang
41:23pasti
41:24mungkin Pak Prabowo
41:25hari ini tenang-tenang
41:26karena bukan masalahnya
41:27Pak Prabowo
41:28tapi ingat
41:28Gibran itu
41:29cuma pintu masuk
41:30karena mereka yakin
41:31bahwa Pak Prabowo
41:32ini juga ada
41:33satu titik kelemahan
41:34yang suatu saat nanti
41:35bisa mereka gulingkan
41:36dalam rangka
41:37kemudian mereka
41:38harus menjadi penguasa
41:39mereka-mereka yang menuntut ini
41:40kan bukan pendukung Pak Prabowo
41:42mereka-mereka yang menuntut ini
41:43kan bukan orang yang
41:44bekerja sama dengan Pak Prabowo
41:45di Pemilu 2024
41:46mereka bersama Anis
41:47mereka bersama Ganjar
41:49jadi bagaimana mungkin
41:50kemudian Pak Prabowo
41:51akan merasa tenang
41:52seolah-olah ketika
41:53Gibran itu
41:54dimazulkan
41:55bukan dimazulkan
41:56artinya
41:57dicelakai
41:58atau dicederai
41:59atau bahkan
42:00dizolimi
42:00kemudian Prabowo
42:01akan merasa tenang
42:02saya yakin tidak
42:03itu pasti akan mengganggu
42:04jadi pintu masuknya ini
42:05Gibran
42:05yang meragukan
42:08terkait
42:09keabsahan syarat
42:11pendidikannya
42:11Mas Gibran
42:12ini kan sudah masuk
42:14ke wilayah hukum
42:16jadi ya
42:17kita
42:19mengikuti
42:20proses hukum yang ada
42:22tetapi yang
42:23saya tahu
42:24Mas Gibran
42:27SD-nya
42:28di SD 16
42:31Kota Madya Surakarta
42:33SMP-nya
42:34di SMP
42:34Negeri 1
42:36Kota Madya Surakarta
42:38SMA
42:39di Orchid Park
42:42Secondary School
42:44di Singapura
42:46kemudian
42:48itu di O-Level
42:49setelah masuk
42:50kemudian
42:51masuk ke
42:53UTS Insert
42:55ini Pathway
42:56supaya tahu
42:57setelah dari situ
43:00saya ingat saya
43:01tiga tahun
43:02kemudian
43:03pindah lagi
43:04masuk ke
43:05MDIS
43:06di
43:08Singapura
43:09jadi jelas semuanya
43:11jelas semuanya
43:12artinya
43:13kalau keren menang
43:14untuk agar
43:14di-annuler itu
43:15gimana
43:16ya itu proses
43:17hukum
43:18nanti yang memiliki
43:19kewenangan
43:20yaitu
43:22mahkamah
43:23kalau adanya ini
43:25Pak
43:25apa namanya
43:26kecurahan yang terstruktur
43:27terkait pencalonan
43:29kemarin Pak
43:31apanya
43:33terus
43:34duruk-duruk
43:36nyatanya kan
43:37persyaratannya
43:38diterima
43:39oleh KPU
43:44ya masa
43:45udah sekolah
43:46di luar
43:47suruh
43:47ikut paket
43:48saya lagi
43:49oke
43:51ini bang
43:52sebagai
43:52Gibranistis
43:53berapa jauh sih bang
43:54menurut abang
43:55Jokowi itu masih berperan
43:56dalam menghadapi
43:57gugatan terhadap Gibran
43:58ya
43:59Pak Jokowi tentu
44:00tidak berperan
44:01secara langsung
44:02namun beliau
44:03sempat kemarin
44:04memberikan informasi
44:05ke ruang publik
44:06bahwa
44:07loh
44:07Gibran itu
44:08SD-nya dimana
44:10SMP-nya dimana
44:11SMA-nya dimana
44:12kemudian
44:13S1-nya dimana
44:14yang akhirnya
44:15kemudian balik ke Indonesia
44:16itu beliau sudah jelaskan
44:17jadi apa peran beliau
44:18tidak ada
44:19selain beliau
44:20hanya mengingatkan
44:20kepada masyarakat
44:21jangan dong
44:22orang sudah sekolah
44:23di luar negeri
44:24kemudian disuruh kembali
44:25agar bisa menggunakan
44:27paket C
44:27ini kan lucu-lucuan
44:29cara kita bernegara
44:30itu diingatkan oleh Pak Jokowi
44:32bagaimana dengan
44:33makamah konstitusi
44:34makamah konstitusi saja
44:35ini yang proses
44:36itu kan dikembalikan
44:37kepada KPU
44:37karena KPU lah
44:38yang berperkara
44:39bersama dengan pemohon
44:41bukan Gibran
44:42bukan Pak Jokowi
44:43tapi kemarin
44:44ada Andi Azwan
44:45sebagai pihak terkait
44:46itu adalah
44:47keinginan
44:48dan juga
44:49partisipasi secara organik
44:50maaf Andi
44:52lewat militan Gibran
44:53bersama teman-teman
44:54kuasa hukumnya
44:55mendatangi
44:56EMK
44:56kami akan mengintervensi
44:58apa intervensi kami
44:59kami akan buktikan
45:00bahwa Gibran itu
45:02tidak seperti yang
45:03disampaikan oleh
45:04pihak
45:05pemohon
45:06misalnya Gibran
45:07tidak lulus sekolah
45:08lain-lain sebagainya
45:09mungkin
45:09kalau KPU
45:11membantah
45:12atau
45:13melawan pihak pemohon
45:14dengan cara-cara mereka
45:15tapi kalau pihak terkait
45:17dalam hal ini
45:17adalah teman-teman
45:18seperti Bang Andi Azwan
45:19akan membuktikan
45:20beberapa fakta-fakta
45:21baik lewat
45:22saksi ahli
45:23dan lain-lain sebagainya
45:24ini loh
45:24fakta Gibran itu
45:26lulus SMA
45:26ini loh
45:27fakta Gibran itu
45:28memenuhi syarat
45:29sebagai WAPRES
45:29ini loh
45:30Gibran itu
45:31tidak melanggar
45:31sebagaimana yang kalian tuduh
45:32kita tunggu saja
45:33kalau MK
45:34akan melanjutkan
45:36dalam konteks
45:37Pilpres
45:38apa
45:39sorry
45:39akan
45:40membahas soal
45:41sidang PHPU
45:42tapi sebagai Gibranisti
45:43kami juga diperintahkan
45:45oleh
45:45termasuk
45:46Mas WAPRES itu sendiri
45:47saya ini
45:48tidak peduli
45:49kalau kemudian
45:50saya di fitnah
45:51saya di hina
45:52saya di cacimaki
45:53saya di bully
45:55bahkan
45:56ketika bapak saya
45:57Pak Jokowi pun
45:58kemudian
45:58di fitnah soal ijasahnya
46:00ditudu-tudu
46:01yang bukan-bukan
46:02gak apa-apa
46:03kami itu sudah
46:04jadikan itu
46:04vitamin buat kami
46:05kami jadikan ini
46:07sebagai motivasi
46:08karena dari dulu
46:08ketika bapak
46:09jadi wali kota Solo
46:10kami pun adalah
46:12orang-orang yang
46:12selalu didera
46:13dengan banyak sekali
46:15fitnah-fitnah
46:16yang tidak berkesudahan
46:17tapi satu
46:18katanya Mas Gibran
46:18jangan pernah
46:20ganggu dan fitnah
46:21Pak Prabowo
46:21karena Pak Prabowo
46:22itu sedang bekerja
46:23dan beliau punya program
46:25yang harus kita bantu
46:26dan harus kita sukseskan
46:27makanya Mas Gibran
46:28mengajak kepada teman-teman
46:29ayo kita sukseskan
46:31pemerintahan hari ini
46:32artinya apa
46:33Mas Gibran dan Pak Jokowi
46:34tidak memusingkan
46:35pikiran mereka
46:36dan masalah mereka
46:37yang mereka pikirkan
46:38adalah bagaimana caranya
46:39kita selamatkan Pak Prabowo
46:40jangan sampai Pak Prabowo
46:42itu diganggu
46:42jadi luar biasanya
46:44Mas Gibran ini
46:44memerintahkan kita
46:45untuk bagaimana
46:46tetap semangat
46:47untuk membantu Pak Prabowo
46:49agar bisa bekerja
46:50sebagai presiden
46:50dan didampingi oleh
46:51Mas Wapres
46:52yang selalu setiap hari
46:53itu membantu Pak Prabowo
46:55dalam program-program kerja beliau
46:56itu yang harus dipahami
46:57oke Bang
46:58ini terakhir Bang
46:59kalau Bang diberi kesempatan
47:00untuk menyampaikan
47:01satu hal
47:02kepada 9 Hakim Konstitusi
47:04mengenai perkara Gibran ini
47:05apa satu hal yang menurut Abang
47:06paling penting
47:07untuk dipertimbangkan
47:08satu aja Bang
47:09pertama
47:10tolong
47:11eh karena satu ya
47:12berarti pertama
47:13dan yang harus utama
47:14tolong pertimbangkan
47:16bahwa
47:17undang-undang pemilu
47:19itu adalah
47:20undang-undang juga
47:22dimana undang-undang itu
47:23mengatur
47:24yang namanya
47:24PHPU
47:26itu cuma
47:27sampai
47:28tiga hari
47:29ya
47:29sehingga itu
47:30jangan sampai
47:31blunder
47:32mahkamah konstitusi
47:33mengambil sebuah
47:34keputusan
47:35yang ternyata
47:36justru itu
47:37akan menjadi
47:38pil pahit
47:39buat MK
47:39mengingat
47:40kemenangan
47:41Prabowo Gibran
47:43itu hasil dari
47:44sidang
47:45PHPU
47:46sebelumnya
47:47artinya
47:48keputusan
47:49dari mahkamah konstitusi
47:51sudah final
47:52dan juga
47:52sudah mengikat
47:53tidak boleh lagi
47:54kemudian
47:55diganggu
47:55tapi kalau
47:56akhirnya
47:57mahkamah konstitusi
47:58tetap membuka ruang
47:59untuk membuat
48:00proses ini
48:00saya yakin
48:01dan percaya
48:02selain
48:02mahkamah konstitusi
48:04jeruk makan jeruk
48:05bahkan
48:06mahkamah konstitusi
48:06harus menerima
48:07pil pahit
48:08sepanjang
48:08sejarah Republik Indonesia
48:09aku pikir itu
48:10terima kasih
48:11Bang Bilfakih
48:12atas waktunya
48:12saya
48:14Isamala Putri
48:14dari Kompas TV
48:15pamit
48:16selamat siang Bang
48:17selamat siang
48:18Kak

Dianjurkan