00:00Permohonan-pemohon termasuk gugatan dengan etikat buruk,
00:04Fexasus Litigation.
00:06Satu, permohonan yang diajukan para pemohon secara terang dan jelas,
00:10bukan kewenangan mahkamah, tidak memenuhi legal standing,
00:14kadaluarsa, permohonan melewati tengah waktu, nebis in idem,
00:19serta meminta Mahkamah Konstitusi mengesampingkan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
00:24Dua, selain itu, dari dalil-dalil permohonannya,
00:27para pemohon memahami konsekensi apa yang akan diputuskan Mahkamah,
00:32namun tetap mengajukannya,
00:34serta dalil-dalil para pemohon tidak didukung bukti memadai,
00:38namun meminta termohon dan pemberi keterangan yang membuktikan kebenaran apa keputusan dan tindakannya.
00:46Padahal, siapa yang menalilkan, maka dia yang wajib membuktikannya,
00:50dan bukan sebaliknya, sesuai asas pembuktian aktori income with prabitio.
00:55Tiga, dengan fakta-fakta di atas,
00:58permohonan perkara akwo dapat dikolongkan sebagai gugatan dengan itikat buruk,
01:05sehingga mohon Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon sebagai gugatan dengan itikat buruk.
01:23Langsung dalam Petitum Yang Mulia, izin.
01:26Silakan.
01:55Petitum.
02:15Menyatakan permohonan para pemohon,
02:18kabur dan tidak jelas, obscurable.
02:20Dalam pokok berkara,
02:22Satu, menolak permohonan-pemohon untuk seluruhnya.
02:26Dua, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1632 tahun 2023
02:36Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
02:44Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1644 tahun 2023
02:51Tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
02:59Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 tahun 2024
03:06Tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
03:10Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
03:17Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024
03:26Dan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 504 tahun 2024
03:33Tentang penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024
03:42Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
03:48Terima kasih telah menonton!