Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Militan Gibran Tuding Denny Cs Memiliki Frivolous Litigation dan Beritikad Buruk

Pihak terkait dari Militan Gibran 08 Nusantara menilai permohonan yang diajukan para pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat digolongkan sebagai frivolous litigation atau gugatan dengan itikad buruk.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan MK yang mempersoalkan kembali persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Atas dasar hal itu, pihak Militan Gibran 08 Nusantara secara resmi meminta majelis hakim MK untuk menyatakan dan menetapkan permohonan tersebut sebagai gugatan yang diajukan tanpa dasar hukum yang sah serta beritikad tidak baik.|

#MilitanGibranTudingDennyCS #SidangPersyaratanWapresGibran

Creative/Video Editor: Icha/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Permohonan-pemohon termasuk gugatan dengan etikat buruk,
00:04Fexasus Litigation.
00:06Satu, permohonan yang diajukan para pemohon secara terang dan jelas,
00:10bukan kewenangan mahkamah, tidak memenuhi legal standing,
00:14kadaluarsa, permohonan melewati tengah waktu, nebis in idem,
00:19serta meminta Mahkamah Konstitusi mengesampingkan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
00:24Dua, selain itu, dari dalil-dalil permohonannya,
00:27para pemohon memahami konsekensi apa yang akan diputuskan Mahkamah,
00:32namun tetap mengajukannya,
00:34serta dalil-dalil para pemohon tidak didukung bukti memadai,
00:38namun meminta termohon dan pemberi keterangan yang membuktikan kebenaran apa keputusan dan tindakannya.
00:46Padahal, siapa yang menalilkan, maka dia yang wajib membuktikannya,
00:50dan bukan sebaliknya, sesuai asas pembuktian aktori income with prabitio.
00:55Tiga, dengan fakta-fakta di atas,
00:58permohonan perkara akwo dapat dikolongkan sebagai gugatan dengan itikat buruk,
01:05sehingga mohon Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon sebagai gugatan dengan itikat buruk.
01:23Langsung dalam Petitum Yang Mulia, izin.
01:26Silakan.
01:55Petitum.
02:15Menyatakan permohonan para pemohon,
02:18kabur dan tidak jelas, obscurable.
02:20Dalam pokok berkara,
02:22Satu, menolak permohonan-pemohon untuk seluruhnya.
02:26Dua, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1632 tahun 2023
02:36Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
02:44Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1644 tahun 2023
02:51Tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
02:59Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 tahun 2024
03:06Tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
03:10Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
03:17Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024
03:26Dan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 504 tahun 2024
03:33Tentang penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024
03:42Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
03:48Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan