Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu.

Kegiatan ini digelar secara hybrid di Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Sosialisasi dihadiri aparat penegak hukum dan hakim dari wilayah DKI Jakarta, Indonesia Tengah, hingga Indonesia Timur.

Kegiatan ini digelar Mahkamah Agung bersama Center for Detention Studies, dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris dan Australia.

Sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman bersama antara hakim dan aparat penegak hukum dalam menerapkan pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu.

Melalui pedoman ini, hakim diharapkan memiliki acuan yang lebih jelas dalam menilai kesalahan, keseriusan dampak, serta menentukan rentang penjatuhan pidana, dengan tetap mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Pedoman ini diharapkan dapat mewujudkan konsistensi dan proporsionalitas pemidanaan, serta mencegah terjadinya perbedaan rentang penjatuhan pidana antarperkara.

Mahkamah Agung menegaskan, pedoman pemidanaan ini tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim dalam menjatuhkan pidana. Fakta yang terungkap dalam persidangan tetap menjadi pertimbangan hakim dalam menilai kesalahan dan menjatuhkan pidana.

#MANews #pedomanpemidanaan #tindakpidana

Baca Juga Ketua MA Sunarto Lantik Sahwan sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/693163/ketua-ma-sunarto-lantik-sahwan-sebagai-kepala-badan-urusan-administrasi-mahkamah-agung-ma-news



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693175/ma-sosialisasikan-pedoman-pemidanaan-tindak-pidana-terorisme-tertentu-ma-news
Transkrip
00:06Intro
00:12Makam Agung Republik Indonesia menggelar sosialisasi peraturan Makam Agung No. 2 tahun 2026
00:19tentang pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu.
00:23Kegiatan ini digelar secara hybrid di Tower Makam Agung, Jakarta, Senin 28 September 2026.
00:31Sosialisasi dihadiri aparat menegak hukum dan hakim dari wilayah DKI Jakarta, Indonesia Tengah hingga Indonesia Timur.
00:39Kegiatan ini digelar Makam Agung bersama Center for Detention Studies dengan dukungan kedudutan besar Inggris dan Australia.
00:46Sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman bersama antara hakim dan aparat menegak hukum
00:51dalam menerapkan pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu.
00:57Kegiatan ini merupakan forum untuk membangun kesamaan pemahaman, kesamaan persepsi, dan kesamaan metodologi
01:07dalam menerapkan pedoman pemidanaan tanpa mengurangi independensi dan kebebasan hakim
01:14dalam meriksa dan memutuskan perkara.
01:17Permah nomor 2 tahun 2026 sendiri secara eksplisit menempatkan kehadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas,
01:32kemandian hakim, proporsionalitas sebagai asas dalam menangkiri perkara tindak pidana terorisme.
01:41Melalui pedoman ini, hakim diharapkan memiliki acuan yang lebih jelas
01:45dalam menilai kesalahan, keseriusan dampak, serta menentukan rentang penjatuhan pidana
01:51dengan tetap mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
01:56Pedoman ini diharapkan dapat mewujudkan konsistensi dan proporsionalitas pemidanaan
02:01serta mencegah terjadinya perbedaan rentang penjatuhan pidana antar perkara.
02:07Selain terkait dengan dampak luas itu, permah ini juga diharapkan menghindari
02:14disepalitas yang tinggi di antara pendidaraan yang satu dengan pemidanaan yang lain.
02:21Namun sekarang ini tidak ada maksud permah ini untuk mengekang keunjakan
02:27atau independensi yang ada bagi para hukum.
02:31Mahkam Agung menegaskan pedoman pemidanaan ini tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim
02:37dalam menjatuhkan pidana.
02:39Fakta yang terungkap dalam persidangan tetap menjadi pertimbangan hakim
02:43dalam menilai kesalahan dan menjatuhkan pidana.
02:47Tim Liputan, Kompas TV
02:51Tim Liputan, Kompas TV
02:52Tim Liputan, Kompas TV
03:00Terima kasih.

Dianjurkan