Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Zainal Arifin Mochtar selaku Guru Besar Ilmu Hukum UGM menilai pihak Gibran perlu lebih fokus menyiapkan argumentasi dan bukti hukum dalam menghadapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, perdebatan mengenai ada atau tidaknya motif politik di balik gugatan tidak perlu menghabiskan energi.

Ia menilai hal yang lebih penting adalah membuktikan dalil-dalil hukum yang berkaitan dengan pencalonan Gibran serta keterangan dari KPU dan Bawaslu yang dapat menjadi bagian dari proses persidangan.

Dalam pembahasan tersebut, Zainal juga menyoroti posisi relawan Gibran yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU di MK.

Ia menyerahkan keputusan mengenai legal standing tersebut kepada hakim konstitusi. Menurutnya, pihak Gibran perlu menyiapkan bukti otentik dan logika hukum yang kuat untuk menjawab dalil pemohon, termasuk terkait persoalan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari permohonan. Proses persidangan MK nantinya akan menentukan bagaimana dalil dan bukti dari pemohon, termohon, maupun pihak terkait dinilai.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/692161/guru-besar-hukum-ugm-zainal-soal-wapres-gibran-digugat-di-mk-jangan-habiskan-energi-bicara-politik
Transkrip
00:00Zainal, kalau Anda menangkapnya ini bukan Gibran yang mendaftarkan diri sebagai pihak terkait,
00:05tapi relawan Gibran sebagai pihak terkait untuk kasus PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
00:11Relevan nggak menurut Anda?
00:16Sorry, Prof. Boleh dibuka dulu audionya biar bisa kita dengar suaranya?
00:21Oke, silakan.
00:22Saya kira kan kalau dibunyi peraturannya kan jelas ya, mengatakan bahwa pihak terkait itu adalah calon atau pasangan calon gitu
00:32ya,
00:33yang dalam serta pilpres.
00:35Nah, saya tidak tahu apakah teman-teman yang mendaftarkan diri ini sebagai Gibran itu mendapatkan nggak surat kuasa dari Gibran
00:48atau apapun.
00:48Silakan, saya kira itu biarkan mahkamah yang menentukan.
00:52Tapi kalau kita baca letterless, itu kan bicara soal pemohonnya itu adalah Gibran.
00:59Nah, tapi saya yakin sih, paling tidak teman-teman yang mengajukan diri ini pasti juga sudah berbicara gitu,
01:07atau juga tidak mungkin kosongan lah, tidak mungkin tidak berbicara.
01:10Saya cuma mau bilang begini sebenarnya, saran ke teman-teman.
01:14Saya tahu bahwa tentu saja teman-teman bisa membaca itu bahwa itu kerjaan politis atau apapun,
01:21dan dia nggak mungkin tidak ada ya.
01:24Karena memang pada saat yang sama, apa yang dilakukan Mas Deni ini kan sebenarnya menguntungkan banyak pihak.
01:33Kan banyak sekali sebenarnya pihak yang bisa jadi mengambil keuntungan dari itu.
01:38Tapi kalau boleh saran, menurut saya, yang harus difokuskan oleh teman-teman,
01:43jangan lagi bicara soal ini politis atau tidak.
01:46Karena itu menurut saya tidak membantu sama sekali untuk menguatkan Mas Gibran.
01:52Yang harus dianalisis sekarang betul-betul adalah kapasitas pembuktian sebenarnya,
01:57atau kapasitas menyiapkan hal-hal yang langsung berkaitan.
02:01Ketika Hakim MK misalnya meminta keterangan dari KPU,
02:07meminta keterangan dari bawaslu berkaitan dengan pengubahan peraturan KPU itu,
02:14keputusan KPU,
02:16nah itu menurut saya sudah menjadi menarik,
02:18sudah menjadi siknyal bahwa ini akan dibawa MK ke arah perdebatan hukum.
02:23Jadi ya monggo saja kalau teman-teman punya keyakinan bahwa ini ada kaitan politik atau tidak.
02:30Tapi menurut saya yang harus dipersiapkan oleh teman-teman adalah hukumnya.
02:36Dalam artian begini,
02:37kalau misalnya bisa dibuktikan bahwa memang ada tanda lulusnya
02:42yang kemudian menjadi alasan dikeluarkannya surat penyetaraan itu kan clear, selesai.
02:51Tidak perlu ada perdebatan lagi.
02:53Atau misalnya KPU menjelaskan bahwa sudah mempertimbangkan banyak hal,
02:59lalu kemudian kan gitu-gitu tuh.
03:00Saya kira jauh lebih baik untuk disiapkan.
03:03Karena saya kira,
03:06kalau berkaitan dengan motif-motif politik,
03:09saya kira sama.
03:11Orang Dini Indrayana CS juga barangkali bisa akan menuduh teman-teman
03:15adalah mainan politik untuk membungkus sesuatu.
03:19Nah, saya mau bilang begini.
03:22Saya tentu tidak bisa memastikan.
03:24Saya bukan orang yang bisa memastikan betulkah
03:31karena bermain politik di belakang atau tidak.
03:34Saya berteman dengan Mas Dini itu sudah lebih dari 25 tahun.
03:38Dan ketika ini naik,
03:41saya termasuk orang yang pertama kali menelpon
03:44dan mengatakan ke dia,
03:46siapa sih sebenarnya bla-bla.
03:49Dan dia bersumpah,
03:50bahkan atas nama Tuhan gitu,
03:52di hadapan saya bahwa tidak ada kaitan.
03:54Nah, tapi ini kan tidak bisa dijadikan sandaran
03:57bahwa tidak ada proses politik.
03:58Saya nggak bisa memastikan itu.
04:00Silahkan.
04:00Tapi menurut saya,
04:02jangan sisakan atau jangan habiskan energi
04:06untuk bicara di politiknya.
04:08Jauh lebih tepat sekarang
04:11mengorkestrasi dan mengkonsolidasi konsep hukumnya.
04:15Karena menurut saya,
04:16ini relatif serius sebenarnya.
04:18Menurut saya ya.
04:19Karena dia menggeser,
04:21cerdiknya teman-teman pemohon ini,
04:23dia menggeser ini menjadi PHPU.
04:26Dia menggeser ini menjadi tidak memenuhi syarat.
04:29Dan memang kalau tidak memenuhi syarat,
04:31secara doktrin hukum bisa jadi,
04:33ya memang harus didiskualifikasi kan hasilnya.
04:37Nah, itu menurut saya menjadi,
04:40apa ya,
04:42menjadi sebuah dalil hukum
04:45yang memang rasanya harus dibuktikan.
04:47Nah, Bung Semar,
04:49pembuktiannya sekarang.
04:50Tapi, apakah ada kuasa sebetulnya
04:52dari Pak Mas Gibran,
04:54kerelawan untuk maju sebagai pihak terkait
04:56dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi ini?
04:59Pembuktiannya akan bagaimana nanti?
05:01Ya, yang pasti begini ya.
05:03Yang tadi saya sampaikan itu,
05:05itu adalah perspektif kita
05:07untuk melihat apa yang disampaikan,
05:10dilakukan oleh Deni Indrayana dan kawan-kawan.
05:13Bahwa memang kita memiliki persiapan yang cukup kuat ya,
05:18cukup matang untuk menghadapi gugatan ini,
05:21tentu iya.
05:22Bahwa memang kita mempersiapkan juga segala-segala hal
05:25yang sekiranya itu bisa memperkuat
05:28posisi pembuktian terkait apa yang menjadi kepentingan Mas Gibran
05:32dalam sidang Mahkamah Konstitusi,
05:34tentu kita persiapkan juga dengan sangat matang.
05:36Nah, saya hanya melihat begini,
05:38karena publik pun juga harus tahu
05:40bahwa tidak semua soal-soal yang menyangkut dengan soal nilai,
05:46itu memang memperjuangkan nilai, itu penting.
05:48Bahwa memang ini ada nuansa politik,
05:50itu juga harus disampaikan kepada publik.
05:52Sehingga kita tidak lagi juga akhirnya dibodohi soal-soal
05:57yang merasa bahwa ini adalah memperjuangkan soal aturan,
06:00soal nilai, dan lain sebagainya.
06:01Monggo, semua warga negara Indonesia punya hak
06:04untuk mengajukan apapun yang sekiranya memang itu dirasa,
06:07diyakini benar, dan diyakini punya bukti-bukti, silakan saja.
06:10Bahwa kita juga melihat dalam situasi kayak sekarang,
06:13tidak elok rasanya mempersoalan soal-soal
06:16yang memang hanya membuat masyarakat kita terbelah,
06:19masyarakat kita menjadi gaduh, dan lain sebagainya.
06:21Itu juga menjadi pikiran-pikiran yang harusnya dipertimbangkan.
06:24Tapi bukti apa yang tak terbantahkan
06:26untuk bisa menepis tudingan dari Denny Indraina CS ini, menurut Anda?
06:30Iya, nanti kan pasti dalam sindang MK akan kita sampaikan juga.
06:33Dan bahwa kita berkonsultasi, berkomunikasi dengan Mas Gibran,
06:36tentu kita berkomunikasi dengan Mas Gibran terkait dengan gugatan ini.
06:39Tapi bahwa memang kita juga tidak hanya soal hukumnya,
06:43yang kita coba untuk hadapi,
06:45karena memang dampak dari soal hukum yang digugat di MK ini,
06:50tentu ada dampak politisnya terhadap Mas Gibran.
06:52Nah, dua-duanya akhirnya membuat kita juga membagi konsentrasi kita
06:55terhadap dua hal itu, secara hukumnya maupun secara politiknya.
06:59Dan kita tidak bisa menafikan itu,
07:01bahwa memang soal hukum ini bukan tidak serius kita anggap,
07:04ini juga sangat serius untuk kita hadapi dan kita selesaikan dengan baik.
07:08Tapi secara politik kita juga akan hadapi dengan serius,
07:12karena memang itu berdampak pada bagaimana kehidupan bangsa ke depan,
07:15bagaimana kita juga melihat bagaimana politik Mas Gibran ke depan,
07:19dan lain sebagainya.
07:19Nah, saya rasa itu yang paling penting kalau buat kita sih.
07:22Terakhir Prof, kalau menurut Anda berarti,
07:24kalaupun relawan Gibran maju sebagai pihak terkait dalam kasus ini,
07:28konsekuensi hukumnya tidak akan ada hambatan sebetulnya dalam proses sidang ini
07:31sampai keputusan, atau justru akan ada ganjalan?
07:33Singkat saja.
07:35Saya tidak tahu ya, saya persilahkanlah Hakim Konstitusi untuk menerima atau tidak,
07:42karena menurut saya perkara ini sendiri dibuka adalah bukti bahwa sebenarnya
07:48Mahkamah Konstitusi itu mau mencari kebenaran.
07:52Dia mau membuka ini, kan kalau kita mau gontok-gontokan bicara soal permohonan ini sendiri,
07:58ya pasti mudah sekali sebenarnya, kan kalau mau bicara soal konteks hukum formal,
08:03betulkah bisa atau tidak, pasti perdebatannya bisa panjang.
08:06Tapi ternyata kan MK buka juga.
08:08Artinya, kalau ditanyakan apakah mungkin MK juga menerima legal standing teman-teman
08:17untuk menjadi pihak terkait, ya bisa jadi iya juga.
08:21Karena MK sudah melakukan itu.
08:22Saya persilahkan itu ke MK.
08:24Saya cuma mau bilang begini,
08:26kan tuduhan ini menurut saya serius.
08:29Saya membaca permohonan itu berkali-kali ketika disampaikan.
08:38Dan menurut saya bangunan argumentasinya sangat ciamik.
08:42Artinya yang saya mau bilang adalah pihak Mas Gibran CS
08:46itu harus bisa menghadirkan juga logika hukum yang kuat.
08:52Makanya kenapa saya bilang tadi, silahkan mendalilkan soal politik,
08:56tapi tolong jangan habiskan energi di situ.
08:59Teman-teman jangan habiskan energi di situ.
09:01Karena analisis hukumnya ini bisa menjadi tidak sederhana.
09:06Apalagi kalau kita bilang secara politik,
09:09tadi saya sudah bilang bahwa ini menguntungkan banyak pihak politik.
09:14Banyak konstelasi politik di sampingnya itu akan diuntungkan kalau ini.
09:17Kalau ini berhasil, dan itu sebabnya barangkali dukungan secara politis
09:22bisa menjadi sangat kuat untuk mendongkel Mas Gibran.
09:26Nah itu barangkali yang harus dibangun argumentasinya secara hukum.
09:29Saya bayangkan bukti otentik berupa
09:35yang tuduhan di permohonan itu tidak pernah ditampilkan
09:40dalam penyetaraan di kementerian, riset dikti, dan lain sebagainya.
09:44Itu kalau ada, saya kira itu sangat kuat.
09:47Kalau tidak ada, itu bisa menjadi bahan yang serius.
09:51Baik, pemohon, termohon, dan pihak terkait
09:54harus bisa membuktikan itu sepanjang proses persidangan ini.
09:56Prof Zainal dan Bung Semar, terima kasih banyak.
09:59Sudah berikutnya.
10:29Terima kasih telah menonton!
10:32Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan