00:00Zainal, kalau Anda menangkapnya ini bukan Gibran yang mendaftarkan diri sebagai pihak terkait,
00:05tapi relawan Gibran sebagai pihak terkait untuk kasus PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
00:11Relevan nggak menurut Anda?
00:16Sorry, Prof. Boleh dibuka dulu audionya biar bisa kita dengar suaranya?
00:21Oke, silakan.
00:22Saya kira kan kalau dibunyi peraturannya kan jelas ya, mengatakan bahwa pihak terkait itu adalah calon atau pasangan calon gitu
00:32ya,
00:33yang dalam serta pilpres.
00:35Nah, saya tidak tahu apakah teman-teman yang mendaftarkan diri ini sebagai Gibran itu mendapatkan nggak surat kuasa dari Gibran
00:48atau apapun.
00:48Silakan, saya kira itu biarkan mahkamah yang menentukan.
00:52Tapi kalau kita baca letterless, itu kan bicara soal pemohonnya itu adalah Gibran.
00:59Nah, tapi saya yakin sih, paling tidak teman-teman yang mengajukan diri ini pasti juga sudah berbicara gitu,
01:07atau juga tidak mungkin kosongan lah, tidak mungkin tidak berbicara.
01:10Saya cuma mau bilang begini sebenarnya, saran ke teman-teman.
01:14Saya tahu bahwa tentu saja teman-teman bisa membaca itu bahwa itu kerjaan politis atau apapun,
01:21dan dia nggak mungkin tidak ada ya.
01:24Karena memang pada saat yang sama, apa yang dilakukan Mas Deni ini kan sebenarnya menguntungkan banyak pihak.
01:33Kan banyak sekali sebenarnya pihak yang bisa jadi mengambil keuntungan dari itu.
01:38Tapi kalau boleh saran, menurut saya, yang harus difokuskan oleh teman-teman,
01:43jangan lagi bicara soal ini politis atau tidak.
01:46Karena itu menurut saya tidak membantu sama sekali untuk menguatkan Mas Gibran.
01:52Yang harus dianalisis sekarang betul-betul adalah kapasitas pembuktian sebenarnya,
01:57atau kapasitas menyiapkan hal-hal yang langsung berkaitan.
02:01Ketika Hakim MK misalnya meminta keterangan dari KPU,
02:07meminta keterangan dari bawaslu berkaitan dengan pengubahan peraturan KPU itu,
02:14keputusan KPU,
02:16nah itu menurut saya sudah menjadi menarik,
02:18sudah menjadi siknyal bahwa ini akan dibawa MK ke arah perdebatan hukum.
02:23Jadi ya monggo saja kalau teman-teman punya keyakinan bahwa ini ada kaitan politik atau tidak.
02:30Tapi menurut saya yang harus dipersiapkan oleh teman-teman adalah hukumnya.
02:36Dalam artian begini,
02:37kalau misalnya bisa dibuktikan bahwa memang ada tanda lulusnya
02:42yang kemudian menjadi alasan dikeluarkannya surat penyetaraan itu kan clear, selesai.
02:51Tidak perlu ada perdebatan lagi.
02:53Atau misalnya KPU menjelaskan bahwa sudah mempertimbangkan banyak hal,
02:59lalu kemudian kan gitu-gitu tuh.
03:00Saya kira jauh lebih baik untuk disiapkan.
03:03Karena saya kira,
03:06kalau berkaitan dengan motif-motif politik,
03:09saya kira sama.
03:11Orang Dini Indrayana CS juga barangkali bisa akan menuduh teman-teman
03:15adalah mainan politik untuk membungkus sesuatu.
03:19Nah, saya mau bilang begini.
03:22Saya tentu tidak bisa memastikan.
03:24Saya bukan orang yang bisa memastikan betulkah
03:31karena bermain politik di belakang atau tidak.
03:34Saya berteman dengan Mas Dini itu sudah lebih dari 25 tahun.
03:38Dan ketika ini naik,
03:41saya termasuk orang yang pertama kali menelpon
03:44dan mengatakan ke dia,
03:46siapa sih sebenarnya bla-bla.
03:49Dan dia bersumpah,
03:50bahkan atas nama Tuhan gitu,
03:52di hadapan saya bahwa tidak ada kaitan.
03:54Nah, tapi ini kan tidak bisa dijadikan sandaran
03:57bahwa tidak ada proses politik.
03:58Saya nggak bisa memastikan itu.
04:00Silahkan.
04:00Tapi menurut saya,
04:02jangan sisakan atau jangan habiskan energi
04:06untuk bicara di politiknya.
04:08Jauh lebih tepat sekarang
04:11mengorkestrasi dan mengkonsolidasi konsep hukumnya.
04:15Karena menurut saya,
04:16ini relatif serius sebenarnya.
04:18Menurut saya ya.
04:19Karena dia menggeser,
04:21cerdiknya teman-teman pemohon ini,
04:23dia menggeser ini menjadi PHPU.
04:26Dia menggeser ini menjadi tidak memenuhi syarat.
04:29Dan memang kalau tidak memenuhi syarat,
04:31secara doktrin hukum bisa jadi,
04:33ya memang harus didiskualifikasi kan hasilnya.
04:37Nah, itu menurut saya menjadi,
04:40apa ya,
04:42menjadi sebuah dalil hukum
04:45yang memang rasanya harus dibuktikan.
04:47Nah, Bung Semar,
04:49pembuktiannya sekarang.
04:50Tapi, apakah ada kuasa sebetulnya
04:52dari Pak Mas Gibran,
04:54kerelawan untuk maju sebagai pihak terkait
04:56dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi ini?
04:59Pembuktiannya akan bagaimana nanti?
05:01Ya, yang pasti begini ya.
05:03Yang tadi saya sampaikan itu,
05:05itu adalah perspektif kita
05:07untuk melihat apa yang disampaikan,
05:10dilakukan oleh Deni Indrayana dan kawan-kawan.
05:13Bahwa memang kita memiliki persiapan yang cukup kuat ya,
05:18cukup matang untuk menghadapi gugatan ini,
05:21tentu iya.
05:22Bahwa memang kita mempersiapkan juga segala-segala hal
05:25yang sekiranya itu bisa memperkuat
05:28posisi pembuktian terkait apa yang menjadi kepentingan Mas Gibran
05:32dalam sidang Mahkamah Konstitusi,
05:34tentu kita persiapkan juga dengan sangat matang.
05:36Nah, saya hanya melihat begini,
05:38karena publik pun juga harus tahu
05:40bahwa tidak semua soal-soal yang menyangkut dengan soal nilai,
05:46itu memang memperjuangkan nilai, itu penting.
05:48Bahwa memang ini ada nuansa politik,
05:50itu juga harus disampaikan kepada publik.
05:52Sehingga kita tidak lagi juga akhirnya dibodohi soal-soal
05:57yang merasa bahwa ini adalah memperjuangkan soal aturan,
06:00soal nilai, dan lain sebagainya.
06:01Monggo, semua warga negara Indonesia punya hak
06:04untuk mengajukan apapun yang sekiranya memang itu dirasa,
06:07diyakini benar, dan diyakini punya bukti-bukti, silakan saja.
06:10Bahwa kita juga melihat dalam situasi kayak sekarang,
06:13tidak elok rasanya mempersoalan soal-soal
06:16yang memang hanya membuat masyarakat kita terbelah,
06:19masyarakat kita menjadi gaduh, dan lain sebagainya.
06:21Itu juga menjadi pikiran-pikiran yang harusnya dipertimbangkan.
06:24Tapi bukti apa yang tak terbantahkan
06:26untuk bisa menepis tudingan dari Denny Indraina CS ini, menurut Anda?
06:30Iya, nanti kan pasti dalam sindang MK akan kita sampaikan juga.
06:33Dan bahwa kita berkonsultasi, berkomunikasi dengan Mas Gibran,
06:36tentu kita berkomunikasi dengan Mas Gibran terkait dengan gugatan ini.
06:39Tapi bahwa memang kita juga tidak hanya soal hukumnya,
06:43yang kita coba untuk hadapi,
06:45karena memang dampak dari soal hukum yang digugat di MK ini,
06:50tentu ada dampak politisnya terhadap Mas Gibran.
06:52Nah, dua-duanya akhirnya membuat kita juga membagi konsentrasi kita
06:55terhadap dua hal itu, secara hukumnya maupun secara politiknya.
06:59Dan kita tidak bisa menafikan itu,
07:01bahwa memang soal hukum ini bukan tidak serius kita anggap,
07:04ini juga sangat serius untuk kita hadapi dan kita selesaikan dengan baik.
07:08Tapi secara politik kita juga akan hadapi dengan serius,
07:12karena memang itu berdampak pada bagaimana kehidupan bangsa ke depan,
07:15bagaimana kita juga melihat bagaimana politik Mas Gibran ke depan,
07:19dan lain sebagainya.
07:19Nah, saya rasa itu yang paling penting kalau buat kita sih.
07:22Terakhir Prof, kalau menurut Anda berarti,
07:24kalaupun relawan Gibran maju sebagai pihak terkait dalam kasus ini,
07:28konsekuensi hukumnya tidak akan ada hambatan sebetulnya dalam proses sidang ini
07:31sampai keputusan, atau justru akan ada ganjalan?
07:33Singkat saja.
07:35Saya tidak tahu ya, saya persilahkanlah Hakim Konstitusi untuk menerima atau tidak,
07:42karena menurut saya perkara ini sendiri dibuka adalah bukti bahwa sebenarnya
07:48Mahkamah Konstitusi itu mau mencari kebenaran.
07:52Dia mau membuka ini, kan kalau kita mau gontok-gontokan bicara soal permohonan ini sendiri,
07:58ya pasti mudah sekali sebenarnya, kan kalau mau bicara soal konteks hukum formal,
08:03betulkah bisa atau tidak, pasti perdebatannya bisa panjang.
08:06Tapi ternyata kan MK buka juga.
08:08Artinya, kalau ditanyakan apakah mungkin MK juga menerima legal standing teman-teman
08:17untuk menjadi pihak terkait, ya bisa jadi iya juga.
08:21Karena MK sudah melakukan itu.
08:22Saya persilahkan itu ke MK.
08:24Saya cuma mau bilang begini,
08:26kan tuduhan ini menurut saya serius.
08:29Saya membaca permohonan itu berkali-kali ketika disampaikan.
08:38Dan menurut saya bangunan argumentasinya sangat ciamik.
08:42Artinya yang saya mau bilang adalah pihak Mas Gibran CS
08:46itu harus bisa menghadirkan juga logika hukum yang kuat.
08:52Makanya kenapa saya bilang tadi, silahkan mendalilkan soal politik,
08:56tapi tolong jangan habiskan energi di situ.
08:59Teman-teman jangan habiskan energi di situ.
09:01Karena analisis hukumnya ini bisa menjadi tidak sederhana.
09:06Apalagi kalau kita bilang secara politik,
09:09tadi saya sudah bilang bahwa ini menguntungkan banyak pihak politik.
09:14Banyak konstelasi politik di sampingnya itu akan diuntungkan kalau ini.
09:17Kalau ini berhasil, dan itu sebabnya barangkali dukungan secara politis
09:22bisa menjadi sangat kuat untuk mendongkel Mas Gibran.
09:26Nah itu barangkali yang harus dibangun argumentasinya secara hukum.
09:29Saya bayangkan bukti otentik berupa
09:35yang tuduhan di permohonan itu tidak pernah ditampilkan
09:40dalam penyetaraan di kementerian, riset dikti, dan lain sebagainya.
09:44Itu kalau ada, saya kira itu sangat kuat.
09:47Kalau tidak ada, itu bisa menjadi bahan yang serius.
09:51Baik, pemohon, termohon, dan pihak terkait
09:54harus bisa membuktikan itu sepanjang proses persidangan ini.
09:56Prof Zainal dan Bung Semar, terima kasih banyak.
09:59Sudah berikutnya.
10:29Terima kasih telah menonton!
10:32Terima kasih telah menonton!
Komentar