Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi & Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra bicara soal nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung.

Hal ini disampaikan Yusril saat ditemui di Jakarta pada Kamis (23/9/2026).

Baca Juga KPK Geledah Summarecon Bogor Terkait Kasus HGB, Kapan Menteri Nusron Wahid Diperiksa? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/692086/kpk-geledah-summarecon-bogor-terkait-kasus-hgb-kapan-menteri-nusron-wahid-diperiksa-sapa-malam

Yusril menyampaikan dirinya menyerahkan semua proses penyidikan ke KPK.

Mengenai atensi khusus presiden terkait hal ini, Yusril mengatakan hal tersebut dikembalikan ke kewenangan presiden.

#yusril #nusron #kpk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692211/menko-yusril-soal-nusron-disebut-di-kasus-suap-hgb-hingga-atensi-presiden
Transkrip
00:00Pak Nusrat, selamat siang. Saya opta dari Kompas TV, Pak.
00:04Icin satu isu dong, Pak. Soal ini kan juga jadi perhatian publik, Pak.
00:08Soal Pak Nusrat Wahid, kalau misalnya KPK mau minta keterangan dari Pak Nusrat,
00:12apakah ada jaminan bahwa tidak ada pelakuan khusus karena Pak Nusrat ini masih berstatus bagi Menteri?
00:18Kemudian adakah arahan khusus dari Presiden soal ini, Pak? Terima kasih.
00:22Ya, masalah Pak Nusrat, sepenuhnya kita serahkan kepada KPK ya,
00:28yang melakukan penyelidikan dan penyelidikan atas kasus ini.
00:32Tentu sudah dilakukan penyelidikan dan mungkin sudah sampai ketika penyelidikan juga.
00:39Dan tugas dari para penyelidikan KPK untuk menghimpun data sebanyak-banyaknya
00:44dan nanti beragak-agak seberada kesimpulan apakah perlu memberi siapa, masalah, atau tidak.
00:51Kalau memang itu keputusannya diperisai atau tidak diperisai,
00:55dan kita menghormati itu, karena itu sepenuhnya adalah kewenangan lembaga independen KPK.
01:01Bahkan jangkaukan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri
01:06seperti kepolisian dan kejaksaan pun, kami mempunyai sikap yang sama seperti itu,
01:11diserahkan kepada penyelidik untuk mengambil keputusan.
01:15Apakah penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyelidikan,
01:18penyelidikan perlu sampai dilipahkan keletikan penuntutan,
01:21itu kita serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik
01:27dalam proses penegak hukum.
01:29Mengenai Pak Nusrohnya sendiri, semuanya adalah keundangan Presiden,
01:34jadi kita tidak bisa menjawab apa-apa.
01:36Semuanya ada di tangan Presiden.
01:38Baik, terima kasih banyak ya.
01:42Terima kasih.
02:31Cara baru nonton di Smart TV,
02:33nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
02:40Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
02:44Cari Kompas TV melalui pencarian.
02:47Pilih aplikasi, lalu install.
02:50Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
02:55Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan