JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Senin (21/9/2026) malam, pihak pemohon Denny Indrayana cs menyatakan persoalan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming, bukan sekadar masalah administratif. Melainkan terindikasi ada upaya manipulatif.
Kubu Denny Indrayana mengungkap temuan adanya tindakan terstruktur, sistematis dan terencana dalam pemenuhan syarat pendidikan cawapres Gibran kala itu.
Salah satunya terkait perubahan perubahan peraturan KPU, khususnya Pasal 18 ayat 3 yang mengecualikan bukti pendidikan tamat SMA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
Hakim Mahkamah Konstitusi meminta, KPU membawa bukti kelengkapan dan risalah pembahasan, peraturan KPU terkait syarat pendidikan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024.
Hakim MK Saldi Isra meminta KPU menyampaikan dinamika hingga siapa saja yang ikut, dalam pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait bukti kelulusan SMA bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri.
Denny Indrayana cs gugat syarat pencalonan wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi.
Denny cs sebut syarat pencalonan Gibran cacat administrasi dan manipulatif.
Sementara itu Gibran diwakili relawannya sebagai pihak terkait di sidang MK.
Bagaimana membaca persidangan syarat pencalonan Gibran di MK ini, kita ulas bersama, Guru Besar Ilmu Hukum UGM, Zaenal Arifin Muhtar dan Ketua Relawan Jokowi-Gibran, Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.
Baca Juga Panas! Debat Ade Dermawan Vs Praktisi Hukum soal Denny Cs Gugat Syarat Pencalonan Gibran di MK di https://www.kompas.tv/nasional/692099/panas-debat-ade-dermawan-vs-praktisi-hukum-soal-denny-cs-gugat-syarat-pencalonan-gibran-di-mk
#ijazah #gibran #jokowi #mk
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692102/full-guru-besar-ugm-dan-mardiansyah-semar-soal-gibran-diwakili-relawan-saat-sidang-ijazah-di-mk
Kubu Denny Indrayana mengungkap temuan adanya tindakan terstruktur, sistematis dan terencana dalam pemenuhan syarat pendidikan cawapres Gibran kala itu.
Salah satunya terkait perubahan perubahan peraturan KPU, khususnya Pasal 18 ayat 3 yang mengecualikan bukti pendidikan tamat SMA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
Hakim Mahkamah Konstitusi meminta, KPU membawa bukti kelengkapan dan risalah pembahasan, peraturan KPU terkait syarat pendidikan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024.
Hakim MK Saldi Isra meminta KPU menyampaikan dinamika hingga siapa saja yang ikut, dalam pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait bukti kelulusan SMA bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri.
Denny Indrayana cs gugat syarat pencalonan wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi.
Denny cs sebut syarat pencalonan Gibran cacat administrasi dan manipulatif.
Sementara itu Gibran diwakili relawannya sebagai pihak terkait di sidang MK.
Bagaimana membaca persidangan syarat pencalonan Gibran di MK ini, kita ulas bersama, Guru Besar Ilmu Hukum UGM, Zaenal Arifin Muhtar dan Ketua Relawan Jokowi-Gibran, Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.
Baca Juga Panas! Debat Ade Dermawan Vs Praktisi Hukum soal Denny Cs Gugat Syarat Pencalonan Gibran di MK di https://www.kompas.tv/nasional/692099/panas-debat-ade-dermawan-vs-praktisi-hukum-soal-denny-cs-gugat-syarat-pencalonan-gibran-di-mk
#ijazah #gibran #jokowi #mk
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692102/full-guru-besar-ugm-dan-mardiansyah-semar-soal-gibran-diwakili-relawan-saat-sidang-ijazah-di-mk
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Denny Indrayana dan kawan-kawan menggugat syarat pencalonan WAPRES Gibran di Mahkamah Konstitusi.
00:06Denny CS sebut syarat pencalonan Gibran cacat administrasi dan manipulatif.
00:11Sementara itu Gibran diwakili relawannya sebagai pihak terkait dalam sidang MK.
00:15Lalu bagaimana membaca persidangan syarat pencalonan Gibran di MK ini?
00:18Bergabung untuk diskusi malam hari ini, Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mokhtar
00:24dan Ketua Relawan Jokowi Gibran Rampai Nusantara, Mardian Syah Semar.
00:28Selamat malam semuanya dengan Tifal di sini.
00:30Selamat malam, Mas Tifal.
00:33Assalamualaikum.
00:33Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
00:35Terima kasih semua sudah meluangkan waktu.
00:37Pemohon dalam hal ini Denny Indrayana dan kawan-kawan menilai syarat pencalonan Gibran ini
00:43terutama dalam PKPU khususnya pasal 18 ayat 3 PKPU cacat administratif dan manipulatif.
00:49Nah menurut Anda Prof Zainal sampai ini digugat ke Mahkamah Konstitusi, lazimkah hal ini?
01:00Pertanyaannya tentu sebenarnya bukan lazim ya.
01:03Pertanyaannya adalah jangan biarkan ada wilayah yang tidak bisa diselesaikan secara hukum.
01:13Bahwa ini jalurnya mungkin tidak pas dengan yang dibawakan ke MK.
01:21Tapi satu saya kira problemnya adalah bagaimana menyelesaikan perkara yang jangan dibiarkan ada perkara kira-kira inkognita.
01:31Yang kedua, tolong dipahami dengan detail yang dilakukan oleh permohonan ini kan sebenarnya bukan impeachment ya.
01:42Ini adalah PHPU.
01:44PHPU dalam artian Gibran dianggung oleh permohonan tidak pernah memenuhi syarat sebagai calon.
01:56Tidak pernah memenuhi syarat karena ternyata syarat dalam bentuk paling kurang SLTA-nya itu tidak ada pembuktiannya kira-kira begitu.
02:07Dan rangkaian pemikirannya oleh permohonan ini kalau saya baca dari permohonan itu menganggap bahwa ini adalah upaya yang terstruktur sistematis
02:17dan apa ya.
02:20Terencana TST gitu karena menggunakan fasilitas negara, lembaga negara, bahkan kemudian menggunakan aturkan negara.
02:31Nah jadi kalau ditanyakan lazim atau tidak tentu saja ini belum pernah terjadi.
02:38Ini belum pernah dilakukan karena ini pertama kali.
02:41Tapi mungkinkah itu dilakukan saya kira menjadi pertanyaan buat Mahkamah Konstitusi tentu saja.
02:49Apakah akan dibiarkan proses yang tidak ada jalan keluarnya.
02:57Saya kira sederhananya begini.
02:59Dibanding membawa perdebatan-perdebatan ini ramai di media sosial,
03:07menghabiskan banyak energi, saya kira jauh lebih baik dan jauh lebih martabat kalau kemudian dibawa ke mahkamah.
03:14Terserah mahkamahnya apa.
03:16Dan di situ diselesaikan.
03:18Dan saya percaya bahwa putusan hakim itu harusnya menyelesaikan perselisihan.
03:26Adagium dasarnya hukumul hakim biar paul hilaf itu.
03:29Nah pembuktiannya itu, sorry saya potong Prof, kalau pembuktiannya itu yang dikatakan pemohon cacat administratif, manipulatif,
03:37kemudian yang TST itu tadi, sejauh mana pemohon ini, Denny Indrayana dan kawan-kawan harus membuktikan itu tadi?
03:43Apakah akan sulit nantinya?
03:45Kalau saya baca dari permohonan, kelihatannya pemohon mendalilkan itu.
03:57Betulkah bahwa siapa yang berbohon harus membuktikan itu adalah cara pandang yang tidak terlalu pas sebenarnya
04:04dalam konsep pengujian PHPU, dalam konsep perselisihan hasil pemilihan umum.
04:11Saya kira perdebatan ini sudah pernah kita lakukan ketika dibincangkan soal beban pembuktian dalam proses persidangan.
04:21Dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, khususnya berkaitan dengan PHPU,
04:27pemohon itu kan punya keterbatasan sebenarnya untuk membuktikan.
04:31Kenapa keterbatasan? Karena dia tidak bisa mengakses data-data.
04:34Ini persis sama di PHPU, mau PHPU KADA, PHPU Pilek, PHPU Pilpres, sama persis.
04:40Maka ada Gium yang mengatakan siapa yang menuduh harus membuktikan itu tidak bisa dipakai secara penuh dalam konsep ini.
04:49Artinya apa? Ada beban pembuktian yang kemudian juga harusnya, ya tentu dimiliki oleh pemohon,
04:57tapi pada saat yang sama juga menjadi beban bagi termohon, yaitu KPU.
05:02Dan dalam hal ini juga dibawas, loh.
05:06Nah yang memang agak sedikit saya, saya agak bingung juga kenapa gitu.
05:14Kenapa kemudian pihak terkait dalam hal ini Mas Gibran tidak menggunakan haknya untuk melakukan penjawab.
05:25Malah kemudian diwakili oleh teman-teman barangkali ya.
05:28Oke, untuk itu nanti kita akan coba bahas lagi di sesi berikutnya.
05:32Tapi saya juga mau dengar tanggapan dari Bung Semar soal gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan ini
05:38yang disebut terstruktur, sistematis, dan terencana, dibilang PKPU itu manipulatif, cacat administratif.
05:45Masuk logika Anda nggak menurut Anda, Bung Semar?
05:48Ya, boleh-boleh aja sih.
05:50Siapapun kan mengajukan gugatan KMK, makah-makah pun sesuai aturan-aturan, sesuai dengan hak, itu boleh-boleh aja.
05:58Tapi bahwa akhirnya kita pun bisa menilai bahwa ini langkah politik, ya jangan disalahkan juga.
06:04Nah, ketika bicara langkah politik, tentu ada target politik.
06:07Dan kita sadari betul, salah satu target politiknya selain Pak Jokowi itu Mas Gibran.
06:12Nah, yang kebetulan sekarang menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia yang sedang dipersoalkan oleh Denny Indrayana.
06:18Nah, tendensi atau yang menstimulus langkah-langkah Denny Indrayana dan kawan-kawan,
06:24tentu kita juga bisa menganalisa.
06:26Kenapa sih kok Denny sebegitunya ngotot untuk mempersoalkan Mas Gibran, misalnya, dari persyaratan dan lain sebagainya.
06:33Banyak hal ya, sebelum ini juga maju ke makamah konstitusi, misalnya.
06:37Ya, kita tahu, semua masyarakat Indonesia juga tahu, 2015 dia dijadikan tersangka di saat Pak Jokowi menjadi Presiden.
06:46Lalu dia ikut kontestasi pilkada gagal, ikut kontestasi pilek gagal.
06:51Tentu secara manusiawi itu menyakiti hatinya, tapi bahwa akhirnya dia melakukan hal-hal yang menurut saya,
06:59tadi saya setuju dengan Pro, bahwa akhirnya ini kan jadi ramai yang nggak penting ya.
07:04Sesuatu yang akhirnya orang hanya ingin melampiaskan kesakit hatiannya dengan menyimpulkan bahwa kegagalan dia
07:12itu diakibatkan dengan rezim yang lalu, ya ini Pak Jokowi, sehingga dia coba untuk mengorkestrasi
07:18apapun peluang yang bisa dijadikan, sasaran untuk menargetkan Pak Jokowi dan keluarga
07:24termasuk dengan Mas Gibran sebagai Wakil Presiden.
07:27Jadi Anda menangkap bahwa Denny Indrayna sendiri yang diuntungkan dari kasus ini
07:30atau ada pihak lain di belakangnya?
07:32Ya, bahwa akhirnya bertaut kepentingan, tentu iya, kan begitu ya.
07:37Bahwa sekarang banyak orang punya kepentingan terhadap posisinya Mas Gibran,
07:41bagaimana mendiskreditkan Pak Jokowi dan Mas Gibran untuk kepentingan 2029 dan lain sebagainya.
07:45Nah, itu tidak lepas dari soal-soal politik yang sebenarnya sudah telanjang mata,
07:51bisa kita lihat langkah-langkah ini kan malah justru yang TST ini.
07:55Terstruktur gitu ya, yang terencana dan masif juga.
07:58Kita lihat bagaimana orang menyerang Mas Gibran dari segala penjuru.
08:01Kalau bicara orang sekolah di luar negeri, Pak Prabowo juga SMP dan SMA di luar negeri misalnya.
08:06Kan tidak ada juga misalnya sentuhan-sentuhan yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo itu secara sah dan meyakinkan dia setelah memenuhi
08:13dan lain sebagainya.
08:14Tapi selalu yang menjadi target politiknya Mas Gibran yang memang menurut saya,
08:19ya silakan saja kalau ketika orang bicara soal kepentingan politik.
08:23Ingin menjatuhkan, ingin mendiskreditkan dan lain sebagainya.
08:26Tapi kita juga bisa menilai bahwa langkah politik harus kita juga sikapi dengan langkah-langkah politik kita.
08:33Kecurigaan Anda siapa penggeraknya, Bung Semar?
08:36Ya bukan soal siapa yang menggerakkan.
08:38Semua juga tahu bahwa kepentingan politik itu tentu tidak melihat kelompok manapun.
08:43Kadang yang menjadi musuh menjadi kawan, kawan menjadi musuh.
08:47Kita lihat di situ kan juga banyak juga.
08:49Di situ ada Refri Harun, ada Denny Indrayana, dan lain-lain.
08:52Partai Umat dan lain sebagainya.
08:54Yang kita tahu secara ruang politik yang mereka tempati memang jauh berseberangan dengan Pak Jokowi,
09:03apalagi dengan Mas Gibran.
09:04Jadi ketika melakukan perlawanan secara hukum yang dimaksud Makam Konstitusi,
09:10kita hanya melihatnya bahwa ini memang langkah politik yang dilakukan Denny Indrayana dan kawan-kawan.
09:14Sehingga apapun yang dilakukan itu bukan lagi memperjuangkan nilai yang sesungguhnya,
09:21tapi memperjuangkan kepentingan politik dirinya maupun teman-teman yang memang merasa punya kepentingan yang sama dengan Denny Indrayana.
09:28Saya rasa itu yang paling pokoknya.
09:30Oke, dibalik itu semua, tadi sempat Anda singgung juga Prof. Zainal soal sosok pihak terkait
09:37yang berada untuk terlibat dalam sidang PHPU di Makam Konstitusi ini.
09:43Salah satunya, relawan Gibran.
09:45Relawan Gibran yang menawarkan diri, mengajukan diri sebagai pihak terkait.
09:49Tapi bukan Gibran yang bersangkutan sebagai pihak terkait yang disebut-sebut dalam perkara ini.
09:54Apakah ada relevansinya dan adakah konsekuensi secara positif atau negatif terhadap proses sidang ini?
10:01Jawabnya nanti, kita harus jadilah dulu sebentar.
10:03Tetap bersama-sama kami di Sampai Indonesia Malam.
10:12Melanjutkan diskusi, Prof. Zainal, kalau Anda menangkapnya ini bukan Gibran yang mendaftarkan diri sebagai pihak terkait,
10:19tapi relawan Gibran sebagai pihak terkait untuk kasus PHPU yang diajukan ke Makam Konstitusi.
10:25Relevan nggak menurut Anda?
10:30Sorry, Prof. Boleh dibuka dulu audionya biar bisa kita dengar suaranya?
10:35Oke, silakan.
10:36Saya kira kan kalau dibunyi peraturannya kan jelas ya, mengatakan bahwa pihak terkait itu adalah calon atau pasangan calon gitu
10:46ya,
10:47yang dalam serta pilpres.
10:49Nah, saya tidak tahu apakah teman-teman yang mendaftarkan diri ini sebagai Gibranisti atau apun itu, pendukung Gibran,
10:59itu mendapatkan nggak surat puasa dari Gibran atau apapun.
11:02Silakan, saya kira itu biarkan mahkamah yang menentukan.
11:06Tapi kalau kita baca letterless, itu kan bicara soal pemohonnya itu adalah Gibran.
11:13Nah, tapi saya yakin sih, paling tidak teman-teman yang mengajukan diri ini pasti juga sudah berbicara gitu,
11:20atau juga tidak mungkin kosongan lah, tidak mungkin tidak berbicara.
11:24Saya cuma mau bilang begini sebenarnya, saran ke teman-teman.
11:28Saya tahu bahwa tentu saja teman-teman bisa membaca itu bahwa itu kerjaan politis atau apapun,
11:35dan ya nggak mungkin tidak ada ya, karena memang pada saat yang sama,
11:40apa ya, apa yang dilakukan Mas Deni ini kan sebenarnya menguntungkan banyak pihak.
11:47Kan banyak sekali sebenarnya pihak yang bisa jadi mengambil keuntungan dari itu.
11:52Tapi kalau boleh saran menurut saya, yang harus difokuskan oleh teman-teman,
11:57jangan lagi bicara soal ini politis atau tidak.
12:00Karena itu menurut saya tidak membantu sama sekali untuk menguatkan Mas Gibran.
12:06Yang harus dianalisis sekarang betul-betul adalah kapasitas pembuktian sebenarnya,
12:11atau kapasitas menyiapkan hal-hal yang langsung berkaitan.
12:15Ketika hakim MK misalnya meminta keterangan dari KPU, meminta keterangan dari bawah selu berkaitan dengan pengubahan peraturan KPU itu,
12:28keputusan KPU, nah itu menurut saya sudah menjadi menarik, sudah menjadi siknyal bahwa ini akan dibawa MK ke arah perdebatan
12:36hukum.
12:37Jadi ya monggo saja kalau teman-teman punya keyakinan bahwa ini ada kaitan politik atau tidak,
12:44tapi menurut saya yang harus dipersiapkan oleh teman-teman adalah hukumnya.
12:49Dalam artian begini, kalau misalnya bisa dibuktikan bahwa memang ada tanda lulusnya,
12:56yang kemudian menjadi alasan dikeluarkannya surat penyetaraan itu kan clear, selesai, tidak perlu ada perdebatan lagi.
13:06Atau misalnya KPU menjelaskan bahwa sudah mempertimbangkan banyak hal,
13:13lalu kemudian kan gitu-gitu tuh, saya kira jauh lebih baik untuk disiapkan.
13:16Karena saya kira, kalau berkaitan dengan motif-motif politik, saya kira sama orang Deni Indrayana CS juga barangkali bisa akan
13:28menuduh teman-teman adalah
13:29mainan politik untuk membungkus sesuatu.
13:33Nah saya mau bilang begini, saya tentu tidak bisa memastikan, saya bukan orang yang bisa memastikan betulkah
13:45karena bermain politik di belakang atau tidak.
13:48Saya berteman dengan Mas Dini itu sudah lebih dari 25 tahun.
13:53Dan ketika ini naik, saya termasuk orang yang pertama kali menelpon dan mengatakan ke dia,
14:00siapa sih sebenarnya bla-bla.
14:02Dan dia bersumpah, bahkan atas nama Tuhan gitu, di hadapan saya bahwa tidak ada kaitan.
14:08Nah tapi ini kan tidak bisa dijadikan sandaran bahwa tidak ada proses politik.
14:12Saya tidak bisa memastikan itu, silahkan.
14:14Tapi menurut saya, jangan sisakan atau jangan habiskan energi untuk bicara di politiknya.
14:22Jauh lebih tepat sekarang mengorkestrasi dan mengkonsolidasi konsep hukumnya.
14:28Karena menurut saya, ini relatif serius sebenarnya.
14:32Menurut saya ya, karena dia menggeser, cerdiknya teman-teman pemohon ini,
14:37dia menggeser ini menjadi PHPU, dia menggeser ini menjadi tidak memenuhi syarat.
14:43Dan memang kalau tidak memenuhi syarat, secara doktrin hukum bisa jadi,
14:47ya memang harus didiskualifikasi kan hasilnya.
14:51Nah, itu menurut saya menjadi, apa ya, menjadi sebuah dalil hukum yang memang rasanya harus dibuktikan.
15:01Nah, Bung Semar, pembuktiannya sekarang, tapi apakah ada kuasa sebetulnya dari Pak Mas Gibran,
15:08kerelawan untuk maju sebagai pihak terkait dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi ini?
15:13Pembuktiannya akan bagaimana nanti?
15:15Ya, yang pasti begini ya, yang tadi saya sampaikan itu, itu adalah perspektif kita
15:21untuk melihat apa yang disampaikan, dilakukan oleh Deni Indrayana dan kawan-kawan.
15:27Bahwa memang kita memiliki persiapan yang cukup kuat ya, cukup matang,
15:33untuk menghadapi gugatan ini tentu iya.
15:36Bahwa memang kita mempersiapkan juga segala-segala hal,
15:39yang sekiranya itu bisa memperkuat posisi pembuktian terkait apa yang menjadi kepentingan Mas Gibran
15:46dalam sidang Mahkamah Konstitusi, tentu kita persiapkan juga dengan sangat matang.
15:51Nah, saya hanya melihat begini, karena publik pun juga harus tahu
15:54bahwa tidak semua soal-soal yang menyangkut dengan soal nilai,
16:00itu memang memperjuangkan nilai, itu penting.
16:02Bahwa memang ini ada nuansa politik, itu juga harus disampaikan kepada publik.
16:06Sehingga kita tidak lagi juga akhirnya dibodohi soal-soal yang ngerasa
16:11bahwa ini adalah memperjuangkan soal aturan, soal nilai, dan lain sebagainya.
16:15Monggo, semua warga negara Indonesia punya hak untuk mengajukan apapun
16:19yang sekiranya memang itu dirasa, diyakini benar, dan diyakini punya bukti-bukti, silakan saja.
16:24Bahwa kita juga melihat dalam situasi kayak sekarang,
16:27tidak elok rasanya mempersoalan soal-soal yang memang hanya membuat masyarakat kita terbelah,
16:33masyarakat kita menjadi gaduh, dan lain sebagainya, itu juga menjadi pikiran-pikiran yang harusnya dipertimbangkan.
16:38Tapi bukti apa yang tak terbantahkan untuk bisa menepis tudingan dari Denny Indraina CSI ini, menurut Anda?
16:44Ya, nantikan pasti dalam sindang MK akan kita sampaikan juga.
16:47Dan bahwa kita berkonsultasi, berkomunikasi dengan Mas Ibran,
16:50tentu kita berkomunikasi dengan Mas Ibran terkait dengan bugatan ini.
16:53Tapi bahwa memang kita juga tidak hanya soal hukumnya,
16:56yang kita coba untuk hadapi gitu ya,
17:00karena memang dampak dari soal hukum yang digugat di MK ini,
17:04tentu ada dampak politisnya terhadap Mas Ibran.
17:06Nah, dua-duanya akhirnya membuat kita juga membagi konsentrasi kita terhadap dua hal itu,
17:10secara hukumnya maupun secara politiknya.
17:13Dan kita tidak bisa menafikan itu,
17:15bahwa memang soal hukum ini bukan tidak serius kita anggap,
17:18ini juga sangat serius untuk kita hadapi dan kita selesaikan dengan baik,
17:21tapi secara politik kita juga akan hadapi dengan serius,
17:26karena memang itu berdampak pada bagaimana kehidupan bangsa ke depan,
17:29bagaimana kita juga melihat bagaimana politik Mas Ibran ke depan dan sebagainya.
17:33Nah, saya rasa itu yang paling penting kalau buat kita sih.
17:36Terakhir Prof, kalau menurut Anda,
17:37berarti kalaupun relawan Ibran maju sebagai pihak terkait dalam kasus ini,
17:42konsekuensi hukumnya tidak akan ada hambatan sebetulnya dalam proses sidang ini sampai keputusan?
17:46Atau justru akan ada ganjalan? Singkat saja.
17:49Saya nggak tahu ya.
17:50Saya persilahkanlah Hakim Konstitusi untuk menerima atau tidak.
17:56Karena menurut saya perkara ini sendiri dibuka adalah bukti bahwa sebenarnya
18:02Mahkamah Konstitusi itu mau mencari kebenaran.
18:06Dia mau membuka ini.
18:07Kan kalau kita mau gontok-gontokkan bicara soal permohonan ini sendiri,
18:12ya pasti mudah sekali sebenarnya kan.
18:15Kalau mau bicara soal konteks hukum formal, betulkah bisa atau tidak,
18:18pasti perdebatannya bisa panjang.
18:20Tapi ternyata kan MK buka juga.
18:22Artinya,
18:25kalau ditanyakan apakah mungkin MK juga menerima legal standing teman-teman untuk menjadi pihak terkait,
18:32ya bisa jadi, ya juga.
18:34Karena MK sudah melakukan itu.
18:36Saya persilahkan itu ke MK.
18:37Saya cuma mau bilang begini, kan tuduhan ini menurut saya serius.
18:44Saya membaca permohonan itu berkali-kali ketika disampaikan.
18:52Dan menurut saya bangunan argumentasinya sangat ciamik.
18:56Artinya yang saya mau bilang adalah pihak Mas Gibran CS itu harus bisa menghadirkan juga logika hukum yang kuat.
19:06Makanya kenapa saya bilang tadi, silahkan mendalilkan soal politik,
19:10tapi tolong jangan habiskan energi di situ.
19:13Teman-teman jangan habiskan energi di situ.
19:15Karena analisis hukumnya ini bisa menjadi tidak sederhana.
19:20Apalagi kalau kita bilang secara politik, tadi saya sudah bilang bahwa ini menguntungkan banyak pihak politik.
19:27Banyak konstelasi politik di sampingnya itu akan diuntungkan kalau ini berhasil.
19:33Dan itu sebabnya barangkali dukungan secara politik bisa menjadi sangat kuat untuk mendongket Mas Gibran.
19:40Nah itu barangkali yang harus dibangun argumentasinya secara hukum.
19:43Saya bayangkan bukti otentik berupa yang tuduhan di permohonan itu tidak pernah ditampilkan
19:54dalam penyetaraan di kementerian, riset dikti, dan lain sebagainya.
19:58Itu kalau ada, saya kira itu sangat kuat.
20:01Kalau tidak ada, itu bisa menjadi bahan yang serius.
20:05Baik pemohon, termohon, dan pihak terkait harus bisa membuktikan itu sepanjang proses persidangan ini.
20:10Prof Zainal dan Bung Semar, terima kasih banyak sudah berdiskusi bersama kami kali ini.
20:15Selamat malam semuanya.
Komentar