- 3 jam yang lalu
- #doktertifa
- #ijazah
- #jokowi
- #pengadilan
- #breakingnews
JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa Kasus Ijazah, Tifauzia Tyassuma menyampaikan keterangan usai sampaikan nota perlawanan dalam dakwaan kedua di persidangan Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sidang kasus Ijazah Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).
Dalam keterangannya, Tifa menyampaikan bahwa dirinya melakukan kajian terhadap file unggahan Dian Sandi bukan dari Ijazah yang dimiliki oleh Jokowi.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Produser: Theo Reza
#doktertifa #ijazah #jokowi #pengadilan #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691643/dokter-tifa-kenapa-pak-jokowi-marah-marah-kami-teliti-kan-ijazah-unggahan-dian-sandi
Sidang kasus Ijazah Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).
Dalam keterangannya, Tifa menyampaikan bahwa dirinya melakukan kajian terhadap file unggahan Dian Sandi bukan dari Ijazah yang dimiliki oleh Jokowi.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Produser: Theo Reza
#doktertifa #ijazah #jokowi #pengadilan #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691643/dokter-tifa-kenapa-pak-jokowi-marah-marah-kami-teliti-kan-ijazah-unggahan-dian-sandi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:06Pak Wirawan, Al-Katiri, sebelah kanan saya.
00:18Bang Dul, clear ya.
00:21Ya, makasih atas kehadiran teman-teman media dan netizen.
00:25Hari ini kita melakukan upaya perlawanan terhadap dakwaan yang kedua,
00:32yang sebelumnya 133 PDM, yang sekarang adalah PDM 171.
00:38Tentu saja ini bukan upaya kemudian melakukan sidang atau membangun opini,
00:45tetapi lebih kepada kita memberikan pemahaman.
00:47Untuk itu yang pertama ada Ibu Karina, Ibu Karina membuat resum sedikit terkait dengan perlawanan tadi.
00:58Silahkan Ibu Karina.
01:02Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
01:05Selamat pagi, penjelang siang rekan-rekan media semua.
01:08Terima kasih sudah sabar dan sudah hadir di persidangan kita hari ini.
01:12Terkait dengan persidangan kita pada hari ini, hari Kamis 17 September 2026
01:20dengan agenda nota perlawanan.
01:22Dengan ini saya sudah menyiapkan resume untuk menjadi pegangan rekan-rekan semua.
01:31Baik, pokok daripada sikap dari tim advokat pembela Dr. Tifa adalah
01:36bahwa PDM 171 itu harus dinyatakan batal demi hukum.
01:41Setidak-tidaknya karena dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
01:49Hari ini tim advokat pembela Dr. Tifa telah menyampaikan nota perlawanan yang kedua
01:55terhadap dakwaan penuntut umum PDM 171 dalam perkara nomor 354 garis miring PIT B
02:03garis miring 2026 garing PN Jakarta Timur.
02:07Sederhana saja rekan-rekan, proses pidana yang adil harus dimulai dari dakwaan
02:12yang diajukan secara sah, yang disusun secara cermat,
02:17dan memberi tahu terdakwa dengan pasti perbuatan apa yang harus dijawab.
02:22Pertama, PDM 171 diajukan setelah PDM 133 dinyatakan batal demi hukum
02:29melalui putusan selah pada tanggal 23 Juli 2026.
02:33Sebagaimana kita ketahui, menurut pasal 75 ayat 4 Kuhab,
02:38sebagaimana sudah kami uraikan secara detail, rinci, dan lengkap
02:42dalam nota perlawanan kami yang pertama, pengajuan kembali
02:45hanya dapat dilakukan berdasarkan pemberian oleh hakim sebanyak satu kali.
02:53Kesempatan itu tidak pernah diberikan.
02:56Oleh karena itu, PDM 171 yang diajukan oleh penuntut umum
03:01harus dibatalkan demi hukum.
03:04Kedua, sekalipun dakwaan yang diajukan dianggap sebagai perbaikan yang sah,
03:10PDM 171 tetap kabur.
03:12Satu bagian menyebut 28 materi, bagian lainnya menyebut 5 unggahan.
03:18Sedangkan tabel interaksi memuat 6 materi.
03:22Konten pihak ketiga dan unggahan ofisial INEWS juga dilekatkan kepada Dr. Tifa
03:28tanpa menguraikan tentang perintah, kesepakatan, penguasaan akun,
03:33atau bentuk penyertaan.
03:34Ketiga, dakwaan pasal 32 dan pasal, saya ulangi lagi, yang kedua adalah,
03:41ketiga adalah dakwaan pasal 32 dan pasal 35 undang-undang ITE
03:46tidak menetapkan secara pasti objek elektronik.
03:50Siapa pemiliknya?
03:51Bagian mana yang diubah?
03:53Pelaku perubahannya itu siapa?
03:55Ijazah, kemudian perangkat, waktu, tempat, maupun data baru yang dihasilkan.
04:01Berdasarkan dua kesimpulan laboratoris dipakai dalam urayan,
04:05tapi berita acaranya tidak tercantum dalam barang bukti,
04:10dan pemeriksaannya juga tidak tercantum dalam daftar saksi atau ahli.
04:15Ijazah nomor 1120 pun tidak dijelaskan, apakah berupa dokumen asli,
04:24apakah berupa dokumen asli, apakah itu fotokopi legalisir,
04:28atau fotokopi biasa, atau hasil cetak.
04:30Itu penting sekali ya.
04:32Iya.
04:33Keempat, dakwaan fitnah yang menyatakan dokter Tifa telah gagal
04:37membuktikan kebenaran tuduhannya.
04:39Padahal, rekan-rekan, sebagaimana kita ketahui ya,
04:42ketika dakwaan dibuat, hakim belum pernah memberikan kesempatan
04:46baik kepada dokter Tifa maupun kami,
04:48pembela dokter Tifa, dalam hal ini tim pengacaranya
04:51untuk melakukan pembuktian apapun.
04:55Dan ini belum pernah berlangsung.
04:57Perlawanan ini bukan sebuah upaya dari kami untuk menghindari pemeriksaan.
05:04Kami justru meminta agar pemeriksaan ini tunduk pada due process of law.
05:08Terdakwa tidak boleh dipaksa menebak perbuatan objek waktu tempat
05:14dan bentuk kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
05:17Karena itu, dalam nota perlawanan kami ini,
05:21kami memohon dengan jelas kepada majelis hakim
05:24pemeriksa perkara agar PDM 171 ini dinyatakan
05:28tidak dapat diterima dan perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
05:33Atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum karena tidak cermat,
05:37tidak jelas, dan tidak lengkap.
05:40Kami optimis, rekan-rekan, bahwa nota perlawanan kami ini akan diterima.
05:46Meskipun ya, sayang sekali nih, sekali lagi sayang sekali
05:49akan dikabulkannya entah tiga atau empat tahun lagi.
05:53Namun setidaknya itu akan menjadi rujukan dan kunci bagi hakim
05:57dalam membuat suatu putusan besar.
06:00Kami menghormati kewenangan majelis hakim
06:03dan asas peraduga tidak bersalah.
06:05Jadi pengadilan harus menjadi ruang untuk menjaga hukum acara,
06:09kepastian hukum, ditegaknya keadilan,
06:12dan juga hak setiap warga negara atas peradilan yang adil.
06:17Baik, terima kasih rekan-rekan akan dilanjutkan oleh rekan saya.
06:20Sebelum, jadi dokter Tifa tadi akan menjelaskan
06:25kalau tadi tentang salah kamar,
06:27yang kedua juga tentang nyelonongnya pasal 75 ayat 4
06:31tanpa izin dari hakim.
06:32Mungkin dokter Tifa bisa menjelaskan terkait yang ini,
06:35jasa atau keundangan absolut sebagai dirik aduan absolut
06:38Pak Jokowi yang diminta untuk hadir
06:40untuk pertama kali dalam sidang awal.
06:43Baik, terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:47Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
06:48Untuk aspek hukum nanti akan dijelaskan oleh pimpinan tim kami
06:51dan juga teman-teman yang lain.
06:54Ada dua hal yang sangat penting
06:56yang termuat di dalam nota perlawanan kami,
06:59yaitu tentang error in objecto yang sangat jelas.
07:03Jadi begini ya, ini objek kajian kami.
07:07Ini objek kajian kami.
07:09Benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi.
07:15Ini objek kami.
07:17Jadi kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, penelitian
07:20apapun terhadap sebuah dokumen yang diaku sebagai
07:24ijasa milik Jokowi.
07:26Ini perhatikan baik-baik ya,
07:28kami sekarang menggunakan istilah Jokowi dan bukan Jokowi dodo.
07:31Perhatikan baik-baik.
07:33Jadi yang protes, yang marah itu adalah Pak Jokowi.
07:37Karena dia bilang bahwa ijazahnya dimanipulasi dan segala macam.
07:42Padahal kami sama sekali tidak pernah melihat ijasa Jokowi itu.
07:46Ijasa Jokowi kami sama sekali tidak pernah melihat.
07:48Yang kami jadikan sebagai objek penelitian adalah
07:51benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi.
07:55Jadi kalau ada orang yang protes, yang protes namanya Dian Sandi.
07:58Kalau Pak Jokowi mau protes, yang dia protes Dian Sandi, bukan kami.
08:02Karena setelah benda digital itu masuk di dalam internet,
08:08dia bergerak, berubah, bertransformasi menjadi benda publik.
08:12Bukan benda privat.
08:14Siapapun boleh melakukan komentar, kajian, penelitian,
08:18atau apapun terhadap benda digital ini.
08:20Yang kedua adalah, apakah ini adalah ijasa Jokowi?
08:24Ternyata, ini saya spil ya, bahwa di dalam BAP-nya Dian Sandi,
08:29bukan dia yang memfoto secara langsung sesuatu yang mirip seperti ijasa ini, bukan dia.
08:36Jadi dia ternyata melakukan re-upload terhadap postingan orang.
08:42Jadi bukan Dian Sandi yang dia datang ke rumah Pak Jokowi,
08:48lalu kemudian dia melihat ijasa benda ini, kemudian dia nyatakan disini sebagai ijasa.
08:54Enggak, dia mere-upload.
08:56Dan kata dia di BAP, bahwa orang yang mere-upload itu,
09:01atau uploader yang pertama, itu sudah men-take down postingannya.
09:08Akunnya sudah dimatikan, coba.
09:11Jadi ini, ketika kemudian Pak Jokowi itu melaporkan saya dengan pasal 3235,
09:17ini bukan sekedar obscur libel, bukan sekedar membingungkan.
09:21Salah kamar kita sebut.
09:24Karena kita sama sekali tidak melakukan utak-atik apapun, manipulasi apapun,
09:28terhadap sesuatu yang diaku sebagai dokumen ijasa Jokowi-Dondo.
09:33Sampai dengan hari ini pun, kita semua, 300 juta rakyat Indonesia sama sekali tidak pernah melihat
09:38ijasa yang diaku sebagai ijasa milik Pak Jokowi, kan?
09:43Jadi satu-satunya alat, apa namanya, benda yang kami kaji itu ini.
09:48Maka, kalau memang ini yang disebut sebagai ijasa,
09:53kami katakan berdasar penelitian kami,
09:55kalau seandainya benda digital ini memuat sesuatu yang kelihatan seperti ijasa,
10:01kami bilang ini palsu.
10:03Kami bilang ini palsu.
10:05Jadi yang menjadi kajian kami ini.
10:08Barang ini palsu.
10:09Bukan ijasa Jokowi yang palsu.
10:12Nah, pertanyaan kedua adalah,
10:14kenapa Pak Jokowi marah-marah?
10:16Kami kan yang kami teliti dan kemudian simpulan kami,
10:21bahwa benda ini palsu, ini bukan ijasa Pak Jokowi.
10:25Pegang aja enggak.
10:27Kenapa Pak Jokowi marah-marah?
10:29Nah, sekarang pertanyaan kedua.
10:32Seandainya, ternyata Pak Jokowi itu punya ijasa,
10:37kenapa bukan ijasa itu yang dipakai untuk pendaftar ke KPU?
10:42Kenapa KPU pun mulai dari wali kota, mulai dari gubernur, mulai dari presiden,
10:48sama sekali mereka juga belum pernah lihat ijasa Jokowi.
10:52Mereka hanya melihat fotokopi yang di legalisir.
10:56Jadi KPU Solo, KPU DKI Jakarta maupun KPU Pusat sama sekali enggak lihat.
11:02Ijasa yang katanya dia miliki.
11:05Itu yang kedua.
11:06Lalu kemudian yang ketiga adalah,
11:09mari kita sama-sama bicara, bilang kepada Pak Jokowi.
11:13Pak Jokowi, yang saya hormati,
11:16kalau memang Anda punya ijasa,
11:19tunjukkan kepada kami.
11:21Tunjukkan kepada kami.
11:24Lalu kemudian, yang aneh lagi di dalam surat dakwaan adalah,
11:28karena mereka menggunakan dua alat bukti,
11:30yaitu digital laboratorium forensik yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
11:35Barang aneh yang pertama,
11:37ada hal yang aneh yang pertama adalah,
11:41bukti berita acara pemeriksa alafor itu sama sekali enggak ada.
11:46Sama sekali enggak ada.
11:48Keanehan yang kedua,
11:50ijasa Jokowi Dodo yang dipakai sebagai daftar barang bukti,
11:54namanya ijasa, bukan ijasa asli.
11:57Ini keanehan yang ketiga adalah,
12:01bahwa ijasa ini sama sekali tidak pernah dimunculkan,
12:07bahkan oleh bareh skrim.
12:09Bareh skrim hanya memunculkan fotokopi,
12:12pada tanggal 22 Mei 2025.
12:15Lalu pertanyaan besarnya,
12:17jadi apa yang dijadikan sebagai objek penelitian dari puslafor?
12:22Kalau memang tuduhannya ke saya,
12:25ya barang ini yang harus diuji oleh puslafor,
12:29benda digital ini yang harus diuji oleh puslafor.
12:31Demikian.
12:32Seterusnya bisa di...
12:34Sakan dulu,
12:34karena nanti kita teman-teman bidang,
12:36akan boleh ngajuan pertanyaan,
12:38Pak Katiri yang terakhir ya,
12:39lebih pada harapan pada sidang berikutnya,
12:42terkait dengan pembuktian.
12:44Saksi, pembuktian.
12:44Siap.
12:45Baiklah.
12:46Depan-depan.
12:46Di sini.
12:46Di sini, Samp.
12:47Iya, iya, iya.
12:48Biar, biar.
12:49Nah, sekarang saksi.
12:50Sebelum saya bicara sidang berikutnya,
12:53saya akan ceritakan sidang yang tadi.
12:55Jelas-jelas di depan wartawan dan sebagainya,
12:58ya kan,
12:59ada penundaan.
13:00Pertama,
13:01tiga minggu.
13:02Terus di skos dan sebagainya.
13:04Ini delay aduan absolut.
13:06Orang yang melaporkan pribadinya,
13:10kok tidak dihadirkan?
13:12Kami minta pelapornya Pak Jokowi dihadirkan yang lebih dahulu.
13:16Jadi saksi-saksi itu menunjangkan begitu seharusnya.
13:19Faktanya saksi dulu.
13:20Kalau saksi sudah bersaksi,
13:21ternyata bukan itu maksudnya gimana.
13:23Kami harus tahu dulu maksudnya pelapor itu apa yang dilaporin.
13:27Dan cuasa kebatinannya itu kami juga ingin tahu.
13:30Kami juga akan meng-cross-check
13:32dengan bukti-bukti yang diberikan oleh yang bersangkutan.
13:35Suasana kebatinan Pak Jokowi itu loh,
13:37yang kita ingin tahu ya.
13:38Itu.
13:38Bahkan aneh.
13:39Dua minggu ditunda,
13:41tetap saja bukan Pak Jokowi yang dihadirkan.
13:43Ada apa?
13:44Iya.
13:45Memang tadi mic selain mungkin majlis agak sakit,
13:48juga mic-nya nggak begitu jelas.
13:50Ya kan?
13:50Cuma-cuma ditutup, ya sudah.
13:52Kami mau apa lagi.
13:53Tapi kami akan tunjukkan ke seluruh rakyat Indonesia
13:56bahwa inilah yang terjadi.
13:58Jadi fakta ya,
14:00yang kalian ketahui dan sebagainya.
14:02Apalagi yang dilakukan pada ini,
14:03pasal-pasal itu tidak kena.
14:05Nah, ke depannya,
14:07ya kita akan hadapi semua.
14:08Kita akan uji semua saksi yang dihadirkan.
14:10Apalagi tiga orang yang disebut tadi,
14:13itu adalah yang pertama melapor.
14:16Pelapor juga.
14:17Leksumanan apa tadi itu.
14:19Ya kan?
14:20Tetapi laporannya tidak diterima.
14:23Bahkan di dalam BAP-nya mereka itu ditulis pelapor.
14:27Sedangkan Pak Jokowi ditulis saksi.
14:29Nah, ini kan membingungkan.
14:31Dan saya baca sepintas hasil laporan dari forensik ya,
14:35bukan hasilnya ya,
14:36dari yang memeriksa.
14:37Yang diperiksa itu bukan ijasa,
14:39tapi leng-lengnya beliau berbicara.
14:42Ini kan pertidangan ijasa palsu,
14:45bukan leng palsu.
14:47Makanya kami akan uji
14:49dengan 712 dokumen
14:52dan ratusan itu
14:55akan kami challenge nanti.
14:58Ingin tahu saya apa jawaban mereka.
15:01Nanti rakyat Indonesia akan lebih tahu
15:02terang-terang apa yang terjadi
15:04di negara kesatuan di publik Indonesia ini.
15:06Terima kasih.
15:07Sedangkan pertanyaan akan kapan, Pak Jokowi?
15:09Dua minggu lagi.
15:11Tanggal 1.
15:12Siapa menghadapi Jokowi seperti apa, Pak Alkatir?
15:14Bu dokter.
15:15Siapa menghadapi Jokowi kan tadi
15:17diperiksaan bahwa Pak Jokowi yang akan hadir.
15:19Siapaan dari tim.
15:20Bukan, Pak Jokowi tidak dihadirkan.
15:22Bukan, Pak Jokowi tidak dihadirkan.
15:23Diberitaskan tadi, Pak.
15:25Oh, bukan.
15:26Dok, jadi kita...
15:27Ini wartawan berhak bertanya, Pak.
15:29Bukan, maksud saya koreksi, ya.
15:31Pak Jokowi tidak dihadirkan, Pak Jokowi tidak dihadirkan.
15:34Pak Jokowi tidak dihadirkan.
15:35Nanti dihadirkan persiapannya seperti apa.
15:38Persiapannya seperti apa.
15:38Karena ini ya, pertama...
15:40Saya tunjukkan nih, datar saksi ini.
15:42Nih, di zoom.
15:43Nomor satu, Pak.
15:44Datar saksi nomor satu adalah Jokowi Dodo.
15:47Maka sebagaimana lazimnya persidangan,
15:49ya dia yang harusnya hadir pertama.
15:51Apalagi delai aduan.
15:52Apalagi ini delai aduan.
15:54Fitnas sama pencemaran nama baik, ya nomor satu.
15:56Tidak ada orang lain dulu.
15:57Lah, kami menunggu.
15:59Dengan senang hati kehadiran beliau, kan.
16:01Lah, kok malah beliau yang tidak mau datang, gimana?
16:04Ya.
16:09Kami sudah siap untuk mempertanyakan ke beliau.
16:13Dengan 712 bukti yang kami dapat,
16:16500 lebih dari UGM,
16:18yang sehubungan dengan pendidikan beliau.
16:19Satu persatu akan kami tanyakan.
16:25Apakah benar itu dokumen asli?
16:27Apa benar itu UGM?
16:30Bahkan rektor UGM harus hadir.
16:32Kalau ternyata di dalam pembuktian,
16:34semua yang mendukung selama ini,
16:35jasanya asli-asli ternyata palsu,
16:37maka mereka bisa dikenakan,
16:39ikut serta di dalam kebohongan itu.
16:41Ya, tambah lagi ya.
16:42Ada beberapa tokoh ya,
16:44ada beberapa politikus,
16:46bahkan beberapa juga melakukan penelitian.
16:48Sekarang ini konon kabarnya ada dua nama ya.
16:52Ada dua nama yang terlibat di dalam polemik ijasa ini.
16:55Yang satu namanya Jokowi Dodo,
16:56yang satu namanya Jokowi.
16:58Ada dua Jokowi.
16:59Ada dua berarti kan,
17:00ada dua orang bernama Jokowi Dodo.
17:02Nah, ini nanti kita akan cross-examination.
17:05Apakah 712 dokumen itu
17:07miliknya Jokowi Dodo A,
17:09atau miliknya Jokowi Dodo B?
17:11Ya, kita challenge bersama-sama.
17:13Ini sepengetahuan kita semua
17:15berdasarkan dari apa yang disampaikan oleh para tokoh-tokoh,
17:18para praktisi,
17:20yang nanti akan jadi saksi semuanya.
17:21Dan kita konfirmasikan pada sidang.
17:23Kita akan konfirmasikan pada sidang.
17:25Ya, siapa-siapa Anda tahu semuanya bisa di-searching.
17:27Itu semua nanti akan menjadi saksi kami.
17:32Tadi tanggal 1 Oktober itu
17:35saksinya bukan Pak Jokowi,
17:36tapi tiga orang lain yang disebutkan oleh
17:39Majelis Hakim,
17:40yang dua lagi Andi Kurnia,
17:43satu lagi Mark Semuel.
17:45Dan ada beberapa yang hadir tadi,
17:47saya lihat ya dokter ya.
17:48Oke, jadi itu Pak Jokowi tadi tanyakan,
17:51ya belum bisa hadir,
17:53atau tidak bisa dihadirkan,
17:54tetapi yang tiga orang disebutkan tadi.
17:56Silahkan dok, ada lagi teman-teman yang lain mau nanya?
17:58Untuk tiga saksi yang tadi disebutkan
18:00akan datang di 1 Oktober.
18:01Dua minggu lagi?
18:01Ya, itu diminta oleh Hakim
18:05disebutkan tiga nama tadi,
18:06bukan Pak Jokowi.
18:07Kami mengiraya,
18:10kami memprediksi bahwa ini
18:12kayaknya akan digabung dengan Roy Suryo.
18:14Kayaknya.
18:15Tapi kita, bagaimana sikap kita?
18:16Kami sebenarnya ini terpisah.
18:18Sikap kita menolak ya.
18:20Sikap kita menolak.
18:21Karena masalah yang dihadapi beliau
18:22dengan Mas Roy ini beda.
18:25Jadi kami menolak ya.
18:26Udah jelas, definitif.
18:28Oke, terima kasih banyak.
Komentar