00:00Kompas petang kembali, sodara usai berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
00:06atas perkara tindak pidana pencucian uang, korupsi dan pemerasan.
00:11Ex-Jampitsus Febri Adriansyah menyinggung soal data abadi di gedung Kejaksaan
00:16terkait pihak yang terlibat dalam perkara besar.
00:33Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka,
00:38Ex-Jampitsus Febri Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
00:42atas perkara tindak pidana pencucian uang, korupsi dan pemerasan.
00:46Selain berkas, Jaksa juga melimpahkan barang bukti berupa emas yang disita sebelumnya.
01:05Satunya juga terkait dengan pemerasan, terindikasi ada jadugan pemerasan
01:11dalam penanganan perkara di Wasraya dan Asabri.
01:14Nanti Anda ikuti persidangan, ini kan terbuka untuk pemerasan.
01:21Saat ditanya soal berkas perkara yang diserahkan,
01:25Febri Adriansyah yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan,
01:30heran dirinya disangkakan pasal pencucian uang hingga pemerasan.
01:34Febri pun menyinggung soal data abadi di gedung Kejaksaan
01:38terkait pihak yang terlibat penanganan perkara besar.
01:42Semua perkara besar kita ada, tapi akhirnya justru kita yang digergaji.
01:51Tapi jangan lupa, database di gedung Kejaksaan itu, itu akan menjadi data abadi.
01:58Kita semua tahu siapa yang terlibat ke perkara-perkara besar.
02:02Dan saya yakin ya, Presiden dapat masukkan yang salah atas perkara ini.
02:09Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting,
02:13meminta Febri membuka nama-nama yang ikut bertanggung jawab jadi mafia pengurusan kasus.
02:19Apakah dari pihak internal Kejaksaan, pemerintah, atau swasta?
02:24Jika Febri tidak memberikan informasi, maka pernyataan itu dianggap sia-sia.
02:30Sebaiknya Febri bisa mengungkapkan apa-apa yang menjadi sebut database gunung bundar.
02:37Saya dukung Febri untuk bisa membongkar siapa-siapa pelaku tindak pidana,
02:44apakah orang dalam Kejaksaan sendiri, atau pihak pemerintah, ataupun swasta.
02:50Usai berkas perkara dinyatakan lengkap,
02:52selanjutnya Jaksa Penuntut Umum punya waktu 20 hari
02:55untuk menyusun dakwaan sebelum perkaranya disidangkan.
Komentar