- 19 jam yang lalu
- #roysuryo
- #ijazahjokowi
- #ijazah
KOMPAS.TV - Dalam sidang perdananya, Roy Suryo didakwa melanggar Undang-Undang ITE karena melakukan manipulasi digital ijazah Jokowi, tanpa pernah melakukan verifikasi ke pemilik ijazah, yakni Jokowi.
Lalu, akankah sidang Roy mampu menjawab kisruh soal tudingan ijazah palsu milik Jokowi? Atau hanya akan berakhir di pembuktian pencemaran nama baik? Kita bahas bersama Waketum Brigade Relawan Nusantara, Ade Darmawan, dan juga ada praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean.
#roysuryo #ijazahjokowi #ijazah
Baca Juga Peneliti Pukat UGM & Guru Besar Ilmu Politik Bahas Nama Menteri Nusron Disebut di Kasus HGB di https://www.kompas.tv/nasional/691466/peneliti-pukat-ugm-guru-besar-ilmu-politik-bahas-nama-menteri-nusron-disebut-di-kasus-hgb
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691468/debat-ade-darmawan-praktisi-hukum-bahas-roy-akankah-ungkap-kisruh-tudingan-ijazah-palsu-jokowi
Lalu, akankah sidang Roy mampu menjawab kisruh soal tudingan ijazah palsu milik Jokowi? Atau hanya akan berakhir di pembuktian pencemaran nama baik? Kita bahas bersama Waketum Brigade Relawan Nusantara, Ade Darmawan, dan juga ada praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean.
#roysuryo #ijazahjokowi #ijazah
Baca Juga Peneliti Pukat UGM & Guru Besar Ilmu Politik Bahas Nama Menteri Nusron Disebut di Kasus HGB di https://www.kompas.tv/nasional/691466/peneliti-pukat-ugm-guru-besar-ilmu-politik-bahas-nama-menteri-nusron-disebut-di-kasus-hgb
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691468/debat-ade-darmawan-praktisi-hukum-bahas-roy-akankah-ungkap-kisruh-tudingan-ijazah-palsu-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara terdakwa kasus fitnah hijasa Jokowi Roy Suryo mengaku heran dengan jaksa penuntut umum
00:06yang masih mencantumkan akun Youtube milik Rismon Sianipar sebagai salah satu bukti pencemaran nama baik Jokowi.
00:14Roy pun yakin dakwaan jaksa tidak sesuai dengan penerapan pasal di Undang-Undang ITE.
00:24Kami tidak perlu minta mundur-mundur, emangnya hewan undur-undur.
00:30Enggak.
00:35Sidang perdana Roy Suryo di kasus fitnah hijasa Jokowi berlangsung kurang dari 2 jam di pengadilan negeri Jakarta Timur.
00:43Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan Roy Suryo melakukan manipulasi dokumen elektronik hijasa Jokowi
00:50yang awalnya diunggah politisi PSI Dian Sandi.
00:53Menurut jaksa, hasil penelitian versi Roy tidak pernah ia verifikasi kepada pemilik ijazah yakni Jokowi.
01:02Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan perubahan penghilangan pengerusakan informasi elektronik
01:10dan atau dokumen elektronik
01:11dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
01:17Unggahan melalui media sosial Youtube pada akun AdSentanaTV dengan tautan sebagaimana dalam surat dakwaan pada tanggal 5 April 2025
01:24dengan judul Hasil Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi, Sentana Eksklusif Roy Suryo.
01:30Pada podcast tersebut, terdakwa menampilkan informasi dan atau dokumen elektronik berupa foto ijazah S1 saksi Insinyur Haji Jokowi Dodo yang
01:37telah dimanipulasi
01:38dan diubah oleh terdakwa menggunakan metode ELA.
01:41Bahwa ijazah S1 yang dianalisis oleh terdakwa dengan menggunakan metode error level analisis atau ELA bukan bersumber dari pemilik sah
01:49ijazah S1
01:50dimaksud yaitu saksi Insinyur Haji Jokowi Dodo.
01:53Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi maupun permintaan izin kepada Insinyur Haji Jokowi Dodo
02:01selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara
02:10tanpa hak.
02:12Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua kembali membuka ruang restoratif justice kepada Roy Suryo.
02:18Namun Roy memilih perlawanan yang menjadwalkan tanggal 24 September.
02:42Kami tidak perlu minta mundur-mundur ya.
02:45Emangnya hewan undur-undur?
02:47Enggak.
02:47Kami tidak akan mundur ketika seminggu siap, siap.
02:50Bahkan kurang dari seminggu sebenarnya.
02:53Menanggapi dakwaan jaksa yang menjadikan podcast milik Rismon Sianipar sebagai bukti tayangan digital,
03:00Roy mengaku heran.
03:01Menurutnya, konten-konten yang berkaitan dengan Rismon seharusnya sudah gugur.
03:05Begitu Rismon mengaku bersalah dan menerima SP3.
03:10Tiga akun yang memicu.
03:12Lihat di antara tiga akun yang memicu itu ada akun saya atau tidak.
03:16Tidak ada sama sekali.
03:18Tiga akun itu akunnya Egi Sujanya,
03:20akunnya si Omon-Omon itu,
03:23dan satu lagi akun yang lain.
03:25Balike Akademi, Balike Akademi, Balike Akademi.
03:28Sianipar Rismon, Sianipar Rismon.
03:30Orangnya mana dia?
03:33Pengecat dia malah sudah melarikan diri.
03:36Kok benar kata Abang Refli?
03:38Kok dia masih diikutkan juga di dalam situ?
03:40Akun-akunya juga masih diikut.
03:42Kalau si Omon-Omon itu sudah mencabut keterangannya,
03:46rontek semua pembuktian dia,
03:48dan kalau lihat pasalnya,
03:50saya harus mengunggah.
03:53Apakah saya memposting itu semua?
03:55Tidak.
03:56Yang memposting beliau-beliau itu.
03:58Tapi beliau-beliau itu juga mengundang saya selaku narasumber.
04:02Apakah saya mengajukan diri?
04:03Eh tolong ya besok saya diundang.
04:05Enggak juga.
04:07Sidang atas Roy Suryo akan kembali dilanjutkan Kamis mendatang.
04:11Roy dan tim kuasa hukum akan membacakan perlawanan mereka
04:14atas dakwaan jaksa penuntut umum.
04:24Dalam sidang perdananya,
04:25Roy Suryo didakwa melanggar undang-undang ITE
04:28karena melakukan manipulasi digital ijazah Jokowi
04:31tanpa pernah melakukan verifikasi ke pemilik ijazah,
04:35yakni Jokowi Dodo.
04:37Lalu akankah sidang Roy mampu menjawab kisru
04:39soal tudingan ijazah palsu milik Jokowi?
04:42Atau hanya akan berakhir di pembuktian pencemaran nama baik?
04:46Kita bahas bersama Waketum Brigade Relawan Nusantara,
04:49Ade Darmawan,
04:50dan juga praktisi hukum Ferdinand Hutayan.
04:53Selamat petang Bang Ferdinand,
04:55selamat petang Bang Ade,
04:56terima kasih sudah bergabung bersama kami di studio.
04:58Saya langsung ke Bang Ferdinand.
05:00Ini kalau kita mendengar dan melihat dakwaan dari jaksa hari ini,
05:04ini berkutat pada statement-statementnya Roy,
05:07konten-kontennya.
05:07Menurut Anda,
05:08akankah sidang ini juga masuk pada substansi pembuktian ijazah Jokowi Dodo?
05:14Ya, saya tadi mengikuti pembacaan dakwaan terhadap saudara Roy Suryo,
05:19di mana jaksa menuntut pasal 433 dan 41 dalam dakwaan primernya
05:23dan subsidernya di 32 sama 35 Undang-Undang ITE.
05:28Saya melihat satu hal di dalam dakwaan ini masih dimasukkannya,
05:32Undang-Undang ITE ini bagi saya agak rancu,
05:34karena dokumen yang diuji oleh Roy Suryo itu adalah sebuah dokumen digital
05:39yang diposting oleh saudara Dian Sandi Utama.
05:42Dan belum ada klarifikasi sampai hari ini atau pernyataan sepenuhnya dari Jokowi
05:47bahwa itu adalah dokumen milik beliau.
05:50Tidak ada.
05:50Jadi bagi saya pengenaan pasal 35 dan 32 dalam dakwaan subsidier itu
05:56agak kabur ya dan tidak layak untuk dimasukkan.
06:00Karena yang memiliki legal standing dalam pasal itu harusnya Dian Sandi.
06:04Sebagai pengunggah.
06:05Tetapi ini kan jaksa memasukkan,
06:07tapi nanti biarlah itu menjadi bagian dari eksepsi Roy Suryo dan pengacaranya.
06:12Karena beliau sudah menyatakan akan mengajukan perlawanan.
06:15Nah sekarang dalam proses hukum ini yang mau kita lihat adalah
06:18apakah persidangan ini hanya akan mengukur dan mengadili
06:22serta menghukum Roy Suryo dalam pasal pencemaran nama baik dan fitnah?
06:26Ataukah persidangan ini akan menggali, mengorek, dan mencari kebenaran material pokok dari masalah yang ada?
06:34Dugaan Anda?
06:35Duga.
06:35Kalau saya melihat bahwa hakim dan jaksa ini hanya akan fokus pada persoalan pencemaran nama baiknya saja
06:42dengan menggunakan teori positif ime dalam pembuktian.
06:46Hakim hanya akan mendengar keterangan korban, pusla for forry, dan juga saksi-saksi yang ada
06:53tanpa mempertimbangkan untuk menggali persoalan material pokok dari masalah ini
06:59munculnya adalah soal kebenaran ijazah Jokowi.
07:02Nah pertanyaan kita kan disini adalah apakah persidangan ini, peradilan ini hanya akan memberikan
07:07atau mencari rasa keadilan bagi Jokowi atau juga mencari dan menggali keadilan kebenaran bagi publik?
07:14Yang selama ini dipertanyakan tentang kebenaran ijazah Pak Jokowi.
07:18Bang Ade, tadi yang menarik disampaikan oleh Bang Ferdinand adalah Pak Jokowi sendiri belum pernah loh
07:24menyampaikan bahwa ijazah unggahan yang disampaikan Dian Sandi itu miliknya apa bukan?
07:31Saya rasa kita akan mendapatkan semua jawaban dari kemarin itu sebenarnya sih sudah.
07:37Bahwa pemeriksaan Dian Sandi sudah dimulai, terus kemudian Pak Jokowi juga berkali-kali
07:43menyampaikan bahwa ijazah saya sudah disita dan apa yang disita antara persesuaiannya ya
07:51dengan yang diunggah itu sama, nomornya jelas, fotonya Pak Jokowi.
07:56Ya menjadi saya hari ini merasa sangat melihat sidang ini, saya merasa tertarik dan merasa agak seneng.
08:04Kenapa?
08:05Kenapa saya seneng?
08:06Karena memang rigid sekali, ya dakwaan penuntut umum itu hampir tidak ada celah yang bisa untuk diesepsi.
08:16Kenapa?
08:17Karena persesuaiannya itu jelas sekali, ya mulai dari pasal 32, 35, subsidir tadi, tentunya disitu disebutkan
08:25Dulmatno, ya dimana Mas Roy kalau kita lihat, Mas Roy itu selalu memberikan penjelasan kepada publik
08:34dengan memakai level analisi, lalala sebagainya, apapun itu, face recognition, ya tadi disebut juga
08:42bahwa ini dia memastikan bahwa itu adalah Dulmatno.
08:46Nah, inilah yang akan menarik nanti di dalam pembuktian, bila mana hal ini tidak bisa disampaikan secara ilmiah
08:54oleh Roy Suryo dan kawan-kawan, maka jelas itu akan masuk pasal 32 dan 35.
09:02Kenapa?
09:02Karena dia sangat memastikan ukuran antara mata, nah ini yang sangat menarik, sehingga saya bilang
09:09tidak akan bisa dibantah secara obskur, apalagi hanya obskur ya.
09:14Saya rasa mungkin ada trik-trik lain yang bisa dilakukan Mas Roy, tapi kalau itu obskur
09:19saya rasa tadi tidak ada satupun yang obskur menurut saya, dan itu sangat rigid banget, sehingga
09:26Makanya Anda senang, termasuk Pak Jokowi senang juga?
09:28Ya pastinya, karena kenapa? Karena memang saat ini kami pasif sebagai pelapor.
09:34Dan tadi ada yang menarik juga, selalu dibuming-bumingkan kepada teman-teman pihak Roy Suryo
09:40bahwa dari laporan, hanya laporan Papa Insinyur Jokowi Dodo, dan lain-lain sebagainya.
09:45Nah hari ini, kita mendapatkan langsung jawaban dari hakim, bahwa ada empat pelapor.
09:53Tiga diantaranya adalah pelapor yang delik murni, satu delik aduan.
09:58Nah ini dijadikan tanggal 1 Oktober nanti, sidang pertama adalah tiga pelapor ini.
10:05Nah sehingga saya berpikir bahwa memang dalam kasus ini kebanyakan hanya umbar narasi, tapi bukan fakta.
10:13Saya sepakat sama Bang Ferdinand bahwa ini kayaknya politis saja.
10:18Tetapi kalau fakta, ini masuk barang ini, ini yang saya lihat tadi.
10:26Tapi ngomong-ngomong Anda cukup aktif sih, nggak pasif sih.
10:30Dalam media, karena di dalam peradilan, kita mau ngomong apapun di luar, itu tidak berlagu, tidak ada angkanya.
10:36Tapi gini Bang Ferdinand, kalau menurut Anda sendiri,
10:39Ella yang disampaikan ataupun dilakukan Mas Roy, ini memang masuk dalam kategori manipulasi.
10:45Tapi di Jauh PAUSai Jeddah, tetap bersama kami di Kompas Petang.
10:49Hari ini Roy Suryo juga menolak tawaran restoratif justice.
10:54Dan Bang Ferdinand, dalam dakwaan tadi, Roy juga disebut melakukan manipulasi digital melalui Ella.
11:02Bagaimana Anda melihat ini?
11:03Saya pikir tuduhan terhadap Roy menggunakan apa, melakukan manipulasi digital menggunakan Ella itu,
11:10tidak bisa disimpulkan demikian.
11:12Karena KUHAP sebetulnya di pasal 184A itu mengatur penggunaan Ella
11:16sebagai salah satu keterangan ahli.
11:19Jadi yang penting bahwa di persidangan nanti dipaparkan metodologinya,
11:22toolsnya, dan validitasnya.
11:24Serta harus hasilnya mutlak harus ditandatangani oleh ahli digital forensik.
11:30Berarti bukan manipulasi dong?
11:31Bukan manipulasi.
11:32Sepanjang itu dilakukan tools yang benar dan validitasnya cukup tinggi.
11:36Dan ditandatangani oleh ahli digital forensik.
11:39Saya tidak tahu Ella itu ditandatangani oleh siapa.
11:41Dan apakah memang Roy Suryo sendiri masuk dalam kategori sebagai ahli digital forensik.
11:46Nanti kan persidangan akan membuka bukti-bukti keahlian dari Roy Suryo.
11:50Sepanjang itu memenuhi, maka Ella itu bisa dijadikan bukti.
11:53Meskipun Ella ini memiliki kelemahan juga.
11:56Karena alat ini tidak selalu memiliki validitas yang 100% benar.
12:02Tapi dia tetap bisa digunakan dalam pembuktian di persidangan nanti.
12:07Maka tuduhan yang menyatakan penggunaan Ella itu memanipulasi,
12:11saya tidak sependapat dengan itu.
12:12Karena KUHAP mengatur, itu boleh dilakukan.
12:14Sepanjang toolsnya benar dan ditandatangani oleh,
12:17dilakukan juga oleh ahli digital forensik.
12:20Bukan oleh sembarangan.
12:21Kalau saya melakukan, tentu Ella itu tidak bisa digunakan.
12:23Tapi kalau yang menggunakan adalah ahli digital forensik,
12:26kan sekarang Roy Suryo itu mengaku adalah ahli digital forensik.
12:29Maka hasilnya tentu bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
12:33Nah, ini yang menarik.
12:34Berarti bisa jadi dakwahannya digugurkan loh.
12:37Belum tentu.
12:39Kenapa saya bilang demikian?
12:41Karena begini, kalau kita berbicara error level analisis,
12:45seberapa besar error level analisis ini bisa digunakan pada dokumen analog.
12:50Itu yang pertama.
12:51Yang kedua,
12:53error level analisis ini,
12:56ini adalah pengujian apa?
12:59Ya, satu saya kasih bocoran.
13:01Bahwa dia mampu nggak menguji dokumen analog.
13:07Itu yang pertama.
13:08Yang kedua,
13:09apa pembandingnya?
13:10Nah, harusnya Roy Suryo nanti di pengadilan,
13:14ini saya kasih bocoran, semoga Mas Roy mendengarkan ini,
13:16bahwa nanti tidak hanya jasa Pak Jokowi yang harusnya diuji melalui Ella nanti di pengadilan,
13:22tetapi dia juga harus menguji teman-teman seangkatan Pak Jokowi.
13:26Kok Anda tahu bocorannya bakal begitu?
13:28Ya, ini kita lihat.
13:29Nah, sehingga,
13:31ini bisa Mas Roy gunakan,
13:34apakah nanti ahli bisa mengatakan bahwa,
13:38oh, error level analisis berlaku juga untuk dokumen analog atau tidak.
13:44Silahkan, Bang Perinai, tanggap ini.
13:46Jadi, itu kan akan menjadi perdebatan,
13:48tetapi kalau masuk kepada keterangan saudara ade soal dokumennya analog atau digital,
13:54maka justru beliau ini menganggap,
13:56ya harusnya legal standing Pak Jokowi sebagai pelapor 3235 undang-undang DTT itu gugur,
14:02tidak berlaku,
14:03karena yang berhak untuk itu justru adalah Dian Sandi Utama sebagai pengunggah.
14:07Maka ade ini juga mengonfirmasi legal standingnya Jokowi tidak memenuhi di situ.
14:11Jadi ya, 3235 itu justru membuat dakwaan Jaksa tadi menjadi tidak cermat,
14:17dan harus dibatalkan, digugurkan oleh hakim.
14:20Kalau kita melihat bahwa error level analisis ini,
14:23apakah dia berlaku juga untuk menguji dokumen analog itu?
14:29Sehingga, kalau sampai dinyatakan oleh ahli,
14:34bahwa error level analisis tidak bisa menganalisis analog,
14:39maka itu adalah penyalahgunaan.
14:42Nah, makanya kalau ternyata ahli menyatakan bisa diperisau oleh error level analisis satu atau tidak?
15:01Sehingga ini akan membuktikan terang-benderangnya satu alat bukti dan fakta persidangan nanti.
15:07Kalau ternyata sebenarnya ela itu bisa dibuktikan, bagaimana?
15:10Valid di persidangan?
15:11Ya, kita lihat para ahli yang membuktikan itu.
15:14Artinya tidak ada manipulasi dong?
15:16Tidak ada manipulasi digital?
15:17Manipulasinya dimana ketika error level analisis ini?
15:20Tidak valid untuk digunakan oleh dokumen analog,
15:25maka disitulah manipulasi elektronik terjadi.
15:28Ya, itu kalau masih menggunakan kalau.
15:30Pertanyaannya sekarang, kalau ternyata ahli menyatakan,
15:34ela itu bisa digunakan dan sah,
15:36maka semua dakwaan itu akan menjadi gugur khususnya di 32-35.
15:39Kita lihat bahwa.
15:40Dampaknya kemudian ke dakwaan primer,
15:43433 dan 431 itu tidak terbukti.
15:46Karena ahli menyatakan sah hasil ela yang dilakukan oleh Roy Suryo.
15:51Nah, ini saya sepakat.
15:52Bahwa kemudian,
15:54bahwa untuk membuktikan 433 dan 431-nya,
15:57tentunya tidak melupakan subsidernya.
16:01Nah, ini yang menarik.
16:02Satu rangkaian yang berkaitan.
16:05Nah, tadi di dalam dakwaan,
16:07itu sangat rigid kaitannya.
16:09Sehingga saya menakini bahwa,
16:12ini sangat keren untuk bisa diuktikan nanti.
16:14Sekarang pembuktiannya dari mana dulu?
16:17Apakah dianalisis dulu dokumen ini asli benar atau tidak,
16:21baru masuk ke 433 fitnahnya,
16:23atau fitnahnya dulu baru masuk ke sini?
16:25Nanti kita lihat dari tahapnya, Bang.
16:26Bang, Bang, Bang, Bang, Bang,
16:27dimulai dari mana dulu, Bang.
16:29Itu dari tahapan, tahapan sidangnya,
16:31fitnahnya dulu.
16:32Ya itu pembuktiannya seperti apa?
16:34Apakah dia masuk ke dakwaan primer dulu?
16:38Atau kita akan membuktikan.
16:40Tapi, saya rasa ini sesuai dengan dakwaan,
16:45dia berurutan.
16:46Primer kemudian sekundin.
16:48Bagaimana caranya jaksa dan hakim akan menentukan dakwaan primernya itu
16:53kalau di dakwaan subsidernya tidak bisa dibuktikan?
16:56Nah, kita lihat, Bang.
16:56Dasar pembuktian primer itu kan kalau di subsidernya soal keaslian dokumen.
16:59Nah, kita lihat, Bang.
17:00Kan itu makanya saya katakan bahwa
17:02meskipun saudara katakan dakwaan jaksa itu cukup rigid dan jelas,
17:07tetapi bagi saya,
17:08dia tetap punya banyak kelemahan dari tadi
17:10soal dari nanti bagaimana cara membuktikan primernya
17:13kalau subsidernya ternyata tidak terbukti.
17:15Bagaimana membuktikan?
17:17Dari mana hakim akan memulai?
17:18Dari mana jaksa akan memulai pembuktiannya?
17:20Kan ini akan menjadi pertanyaan.
17:22Itu yang saya katakan.
17:23Tentunya, diawali dari saksi-saksi,
17:25pemeriksaan, saksi-saksi,
17:27kemudian ahli,
17:28tentu persesuaian dengan peristiwa yang ada.
17:32Nah, itu yang akan terjadi, Bang.
17:33Kita juga sangat berharap, Bang Adi,
17:35bahwa persidangan ini nanti akan menggali sedalam-dalamnya
17:39kebenaran dan keadilan rasa publik.
17:41Keadilan rasa publik itu apa?
17:43Publik ingin mengetahui
17:44kebenaran ijazah Jokowi ini apakah asli atau tidak.
17:47Karena kita tidak boleh menghukum orang
17:50kalau tidak secara sadan meyakinkan bersalah.
17:52Dan tidak boleh juga.
17:54Tidak boleh juga kita menentukan ijazah seseorang itu.
17:57Oh, saya sempatkan dengan itu.
17:58Kan begitu.
17:59Makanya di situ kita minta
18:01supaya persidangan ini benar-benar fair,
18:04adil untuk kedua belah pihak.
18:05Ya, betul sekali.
18:06Keroi Surya dan kawan-kawan
18:07harus diberikan kesempatan seluas-luasnya
18:09menggali dan membuktikan
18:11apa yang mereka teliti.
18:13Kalau mereka mampu membuktikan itu
18:15ternyata memang ijazah Pak Jokowi itu
18:17juga diberikan kesempatan
18:20untuk membuktikan peristiwa itu.
18:22Pertanyaannya adalah satu lagi,
18:24apakah Jaksa akan berusaha membuktikan
18:26soal kebenaran ijazah Jokowi?
18:27Tentu.
18:28Bagaimana itu saling berkaitan?
18:29Jaksa apakah apakah hanya akan
18:31berkedudukan kepada keterangan UGM dan Laver Polri?
18:34Ya, jelas.
18:35Itu yang akan dibuktikan, Pak.
18:36Bahwa otoritas sudah jelas.
18:40Tapi kalau menggunakan teori negatif
18:42dalam pembuktikan itu tidak bisa cukup.
18:46Ijazah asli dari Bapak Isinyo Jokowi Dodo.
18:49Itu yang pertama.
18:50Terus kemudian usikapnya juga
18:52akan disampaikan.
18:56Dari saya hanya satu.
18:57Saya berharap hakim akan mengambil ijazah ini
18:59dan menyerahkan untuk diuji secara independen.
19:02Ijazah analognya Jokowi.
19:04Bagaimana caranya?
19:06Hakim memiliki otoritas itu tidak bisa dong.
19:08Dia harus melihat itu.
19:10Sementara persidangan kita
19:12tidak pada tatanan seperti itu.
19:15Pembuktian yang material seperti itu.
19:17Artinya kita akan tunggu perlawanan Roy
19:19seperti apa nanti Kamis depan?
19:21Tanggal 23 ya?
19:2124.
19:2224.
19:23Seperti apa nantinya tanggal 24?
19:25Terima kasih.
19:26Bang Ferdinand terima kasih.
19:27Bang Ade terima kasih.
19:28Dan saudara informasi lainnya di Kompas Petang
19:32masih akan kami hadirkan selepas jeda
19:34diantaranya kelompok Huti
19:35membantah menargetkan Mekah.
19:37Jubir militer Huti menjelaskan
Komentar