- 2 hari yang lalu
- #roysuryo
- #ijazah
- #jokowi
- #updatesidangroysuryo
- #breakingnews
JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo buka suara usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dirinya dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Hakim bertanya kepada saya pada akhir persidangan tadi apakah Anda paham, saya langsung katakan paham dan kemudian ketika ditanya apakah akan mengajukan RJ, saya langsung jawab tidak," ujar Roy Suryo usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
"Dengan satu kata, kami lawan," pungkas Roy Suryo.
Diketahui, JPU menjerat Roy Suryo dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga Depan Hakim, Roy Suryo Ungkap Tak Mau Restorative Justice di Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/691230/depan-hakim-roy-suryo-ungkap-tak-mau-restorative-justice-di-sidang-perdana-kasus-ijazah-jokowi
#roysuryo #ijazah #jokowi #updatesidangroysuryo #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691231/full-roy-suryo-refly-usai-dengar-dakwaan-jaksa-kasus-ijazah-jokowi-kami-akan-lawan
"Hakim bertanya kepada saya pada akhir persidangan tadi apakah Anda paham, saya langsung katakan paham dan kemudian ketika ditanya apakah akan mengajukan RJ, saya langsung jawab tidak," ujar Roy Suryo usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
"Dengan satu kata, kami lawan," pungkas Roy Suryo.
Diketahui, JPU menjerat Roy Suryo dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga Depan Hakim, Roy Suryo Ungkap Tak Mau Restorative Justice di Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/691230/depan-hakim-roy-suryo-ungkap-tak-mau-restorative-justice-di-sidang-perdana-kasus-ijazah-jokowi
#roysuryo #ijazah #jokowi #updatesidangroysuryo #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691231/full-roy-suryo-refly-usai-dengar-dakwaan-jaksa-kasus-ijazah-jokowi-kami-akan-lawan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Semua menunggu kami selesai pembacaan surat dakwaan bagi Mas Roy ya, Roy Suryo.
00:07KRMT Roy Suryo Noto Diprojo, jadi Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Noto Diprojo itu nama lengkap beliau yang terdapat
00:16dalam surat dakwaan.
00:18Dan sama seperti halnya Dr. Tifa, dakwaannya itu terdiri dari 4 hal saja.
00:24Dengan pasal-pasal, dua pasal dalam KUHP, KUHP baru, yaitu pasal 433 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
00:38Kemudian dua pasal 434 tentang fitnah dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara, itu KUHP.
00:47Lalu berikutnya adalah Undang-Undang ITE, Undang-Undang 11-2008 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang 1-2024.
00:54Yaitu pasal 32 seharusnya ada ayat satunya, dan pasal 35 dengan ancaman hukuman 8-12 tahun penjara.
01:04Nah, dari pembacaan tadi, berangkali kawan-kawan agak bosen juga karena berulang-ulang ya.
01:10Tetapi memang itulah yang dijadikan dasar itu adalah percakapan-percakapan dalam talk show di televisi,
01:18dan kemudian juga dalam podcast di Youtube-Youtube.
01:21Ya, termasuk juga kalau Dr. Tifa kita lihat juga ada XDA ya, atau Twitter dia, statement-statement di Twitter atau
01:30di XDA.
01:31Nah, kalau kita lihat ya, dengan rasionalitas yang paling gamblang saja,
01:37kasus ini kan sesungguhnya, core businessnya adalah kasus di mana seseorang merasa dirinya dicemarkan.
01:43Kan begitu Pak Jokowi, merasa dirinya di fitnah.
01:46Maka kemudian ada pasal 433 dan pasal 434 dengan ancaman hukuman yang memang di bawah 5 tahun,
01:539 bulan dan 3 tahun.
01:55Tapi tiba-tiba nyelonong.
01:57Diselundupkan pasal Undang-Undang IT yang tidak ada korelasinya.
02:00Dan bahkan saling bertentangan sesungguhnya.
02:04Karena pasal 32 itu pasal merusak dokumen.
02:08Sementara pasal 35 pasal mengedit dokumen seolah-olah jadi otentik.
02:13Kan bagaimana satu perbuatan bisa didakwakan dengan sesuatu yang 180 derajat berbeda.
02:21Satu dianggap merusak dokumen, satu dianggap memperbaiki dokumen.
02:25Nah ini yang kemudian tidak masuk akal.
02:27Lalu perbuatannya itu sendiri, coba kawan-kawan pikirkan ya.
02:31Apa sih yang dilakukan Mas Roy terhadap dokumen yang diunggah Dian Sandi tersebut.
02:36Dengan misalnya analisis error level analysis-nya.
02:40Kemudian berbuah dengan ancaman hukuman 8 tahun sampai 12 tahun penjara.
02:44Masuk akal nggak?
02:45Saya hanya ingin menggugah pemikiran kita, rasionalitas kita.
02:51Nah kalau mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.
02:53Maka kita akan katakan fitnah itu kalau memang terbukti ijazahnya asli.
03:00Kan fitnah.
03:01Padahal kita tahu bahwa belum ada forum apapun yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu.
03:07Sehingga pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan.
03:11Bagaimana dengan pasal pencemaran nama baik?
03:14Mungkin saja Pak Jokowi merasa tersinggung.
03:17Karena konstruksi dari pencemaran nama baik menurut ahli yang sering kami sampaikan, hadirkan dalam persidangan.
03:24Itu adalah kejadian atau faktanya memang benar-benar ada, tapi you have no right untuk mengatakannya.
03:31Dalam konteks atau konstruksi pasal 433 tentang pencemaran nama baik, betul ijazah Pak Jokowi palsu.
03:38Tetapi Mas Roy tidak punya hak untuk mengatakannya.
03:42Kalau dalam konstruksi yang sifatnya privat, hubungannya privat.
03:47Tapi ini konstruksinya sudah publik.
03:50Pertama itu adalah public document.
03:53Yang sudah menjadi public domain.
03:55Menurut pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
04:00Bahwa kalau ijazah itu digunakan, dikenakan di dalam jabatan publik, maka dia menjadi public domain.
04:08Tidak perlu lagi izin yang bersangkutan untuk kita melakukan analisis dan lain sebagainya.
04:12Kedua terakhir ada dikuatkan lagi oleh putusan KIP.
04:15Sehingga masalah privat bahwa yang bersangkutan tadi merasa tersinggung misalnya, merasa dicemarkan dan lain sebagainya,
04:25tidak relevan dihadapkan kepada public interest atau kepentingan publik.
04:28Karena itu kami meyakini, sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya,
04:35baik Mas Roy maupun Dr. Tifa seharusnya bebas.
04:39Seharusnya tidak perlu dihukum.
04:41Bahkan sehari sekalipun.
04:43Nah kami bersyukur, memang kedua beliau tidak ditahan.
04:47Karena kenapa?
04:48Kalau sempat ditahan, biasanya hukumannya akan disesuaikan dengan masa penahanan yang ada.
04:54Nah, Alhamdulillah ya, karena itu kami meyakini bahwa nanti dengan persiapan nota perlawanan yang sudah kami siapkan,
05:04ya paling tidak sudah 80 persen, kami yakin bahwa insya Allah kami akan meyakinkan Majelis Hakim,
05:10bahwa banyak cacat hal-hal yang sebenarnya lemah dalam dakwaan ini.
05:16Satu, yang ingin saya tambahkan sedikit ya sebelum kawan lainnya, sebagai contoh misalnya begini,
05:23Jaksa itu tidak update, ya kan?
05:26Dia masih menggunakan pernyataan-pernyataan Rismon Sianipar, ya kan?
05:3111 ribu triliun palsu dan lain sebagainya.
05:34Iya, itu palsu, kalau jaksanya palsu, kalau skriptinya palsu, jaksanya palsu dan lain sebagainya.
05:40Banyak sekali pernyataan Rismon Sianipar yang digunakan untuk mendakwa Roy Suryo, Mas Roy.
05:47Sekarang tolong balikan kepada Rismon Sianipar, masih mengakui enggak pernyataan-pernyataan yang ada di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu?
05:56Nah, ini menurut saya sangat telah sekali bahwa cacat surat dakwaan tersebut.
06:02Apakah surat dakwannya yang cacat, apakah Rismon Sianipar yang cacat?
06:06Kita enggak tahu ya, cacat dalam pengertian pernyataannya.
06:08Oke, itu yang ingin saya sampaikan sebagai introduction.
06:11Selanjutnya mungkin langsung aja Mas Gapur ya, silakan.
06:14Terima kasih Bang Erha, Mas Roy, dan rekan-rekan advokat yang lain.
06:18Jadi, Alhamdulillah hari ini, Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan surat dakwaan.
06:23Dan dari surat dakwaan tadi dibacakan, ada tiga dakwaan.
06:28Dakwaan pertama adalah primernya pasal 434 terkait dengan fitnah.
06:33Kemudian subsidernya adalah pasal 433 terkait dengan pencemaran nama baik.
06:37Kemudian dakwaan kedua dan dakwaan ketiga, itu kualifikasinya adalah dakwaan kumulatif.
06:43Yaitu pasal 35 Undang-Undang IT dan pasal 32 Undang-Undang IT.
06:47Nah, ada yang menarik dari surat dakwaan Jaksa Penuntut hari ini,
06:50yang tadi sudah disampaikan pertama kali oleh koordinator kami, Bang Erha,
06:55yaitu Jaksa mengubah surat dakwaan dari surat dakwaan pertama dan menjadi surat dakwaan yang kedua.
07:01Oleh karena itu, tadi Hakim memberikan kesempatan kepada kami
07:04nanti untuk menyampaikan nota perlawanan terhadap perubahan surat dakwaan tersebut.
07:09Karena yang kami pahami...
07:10Dakwaan pertama 23 Juni, dakwaan kedua 27 Juni.
07:14Iya, betul. Dakwaan pertama itu ada 4 dakwaan, diubah secara total menjadi 3 dakwaan,
07:19dan juga banyak pasal yang sebenarnya dihapus juga oleh Jaksa Penuntut Umum.
07:23Yaitu dihapusnya pasal 126 KUHP mengenai perbuatan berlanjut atau for visit handling.
07:30Nah, dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini menurut kami obskur.
07:33Pertama, dari sisi perubahan surat dakwaan,
07:38karena Jaksa tidak boleh mengubah surat dakwaan berdasarkan putusan selanya Butifah.
07:43Putusan selanya Butifah itu menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum,
07:49null and void, oleh karena itu Jaksa memperbaiki.
07:52Dan dalam konteks Mas Roy,
07:53sebagaimana kita tahu ini kan adalah sidang dakwaan pertama atau sidang perdana.
07:58Kok tiba-tiba Jaksa mengubah dan hanya menyandarkannya pada putusan selanya Dr. Tifah?
08:04Itu yang kemudian berdasarkan KUHP yang baru,
08:07itu tentu akan menjadi problematik dalam teknik penyusunan surat dakwaan.
08:12Dan pada sidang berikutnya, yaitu hari Kamis minggu depan,
08:15kami akan menyampaikan nota perlawanan terhadap perubahan surat dakwaan tersebut.
08:19Itu hal yang pertama.
08:20Kemudian yang kedua dari sisi materil.
08:23Dari 28 unggahan video yang menjadi referensi,
08:27itu Jaksa menyatakan bahwa ada 7 video.
08:30Dan setelah kami teliti secara detil,
08:33ternyata bukan 7 video, 6 video.
08:36Artinya, Jaksa lagi-lagi kembali tidak cermat,
08:40tidak jeli,
08:41tidak akurat,
08:42dan tidak lengkap dalam menyusun surat dakwaan,
08:45suatu perkara yang bertahun-tahun ini sudah menjadi bahan pergunjingan publik.
08:50Seharusnya, pada saat dakwaan Butifah dinyatakan batal demi hukum,
08:55Jaksa bukan hanya mengubah pasal atau mengubah jumlah dakwaan,
08:59tetapi juga harus membaca secara teliti, secara materil,
09:04yaitu terkait dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Mas Roy.
09:08Itu katanya dalam surat dakwaan kan ada 7 video,
09:10tapi sorry to say,
09:11sorry to say,
09:12hanya 6 video yang sudah kami cek secara komprehensif.
09:16Artinya, ini juga akan menjadi satu catatan bahwa Jaksa lagi-lagi dalam perkara besar ini,
09:22perkara besar karena orangnya besar,
09:24meskipun sebenarnya ini perkara kecil gitu,
09:26hanya pencemaran nama baik dan fitnah,
09:28tapi karena yang punya ijazah ini adalah orang besar,
09:30Jaksa lagi-lagi tidak teliti dan tidak cermat.
09:34Kemudian juga dari sisi materil,
09:36tadi Jaksa mengkonstruksikan peristiwa pencemaran nama baik dan fitnah,
09:40itu juga berdasarkan pada pernyataan-pernyataan Rizmon Hasiholan Sianipar,
09:44yang Rizmon Hasiholan Sianipar itu hari ini sudah menyerah,
09:48sudah menyerah dan sudah meminta ampun kepada Pak Jokowi,
09:54sehingga keluar restoratif justis.
09:57Jadi restoratif justis yang diterima Rizmon itu bukan karena kebaikan Pak Jokowi,
10:02bukan, tapi karena Rizmonnya yang menyerah.
10:04Rizmonnya yang harus kemudian mengubah sikap penelitiannya karena takut.
10:13Takut apa? Ya takut di sidang dalam persidangan ini.
10:17Berbeda dengan Mas Roy dan Dr. Tifa.
10:19Keduanya hari ini masih bertarung dan masih berdiri sebagai pejuang di pengadilan negeri Jakarta Timur.
10:25Itu hal yang kedua.
10:27Hal yang ketiga adalah,
10:30tentu dalam rangkaian persidangan nanti ke depan,
10:33karena Bu Tifa sudah masuk dalam pembuktian untuk dua minggu lagi,
10:38artinya kita akan melihat sejauh mana skenario yang akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum
10:43untuk menghadirkan Pak Jokowi dalam persidangan ini.
10:45Karena yang tadi kami dengar juga dalam persidangannya Bu Tifa,
10:49saksi yang akan dihadirkan pertama itu adalah pelapor-pelapor non-Pak Jokowi.
10:53Andi Kurniawan, Samuel Swecken,
10:56yang tidak dipakai akhirnya.
10:58Yang itu mereka juga adalah pelapor dalam perkara lain.
11:01Kenapa Pak Jokowi sebagai juga pelapor utama dalam perkara ini,
11:05Jaksa kemudian tidak punya nyali untuk menghadirkan Pak Jokowi sebagai saksi utama dalam perkara ini?
11:13Supaya apa? Supaya kita tahu.
11:15Ini sudah pembuktian material.
11:17Tidak bisa lagi ada alasan bahwa,
11:18oh yang bersangkutan berhalangan hadir,
11:21oh yang bersangkutan keterangannya belum dibutuhkan,
11:23oh yang bersangkutan kalau begitu.
11:25Yang ngapain perkara ini dilaporkan oleh Pak Jokowi gitu loh.
11:28Oleh karena itu, nanti pada saat pembuktian untuk kepentingan hukum kami,
11:33kami tetap akan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pertama kali adalah menghadirkan Pak Jokowi Dodo.
11:37Bukan kepada pelapor-pelapor lain.
11:39Kalaupun pelapor-pelapor lain mau dihadirkan,
11:41tetap harus juga dihadirkan bersama Pak Jokowi Dodo.
11:44Karena ini untuk kepentingan pembuktian material.
11:48Berani melaporkan, maka berani hadir di persidangan.
11:52Jangan berani melaporkan, tapi takut untuk hadir di persidangan ini.
11:55Jangan senkili belok kanan.
11:57Jangan sudah tapi belum.
11:58Makasih.
11:59Selanjutnya saya serahkan kepada rekan-rekan yang lain.
12:01Jadi tambahan sedikit ya.
12:03Kita sering sekali mendengar dari para relawan Jokowi,
12:08dari lawyernya yang meyakin-yakinkan kepada kita
12:12bahwa Pak Jokowi siap hadir.
12:15Ketika waktunya harus hadir,
12:17seharusnya pekan depan untuk perkara Dr. Tifa,
12:21atau dua pekan lagi karena mereka minta bargaining,
12:24kok terlihat bahwa tidak ada kesiapan.
12:28Nah karena itulah menurut saya,
12:29ya sudah lah, jangan bohong.
12:31Lebih baik menyerah saja lah.
12:32Kalau tidak sanggup dan tidak memiliki dokumen yang asli,
12:35berupa ijasa.
12:37Karena kita yang ingin cari adalah kebenaran.
12:40Bukan kemudian muslihat.
12:42Sekali lagi kami menantang Pak Jokowi,
12:45tolong cepat hadir sebagai saksi pelapor.
12:49Yang sudah menunggu adalah sidang Dr. Tifa,
12:52dan insya Allah sidang Mas Roy akan menunggu,
12:54ya mungkin dua pekan atau tiga pekan kemudian,
12:57tergantung apakah nanti nota perlawan kita akan dikabulkan atau tidak.
13:01Kalau dikabulkan semua,
13:02bebas Mas Roy.
13:03Oke, sebelum Mas Roy,
13:06Suraya,
13:06Arhaudah Perwakilan Perwakilan Perwakilan.
13:08Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
13:10Waalaikumsalam.
13:11Untuk yang sekian,
13:13terima kasih kita juga untuk para...
13:17Terima kasih kami semuanya,
13:19para tim advokat dari Tokhan,
13:23di mana kalian semua yang berada di sini,
13:26sudah membersamai kami,
13:27membersamai para pejuang kami,
13:30baik kami sebagai pejuang menegakkan keadilan,
13:34atau Mas Roy,
13:36pejuang sebagai untuk memberitahu,
13:39atau menempatkan keadilan di negeri ini.
13:42Itu yang pertama.
13:43Kalau tadi saya boleh menambahkan,
13:45di mana tadi rekan kami,
13:47terima kasih Bung R.H,
13:49bahwa sudah sangat jelas gamblang,
13:52dan terukur semua pernyataan yang dijelaskan,
13:56bahwa pada posisinya,
14:00kita melihat dakwaan jaksa hari ini kabur.
14:05Oke, dan saya juga mendengar bahwa,
14:09jaksa juga tidak bisa memberikan satu,
14:12surat satu kepastian,
14:15di mana harusnya mereka sudah siap dengan surat-surat,
14:19sebagai bukti-bukti awal,
14:21melengkapi semua data-data yang harus mereka sudah persiapkan hari ini.
14:26Tapi ternyata belum kami dapatkan.
14:29Dan kami diminta menunggu sampai hari Senin yang akan datang.
14:33Jadi di sini,
14:35kawan-kawan semua bisa menebak dan menerka,
14:38sejauh mana jaksa sebagai penuntut umum,
14:42sudah berani,
14:44dan sudah tidak bertanggung jawab terhadap dakwaan,
14:48yang beliau sudah suguhkan kepada,
14:51dan sudah dakwakan kepada rekan,
14:53kepada pejuang kita, Roy Suryum.
14:55Jadi rekan-rekan semua,
14:57jadi rekan-rekan semua,
14:59untuk kelanjutannya,
15:01kami persilahkan saja Mas Roy ya,
15:02karena sudah waktunya Mas Roy.
15:07Mas Roy?
15:08Oke, silahkan Mas Roy.
15:09Baik.
15:10Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
15:11Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
15:15Alhamdulillah,
15:16Alhamdulillah,
15:16pertama kali saya ingin sampaikan kepada,
15:18terima kasih kepada seluruh rekan-rekan,
15:20seluruh media,
15:21podcaster,
15:21dan terutama untuk seluruh anggota kuasa hukum saya,
15:25Tokham,
15:25yang membersamai sampai dengan hari.
15:27Dan ini adalah bukti,
15:29komitmen,
15:29bahwa saya dan kami khususnya,
15:31itu tidak akan pernah mundur,
15:33sedikit pun terhadap kasus ini.
15:35Kami tidak akan mundur,
15:37dan itu saya buktikan langsung.
15:40Ketika kemudian hakim bertanya kepada saya,
15:44pada akhir persidangan tadi,
15:46apakah ada paham?
15:47Saya langsung katakan,
15:49paham.
15:49Dan kemudian ketika ditanya,
15:52apakah akan mengajukan RJ?
15:53Saya langsung jawab,
15:54tidak.
15:54Kemudian,
15:55akak mengaku bersalah?
15:56Tidak.
15:57Akak akan melakukan perlawanan?
15:59Dia.
16:00Dan kami langsung akan mengajukan nota perlawanan itu,
16:03kami tidak perlu minta mundur-mundur.
16:06Emangnya hewan undur-undur?
16:08Enggak.
16:09Kami tidak akan mundur.
16:10Ketika seminggu siap,
16:11siap.
16:12Bahkan kurang dari seminggu sebenarnya.
16:14Karena sidang kami itu dilaksanakan awalnya adalah,
16:17pada hari ini,
16:18tanggal 17 September,
16:19jam setengah sebelas.
16:21Minggu depan,
16:21dilaksanakan 24 September,
16:23jam sembilan.
16:24Jadi lebih maju,
16:25kurang dari seminggu.
16:27Kurang satu setengah jam.
16:28Kurang satu setengah jam.
16:30Itu yang penting ya.
16:31Jadi kami siap.
16:32Kami tidak mau mundur-mundur.
16:34Dan kami hormati,
16:35meskipun demikian,
16:36meskipun tadi dikatakan Mbak Ayah,
16:38baru akan diserahkan Senin.
16:39Kami pun berterima kasih.
16:41Kami mengapresiasi,
16:42kalau akhirnya Jaksa bisa kemudian mengikuti
16:45dan tunduk kepada undang-undang.
16:47Tunduk kepada peraturan yang berlaku.
16:49Itu saja.
16:49Kami berterima kasih.
16:51Kemudian ini ada pokok-pokok penting
16:53yang tadi mungkin saya tambahkan.
16:55Supaya tadi lebih lengkap lagi.
16:57Yang pertama adalah,
16:58tadi seluruh teman-teman mendengar
17:00dengan jelas ya,
17:01detail banget.
17:02Pertama kali yang diketahui,
17:03itu pelapornya adalah kompol syarif.
17:06Waktu itu masih kompol.
17:07Sekarang AKBP syarif.
17:08Dan disebutkan ada tiga
17:09akun yang memicu.
17:11Ini penting banget.
17:12Tiga akun yang memicu.
17:14Lihat di antara tiga akun yang memicu,
17:16itu ada akun saya atau tidak.
17:18Tidak ada sama sekali.
17:20Tiga akun itu akunnya Egi Sujanya,
17:22akunnya si Omon-Omon itu,
17:25dan satu lagi akun yang lain.
17:27itu penting.
17:29Jadi baru yang kemudian ada ide,
17:32memasukkan Roy Sujanya itu setelah melihat
17:33bukti, 25 bukti yang lain.
17:37Dan teman-teman silahkan perhatikan.
17:39Dengarkan lagi,
17:40rekaman ada.
17:41Dari 28 bukti itu,
17:44meskipun itu tadi pun sudah dispel oleh Mas AGS,
17:47yang dikatakan tujuh,
17:49tapi ternyata hanya enam.
17:51Itu pun sudah salah.
17:53Tidak boleh kayak gitu.
17:55Itung-itungan kok salah.
17:56Itu tidak boleh.
17:58Apalagi itung-itungan di bawah 10.
18:00Di bawah 10 saja salah.
18:02Kalau yang di atas 15 salah,
18:04tidak apa-apa.
18:04Tapi ini di bawah 10 salah.
18:06Itu kan memalukan sekali.
18:08Terus lihat,
18:09dari 28 itu,
18:11mayoritas, mostly,
18:13itu apa terbacanya?
18:14Balikai Akademi, Balikai Akademi, Balikai Akademi.
18:17Si Anipa Respon, Si Anipa Respon.
18:20Orangnya mana dia?
18:22Pengecat dia sudah melarikan diri.
18:25Mak kok benar kata Abang Refli.
18:27Kok dia masih diikutkan juga di dalam situ.
18:30Akun-akunnya juga masih diikut.
18:31Kalau si Omonomen itu sudah mencabut keterangannya,
18:35rontok semua,
18:36pembuktian dia,
18:38rontok semua yang ada di Balikai dan yang ada di Si Anipa itu.
18:42Terus, yang penting lagi,
18:44ada juga akun-akun yang lain.
18:46Dan satu pun,
18:48satu pun,
18:49tidak ada akun atas nama
18:51KRMT Roy Surya atau Roy Surya Official.
18:54Tidak ada.
18:55Tidak ada.
18:56Enam itu pun,
18:58satu milik Sentana,
19:00dua milik ILC,
19:02tiga milik Diskursus,
19:05dua lagi milik Ainews,
19:06dan satu lagi milik yang lain.
19:08Dan itu semuanya lah tayangan
19:10berita televisi atau
19:13YouTube atau podcast.
19:15dan kalau lihat pasalnya,
19:17saya harus mengunggah.
19:20Apakah saya memposting itu semua?
19:22Tidak.
19:23Yang memposting beliau-beliau itu.
19:25Tapi beliau-beliau itu juga mengundang saya selaku narasumber.
19:29Apakah saya mengajukan diri?
19:30Eh, tolong ya, besok saya diundang.
19:32Tidak juga.
19:33Beliau-beliau mengundang saya,
19:35tapi saya tidak akan menyalahkan mereka-mereka.
19:37Karena mereka-mereka sudah berjasa
19:39untuk membuat publik mengerti
19:40bahwa ada sesuatu terhadap ijazah itu.
19:43Jadi saya berterima kasih kepada mereka.
19:45Tapi tidak bisa kemudian harusnya saya,
19:48selaku,
19:49Insya Allah,
19:50saya membaca dan menyusun
19:51Naskah Akademik Undang-Undang ITE.
19:54Tidak mungkin,
19:55orang yang tidak mengunggah,
19:56kemudian disangkakan.
19:57Siapa yang mengunggah?
19:59Bukan saya.
20:00Nah, jadi itu clear banget ya.
20:02Jadi itu yang sangat jelas,
20:03saya tidak akan bocorkan panjang.
20:04Karena itu nanti teman-teman
20:05akan bisa baca detailnya
20:07pada nota perlawanan kami
20:10pada besok.
20:11Dan tadi ada yang menarik.
20:12Kalau ada pertanyaan,
20:13Mas Roy Sobio,
20:14berani tidak bawa sesuatu di sidang?
20:16Tadi ini sudah saya bawa.
20:18Dan tadi disebut juga oleh Jaksa.
20:20Yang namanya Petro.
20:21Ada tidak tadi kata-kata Petro?
20:23Ada tadi.
20:24Tadi ada Petro tadi ya.
20:26Tadi disebutkan Petro jadi ratu.
20:28Ada ini.
20:29Bumi konjang aja.
20:30Kelap-kelap.
20:31Petro ini jadi ratu.
20:33Inilah yang bikin goro-goro.
20:35Goro-goro ini Petro ini jadi ratu.
20:37Dan ini bukan barusan saya bangga.
20:40Ini di ruang sidang tadi ada.
20:42Terbukti ketika saya tadi berdiri,
20:44dia langsung keluar.
20:45Jadi hari ini Petro sudah datang.
20:47Ya gitu.
20:48Tapi menemani saya tadi di ruang sidang.
20:51Jadi saya kira itu.
20:52Dan saya tetap mohon doa,
20:54mohon dukungan teman-teman semuanya.
20:56Agar apa?
20:57Persidangan lancar.
20:58Dan jangan lupa kita mohon petunjuk kepada Allah SWT.
21:02Agar semua yang kita lakukan ini benar-benar baik.
21:04Dan kemudian benar-benar bisa.
21:06Dan kita buktikan dan kita akan bongkar semua kejahatan.
21:10Termasuk tadi.
21:12Jadi ini tidak hanya berhenti di ayahnya.
21:16Tadi sudah jelas.
21:17Tadi sudah dibacakan oleh jaksa.
21:19Ini bapak dan anak itu adalah jelas.
21:22Dan kita akan terus dengan satu kata.
21:25Kami akan lawan.
21:29Kami akan lawan.
21:30Al-Ijaza al-Falsu.
21:32Sekian terima kasih.
21:34Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
21:38Saya tambahkan satu hal yang penting ya.
21:42Secara hukum.
21:43Begini.
21:44Secara hukum yang penting adalah.
21:46Tadi kan ditawarkan restoratif justice kepada Mas Roy.
21:50Atau Mas Roy mengakui dakwaannya.
21:54Mas Roy tolak semua.
21:55Tapi tahu nggak.
21:56Dari sisi jawaban JPU dalam kasus Dr. Tifa.
22:02Sudah jelas.
22:03Restoratif justice.
22:05Atau penarikan laporan dilanjutkan.
22:07Itu hanya berlaku untuk delik aduan absolut.
22:11Pasal 433 dan 434.
22:13Tapi tidak berlaku seharusnya untuk pasal 32 dan 35 undang-undang ITE.
22:18Dengan ancaman 8 dan 12 tahun penjara.
22:21Maka.
22:22Kalau kita bicara tentang equality before the law.
22:25Kesetaraan di depan hukum.
22:27Rismon harus tetap didakwa.
22:29Setidak-tidaknya.
22:30Dengan pasal 32 dan 35 undang-undang ITE.
22:35Apalagi semua buktinya ada.
22:37Apalagi dia sendiri ada buktinya.
22:40Oke itu ya.
22:41Oke terima kasih.
22:42Sekali lagi teman-teman.
22:43Terima kasih.
22:47Terima kasih.
22:48Terima kasih ya.
22:53Bukan punya saya.
22:55Bukan punya saya.
22:56Terima kasih.
Komentar