00:00Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 Juntuh Pasal 48 ayat 1
00:05Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
00:11Juntuh Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyusuan pidana
00:15Jaksa penuntut umum ditandatangani
00:18Demikian yang mulia
00:20Sudah mengerti tadi Allah
00:23Baik
00:23Sudah mengerti dakwaan tadi sudah mengerti
00:27Mengerti yang mulia
00:28Jadi tidak perlu diperangkan kembali ya
00:31Tidak usah
00:32Nah atas dakwaan tersebut
00:36Ada ketentuan bahwa di pasal 204 ayat 5
00:41Dengan dihubungkan dengan ayat 7
00:44Saudara bisa melakukan R.J. kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya
00:49Atau kalau tidak melakukan R.J. bisa menggunakan 205
00:55Pengakuan terhadap dakwaan bagaimana?
00:58Tidak yang mulia
00:59Tidak
01:00Tidak
01:00Tidak akan melakukan R.J. dan tidak akan mengakui perbuatan
01:03Akan mengajukan perlawanan
01:07Satu minggu cukup?
01:10Cukup ya?
01:11Cukup ya?
01:12Anggal 24 September
01:14Siap yang mulia
01:23Yang mulia sekedar penegasan
01:27Kami meminta kelengkapan berkas ya
01:30Tadi saya sudah sampaikan secara informal
01:33Jadi perlakuannya sama dengan kasus Dr. Tifa
01:36Kami membutuhkan BAP yang belum disampaikan pada kami
01:40Dan juga daftar barang bukti atau alat bukti
01:42Begitu ya?
01:44Akan ya?
01:45Nanti dikoordinasikan dengan penuntut umum
01:47Begitu ya?
01:48Jadi sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 24 September
01:522026 pukul 09.00
01:55Acara perlawanan dari terdakwat dan tim advokatnya
01:59Begitu ya?
02:01Siap yang mulia
02:01Terima kasih yang mulia
02:05Sidang selesai
02:06Hadirin dimohon untuk berdiri
02:08Haji Lissakin bersiap meninggalkan doang persidangan
02:12Terima kasih
02:35Hadirin dipersilakan untuk meninggalkan doang persidangan
02:39Dengan tertib dan tanpa bersorak
02:41Terima kasih
02:48Terima kasih
Komentar