Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, mengaku tidak akan melakukan Restorative Justice saat sidang perdana Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Atas dakwaan tersebut ya ada ketentuan bahwa di pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7 saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya atau kalau tidak melakukan RJ bisa menggunakan 205 pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim ketua, Christina Endarwati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

"Tidak Yang Mulia. Tidak. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," jawab Roy Suryo.

Baca Juga Panas! Keberatan Kuasa Hukum Tifa ke JPU Minta Jokowi Diperiksa Pertama di Sidang: Ada Gejala Aneh di https://www.kompas.tv/nasional/691221/panas-keberatan-kuasa-hukum-tifa-ke-jpu-minta-jokowi-diperiksa-pertama-di-sidang-ada-gejala-aneh

#roysuryo #ijazah #jokowi #updatesidangroysuryo #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691230/depan-hakim-roy-suryo-ungkap-tak-mau-restorative-justice-di-sidang-perdana-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 Juntuh Pasal 48 ayat 1
00:05Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
00:11Juntuh Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyusuan pidana
00:15Jaksa penuntut umum ditandatangani
00:18Demikian yang mulia
00:20Sudah mengerti tadi Allah
00:23Baik
00:23Sudah mengerti dakwaan tadi sudah mengerti
00:27Mengerti yang mulia
00:28Jadi tidak perlu diperangkan kembali ya
00:31Tidak usah
00:32Nah atas dakwaan tersebut
00:36Ada ketentuan bahwa di pasal 204 ayat 5
00:41Dengan dihubungkan dengan ayat 7
00:44Saudara bisa melakukan R.J. kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya
00:49Atau kalau tidak melakukan R.J. bisa menggunakan 205
00:55Pengakuan terhadap dakwaan bagaimana?
00:58Tidak yang mulia
00:59Tidak
01:00Tidak
01:00Tidak akan melakukan R.J. dan tidak akan mengakui perbuatan
01:03Akan mengajukan perlawanan
01:07Satu minggu cukup?
01:10Cukup ya?
01:11Cukup ya?
01:12Anggal 24 September
01:14Siap yang mulia
01:23Yang mulia sekedar penegasan
01:27Kami meminta kelengkapan berkas ya
01:30Tadi saya sudah sampaikan secara informal
01:33Jadi perlakuannya sama dengan kasus Dr. Tifa
01:36Kami membutuhkan BAP yang belum disampaikan pada kami
01:40Dan juga daftar barang bukti atau alat bukti
01:42Begitu ya?
01:44Akan ya?
01:45Nanti dikoordinasikan dengan penuntut umum
01:47Begitu ya?
01:48Jadi sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 24 September
01:522026 pukul 09.00
01:55Acara perlawanan dari terdakwat dan tim advokatnya
01:59Begitu ya?
02:01Siap yang mulia
02:01Terima kasih yang mulia
02:05Sidang selesai
02:06Hadirin dimohon untuk berdiri
02:08Haji Lissakin bersiap meninggalkan doang persidangan
02:12Terima kasih
02:35Hadirin dipersilakan untuk meninggalkan doang persidangan
02:39Dengan tertib dan tanpa bersorak
02:41Terima kasih
02:48Terima kasih
Komentar

Dianjurkan