- 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan material atau finansial dalam pengajuan Praperadilan ke-5.
Hal itu disampaikan Roy Suryo jelang kesimpulan sidang praperadilan ke-5 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Roy mengatakan apa pun putusan hakim tunggal praperadilan, baik permohonan dikabulkan seluruhnya, sebagian, maupun ditolak, dirinya memastikan tidak akan menerima uang secara pribadi.
Roy juga menyampaikan tim hukumnya telah mempersiapkan diri menghadapi sidang pokok perkara pada Kamis (17/9/2026).
Baca Juga Roy Suryo Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Sebut Termohon Tak Ajukan Bukti di https://www.kompas.tv/nasional/690591/roy-suryo-serahkan-kesimpulan-praperadilan-sebut-termohon-tak-ajukan-bukti
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690639/full-roy-suryo-abdul-gafur-bicara-putusan-praperadilan-hingga-persiapan-sidang-pokok-perkara
Hal itu disampaikan Roy Suryo jelang kesimpulan sidang praperadilan ke-5 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Roy mengatakan apa pun putusan hakim tunggal praperadilan, baik permohonan dikabulkan seluruhnya, sebagian, maupun ditolak, dirinya memastikan tidak akan menerima uang secara pribadi.
Roy juga menyampaikan tim hukumnya telah mempersiapkan diri menghadapi sidang pokok perkara pada Kamis (17/9/2026).
Baca Juga Roy Suryo Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Sebut Termohon Tak Ajukan Bukti di https://www.kompas.tv/nasional/690591/roy-suryo-serahkan-kesimpulan-praperadilan-sebut-termohon-tak-ajukan-bukti
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690639/full-roy-suryo-abdul-gafur-bicara-putusan-praperadilan-hingga-persiapan-sidang-pokok-perkara
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Apa namanya yang akan menghambat perjuangan kami ya
00:03Karena sesungguhnya perjuangan kami dalam perkara ini bukan di praperadilan
00:08Praperadilan ini hanya untuk menguji keabsahan
00:13Tindakan penyidik sesuai dengan kuhab atau tidak
00:17Ada pelanggaran hukum atau tidak
00:19Ada pelanggaran prosedur atau tidak
00:22Bahkan ada penyalahgunaan kebenangan atau tidak
00:24Tetapi sesungguhnya perjuangan kami dalam perkara ini adalah pada pokok perkara
00:29Dan pokok perkara itu akan kita mulai sidang kick offnya
00:34Atau pembacaan suratakuan jaksa penentut umum itu beberapa hari ke depan
00:38Kamis tanggal 17 September 2026
00:42Dan kami mau mengatakan bahwa lagi-lagi kami sudah seringkali mengatakan bahwa kami siap
00:48Dan praperadilan ini bukan dalam kerangka kami mau mengulur-ngulur pokok perkara ya
00:53Itu narasi-narasi yang sangat tidak mendidik publik
00:57Itu narasi-narasi yang tidak sesuai dengan spirit dan semangat hukum acara pidana yang baru
01:03Jadi bukan kami yang menunda pokok perkara
01:05Yang menunda pokok perkara itu adalah hukum itu sendiri
01:08Jadi di dalam kuhab baru ketika seorang tersangka mengajukan permohonan praperadilan
01:14Maka kaedah hukumnya jelas
01:16Pasal 163 ayat 1 huru P
01:18Bahwa pokok perkara harus ditunda
01:22Nah yang menunda itu bukan kami atau menunggu
01:25Yang menunda dan membuat pokok perkara menunggu itu bukan kami
01:28Tetapi hukum acara pidana yang sendiri yang mengatur demikian
01:31Kenapa? Karena dalam kuhab yang baru
01:34Tersangka haknya didahulukan
01:37Bukan pelapor
01:38Tersangka yang didahulukan yaitu apa?
01:41Tersangka mengajukan praperadilan untuk menguji keapsaan penetapan
01:45Tersangka penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan
01:49Termasuk juga adalah pencekalan
01:51Dan itu adalah semangat dari kuhab yang baru
01:55Hanya sayangnya
01:57Dalam 8 bulan kita baru mempraktekan kuhab kita yang baru
02:00Tetapi sudah dikooptasi oleh SEMA nomor 3 2026
02:06Oleh karena itu
02:07Sekali lagi kami mengatakan bahwa melalui praperadilan ini
02:10Mohon ke depan
02:11SEMA nomor 3 2026 itu harus dipertimbangkan untuk dicabut
02:16Ini pesan yang ingin kami kirim dalam permohonan praperadilan ini
02:20Karena apa?
02:20Karena itu bukan hanya untuk menghambat Mas Roy
02:23Tetapi itu juga akan menghambat pencari-pencari keadilan ke depan
02:27Siapapun warga negaranya ketika ditetapkan sebagai tersangka
02:30Dengan adanya SEMA itu
02:31Maka mereka terhambat
02:33Untuk mencari keadilan bagi diri mereka
02:35Oleh karena itu
02:35Dengan berakhirnya permohonan praperadilan yang kelima dari Mas Roy dan tim kuasa hukum
02:40Kami meminta dan mengirim pesan kepada Mahkamah Agung
02:43Segera mencabut SEMA nomor 3 tahun 2026
02:47Supaya keadilan itu berimbang
02:49Bukan hanya bagi pelapor
02:50Dalam perkara apapun
02:52Tetapi juga diutamakan adalah hak seorang tersangka
02:54Itu hal yang pertama yang ingin kami sampaikan
02:56Hal yang kedua adalah
02:58Kami sudah
02:59Lima kali mengajukan permohonan praperadilan
03:02Dan dari
03:03Lima rangkaian permohonan praperadilan ini
03:06Alhamdulillah
03:06Ada satu permohonan praperadilan yang krusial
03:09Yang kemudian dikabulkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan
03:12Yaitu penangkapan penahanan penggeledahan dinyatakan tidak sah
03:16Dan sampai hari ini
03:17Mas Roy tidak terikat kepada penahanan dan penangkapan tersebut
03:22Oleh karena itu
03:23Dengan adanya permohonan praperadilan yang pertama yang sudah kami lalui itu
03:27Maka semua menjadi clear dan jelas
03:30Bahwa penangkapan penahanan dalam perkara ini
03:32Oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak sah
03:36Bahkan itu tindakan sewenang-wenang
03:38Dan ketika ini dinyatakan sebagai tindakan sewenang-wenang
03:41Maka berdasarkan ketentuan pasal 173 ayat 2 Kuhab yang baru
03:48Tersangka mempunyai hak diberikan oleh undang-undang untuk mengajukan ganti rugi
03:51Dan ganti rugi itu sekarang sedang kami mohonkan
03:54Mudah-mudahan apapun putusan Hakim besok
03:57Tapi kami sungguh yakin dan percaya
03:59Jika Hakim Praperadilan mau konsisten terhadap dua hal
04:04Yang pertama adalah putusan Praperadilan yang pertama yang menyatakan penangkapan penahanan tidak sah
04:09Dan kemudian yang kedua
04:10Kalau berdasarkan pembuktian terhadap alat bukti
04:14Karena termohon maupun turut termohon termasuk dari Kementerian Keuangan
04:17Tidak menggunakan hak mereka untuk membuktikan sesuatu dalam permohonan ini
04:22Oleh karena itu berdasarkan kekuatan alat bukti
04:26Maka sebenarnya juga tidak menjadi dasar bagi seorang Hakim Praperadilan untuk kemudian menolak
04:31Bahkan menyatakan tidak dapat diterima permohonan kami
04:33Kami yakin bahwa kalau Hakim betul-betul mau berdiri
04:37Di atas fondasi penegakan hukum yang adil
04:40Yang due process of law
04:42Yang kemudian irah-irahnya adalah
04:44Keadilan demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa
04:48Maka kami yakin bahwa besok permohonan itu akan dikabulkan
04:53Meskipun dikabulkan sebagian
04:55Atau dikabulkan keseluruhan
04:57Bagi kami itu tidak menjadi soal
04:59Yang penting adalah ada kejujuran
05:02Dan ada ketegasan dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan
05:05Ketika menyatakan penangkapan penahanan itu tidak sah
05:08Maka juga konsekuensinya adalah
05:10Pihak yang digugurkan hak untuk melakukan penangkapan dan penahanan tersebut
05:15Wajib untuk membayar ganti kerugian kepada seorang sersangka
05:18Dan terakhir kami siap untuk masuk ke pokok berkara
05:21Mungkin bagi rekan-rekan lain ada yang mau nambahkan?
05:29Baik, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
05:31Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
05:33Secara gamlang tadi sudah disampaikan oleh rekan kami
05:37AGS ya
05:38Saya hanya menambahkan saja
05:40Jadi terkait dengan masalah hukum ini
05:42Jangan diintervensi
05:44Hukum ini harus betul-betul independen
05:47Harus berdiri sendiri
05:48Tidak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar
05:51Tekanan dari luar ya
05:52Kalau kita diperiksakan
05:53Apakah saudara selama dalam pemeriksaan
05:56Merasa ditekan, dipaksa
06:01Sama juga hukum
06:02Tidak boleh ada tekanan
06:03Tidak boleh ada paksaan
06:05Jadi harus berjalan mengalir
06:07Sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku
06:10Yang paling tertinggi adalah
06:12Disini yang memayungi undang-undang itu undang-undang dasar
06:15Selalu kita berpedoman pada undang-undang dasar
06:17Jangan kita lari ke konstitusinya
06:19Dimana undang-undang disini
06:22Banyak sekali hal-hal yang
06:25Agak terkesampingkan
06:26Tadi sudah disebutkan sama rekan kami
06:28Dimana dalam kuhab sendiri terkait dengan peradilan
06:32Dengan munculnya SEMA
06:34Ya semoga aja didengar oleh
06:35Para penegak hukum
06:37Para aparat penegak hukum di tingkat pusat
06:39Tingkat atas
06:40Khususan untuk di Mahkamah Agung
06:42Terkait dengan SEMA nomor 3 tahun 2026 ini
06:46Apakah ini akan selamanya seperti ini
06:49Dan ini juga akan sangat berpengaruh dengan masalah
06:52Kita bukan undang-undang hukum acara pinan yang baru ini
06:57Bagaimana ke depannya
06:58Dan ini juga perlu pertimbangan
07:00Jadi jangan dijadikan hal
07:02Kasus seperti ini
07:03Contohnya misalnya kasus yang menimpa
07:05Bapak KRMT Roy Suryo Notori Projo
07:08Jangan ini juga berlaku untuk selamanya
07:11Kalau memang ini hanya berlaku ini
07:13Ya sudah sampai disini aja itu mungkin untuk
07:15SEMA nomor 3 itu
07:17Ya untuk ke depannya
07:18Kembali lagi
07:19Ya kepada kuhab yang baru
07:21Ya dan hari ini
07:23Kita berjuang
07:24Mohon doanya
07:25Kami tadi menyerahkan kesimpulan
07:27Semoga perjuangan kami
07:28Dalam perapid yang kelima ini
07:30Ya dan pokok perkara
07:32Nanti tanggal 17 September 2026
07:36Mohon doanya
07:37Semoga Allah selalu berada
07:41Melindungi kita semua
07:42Tuhan yang maesah selalu berada
07:44Dan dihindarkan dari hal-hal yang bersifat
07:46Tekanan, ancaman, atau apapun bentuknya
07:49Ya karena terus terang
07:50Ini kebetulan menimpa klien kami
07:53Bapak Roy
07:54Seandainya
07:55Kalau menimpa
07:57Saudara-saudara semuanya juga
07:58Bagaimana ke depannya
08:00Ya
08:00Jadi gak boleh
08:01Tegakkan hukum
08:03Seadil-adinya
08:04Hilangkan
08:05Hindari
08:05Berhenti dari kebohongan
08:06Berhenti dari kebohongan
08:09Sekali berbohong
08:10Kalau kita tidak mau
08:11Menyadari
08:12Maka bohong itu akan berlipat ganda
08:14Ya
08:15Kebohongan itu akan terus
08:16Di atas kebohongan yang lain
08:18Ya
08:19Saya rasa mungkin itu tambahan
08:20Kalau mengenai hal-hal yang lain
08:22Sudah tadi sampaikan OGS
08:23Dan dari pertemuan sebelumnya
08:26Sudah disampaikan
08:27Saya rasa itu saja
08:29Terima kasih
08:29Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
08:35Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
08:37Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
08:39Sekali lagi dan untuk yang kesekian
08:40Kami para tim lawyer
08:42Mengucapkan
08:44Terima kasih
08:45Untuk
08:45Kawan-kawan
08:47Rekan-rekan
08:48Para
08:49Apa
08:50Media yang sudah
08:51Membersamai kami
08:53Yang tujuannya
08:54Dan tidak bukan adalah
08:55Untuk
08:57Memberikan satu edukasi hukum
08:59Kepada masyarakat di luar
09:01Para pencari keadilan di sana
09:03Bahwa
09:03Kita berada di sini
09:05Berjuang
09:06Bersama-sama
09:07Wabil khusus
09:08Untuk mas Roy
09:09Kita mengatakan
09:11Beliau adalah
09:11Pejuang
09:12Pejuang yang luar biasa
09:15Pejuang yang tangguh
09:17Pejuang yang berani
09:19Mengatakan yang sebenarnya
09:22Dan kita di sini
09:23Tim lawyer juga
09:24Membersamai pada akhirnya
09:26Karena prinsipal kami
09:28Sebagai pejuang
09:29Dan kita akhirnya sepakat
09:31Membersamai pejuang kita
09:33Untuk berjuang
09:34Menempatkan
09:35Menempatkan
09:35Menegakkan
09:36Menegakkan kebenaran
09:37Dan keadilan di negeri kita
09:39Jangan sampai lagi ada
09:42Para pencari keadilan di luar sana
09:45Yang merasa hak-haknya dilanggar
09:48Tadi sudah jelas dari rekan-rekan kita
09:50Bahwa
09:51Dengan secara gamblang
09:54Secara struktural
09:55Secara
09:56Terinci
09:58Menjelaskan tentang hal-hal
10:00Yang berkaitan dengan
10:01Dengan proses peradilan kita di sini
10:03Dari proses perapit
10:06Sampai nanti pada akhirnya
10:08Kita terus akan berjuang
10:10Di
10:10Akan datang
10:11Yaitu pada pokok perkara
10:12Tanggal 17
10:13Ikuti kami
10:15Membersamai kami
10:16Dan semoga
10:17Tidak pernah ada yang lelah
10:19Karena ini
10:20Awal
10:21Cikal
10:22Bakal kita
10:23Memberikan satu
10:24Edukasi hukum
10:25Kepada masyarakat
10:26Pencari keadilan di luar sana
10:27Oke mas Roy
10:28Untuk sementara itu mas Roy
10:30Mas Tio
10:30Oke
10:31Baik
10:33Ya
10:33Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
10:35Waalaikumsalam
10:36Ya
10:36Pertama-tama terima kasih
10:37Atas
10:38Apa
10:39Tanggapan
10:40Ataupun
10:40Atas statement yang tadi sudah diberikan
10:42Pertama kelelemas
10:43AGS
10:44Kedua oleh Pak Yasina
10:46Kedua oleh
10:47Ketiga oleh Bu Ayak
10:49Dan biasanya Pak Tio
10:50Tapi Pak Tio
10:51Tidak memberikan
10:52Karena sudah banyak
10:53Tadi yang disampaikan
10:53Nah
10:54Saya tidak akan mengulangi
10:55Tapi intinya
10:56Apapun yang besok akan
10:59Kami terima
11:00Mau itu dikabulkan seluruhnya
11:02Dikabulkan sebagian
11:04Ya
11:05Kalaupun dikabulkan sebagian
11:07Saya tetap pastikan
11:09Bahwa tidak ada satu rupiah pun
11:11Ya
11:11Yang uang yang akan diterima
11:12Dari 206 juta itu
11:14Kalaupun itu mau dikabulkan
11:16Sebagian ataupun seluruhnya
11:17Itu yang akan
11:18Diterima serah pribadi
11:20Tidak ada
11:20Jadi sama sekali ini
11:22Menolak
11:23Pendapat-pendapat
11:24Atau statement-statement yang mengatakan
11:26Ini ada
11:28Masalah materialnya
11:29Ada masalah
11:30Finansialnya
11:31Sama sekali tidak ada
11:32Ya
11:32Itu penting banget
11:33Dan kalaupun
11:34Tidak dikabulkan
11:35Ataupun kalaupun
11:36Apapun yang akan terjadi
11:37Ya kita minta putusan
11:38Seadik-adiknya
11:39Edoko Edbuno
11:40Yang akan disampaikan oleh
11:42Hakim Tunggal Pra-peradilan
11:44Yaitu Pak Iketud Darpawan
11:46Ya
11:46Jadi itu yang paling utama
11:48Yang kedua adalah
11:49Yang ingin saya
11:50Sampaikan adalah
11:51Tadi juga sudah
11:52Kesiapan kami semua
11:54Ya
11:54Kesiapan tim hukum saya
11:56Tokham
11:57Dan juga nanti akan
11:58Ada tambahan
12:00Memang
12:01Tambahan tim hukum
12:02Dari
12:02Kelompok lain
12:04Ya
12:05Nah kelompok lain itu apa
12:06Nanti kita lihat saja
12:07Pada hari Kamis
12:08Tanggal 17 September
12:102026
12:11Kelompok lain itu
12:12Dipimpin oleh
12:13Seseorang yang tidak asing lagi
12:15Bagi teman-teman semua
12:16Ya gitu
12:17Yang sekarang juga lagi heboh
12:19Yang
12:20Minggu yang lalu
12:21Apa
12:22Membuat satu gebrakan
12:23Di Mahkamah Konstitusi
12:24Ya
12:25Nah itu adalah
12:26Tim lain yang akan
12:27Ikut
12:28Membersamai
12:28Nah jadi yang ingin saya pastikan adalah
12:30Bahwa
12:31Saya sekaligus
12:32Menolak
12:33Dan menentang keras ya
12:35Adanya statement-statement
12:36Ngawur
12:37Saya bilang ngawur
12:38Di luar
12:38Termasuk yang diberikan oleh
12:39Katanya Ali Filsafat
12:42Tetapi
12:42Omongannya
12:43Selalu ngawur
12:44Ya gitu
12:44Simon
12:45K
12:46Atau siapa itu namanya
12:47Ya
12:47Yang katanya
12:48Roy Suryo
12:49Ada indikasi
12:50Melarikan diri
12:51Sama sekali
12:52Gak ada indikasi
12:53Melarikan diri itu
12:54Ngawur aja
12:55Ya gitu
12:56Saya sejak awal
12:57Saya tunggu disini
12:58Ya
12:59Atau kita tunggu nanti
13:00Di pengadilan negeri
13:01Jakarta Timur
13:01Untuk menunggu Jokowi
13:03Ya
13:04Bahkan Jokowi yang
13:05Sudah sekali lagi
13:05Saya pastikan
13:06Ya
13:07Kalau memang mau hadir
13:08Ya hadir
13:09Tidak usah kemudian
13:10Mengatur mereka yasa
13:11Supaya bisa hadir sekali
13:13Dan itu tadi yang
13:14Sampaikan Pak Ayasena
13:15Ya
13:15Jangan kemudian
13:16Mengatur-ngatur persidangan
13:17Untuk semua
13:18Supaya
13:18Dia
13:19Bisa hadir cukup sekali
13:21Untuk
13:22Sekali tepuk
13:23Dapat dua
13:23Apa pejuang
13:25Ya
13:25Saya gak mau kata dua lalat
13:26Lalatnya dia
13:27Ya gitu
13:27Ya
13:28Jadi untuk dua pejuang
13:30Gak boleh
13:30Ya nomor perkaranya saja
13:32Beda
13:32Jalan perkaranya saja
13:34Sudah beda
13:34Dokter Tifa hari Kamis itu
13:36Sudah masuk pada
13:37Apa
13:38Nota perlawanan
13:39Tapi untuk nota perlawanan
13:40Yang nanti akan diputus di belakang
13:42Sedangkan kami
13:43Baru kita akan mendengarkan
13:45Dakwaan
13:46Yang untuk pertama kalinya
13:48Dan itu masih panjang ceritanya
13:49Masih ada
13:50Nota perlawanan
13:51Masih ada
13:52Putusan selah
13:53Yang kemudian nanti akan kita
13:55Mohonkan
13:55Jadi tidak bisa
13:57Kemudian ditarik-tarik
13:58Nanti akan ada vakum
13:59Itu vakum
14:00Yang kemudian membuat
14:01Yang satu nunggu
14:01Dan kemudian
14:02Gak lucu
14:03Kalau tiba-tiba
14:04Saya sidangnya
14:05Kemudian harus diubah
14:07Agendanya
14:08Yang harusnya
14:08Itu masih
14:12Mengajukan nota perlawanan
14:13Tiba-tiba diisi dengan
14:14Mendengarkan permohonan
14:15Dari pelapor
14:17Nah itu gak lucu ya
14:18Kalau itu
14:18Diubah-ubah
14:19Semacam itu
14:20Apalagi bulan ini
14:21Adalah bulan yang krusial ya
14:23Gitu
14:23Ini bulan September
14:24Ya banyak isu-isu
14:26Angat
14:26Di seputar September ini
14:28Itu saya
14:28Tayangkan juga di
14:30Rosario Official ya
14:31Isu-isu menarik ya
14:33Ada soal patung tani
14:34Ada relief
14:35Anu ada juga lubang buaya
14:36Nah nanti
14:37Nanti ada-ada cerita itu
14:38Jadi September ini
14:39Akan banyak
14:41Cerita-cerita yang kemudian
14:42Beredar
14:43Jadi jangan sampai
14:44Kemudian persidangan ini
14:46Dikacaukan dengan
14:47Isu-isu yang menarik
14:48Karena memang
14:49Yang namanya bahaya laten
14:50Itu selalu mengincar
14:51Di setiap
14:52September ya
14:53Dengan kita ingat
14:55Peristiwa tahun
14:561965 yang lalu
14:58Ya gitu
14:59Jadi
14:59Sekali lagi
15:00Kita siap untuk menghadapi
15:01Isi dan pokok perkara
15:02Hari Kamis
15:02Tanggal 17
15:03September
15:05Yang akan datang
15:06Kami sekali lagi
15:07Mohon
15:07Doa restu
15:08Dari teman-teman semua
15:09Sebelum kita besok
15:11Mendengarkan
15:13Keputusan
15:13Dari
15:14Pengadilan Negeri
15:15Jakarta Selatan
15:16Hakim Tunggal
15:17Pak Igetu Darpa
15:18Jam 1 siang
15:19Jadi keputusannya
15:20Siang hari
15:21Jadi bukan pagi hari
15:22Jadi saya kira itu
15:23Yang ingin saya
15:23Sampaikan
15:24Jadi tinggal kita tunggu
15:25Siapa yang akan
15:27Bermain
15:27Joker
15:28Di sini
15:29Jadi
15:30Jadi kita lihat
15:31Kalau ada yang
15:31Mau nakal-nakalan
15:32Kalau nanti
15:33Mau ngatur-ngatur
15:33Persidangan
15:34Ini bukan
15:35Jack
15:37Tapi Jok
15:37Joknya itu
15:38Joker
15:39Jok
15:40Jok
15:40Jok
15:41Jok kesembung
15:42Main golok
15:44Nah gitu
15:44Semuanya tidak
15:46Nyambung
15:46Jok
15:47Nah gitu ya
15:48Itu Jok
15:49Tapi Joknya Joker
15:50Jangan
15:50Jangan GR dulu
15:51Nanti dikira
15:52Yang panggilannya
15:53Jok itu hanya dia
15:54Yang sendiri panggilannya
15:56Jack kok katanya
15:56Ya kan
15:57Jadi ini bukan
15:58Jack
15:58Tapi ini Jok
15:59Saya kira itu ya
15:59Sampai jumpa besok
16:01Siang
16:01Terima kasih
16:02Wassalamualaikum
16:03Warahmatullahi
16:03Wabarakatuh
16:04Waalaikumsalam
16:05Ya Pak
16:06Tadi untuk
16:07Tanggal 17
16:08Kan akan ada
16:09Kuasa hukum
16:10Tim baru
16:10Selain itu
16:12Apa seleksi yang disiapkan
16:13Yang disiapkan
16:14Tentu saja
16:14Adalah apa yang nanti
16:16Akan kita sampaikan
16:17Pada saat kita
16:18Menyampaikan
16:19Nota perlawanan
16:19Ya
16:20Atau itu eksepsi
16:21Tunggu saja Pak
16:22Tanggal mainnya
16:23Karena pasti menarik
16:24Ya
16:24Karena kami sudah mendapatkan
16:26Dakwaan baru
16:27Ya gitu
16:28Karena
16:29Ternyata sudah dikoreksi
16:31Dakwaannya
16:32Nah
16:32Untuk mengantisipasi
16:33Supaya
16:34Tidak kemudian terjadi
16:35Yang namanya
16:36Obscure label
16:37Dari sana
16:38Tapi ternyata
16:39Meskipun sudah dikoreksi
16:41Meskipun sudah disempurnakan
16:43Tunggu saja
16:44Statement kita
16:45Statement para ahli hukum kita
16:47Pada hari Kamis
16:48Yang akan datang
16:49Ya gitu
16:49Karena kita akan mendengarkan dulu
16:51Hari Kamis itu kita mendengarkan
16:52Dakwaan dulu
16:52Ya
16:53Nanti baru
16:54Seminggu kemudian
16:54Tanggal 24
16:55Ya
16:56Kita baru akan
16:57Menyampaikan
16:58Nota perlawanan
17:00Dan disitulah menariknya
17:00Karena disitulah
17:01Akan kita bongkar
17:03Akan kita kupas
17:04Oh ya
17:04Oh ya
17:04Kalau ada pertanyaan
17:05Tadi lupa
17:06Kesimpulan kita
17:07Tadi panjangnya adalah
17:0931 halaman
17:10Jadi kita serius ya
17:11Untuk menyampaikan
17:12Anu apa
17:13Sidang peralian ini
17:15Selain kesimpulannya
17:1631 halaman
17:17Kita kemarin juga
17:18Mengajukan
17:19Dua ahli ya
17:20Ahli pidana
17:21Dengan ahli akunting ya
17:22Pak Edi
17:23Dengan Pak Didit
17:24Sementara
17:25Nah tadi saya ulangi
17:26Kalau jujur
17:28Kalau jujur sekali lagi
17:29Dan kalau berani ya
17:31Sebenarnya jelas
17:32Dari pihak sana itu
17:33Tidak mengajukan
17:34Ahli
17:35Tidak mengajukan saksi
17:36Berarti tidak ada
17:38Pembuktian sama sekali
17:39Karena bukti itu minimal dua
17:40Satu keterangan surat
17:42Satu ahli atau saksi
17:43Nah kalau gak ada
17:44Berarti mereka itu
17:45Sebenarnya selain melepaskan haknya
17:46Mereka tidak punya bukti
17:48Nah jadi kalau itu
17:50Sempat dimenangkan
17:50Ya sudah
17:51Biarkan
17:53Rumput-rumput yang
17:54Berbicara
17:55Ya hanya oleh
17:57Oke terima kasih ya
17:58Teman-teman surat
17:58Sekali lagi terima kasih
18:07Terima kasih
Komentar