- 1 menit yang lalu
- #keracunanmbg
- #mbg
- #sppg
- #siswakeracunan
KOMPAS.TV - Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis atau MBG tak hanya menyisakan persoalan kesehatan bagi para korban.
Ada biaya pengobatan, trauma, hingga potensi kerugian lain yang harus ditanggung keluarga korban.
Lalu, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian tersebut? Apakah korban memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, dan siapa pihak yang secara hukum wajib membayarnya?
Apakah tanggung jawab berada pada pengelola dapur, SPPG, BGN, atau bisa melibatkan pihak lain?
Malam ini, kita akan mengulas sejauh mana hak korban untuk mendapatkan kompensasi dan bagaimana jalur hukum yang bisa ditempuh bersama Komjen (Purn.) Ito Sumardi, penasihat ahli Kapolri, dan Hery Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara.
Baca Juga 352 Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG, Sampel Makanan Tengah Diperiksa | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/690239/352-siswa-sd-di-lombok-tengah-diduga-keracunan-mbg-sampel-makanan-tengah-diperiksa-berut
#keracunanmbg #mbg #sppg #siswakeracunan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690240/full-ito-sumardi-pakar-hukum-soal-jerat-pidana-kasus-keracunan-mbg-siapa-tanggung-jawab
Ada biaya pengobatan, trauma, hingga potensi kerugian lain yang harus ditanggung keluarga korban.
Lalu, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian tersebut? Apakah korban memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, dan siapa pihak yang secara hukum wajib membayarnya?
Apakah tanggung jawab berada pada pengelola dapur, SPPG, BGN, atau bisa melibatkan pihak lain?
Malam ini, kita akan mengulas sejauh mana hak korban untuk mendapatkan kompensasi dan bagaimana jalur hukum yang bisa ditempuh bersama Komjen (Purn.) Ito Sumardi, penasihat ahli Kapolri, dan Hery Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara.
Baca Juga 352 Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG, Sampel Makanan Tengah Diperiksa | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/690239/352-siswa-sd-di-lombok-tengah-diduga-keracunan-mbg-sampel-makanan-tengah-diperiksa-berut
#keracunanmbg #mbg #sppg #siswakeracunan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690240/full-ito-sumardi-pakar-hukum-soal-jerat-pidana-kasus-keracunan-mbg-siapa-tanggung-jawab
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kasus keracunan makan bergizi gratis atau MBG tak hanya menyisakan persoalan kesehatan bagi para korban.
00:06Ada biaya pengobatan, trauma, hingga potensi kerugian lain yang harus ditanggung keluarga korban.
00:11Lalu siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian itu?
00:14Apakah korban punya hak untuk mendapatkan kompensasi dan siapa yang secara hukum wajib membayarnya?
00:21Apakah tanggung jawab berada pada pengelola dapur, SPPG, BGN atau bisa melibatkan pihak lain?
00:27Malam ini kita akan ulas sejauh mana hak korban untuk mendapatkan kompensasi dan bagaimana jalur hukum yang bisa ditempuh bersama
00:35para narasumber kami malam ini.
00:37Bergabung untuk saat ini Komjen Purna Wirawan Ito Sumardi selaku penasihat ahli Kapolri dan Heri Firmansyah, Pakar Hukum Pidana dari
00:45Universitas Taruman Negara.
00:46Assalamualaikum Bapak-Bapak dengan Tifal di sini.
00:49Waalaikumsalam Mas Tifal.
00:50Terima kasih sudah bergabung dan meluangkan waktu berbicara bersama saya malam ini.
00:54Pak Ito, kita coba bahas dulu soal laporan yang sudah dibuat oleh keluarga korban diduga keracunan ini.
01:01Karena di Karo sudah buat laporan dari penasihat hukum keluarga korban, dari Pemkap Agam berencana untuk menempuh jalur hukum juga.
01:09Tapi sesungguhnya Pak, untuk kasus atau insiden keamanan pangan seperti keracunan seperti ini,
01:14jatuhnya delik aduan, apakah dalam hal ini harus ada yang mengadu dulu ke polisi baru ditindaklanjuti?
01:20Atau ini delik biasa yang tidak perlu nunggu aduan dulu, polisi bisa tindaklanjuti?
01:26Ya, menurut saya Mas Tifal ini adalah bukan delik aduan ya, delik biasa ya.
01:32Sepanjang ya terdapat dugaan tidak pidana.
01:34Nah, misalnya ada kelalaian ya dalam pengolahan, kemudian pendistribusian,
01:39ataupun juga hal-hal atau yang disalurkan kepada masyarakat atau anak-anak yang membahayakan kesehatan.
01:46Dan juga mengakibatkan keracunan ya.
01:50Jadi di sini artinya Polri itu semestinya ya, itu melakukan penyelidikan secara proaktif
01:55tanpa menunggu pengaduan dari korban atau pihak manapun, orang tua, sekolah, ataupun pihak lain.
02:02Informasi dari rumah sakit, laporan dinas kesehatan, pemberitaan ya saat ini yang ramai.
02:08Dan temuan di Lamang kan ini berdapat menjadi dasar daripada awal untuk menilai apakah ada persiwa pidana.
02:14Dan di sini seharusnya kepolisian itu sudah bisa mengambil langkah-langkah hukum ya
02:19untuk bisa menyidik atau menyelidiki, kemudian meningkatkan penyidikan
02:23kalau sudah bisa ditemukan dua alat bukti yang memuduhi unsur ya.
02:28Demikian.
02:29Tapi kalau membaca pola yang ada sekarang Pak, kasusnya ini kan menyebar di beberapa daerah ya
02:33dengan jumlah yang terbilang masif juga dari ratusan orang di beberapa tempat.
02:37Kalau Anda melihat tantangannya seperti sekarang, terus kemudian yang terlihat di publik saat ini
02:41nunggu aduan dulu nih yang terlihat polanya.
02:44Apakah memang semenantang itu proses yang harus ditempuh?
02:48Sehingga harus nunggu aduan dulu baru kemudian polisi menindak lanjuti Pak?
02:51Ya, justru itu kami dari kelompok penasihat ahli Kapuari,
02:56nanti kan hari Selasa kita berkumpul bersama dengan Bapak Wakapuari ya,
03:00kita akan menyampaikan hal ini tentunya kita angkat bahwa
03:03masalah peracunan makanan, terutama yang masal,
03:07ini tentunya menjadi satu langkah proaktif yang harusnya dilakukan di Kapuari
03:12tanpa harus menunggu adanya pengaduan.
03:15Karena memang secara normatif,
03:17seharusnya ini adalah bukan merupakan delik aduan,
03:20tapi merupakan delik biasa.
03:23Kemudian.
03:24Oke. Mas Heri, menurut Anda ini jalur,
03:27kalaupun kemudian sudah ditempuh jalur hukum nih,
03:30baru buat aduan, baru buat laporan kepada polisi ini,
03:32terlihat di karo saja begitu.
03:35Sebatas pada ranah pidana saja atau bisa percata juga?
03:40Iya, kalau ada pembuktian yang sekiranya memang bisa diajukan oleh para korban,
03:44apalagi ini kan sebenarnya primary evidence-nya sudah ada ya,
03:49Bang Tifal ya,
03:50baik makanan yang dikonsumsi anak-anak tersebut,
03:54siswa, maupun juga hasil medis.
03:57Jadi tentu ini bisa saja menimbulkan pertanggung jawaban,
04:00yang tadi kalau bicara dalam kacamata hukum bisa dua perspektif tuh, Bang Tifal.
04:04Bisa menempuh jalur pidana, bisa menempuh jalur keperdataan.
04:08Karena kan ini kan bisa membahayakan keselamatan seseorang ya,
04:11kalau di KAHP yang baru ada, di Undang-Undang 1 Tahun 2023, di Pasal 474.
04:16Bicara tentang kealpaan atau kelalaian.
04:20Nah, konteks dari keperdataan adalah ketika menimbulkan kerugian bagi orang lain.
04:25Nah, ini tentunya bisa saja sebenarnya dalam hal pemenuhan hak ya,
04:29tidak menutup kemungkinan cara-cara itu bisa ditempuh, begitu.
04:32Oke, tapi kalau dalam konteks pidana,
04:35ini kan yang sudah terlihat adalah hasil lab yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,
04:42ini kasus yang dikaro,
04:43sudah ada tiga bakteri yang ada dalam sampel makanan yang diuji,
04:48yang indikasinya ini mengarah pada kasus keracunan yang terjadi di sana.
04:51Ini sudah menjadi satu bukti kuat yang harusnya bisa ditindaklanjuti,
04:55atau sebetulnya masih perlu bukti lain yang lebih menguatkan,
04:58agar ini proses nggak perlu lama lagi,
05:00bisa ditindaklanjutilah aduan ini, menurut Anda Maseri?
05:04Pastinya itu hasil uji forensik yang tidak terbantahkan ya,
05:09bahkan itu kan diambil langsung dari sampel yang dikonsumsi yang bersangkutan.
05:14Saya rasa itu tidak ada lagi sebenarnya perdebatan secara keilmuan,
05:19bahwa memang dasar dalam pengambilan metodologi pengujian tadi sudah sohih lah.
05:26Saya anggap bahwa itu sebenarnya sudah sangat kuat ya,
05:29untuk kemudian tidak lagi diuji di tempat yang lain misalnya,
05:34dengan mencari-cari kesalahan.
05:35Tapi kalau pun mau diuji, silahkan.
05:37Ini kan tentu membuka kesempatan untuk meyakinkan bahwa memang ini berasal dari
05:42satu kelalaian yang mengakibatkan,
05:44tadi bisa timbul kerugian bagi seseorang,
05:46ataupun penderitaan fisik ya.
05:48Karena kalau kita bicara dalam bentuk ganti kerugian dan lain sebagainya,
05:53dalam hal kompensasi, restitusi, itu kan dasarnya ada penderitaan
05:56yang diakibatkan dari satu tidak pidana,
05:59ataupun dari sesuatu yang timbul,
06:01yang dikeluarkan oleh si korban tadi,
06:04misalnya perawatan medis, psikologis, dan lain sebagainya.
06:07Karena memang pengelolaan MBG ini sudah banyak catatan juga ya,
06:11termasuk dari, bahkan dari sisi korupsi,
06:14ada mereka yang menjabat di pengelolaan MBG ini,
06:21yang kemudian juga diproses, sekarang saat ini diproses secara hukum.
06:24Jadi memang banyak hal yang perlu diberikan catatan kaki terhadap pengelolaan MBG ini,
06:31dan sangat mungkin tetap kelolanya mungkin bisa saja kemudian dihentikan sementara,
06:37karena mengingat banyak sekali korban yang berjatuhan,
06:41dan ini juga perlu pendekatannya bukan hanya dari segi pendekatan hukum ya,
06:46tapi juga dari kebijakan pemerintah begitu.
06:48Oke, Pak Ito, terlepas bahwa ini masih harus menunggu proses penyelidikannya terlebih dahulu,
06:56tentu kan kita melihat ini kalau sudah bikin aduan,
06:59setidaknya dikarukan kepada tiga pihak, Pak, yang diadukan pihak keluarga.
07:03Pengelola SPPG, Badan Gizi Nasional, dan Guru.
07:06Untuk pembuktian seperti apa yang harus ditunjukkan,
07:09dan kalau melihat polanya ini,
07:11siapa yang rasanya patut pertanggung jawab paling besar atas insiden keracunan ini?
07:15Tapi jawabannya nanti apa ya? Kita jadah sebentar dulu, tetap dekomplasi.
07:27Pak Ito, dari tiga pihak yang diadukan keluarga korban keracunan di Karo ini,
07:33kan ada pihak SPPG, ada BGN, ada Guru.
07:36Walaupun kita harus menunggu proses penyelidikannya dulu,
07:38tapi dari beban yang harus ditanggung atas kasus ini,
07:42menurut Anda siapa yang bertanggung jawab paling besar dan bentuk pembuktian?
07:46Apa yang harus ditunjukkan polisi dalam proses penyelidikannya nanti?
07:50Iya, baik.
07:51Masifal, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian tentunya harus berbasis kepada pembuktiannya.
07:57Pembuktian ini kalau dalam kasus peracuanan masalah ini dilakukan melalui pendataan awalnya,
08:03yaitu memeriksa atau meminta keterangan saksi, keterangan korban,
08:08kemudian juga bukti-bukti yang mungkin bisa dikumpulkan.
08:12Setelah itu kita juga minta keterangan daripada ahli ya,
08:16yaitu hasil uji forensik,
08:17misalnya menyebab daripada keracunan tersebut.
08:21Sehingga di sana bisa dilihat apakah ini merupakan satu kesengajaan,
08:24ataukah merupakan kealpaan ya.
08:26Nah, kemudian setelah itu baru kita menelusuri ya,
08:30dengan penelusuran sebab akibat,
08:32siapa yang bertanggung jawab di sini kan,
08:35untuk bisa menentukan pelaku utamanya,
08:38menentukan pelaku yang terkait ya,
08:40pihak yang terkait yang lainnya.
08:42Karena di sini yang kita lihat adalah peran masing-masing,
08:44untuk bisa menentukan sangkaan pasal yang bisa diberikan kepada mereka.
08:49Dan kemudian tentunya di sini kita juga memfasilitasi ya,
08:53untuk bagaimana apabila daripada para korban itu meminta untuk ganti rugi ya,
08:59tuntutan ganti rugi ya,
09:01dalam bentuk pemulihan kesehatan,
09:03misalnya biaya dikedokter dan lain sebagainya,
09:07termasuk kehilangan mata pencahariannya selama yang bersangkutan sakit,
09:11ataupun ganti rugi yang lain ya,
09:14ya dalam bentuk obat dan lain sebagainya.
09:16Nah, jadi di sini kepolisian bukan hanya pidana saja yang dilakukan penjidikan,
09:21tapi juga kita juga menampung untuk juga tuntutan diri mereka,
09:24untuk kita disampaikan kepada pihak penuntut umum yang dilakukan.
09:28Demikian.
09:29Oke, di sisi lain juga begini Mas Heri,
09:31kita mendengar tidak sebatas ini harus diadukan atau masuk ke ranah pidana,
09:37tapi juga harus ada ganti rugi,
09:39ada kompensasi lah bahasanya,
09:40kalau saya mengutip pernyataan Wakil Ketua Komisi 9,
09:43DPR R. Richard R. Sonoris yang saya konfirmasi juga pagi tadi,
09:46yang menyebut dengan efek domino yang dirasakan oleh korban dan keluarganya,
09:52dalam hal ini orang tua,
09:53dengan tanggungan material dan imaterial itu,
09:56kompensasi jadi penting di sini.
09:57Tapi dari kacamata hukum menurut Anda Mas Heri,
10:00proses kompensasi ini harus ditanggung siapa?
10:04BGNK, SPPG, atau justru ada pihak lain?
10:08Ya, ini sebenarnya inline dengan pertanyaan sebelumnya tadi ke Pak Ito ya,
10:12siap menjawab misalnya,
10:15saya agak kurang setuju kalau guru itu dijadikan juga objek pemeriksaan
10:20yang akhirnya jadi tersangka,
10:22karena ya kita lihat bahwa memang sebenarnya kan guru hanya menjalankan prosesnya saja ya,
10:27bukan penikmat dari hasil dari SPPG,
10:31seperti yang pengelola SPPG dan lain sebagainya.
10:34Ini kalau kita bicara dalam pertanggung jawaban pidana,
10:36strict liability, pertanggung jawaban pidana mutlak,
10:39harusnya orang yang di mana dia juga pengelola,
10:42dia yang menjalankan, dia yang mendapatkan manfaat.
10:44Nah, itu clear di situ sebenarnya, Bang Tifal.
10:47Kemudian berkaitan dengan konteks adanya kompensasi keistilahnya atau restitusi,
10:52di KUHAP yang baru, Undang 2020 tahun 2025,
10:56itu mengatur secara rigid sebenarnya, Bang Tifal.
10:59Dari ganti kerugian, istilahnya kemudian ada istilah restitusi,
11:04di pasal 178-182 KUHAP,
11:06kemudian 183-185-nya mengatur tentang kompensasi.
11:12Nah, 187-188 itu berasal dari sumber mana dia?
11:15Dana abadi sebenarnya, istilahnya salah satunya bisa dari sumber APBN.
11:19Kalau kita bicara restitusi, itu berarti
11:23kebugian yang timbul itu akan dibayarkan oleh si pelaku tindak pidana.
11:27Nah, kalau dia bicara dalam konteks dikompensasi,
11:30maka negara yang muncul di sana,
11:32karena mungkin katakanlah pembayaran yang dilakukan oleh si pelaku itu
11:37tidak menutup akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.
11:41Nah, konsep manapun yang ini bisa dilakukan,
11:43karena kita bicara tentang misalnya solus populi lex esto,
11:47bahwa keselamatan masyarakat itu adalah hukum tertinggi.
11:51Maka ini harus diupayakan secara maksimal
11:53agar tidak ada lagi pengelolaan yang serampangan semacam ini.
11:56Hanya menikmati hasil, tapi prosesnya tidak mau tahu.
11:59Padahal proses dalam pelaksanaan pengelolaan MBG ini
12:04sebenarnya sangat komplikasi sekali,
12:07dan sehingga pengelolaan MBG sebenarnya bisa ditarik
12:13menjawab dalam hal ini ya,
12:15bagaimana pemberian penentuan dari pengelolaan SPPG itu
12:21kan juga adalah proses yang semestinya juga bisa diklierkan di situ ya,
12:25sehingga bisa meminimalisir terjadinya dampak-dampak yang tidak memiliki masyarakat tentunya.
12:31Nah, ini bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan,
12:34maupun pemeriksaan di sidang pengadilan nanti akan diupayakan.
12:36Ada hitung-hitungannya yang itu juga bisa melibatkan misalnya LPSK menurut saya ya,
12:41Bang Tifal ya, Lembaga Periluan Saksi dan Korban.
12:43Itu bisa menghitung berapa nilai kerugian yang timbul.
12:46Agar ada kewajiban lah.
12:47Ini konteksnya kompensasi atau restitusi atau kedua-duanya, Mas?
12:51Kedua-duanya bisa.
12:52Kedua-duanya bisa dilakukan hal itu.
12:54Bahkan kalau dia sudah putusan, berarti kan sudah inkrah ini kan,
12:58sudah bisa dieksekusi putusan itu secara eksekutorial,
13:02maka dia ada jangka waktu.
13:05Kalau nggak salah saya di KUHAP itu diatur selama 30 hari.
13:08Pasca putusan itu harus dilakukan.
13:10Ini kan memberikan nilai kepastian hukum, kan, bagi si korban.
13:14Nah, jangan sampai pasal-pasal yang bagus di KUHAP yang baru ini,
13:18kemudian tidak bisa digunakan,
13:22tidak bisa berlaku secara operasional dalam kasus MBG ini.
13:26Karena bukan hanya satu, dan korbannya masif sekali.
13:30Maka pemerintah harus concern terhadap isu ini.
13:33Karena yang ternampak langsung adalah masyarakat.
13:35Masyarakat menengah lah.
13:37Yang kita katakan, sebenarnya dalam konteks pengelolaan ini,
13:44mereka yang terdampak langsung dari tindakan pengelolaan MBG
13:48yang kita harapkan ke depan akan lebih baik.
13:51Kalau bisa, ini dihantikan sementara untuk melihat
13:55apakah kemudian ini bisa dijalankan secara lebih profesional.
13:59Oke, di sisi lain juga begini Pak Ito,
14:03kita juga dalam aturan hukum yang ada sekarang,
14:05aturan hukum terbaru yang kita terapkan sejauh ini,
14:07ada istilah juga keadilan restoratif, restoratif justice.
14:10Kalau kemudian itu diterapkan di kasus ini memungkinkan atau tidak,
14:14kalaupun iya, ada ruang nggak sebetulnya
14:17akan terjadi diskusi untuk pemberian kompensasi,
14:21restitusi, atau apapun itu namanya memberikan hak
14:23bagi mereka korban-korban yang terdampak dari kasus keracunan ini Pak Ito?
14:28Ya, mungkin sebelum ke situ Mas Tifal ya,
14:31dalam Undang-Undang Pelindung dan Konsumen
14:33yang mungkin saya tambahkan ke Prof. Eria,
14:35ya itu menempatkan pelaku usaha ya,
14:38sebagai pihak yang paling bertanggung jawab
14:40atas kerugiannya yang mengakibatkan barang-barang itu
14:44yang diproduksi, terus juga mengakibatkan
14:46gangguan kesehatannya bagi seorang yang konsumsinya ya.
14:51Sekarang di sini kan ada kewajiban ya,
14:53memberi kompensasi, ganti rugi,
14:55ataupun penggantian yang lain yang merupakan
14:57kewajiban eksplisit daripada pelaku usaha.
14:59Nah terkait dengan itu, dalam RJ itu dimungkinkan ada ruangnya.
15:03Tapi sekarang tergantung ya,
15:05apakah memang dalam RJ ini kan harus ada dua pihak
15:08yang menyetujui.
15:09Dari pihak korban, kalau memang mereka mengatakan
15:12bahwa tidak perlu dilanjutkan,
15:14saya kira ada ruang itu ya.
15:16Tapi kita pun tentunya penyidik harus melihat dulu
15:18ada faktor di proses dulu, proses hukumnya,
15:21apakah ini merupakan kesengajaan
15:23atau kealpaan ya, atau ketidaksengajaan.
15:26Nah kemudian di sini dua pihak.
15:28Kalau memang dari pihak yang dirugikan itu
15:30mengatakan bahwa cukup dalam bentuk ganti rugi
15:34atau resistusi, sudah dipunyai oleh pelaku usaha ya,
15:37kita ruang itu bisa dilaksanakan.
15:40Tapi kalau dari pihak yang mungkin dirugikan itu
15:43tidak menerima, tetap penuntut,
15:46saya kira prosesnya jalan terus gitu.
15:47Oke, singkat saja Mas Heri,
15:50kalau menurut Anda, dorongan untuk restitusi
15:53atau kompensasi itu cukup dari satu pihak saja
15:56atau dalam hal ini dari satu keluarga korban saja
15:59atau harus dikumpulkan secara kolektif
16:01untuk didorong dua hal itu,
16:03kompensasi resistusi itu dilakukan?
16:06Ya, ini haknya dari korban sebenarnya Bang Tifal.
16:09Jadi tidak perlu sebenarnya juga melihat
16:11dari seberapa jumlahnya.
16:13Tapi akan lebih kuat tentunya ya
16:15kalau nilai secara pembuktian itu
16:17semakin banyak korbannya, semakin masif,
16:20maka bisa saja mendorong konteks tadi.
16:22Tapi ini adalah perlindungan hukum terhadap korban.
16:25Itu yang perlu kita garis bawahi.
16:27Bukan bagi si pelaku tindak pidana tentunya.
16:30Dan saya rasa clean and clear ya,
16:32jalurnya bisa ditempuh lewat
16:35mekanisme keperdataan
16:36dan juga bisa lewat
16:39masuk ke dalam ranah hukum pidana tadinya.
16:41lewat ketentuan pasal 474
16:43masalah kelalaian misalnya
16:44menimbulkan sakit
16:46dan juga bisa luka terhadap seseorang
16:49tinggal lihat sejauh mana
16:51akibat yang ditimbulkan
16:52dari perbuatan tersebut.
16:54Begitu kira-kira Bang Tifal.
16:55Mas Heri, Pak Ito,
16:57terima kasih banyak sudah mau berdiskusi
16:59dan meluangkan waktu berbicara bersama kami.
17:00Saya selalu untuk Anda berdua.
17:01Selamat malam, Bapak-Bapak.
17:02Baik, terima kasih.
17:03Terima kasih.
Komentar