KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, siang tadi mendaftarkan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atas tidak terpenuhinya syarat pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming.
Dalam permohonannya, Denny Indrayana mempertanyakan syarat pendidikan yang diwajibkan untuk pencalonan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. Ada enam poin tuntutan yang diajukan untuk hakim Mahkamah Konstitusi.
Di antaranya, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden, serta melakukan pemilihan ulang Wakil Presiden oleh MPR. Usai menutup sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Denny Indrayana lanjut membuat permohonan sengketa pemilu ke MK untuk mendiskualifikasi posisi Wapres atas Gibran.
Lalu, benarkah upaya Denny cs ini semata persoalan mal-administratif pencalonan cawapres? Atau hal ini bermuatan politik? Kita bahas bersama pemohon sengketa pemilu, Denny Indrayana, dan Ketua DPP PSI, Faldo Maldini.
#gibran #politik #denny #wapres
Baca Juga Basarnas Sebut Pencarian 5 Jurnalis Hilang Terus Dilakukan Selama 7 Hari | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/690136/basarnas-sebut-pencarian-5-jurnalis-hilang-terus-dilakukan-selama-7-hari-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690138/denny-indrayana-faldo-maldini-bahas-soal-gugatan-posisi-wapres-gibran-rakabuming-motif-politik
Dalam permohonannya, Denny Indrayana mempertanyakan syarat pendidikan yang diwajibkan untuk pencalonan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. Ada enam poin tuntutan yang diajukan untuk hakim Mahkamah Konstitusi.
Di antaranya, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden, serta melakukan pemilihan ulang Wakil Presiden oleh MPR. Usai menutup sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Denny Indrayana lanjut membuat permohonan sengketa pemilu ke MK untuk mendiskualifikasi posisi Wapres atas Gibran.
Lalu, benarkah upaya Denny cs ini semata persoalan mal-administratif pencalonan cawapres? Atau hal ini bermuatan politik? Kita bahas bersama pemohon sengketa pemilu, Denny Indrayana, dan Ketua DPP PSI, Faldo Maldini.
#gibran #politik #denny #wapres
Baca Juga Basarnas Sebut Pencarian 5 Jurnalis Hilang Terus Dilakukan Selama 7 Hari | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/690136/basarnas-sebut-pencarian-5-jurnalis-hilang-terus-dilakukan-selama-7-hari-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690138/denny-indrayana-faldo-maldini-bahas-soal-gugatan-posisi-wapres-gibran-rakabuming-motif-politik
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Deni Indrayana, siang tadi mendaftarkan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi
00:10atas tidak terpenuhinya syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
00:15Dalam permohonannya, Deni Indrayana mempertanyakan syarat pendidikan yang diwajibkan untuk pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
00:24Ada enam poin tuntutan yang diajukan untuk Hakim Mahkamah Konstitusi.
00:30diantaranya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden, serta melakukan pemilihan ulang Wakil Presiden oleh EPR.
00:45Indikasi awal bahwa tahun Wakil Presiden pasangan calon nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan.
00:56Apakah syarat pendidikan?
00:59Paling rendah, tamat, SLTA atau subgerajan.
01:05Kalau tidak memenuhi syarat calon, sejak awal jangankan mendapatkan suara, jangankan dituatkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai Wakil Presiden.
01:22Menanggapi gugatan Deni Indrayana ke MK untuk mendiskualifikasi posisi Wakil Presiden Gibran,
01:30relawan Jokowi menilai upaya tersebut syarat muatan politik.
01:34Pasalnya untuk memaksulkan seorang Wakil Presiden harus terpenuhi syarat diatur dalam konstitusi.
01:41Usaha-usaha pemaksulan itu belum bisa dikategorikan, dapat diterima.
01:48Kenapa saya katakan begitu?
01:49Karena pemaksulan jelas dalam konstitusional diatur bagaimana pemaksulan tersebut.
01:57Tentunya dengan beberapa syarat, yaitu syarat ada perbuatan pidana yang merupakan sudah ada putusan yang ingkrah.
02:06Itu yang pertama. Yang kedua adalah tentunya perbuatan tercelah.
02:13Usaha menutup sayembara, untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Raka Buming,
02:19Deni Indrayana lanjut membuat permohonan sengketa pemilu ke MK untuk mendiskualifikasi posisi Wakil Presiden Gibran.
02:29Lalu benarkah upaya Deni CS ini semata persoalan maladministratif pencalonan Cawapres atau hal ini bermuatan politik?
02:39Kita bahas bersama pemohon sengketa pemilu, Deni Indrayana dan Ketua DPP PSI, Faldo Maldini.
02:45Bang Deni, Mas Faldo, selamat sore. Terima kasih sudah menyediakan waktunya di Kopas Petang.
02:51Selamat sore, Mbak Sintia.
02:52Saya langsung ke Bang Deni selaku pemohon. Ini sebenarnya sudah hampir 2 tahun Gibran resmi dilantik dan juga melaksanakan tugasnya
03:03sebagai Wakil Presiden.
03:04Lalu pertanyaannya, kenapa baru sekarang Anda meributkan baik secara hukum soal ijazah SMA atau sederajatnya Gibran?
03:13Ya, pertanyaan yang bagus. Kalau dalam peradilan Tata Usaha Negara, Mbak Sintia, itu yang namanya batas waktu itu dihitung sejak
03:25diketahui.
03:26Jadi, kalau dicek di Pilpres 2024, baik pasangan calon nomor 01 maupun pasangan calon nomor 03, saya sudah cek langsung
03:38ke Anis, saya sudah cek langsung ke Ganjar Mahfud.
03:43Mereka dengan kuasa-kuasa hukumnya tidak pernah mendarirkan atau menyoal soal salat pendidikan ini.
03:51Tidak ada. Karena mereka tidak tahu bahwa ini bermasalah.
03:56Saya sendiri pun baru kemudian mendapatkan informasi ini sebulan terakhir.
04:02Karena saya pikir saya marah.
04:05Teman-teman yang lain menyoal ini sejak lama minta agar ada mana bukti tamat pendidikan SLTA-nya, Bonatua di KIP,
04:15Pak Subhan yang jadi pemohon juga itu menggugat ke PT UN.
04:47Malah menarik.
04:49Jadi, ini bukan memperhentikan wakil presiden dalam jabatannya.
04:53Sebentar.
04:54Ini bukan memperhentikan wakil presiden dari jabatannya atau konsep removal from office.
05:00Ini adalah mendiskualifikasi calon wakil presiden.
05:05Ini adalah diskualifikasi proses.
05:08Karena itu kita tidak melalui proses pemanggulan yang di DPR, MK, dan MPR.
05:15Kita melalui proses diskualifikasi, sengketa hasil, karena sedari awal tidak memenuhi syarat calon wakil presiden.
05:24Karena itu forumnya adalah forum sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
05:30Oke, tapi gini.
05:32Orang awam, orang, bahkan...
05:34Bang Denny, maaf saya potong, karena ini terbatas.
05:36Yang lain juga tidak mengetahui, karena masih confused.
05:41Oke, Bang Denny, tahan sebentar.
05:42Ini permohonannya sengketa pemilu.
05:45Tapi tadi Anda juga menyebutkan ini berkaitan dengan adanya batas waktu.
05:49Dan juga Anda menyebutnya ini sejak diketahui batas waktunya.
05:53Dan Anda baru mengetahui ini bermasalah beberapa bulan belakangan.
05:57Artinya Anda memiliki buktinya yang valid?
06:02Bukti sudah kita dapatkan, nanti akan kita hadirkan di persidangan.
06:07Karena itu kita...
06:07Berupa apa ini? Buktinya berupa apa?
06:10Biar hadir di persidangan, Bang.
06:13Kita sudah dapat bukti dari hasil proses di KIP.
06:16Kita sudah dapat bukti dari hasil peradilan TUN di peradilan TUN Jakarta.
06:21Kita tahu bahwa intinya, singkatnya, tidak ada bukti-bukti yang dihadirkan
06:30untuk mengeluarkan syarat pasal 169.
06:34Oke, kami tangkap.
06:34Undang-undang pemilu, syarat pendidikan, bahwa itu minimal, paling rendah, tamat SLTA sederajat.
06:41Baik, saya ke Mas Valdo.
06:43Sayembara saya sendiri yang merupakan upaya sosial, satu bulan,
06:48jangankan orang lain, Mas Gibran sendiri juga tidak bisa menunjukkan salah satu.
06:52Oke, saya ke Mas Valdo.
06:54Mas Valdo, Anda membaca gerakan Bang Deni, ini mulai dari buat sayembara,
07:0010 miliar, ijasa hingga menggugat posisi Wapres Gibran untuk didiskualifikasi KMK ini,
07:07menurut Anda murni soal hukum atau sebenarnya kental nuansa politiknya?
07:15Ya, saya mau ngomentarin yang tadi Pak Deni sampaikan.
07:18Justru ketika tim 01 dan 03 yang punya sumber daya hukum
07:22dan intelijen politik yang saya kira cukup besar,
07:26memeriksa dokumen yang lagi dipersoalkan ini di 2024,
07:29tidak menemukan masalah.
07:31Ini justru memperkuat bahwa secara prosedural memang nggak ada yang janggal saat itu.
07:35Kalau memang ada catatan hukum sebesar tuduhan yang disebutkan sama Pak Deni ini,
07:39kenapa tim profesional dari dua kubu lho, itu tidak menyoalkannya.
07:43Yang kedua, Pak Deni tadi bilang baru dapat info sebulan terakhir.
07:47Ini justru menunjukkan persoalan waktu di PHPU itu semakin lemah, bukan kuat.
07:52Karena batas waktu PHPU itu dihitung sejak penetapan hasil,
07:56bukan sejak seseorang baru tahu.
07:58Kalau prinsip baru tahu jadi alasan sah mengajukan gugatan ini diterima,
08:03maka nanti setiap sengketa pemilu bisa dibuka kapan saja
08:06selama ada orang yang mengaku baru tahu nih untuk menemukan informasi.
08:10Tapi terlepas daripada itu, menurut kami Mbak Sintia,
08:13mohon izin Pak Deni, kita tentu menghormati ya proses yang dijalankan oleh Pak Deni.
08:18Tapi saya juga pengen mengajak setiap orang yang nonton sore ini untuk berpikir,
08:22saya jelani, kita baru saja diminta menggunggurkan seorang wakil presiden
08:27yang hampir dua tahun setelah dilantik udah bekerja untuk rakyat.
08:31Ini keadilan atau kejutan yang pengen dipaksakan oleh Pak Deni.
08:35Yang kedua, saya yakin Pak Deni tahu sekali,
08:37pernah pilkada, pernah jadi wamen kumham,
08:41pasti tahu bahwa sengketa pemilih itu jalan cepat
08:43atau normalnya diajukan beberapa hari aja setelah hasil diumumkan.
08:47Kenapa? Supaya rakyat cepat dapat kepastian.
08:50Yang kita lihat hari ini, jalan cepat itu dipakai ketika di ujung jauh dari start Mbak Sintia.
08:56Ini bukan semangat hukum yang kami pelajari
08:59dan bukan semangat keadilan yang dipahami oleh masyarakat kita.
09:02Dan apabila Pak Deni bilang ini sengketa pemilu bukan pemakzulan,
09:06tapi kami, saya, teman-teman saya, siapapun masyarakat itu cukup cerdas melihat
09:11kalau jalannya beda, tapi tujuannya sama,
09:15menjatuhkan pejabat yang sedang menjabat.
09:17Maka, semangat konstitusi kita Pak Deni,
09:20soal pemakzulan ini sedang Pak Deni coba langkahi menurut kami.
09:23Ada enam petitum, saya ambil petitum nomor lima aja.
09:27Petitum kelima itu, seingat saya itu meminta MPR memilih WAPRES baru,
09:31merujuk pasal 8 Undang-Undang Dasar 45, ayat 2.
09:34Pasal itu kan dirancang untuk ngisi kekosongan Pak,
09:37bukan untuk menciptakan kekosongan.
09:39Kalau pasal ini yang dibuat untuk menyembuhkan luka justru dipakai untuk melukai,
09:44itu perlu kami waspade bersama.
09:46Dan sekali lagi, mohon izin,
09:48stabilitas pemerintahan kita hari ini, Pak Prabowo dan Pak Gibran,
09:51bukan milik satu partai, bukan milik satu tokoh,
09:54itu milik seluruh rakyat Indonesia yang butuh kepastian arah bangsa.
09:57Kalau presiden ini dibuka, siapapun di masa depan, Mbak Sintia,
10:01itu bisa mengugurkan wakil presiden bertahun-tahun setelah dilantik.
10:05Di luar jalur pemakzulan yang sah.
10:07Dan itu bukan demokrasi yang kuat, itu demokrasi yang rapuh.
10:11Kalau kita bicara fakta, bukan tersangka,
10:14Mas Gibran memang nggak punya ijazah SMA di Indonesia.
10:17Kenapa? Karena nggak duduk SMA di sini.
10:19Pak Jokowi udah bilang juga secara terbuka,
10:21beliau sendiri yang memilihkan sekolah untuk Mas Gibran.
10:24Pasal itu di secondary school orchid di Singapura.
10:27Usia 15 tahun lho.
10:28Ini bukan sesuatu yang dirahasiakan lho.
10:30Ini kisah seorang anak yang dikirim jauh dari rumah
10:32untuk belajar mandiri oleh orang tuanya.
10:34Saya kembali ke Bang Deni, bagaimana Anda menjawab
10:37apa yang disampaikan Mas Valdo?
10:40Apakah ini memang hanya keadilan atau sebenarnya ada kejutan
10:44yang ingin Bang Deni sampaikan?
10:47Apalagi di situ juga disebutkan dalam petitumnya jelas
10:50bahwa menginginkan wapres baru untuk menggantikan posisi wapres saat ini.
10:56Ada 64 halaman permohonan kami, Mbak.
11:00Itu tidak bisa dijelaskan dalam 5 menit.
11:03Tapi saya coba ya.
11:04Pertama, ini tetap diskualifikasi.
11:09Tidak sulit untuk orang awam memahaminya begini.
11:13Kalau Anda punya wakil presiden
11:16yang ternyata tidak memenuhi syarat sedari awal pencalonan
11:21dengan alasan sudah dilantik,
11:25apakah berarti Anda membiarkan yang bersangkutan tetap menjabat
11:28padahal syarat calonnya saja tidak dipenuhi?
11:31Syarat calon itu dalam putusan MK,
11:34dalam banyak putusannya,
11:36dalam Sapura Juo,
11:38itu juga dikatakan kumulatif,
11:42tidak alternatif.
11:43Dia imperatif, kata MK.
11:45Wajib dipenuhi.
11:47Satu tidak dipenuhi,
11:49maka semua gugur.
11:51Seorang calon yang sedari awal tidak memenuhi syarat,
11:54dia tidak boleh menjadi calon,
11:56dia tidak boleh mendapat suara sah,
11:59dia tidak boleh terakkan seperti pemenang,
12:01dia tidak boleh dilantik.
12:03Oke, tapi kan ini dari KPU lolos,
12:06bahkan dari permohonan sengketa pemilu juga
12:08sudah lewat sebenarnya masanya.
12:11Tadi saya mendengar Mbak membiarkan Mas Pablo bicara,
12:15saya baru bicara sedikit.
12:16Oke, kita juga terbatas dengan durasi nih Bang Denny,
12:17agar semuanya bisa terangkum dengan baik.
12:21Berikan cara yang sama lah,
12:23supaya saya tidak selah dulu.
12:24Oke, tadi di pertanyaan pertama Abang juga tidak saya selah kok.
12:27Silahkan dilanjutkan.
12:29Coba setelah lagi.
12:31Saya tadi baru bicara, Mbak sudah potong-potong.
12:33Oke, ini menghabiskan durasi, silahkan Bang Denny langsung saja.
12:37Anda sendiri jangan kemudian memotong pembicaraan saya,
12:39yang menghabiskan durasi.
12:41Jadi, jangan diselah, Mbak.
12:44Jadi, caranya adalah,
12:46kita harus berpikir dengan putusan MK sendiri.
12:50MK mengatakan,
12:52keadilan prosedural tidak boleh menghambat keadilan substansial.
12:58Baca lagi pasal 7A,
13:00Undang-Undang Dasar 45,
13:02teksnya jelas.
13:03di ujungnya itu mengatakan,
13:06syarat calon itu seperti ini.
13:09Apabila terbukti,
13:11tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
13:18Apabila tidak lagi terbukti.
13:20Artinya apa?
13:21Artinya pernah memenuhi syarat.
13:24Artinya pernah memenuhi syarat.
13:27Kalau sedari awal tidak memenuhi syarat,
13:31sedari pencalonan,
13:32itu bukan pasal 7A.
13:34Bukan tidak lagi memenuhi,
13:36bukan apabila tidak pernah,
13:39tapi tidak,
13:40apabila tidak lagi,
13:41tapi tidak pernah memenuhi syarat.
13:43Itu sebabnya,
13:45kita tidak menggunakan pasal 7A,
13:47pasal 7A tentang impeachment.
13:49Kita menggunakan pasal diskualifikasi.
13:53Oke, kami tangkap, Bang Denny.
13:55Kalau syarat waktu,
13:59MK dalam putusan banyak,
14:01itu mengatakan,
14:02ada yang lewat 2 bulan,
14:04ada yang lewat sekian waktu.
14:06Itu MK mengatakan,
14:07ini adalah substansi yang harus dipenuhi,
14:11sehingga menegakkan konstitusi lebih penting,
14:15daripada menegakkan hal-hal administratif.
14:18Oke, kami tangkap, Bang Denny.
14:19Mas Faldo, menegakkan konstitusi lebih penting.
14:23Ada satu syarat yang tidak terpenuhi,
14:25akan menggugurkan semua syaratnya.
14:27Bagaimana Mas Faldo menjawab pernyataan dari Bang Denny?
14:30Bang Denny, mohon maaf,
14:31ini durasi juga terbatas.
14:32Kami juga ingin informasi yang lengkap dari kedua belah pihak.
14:36Silakan, Mas Faldo.
14:36Saya kalimat terakhir saja.
14:38Kalimat terakhir saja.
14:39Kita sudah pernah diakali,
14:42dengan syarat umur yang menggibrat.
14:45Oke, silakan Mas Faldo, dijawab.
14:47Kita tidak boleh dikadali dengan syarat pendidikan.
14:51Ini saya jawab, Bang.
14:53Terima kasih.
14:54Saya jawab ya, Bang, ya.
14:55Kalau memang premis abang itu ijazah SMA nggak ada,
14:58tapi kan ini sudah kita bahas dari awal,
15:00itu premis yang keliru sejak...
15:02Dari awal saya tidak bicara soal ijazah SMA.
15:06Oke.
15:06Saya bicara supaya tidak salah paham.
15:10Munggu, munggu.
15:11Supaya tidak salah paham.
15:12Oke, silakan Mas Faldo, dilanjutkan.
15:16Tunjukkan bukti pendidikan SLT atau sederajat.
15:20Baik, Bang Denny,
15:22kita berikan kesempatan ke Mas Faldo ya, Bang Denny.
15:25Silakan Mas Faldo.
15:26Iya, cuman bicara-cuman salah, Mbak.
15:29Kita tidak meminta bukti ijazah SMA.
15:31Ini aku jawab, yang singkul aja nggak usah aku jelasin banyak-banyak.
15:34Ini logika abang aja aku pakai ini ya.
15:35Jadi kalau abang bilang soal satu syarat tidak terpenuhi semuanya gugur,
15:40itu tuh logika yang benar,
15:41kalau memang syaratnya benar-benar nggak terpenuhi, Bang.
15:44Tapi syarat itu sendiri sudah dijawab nih,
15:46pakai proses bernegara yang sah.
15:48Konfirmasi resmi dari institusi pendidikannya Mas Gibran.
15:52Penyetaraan dari Komendiri SMA.
15:53Oh nggak ada dari institusi instas, nggak ada, Mbak.
15:56Kalau Pak Denny bilang syarat ini gugur,
15:59maka yang sedang Pak Denny gugat itu bukan hanya Mas Gibran,
16:03tapi keabsahan keputusan negara juga nih.
16:05yang sudah menyatakan semua syarat itu terpenuhi.
16:08Nah, untuk pertanyaan itu, publik kan perlu tahu.
16:12Proses mengugurkan pejabat negara yang sedang menjabat itu kan
16:15ada jalurnya sendiri di konstitusi kita.
16:18Lewat DPR, NPR, bersama-sama.
16:21Bukan lewat PHPU.
16:23Yang abang ajukan hampir dua tahun setelah pelantikan.
16:26Kalau logikanya satu syarat gugur otomatis harus selengsar,
16:30berarti abang sedang melompati seluruh mekanisme yang sengaja dirancang oleh konstitusi kita
16:36untuk melindungi stabilitas pemerintahan kita, Bang.
16:41Silakan Bang Denny, jawab.
16:42Boleh.
16:45Bukti tentang syarat pendidikan ini imperatif dan wajib.
16:50Kapan dia diketahui, itu terserah pada mahkamah konstitusi,
16:54apakah mau masuk, kita serahkan pada mereka.
16:57Kalau dikatakan di KPU yang sudah melewatkan masalah verifikasi,
17:03tidak ada kemudian laporan di DKPP maupun bawah sum, memang tidak ada.
17:08Tapi bukan berarti itu kemudian menjadi alasan pembenar bahwa ini tidak ada kekeliruan.
17:14Tadi logika yang dikatakan, pasul satu dan pasul tiga saja tidak mempersoalkan.
17:19Mereka kalau tahu akan mempersoalkan, Mas.
17:21Kita kemarin itu disibukan dengan putusan 90 tentang syarat umur.
17:27Sedangkan tentang pendidikan ini semuanya berperasangka baik.
17:31Ternyata sampai sekarang, sederhana saja pertanyaan kepada Mas Gibran.
17:36Beliau pada saat menunjukkan ijazah S1,
17:39dengan gagah kok memanggil teman-teman media,
17:41ini ijazah S1 saya.
17:44Sedangkan syarat pendidikan minimal SLT dan serajat itu adalah syarat capres dan wapres.
17:50Kalau beliau ingin tunjukkan, selesai masalah ini.
17:53Kenapa tidak konsisten?
17:54Persoalan inkonsistensi itu sendiri adalah bagian persoalan yang ingin kita lihat diselesaikan di persidakan makamah konstitusi.
18:04Oke, jadi simpelnya tunjukkan saja ijazahnya.
18:07Gimana Mas Valdo, kapan Mas Gibran mungkin bisa menjawab dan sambil menunjukkan ijasa agar tidak berlarut-larut?
18:14Saya jawab dulu ya, Pak Deni ini kan sedang membalik logika membuktian nih Mbak.
18:18Bahwa dokumen itu sudah ada dan sudah diselahkan ke KPU sejak pencalonan 2023 itu fakta yang tidak terbantahkan.
18:24KPU sebagai lembaga negara yang perlu menangkapkan.
18:27Tidak ada, tidak ada, tidak ada kelompoknya itu, kita udah cek.
18:30Kan prosesnya sudah diselahkan sama KPU dan, aku nggak tahu, abang kan kuliah di luar negeri juga ya.
18:36Mungkin dulu abang sempat nongkrong sama teman-teman yang S1, yang ngikutin foundation.
18:41Bahwa memang ada yang namanya itu, ini sedang digugat di PN juga ya, bahwa ada yang namanya foundation.
18:48Saya tahu foundation, ada bentuknya Mas untuk melulus foundation itu.
18:52Bentuknya itu adalah sertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
18:57Mana bukti sertifikatnya Mas?
18:59Ada bukti sertifikat atau foundationnya?
19:01Nggak mungkin seseorang keterima kuliah, kalau SMA-nya nggak beres.
19:05Nggak mungkin orang lolos S2, S1-nya nggak beres.
19:07Oke, tapi Mas Faldo, ijasa foundation ini sudah diklarifikasi dan disamakan singkat saja?
19:15Sudah, sudah, sudah, sudah, sudah, sudah, sudah, sudah, sudah, sudah, sudah, sudah dibahas itu kan?
19:19Tidak, tidak ada ijasa penyetaraan yang dikeluarkan oleh teman-teman yang diklarifikasi.
19:27Mas, saya jelaskan Mas, saya jelaskan.
19:29Baik, waktu kita sudah habis. Sayang sekali, waktu kita sudah habis, nanti kita akan...
19:34Di PUN kita minta untuk ditunjukkan di PT UN.
19:37Oke, singkatnya diminta ditunjukkan agar tidak berlalu terlalu.
19:40Terima kasih Bang Deni Indrayana dan Mas Faldo Maldini juga terima kasih.
19:44Sudah berbagi perspektif di Kompas Petang. Selamat sore.
Komentar