00:00saat nama Puan tak ada dalam surat komitmen RUU Perampasan Aset.
00:03Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDIP,
00:07menjadi sorotan setelah nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, DPR,
00:11Puan Maharani tidak tercantum dalam surat komitmen penyelesaian
00:14rancangan Undang-Undang, RUU, Perampasan Aset.
00:17Surat yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026 itu
00:21memuat tanda tangan empat wakil Ketua DPR,
00:23yakni Sufmi Dasko Ahmad, Sari Yuliyati, Saan Mustofa,
00:27dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
00:29Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Cristianto menegaskan partainya
00:32tetap mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset.
00:35Menurutnya, komitmen PDIP dalam pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan.
00:40Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi,
00:44termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,
00:48ujar Hasto di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
00:52Hasto menyebut pemberantasan korupsi merupakan bagian dari sikap politik PDIP
00:56dan keputusan Kongres Partai.
00:59Ia menilai pemberantasan korupsi juga membutuhkan ketegasan pemimpin nasional
01:02dan aparat penegak hukum.
01:04Kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen
01:08yang memerlukan dari aspek leadership-nya.
01:11National leader kita juga harus sangat tegas,
01:14kemudian aparat penegak hukumnya,
01:15kita harus membangun supremasi hukum,
01:17tuturnya, DPR kolektif kolegial.
01:21Hasto menjelaskan kepemimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.
01:24Karena itu, pengambilan sikap lembaga tidak hanya dilakukan oleh satu pimpinan.
01:30Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif kolegial.
01:34Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu
01:38dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani,
01:40Mas Dasko,
01:41dan juga pimpinan DPR RI lainnya,
01:43kata Hasto.
01:44PDIP kemudian menugaskan fraksi PDIP DPR
01:47untuk memberikan penjelasan terkait sikap partai mengenai polemik tersebut.
01:51Alasan Puan tidak tanda tangan.
01:54Sekretaris fraksi PDIP DPR Dolphie Othniel Frederick Palit
01:57menjelaskan Puan tidak menandatangani surat
01:59karena pada saat yang sama DPR memiliki agenda kelembagaan.
02:02Dolphie mengatakan Dasko, Saan,
02:05dan Cucun bertugas menerima audiensi kelompok masyarakat pati,
02:08sedangkan Puan dan Sari Yuliyati memimpin rapat paripurna DPR.
02:11Bapak Sufmi Dasko Ahmad, Bapak Cucun Ahmad Syamsurijal,
02:15dan Bapak Saan Mustofa menerima audiensi bersama kelompok masyarakat,
02:19sedangkan Ibu Puan Maharani dan Ibu Sari Yuliyati
02:21menjalankan tugas memimpin rapat paripurna DPR RI, Ujar Dolphie.
02:26Menurutnya, Puan tetap menyampaikan komitmen
02:28terhadap penyelesaian RUU perampasan aset
02:30melalui konferensi pers setelah rapat paripurna
02:32pada 27 Agustus 2026,
02:34surat komitmen RUU perampasan aset.
02:37Surat komitmen tersebut dibuat setelah
02:39Haliansi Masyarakat Pati Bersatu, AMPB,
02:42meminta DPR memberikan jaminan tertulis
02:44terkait keseriusan menyelesaikan RUU perampasan aset.
02:47Surat itu menyatakan DPR memandang RUU perampasan aset
02:50sebagai agenda penting untuk memperkuat
02:52pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil kejahatan.
02:55Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong
02:57seluruh pihak yang terlibat,
02:58termasuk Komisi 3 DPR dan Pemerintah,
03:00agar pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh
03:03dan sesuai ketentuan.
03:04RUU perampasan aset ditargetkan
03:06selesai paling lambat 15 Desember 2026.
03:10Pimpinan DPR bahkan menyatakan
03:12siap mengundurkan diri dari jabatan
03:13dan keanggotaan DPR apabila RUU tersebut
03:15tidak disahkan hingga batas waktu tersebut.
03:17Namun, surat yang dibuat dan ditanda tangani
03:20empat wakil ketua DPR itu
03:21tidak mencantumkan tanda tangan ketua DPR
03:23Puan Maharani.
Komentar