00:02Yang Anda saksikan ini adalah visual dari Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
00:07di mana mobil tahanan yang membawa tersangka mantan Jampitsus Febri Adriansia
00:13baru saja tiba di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
00:17untuk menjalani pemeriksaan, sodara, dalam kapasitasnya sebagai tersangka
00:23terkait dengan kasus sedugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sodara.
00:27Dan baru saja tiba dengan menggunakan mobil tahanan
00:32tersangka mantan Jampitsus Febri Adriansia
00:38hari ini sodara dijadwalkan diperiksa oleh tim 9 Kejaksaan Agung
00:45dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dengan kasus sedugaan korupsi
00:50dan tindak pidana pencucian uang.
00:54Informasi pemeriksaan hari ini terhadap Febri Adriansia
00:59sudah dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya yakni Febri Diansia.
01:04Berdasarkan surat panggilan yang diterima,
01:07kliennya akan diperiksa terkait dengan dugaan perkara korupsi dan TPPU
01:11dalam proses penanganan hukum oleh Oknum Pegawai Negeri atau Penyelenggara-Gara
01:16dalam perkara PT Asabri dan atau PT Asuransi Jiwasraya.
01:29dan tepat pada pukul 10 pagi ini sodara
01:34tersangka yang merupakan mantan Jampitsus Febri Adriansia
01:40tiba di gedung Kejaksaan Agung
01:43untuk selanjutnya sodara akan menjalani pemeriksaan oleh tim 9 dari Kejaksaan Agung sodara.
02:04Sebelumnya Febri Adriansia juga telah menjalani pemeriksaan oleh tim 9 Kejaksaan Agung
02:11pada hari Kamis 3 September pekan lalu sodara.
02:15Saat itu ia diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka kasus TPPU
02:26dan sebagai informasi Febri Adriansia ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara.
02:33Kasus yang menjerat Febri Adriansia ini awalnya ditangani Polri
02:37dan dalam perkembangannya Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara Febri ini ke Kejagung sodara.
02:44Dan hari ini tepat pada pukul 10 pagi
02:48ex Jampitsus Febri Adriansia
02:52tiba di gedung Kejaksaan Agung dengan menggunakan mobil tahanan sodara.
02:58Dan ini adalah visual di mana tadi
03:01ex Jampitsus Febri Adriansia
03:04baru saja tiba di gedung Kejaksaan Agung
03:08dengan memakai rompi berwarna pink dengan tangan terborgol sodara.
03:12dan hari ini Febri Adriansia akan diperiksa
03:16dalam kapasitasnya sebagai tersangka
03:19terkait dengan dugaan korupsi
03:22dan tindak pidana pencucian uang.
03:29Informasi pemeriksaan terkait dengan Febri Adriansia ini
03:34sudah dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya
03:37berdasarkan surat panggilan yang sudah diterima.
03:42Dan Febri Adriansia
03:45juga akan diperiksa terkait dengan dugaan perkara korupsi
03:49dan TPPU dalam proses penanganan hukum
03:51oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara
03:54dalam perkara PT Asabri
03:56dan atau PT Asuransi Jiwa Seraya.
04:01Lebih lengkap soal pemeriksaan terhadap tersangka
04:05ex Jampitsus Febri Adriansia
04:08yang hari ini diperiksa oleh tim 9 Kejaksaan Agung
04:12kita akan tanyakan langsung kepada jurnalis Kompas TV
04:14sudah ada Zahwa Majid dan juga juru kamera
04:19di gedung Kejaksaan Agung.
04:22Selamat pagi Zahwa.
04:25Zahwa selamat pagi.
04:27Pagi ya Adisdi.
04:29Zahwa tadi sudah kita terima visualnya
04:31pukul 10 pagi tadi
04:34ex Jampitsus Febri Adriansia
04:36sudah tiba untuk menjalani pemeriksaan
04:38oleh tim 9 dari Kejaksaan Agung.
04:41Nah, apa yang akan hendak didalami
04:43dalam pemeriksaan kali ini
04:45dalam kapasitasnya sebagai tersangka
04:47dan untuk kasus apa?
04:48Zahwa.
04:50Ya, Adisdi juga saudara
04:51untuk pemeriksaan kali ini
04:53yakni berkaitan dengan
04:55dugaan tindak pidana korupsi
04:58dan tindak pidana pencucian uang
05:00dalam proses penanganan hukum
05:02perkara PT Asabri
05:03atau PT Asuransi Jiwa Seraya.
05:06Adapun dalam kemanggilan juga
05:08yang berdasarkan informasi
05:10yang diperima oleh kompastisi
05:11dari kuasa hukum Febri Adriansia
05:14yakni Febri Dianca.
05:16Pemanggilan juga mencantumkan
05:18penetapan tersangka Febri
05:20oleh Kolda Metro Jaya
05:21serta merujuk pada putusan
05:23perasaan di Lali
05:24TN Jakarta Selatan
05:26nomor 134 dan 135.
05:29Adapun dalam
05:30penerangan resmi yang dibagikan oleh
05:32kuasa hukum Febri Adriansia
05:34kuasa itu menilai
05:36pemeriksaan kali ini
05:37sedikit berbeda
05:38karena menurutnya
05:39pemeriksaan tersangka ini
05:42didasarkan pada penetapan tersangka
05:44oleh instansi lain
05:46dan putusan terapadilan.
05:48Ini merupakan
05:49pemeriksaan Febri
05:50yang dilanjutkan
05:52dari pemeriksaan sebelumnya
05:53yang telah dilakukan
05:54oleh Kejaksaan Agung.
05:56Sebelumnya Timur 9 Kejaksaan Agung
05:58juga pada 7 Agustus
06:00sempat memeriksa Febri
06:01sebagai tersangka
06:03kasus pegangsi
06:04nakti dan penjagaan uang.
06:05Saat itu
06:06pemeriksaan berlangsung
06:07sekitar
06:08lebih dari 6 jenam
06:10dan pertanyaan yang dikecar
06:12kepada Febri Adriansia
06:13lebih dari 20 pertanyaan.
06:15Adapun
06:16dari
06:17pernyataan dari
06:18kuasa hukum pada saat itu
06:20sebagian besar
06:22pertanyaan
06:23yang diberikan
06:23kepada Febri
06:24pada 7 Agustus tersebut
06:26merupakan
06:26pendalaman dari
06:27pemeriksaan awal
06:28pada 24 Juli
06:29ketika Febri
06:30ditetakkan
06:31sebagai tersangka.
06:32Kemudian
06:33sekitar
06:34sepekan yang lalu
06:36yang ini pada
06:363 September
06:372026
06:38Febri juga
06:39kembali dibawa
06:40dari rupaan KPK
06:42menuju
06:42gedung Kejaksaan Agung
06:43untuk mengusahkan
06:44pemeriksaan
06:45lanjutan.
06:47Jadi
06:47dalam
06:48pemeriksaan tersebut
06:50berlangsung
06:51selama lebih dari
06:5210 jam
06:52dan Febri Adriansia
06:54juga dipisar
06:55dengan
06:56sekitar
06:5750 pertanyaan
06:59lebih.
06:59Oke, jadi
07:00sebelumnya memang
07:01pemeriksaan terhadap
07:02Febri Adriansia
07:03ini sudah dilakukan
07:04dalam jangka waktu
07:0610 jam lamanya
07:07dengan puluhan
07:08pertanyaan.
07:10Baik, terima kasih
07:11informasinya
07:12jurnalis
07:12Kompas TV
07:13Zahwa Majid
07:15melaporkan langsung
07:16dari gedung
07:16Kejaksaan
07:17Agung Republik Indonesia
07:19terkait dengan
07:20pemeriksaan terhadap
07:21ex-jampitsus
07:22Febri Adriansia
07:23dalam kapasitasnya
07:24sebagai tersangka.
07:25Terima kasih
07:26Zahwa
07:26Terima kasih
Komentar