00:00DPR RI resmi menargetkan RUU perampasan aset terampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
00:07Kepastian ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI ketiga masa persidangan 1 tahun sidang 2026 hingga 2027
00:15dan kembali ditegaskan saat pimpinan DPR beraudiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB.
00:23Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad, Sang Gustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal
00:30menandatangani surat perjanjian terkait target pengesahan RUU tersebut.
00:35AMPB bahkan meminta pimpinan DPR mengundurkan diri jika target tidak terpenuhi.
00:41Dasko pun menyatakan siap mengenuhi tuntutan tersebut.
00:44Target ini memunculkan pertanyaan mengapa RUU perampasan aset yang sudah lama didorong baru ditargetkan selesai akhir tahun
00:52dan apa yang masih menggancal proses pengesahannya.
00:56RUU perampasan aset masih dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI 2026
01:02dan pembahasannya masih di Komisi 3.
01:05Hingga kini Komisi 3 masih menyerap masukan dari pakar, akademisi, NGO, dan praktisi melalui RDPU
01:12yang telah digelar sebanyak 35 kali sebelum melanjutkan ke tahap harmonisasi dan pembahasan bersama pemerintah.
01:20Secara umum, RUU harus melalui penyusunan naskah akademik dan draft, pembahasan DPR bersama pemerintah
01:26termasuk daftar inventarisasi masalah atau DIM, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua dalam rapat paripurna.
01:35Jika disetujui, RUU disahkan menjadi undang-undang, kemudian dikirim kepada Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara.
01:42Artinya, RUU perampasan aset saat ini masih berada pada tahap penyerapan aspirasi publik
01:48dan masih harus melalui beberapa tahapan sebelum disahkan.
01:52Yang perlu dibalami, RUU perampasan aset tidak hanya menyasar koruptor atau pejabat,
01:57tetapi berlaku bagi siapapun yang memperoleh aset dari hasil tindak pidana.
02:02Dalam pembahasan terbaru, Komisi 3 menyebut ada 13 kelompok tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset,
02:10mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan di bidang lingkungan, perpajakan, perbankan, dan pertambangan.
02:18Meski prosesnya masih berjalan, DPR menargetkan RUU perampasan aset disahkan pada 15 Desember 2026.
02:25Peneliti formal Pilusius Karus meragukan target tersebut dan meminta publik tetap mengawasi pembahasan
02:32agar kualitas aturan tidak dikorbankan demi mengejar waktu.
02:36Sementara pakar hukum pidana Abdul Fikhar Hajar mengingatkan pentingnya mencegah kepentingan tertentu,
02:42memastikan kriteria aset yang jelas, serta melindungi hak warga dan asas praduga tak bersalah.
02:49Kini DPR dan pemerintah dituntut membuktikan komitmennya.
02:52Bagaimana menurut Sobat Suara, apakah RUU perampasan aset perlu dikejar untuk segera disahkan?
02:58Atau lebih penting memastikan aturannya matang dan tetap melindungi hak masyarakat?
03:03Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
Komentar