Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, setelah proses pembahasannya masih berjalan di Komisi III dan telah melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menyerap aspirasi publik.

Target tersebut bahkan dituangkan dalam surat perjanjian dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, sementara pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri jika tenggat tidak terpenuhi, meski peneliti Formappi menilai target itu masih patut diragukan karena proses pembahasan dan beban kerja parlemen yang kompleks.

Di sisi lain, pakar hukum pidana mengingatkan pentingnya mengawasi kriteria aset yang dapat dirampas, mencegah masuknya kepentingan tertentu, serta memastikan adanya perlindungan hak warga dan mekanisme keberatan yang efektif agar percepatan pengesahan tidak mengorbankan kualitas aturan.

Selengkapnya dalam video di atas.

#RUUPerampasanAset #DPRRI #AliansiMasyarakatPatiBersatu

Creative/Video Editor: Lia/Daffa
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00DPR RI resmi menargetkan RUU perampasan aset terampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
00:07Kepastian ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI ketiga masa persidangan 1 tahun sidang 2026 hingga 2027
00:15dan kembali ditegaskan saat pimpinan DPR beraudiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB.
00:23Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad, Sang Gustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal
00:30menandatangani surat perjanjian terkait target pengesahan RUU tersebut.
00:35AMPB bahkan meminta pimpinan DPR mengundurkan diri jika target tidak terpenuhi.
00:41Dasko pun menyatakan siap mengenuhi tuntutan tersebut.
00:44Target ini memunculkan pertanyaan mengapa RUU perampasan aset yang sudah lama didorong baru ditargetkan selesai akhir tahun
00:52dan apa yang masih menggancal proses pengesahannya.
00:56RUU perampasan aset masih dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI 2026
01:02dan pembahasannya masih di Komisi 3.
01:05Hingga kini Komisi 3 masih menyerap masukan dari pakar, akademisi, NGO, dan praktisi melalui RDPU
01:12yang telah digelar sebanyak 35 kali sebelum melanjutkan ke tahap harmonisasi dan pembahasan bersama pemerintah.
01:20Secara umum, RUU harus melalui penyusunan naskah akademik dan draft, pembahasan DPR bersama pemerintah
01:26termasuk daftar inventarisasi masalah atau DIM, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua dalam rapat paripurna.
01:35Jika disetujui, RUU disahkan menjadi undang-undang, kemudian dikirim kepada Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara.
01:42Artinya, RUU perampasan aset saat ini masih berada pada tahap penyerapan aspirasi publik
01:48dan masih harus melalui beberapa tahapan sebelum disahkan.
01:52Yang perlu dibalami, RUU perampasan aset tidak hanya menyasar koruptor atau pejabat,
01:57tetapi berlaku bagi siapapun yang memperoleh aset dari hasil tindak pidana.
02:02Dalam pembahasan terbaru, Komisi 3 menyebut ada 13 kelompok tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset,
02:10mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan di bidang lingkungan, perpajakan, perbankan, dan pertambangan.
02:18Meski prosesnya masih berjalan, DPR menargetkan RUU perampasan aset disahkan pada 15 Desember 2026.
02:25Peneliti formal Pilusius Karus meragukan target tersebut dan meminta publik tetap mengawasi pembahasan
02:32agar kualitas aturan tidak dikorbankan demi mengejar waktu.
02:36Sementara pakar hukum pidana Abdul Fikhar Hajar mengingatkan pentingnya mencegah kepentingan tertentu,
02:42memastikan kriteria aset yang jelas, serta melindungi hak warga dan asas praduga tak bersalah.
02:49Kini DPR dan pemerintah dituntut membuktikan komitmennya.
02:52Bagaimana menurut Sobat Suara, apakah RUU perampasan aset perlu dikejar untuk segera disahkan?
02:58Atau lebih penting memastikan aturannya matang dan tetap melindungi hak masyarakat?
03:03Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
Komentar

Dianjurkan