00:00Administrasi penyidikan jadi masalah, Febri Adriansyah menyangkut nasib orang.
00:05Penasihat hukum mantan Jampitsus Febri Adriansyah, Febri Diansyah,
00:10memberikan respons atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
00:14yang menolak permohonan pra-peradilan kliennya.
00:17Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 27 Agustus 2026,
00:22mantan juru bicara KPK tersebut menyatakan bahwa
00:25pihaknya memiliki beberapa catatan penting
00:28terhadap pertimbangan hukum hakim.
00:30Menurutnya, gugatan pra-peradilan sejak awal ditujukan untuk mengevaluasi
00:35serta meluruskan penanganan perkara tindak pedana
00:39agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
00:42Febri menekankan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum
00:46sangat penting agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
00:51Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk selalu mengedepankan prinsip kehatian-hatian
00:56dan menghindari cara kerja yang tergesa-gesa.
00:59Hal ini menjadi sangat krusial mengingat setiap penanganan perkara pidana
01:04membawa dampak dan konsekuensi yang sangat serius
01:06bagi pihak-pihak yang diperiksa maupun terseret di dalamnya.
01:10Febri menyoroti pertimbangan hakim yang dinilainya mengkonfirmasi adanya kecerobohan
01:15dalam administrasi penyidikan.
01:17Ia menegaskan bahwa kekeliruan administratif tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
01:24Bagi penyidik, kelalaian tersebut mungkin hanya sebatas lembaran surat.
01:28Namun bagi seseorang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan,
01:33hal itu menyangkut pertaruhan nasib pribadi dan keluarganya.
01:36Adapun keputusan penolakan ini berkaitan dengan gugatan praperadilan
01:40yang diajukan oleh Febri Adrian Syah.
01:43Dalam permohonan yang ditolak seluruhnya oleh hakim tersebut,
01:46pihak yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya
01:49serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
01:52dengan Kejaksaan Agung bertindak sebagai turut termohon.
02:06Terima kasih telah menonton!
Komentar