Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Perda Bakar Lahan Dicabut, Warga Adat Dayak Desak Prabowo Beri Solusi

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/08/26/095640/perda-bakar-lahan-dicabut-masyarakat-adat-dayak-tagih-solusi-alternatif-ke-prabowo

Ormas Sabang Merah Borneo (SMB) meminta Presiden Prabowo Subianto tidak terburu-buru mencabut Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tanpa memberikan solusi alternatif bagi masyarakat adat Dayak.

Ketentuan yang mengizinkan pembakaran lahan terbatas maksimal dua hektare tersebut dinilai sangat krusial karena menjadi landasan utama praktik perladangan tradisional turun-temurun.

Ketua Umum SMB Petrus Natalis menegaskan pencabutan regulasi tanpa kepastian tata cara pengelolaan lahan yang baru justru berpotensi memunculkan masalah baru.
Selengkapnya dalam video di atas.

#KarhutlaKalbar #OrmasSabangMerahBorneo #PrabowoSubianto

Creative/Video Editor: Lia/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Perda bakar lahan dicabut, warga ada dayak, desak Prabowo beri solusi.
00:05Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo meminta Presiden Prabowo Subianto
00:09tidak terburu-buru mencabut Perda Kalbar No. 1 Tahun 2022
00:14tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
00:19Permintaan ini merespons instruksi Prabowo saat meninjau karhutlah di kubur raya
00:23pada Sabtu 22 Agustus 2026
00:26yang diteruskan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Gubernur Kalbar Rianorsan.
00:33Ketua Umum SMB Petrus Natalis menegaskan pencabutan aturan tanpa solusi jelas
00:38berpotensi memunculkan masalah baru bagi masyarakat ada dayak.
00:42Ia mengkritik pemerintah yang dinilai karena membantasi praktik kelola lahan tradisional turun-temurun
00:47tanpa memberikan mekanisme alternatif.
00:50Perda Kalbar No. 1 Tahun 2022 sendiri memperbolehkan pembakaran lahan secara terbatas
00:56dan terkendali maksimal 2 hektare per kepala keluarga.
01:00Pelaksananya diwajibkan memenuhi syarat ketat
01:03seperti membuat sakat bakar, menyediakan alat pemadam,
01:06serta memberitahukan pemilik lahan sekitar.
01:09Petentua tersebut menjadi landasan utama masyarakat ada
01:12dalam menjalankan perladangan tradisional secara turun-temurun.
01:16Namun pemerintah kini mengevaluasi regulasi tersebut
01:19untuk memperketat pengendalian karhutlah di Kalimantan Barat.
01:26Terima kasih telah menonton!
01:27Terima kasih telah menonton!
01:30Terima kasih telah menonton!
01:31Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan