00:05Intro
00:06Ori menemukan sejumlah kelompok yang berniat menciptakan kerusuhan
00:10usai masa demo 27 Agustus lalu, membubarkan diri.
00:15Ulasan selengkapnya akan dibawakan rekan saya, Sintia Rompas.
00:18Ya, terima kasih Sinti.
00:19Saudara, kebebasan berpendapat adalah hak asasi fundamental
00:23setiap warga negara untuk menyatakan pikiran,
00:26gagasan, dan kritik pada penyelenggara negara.
00:30Maka itu Polri harus melindungi dari kelompok penyusup
00:34yang menimbulkan kerusuhan dan mengungkap aktor atau dalang dibaliknya.
00:40Inilah catatan Kompas TV.
00:42Perusuh dan pendemo itu beda.
00:53Kami tetapkan sebagai tersangka itu adalah 45 orang
01:00pengerusakan fasilitas umum maupun penganiayaan
01:06baik terhadap barang maupun terhadap orang.
01:09Kemudian tiga itu didapati membawa senjata tajam.
01:25Penyampaian aspirasi masyarakat di DPR oleh masyarakat pati dan mahasiswa
01:30disambung kelompok misterius yang berbuntut kerusuhan.
01:33322 orang ditangkap polisi pasca kerusuhan yang terjadi
01:37di sekitar gedung MPR-DPR-DPD dan pejompongan Jakarta
01:41Kamis Malam 27 Agustus.
01:44Dari jumlah itu, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka
01:48atas dugaan penganiayaan dan perusahaan fasilitas umum.
01:52Polisi mengidentifikasi kelompok yang tidak membawa aspirasi
01:55dan murni bertujuan menciptakan kerusuhan termasuk kelompok
01:59yang juga diduga membiayai hingga merekrut.
02:03Adanya pihak yang menggerakan dan memberikan pembiayaan
02:11di dalam aksi kerusuhan tersebut.
02:14Ketika para pengunjuk rasa yang pertama sudah selesai melakukan kegiatannya
02:22dan kemudian para petugas kami sedang melakukan konsolidasi
02:29lalu sekelompok masa yang tidak dikenal dengan tiba-tiba mendatangi
02:38dan melakukan penyerangan ke fasilitas umum, pengurusakan fasilitas umum
02:47tanpa membawa atau mengusung aspirasi apapun.
02:53Jadi memang ini adalah murni tujuan untuk melakukan kerusuhan.
03:01Anggota DPR Komisi 3, fraksi PDI Perjuangan, Safarudin menyesalkan kerusuhan yang terjadi
03:07usai demonstran membubarkan diri.
03:09Safarudin bilang pemberitahuan aksi ditujukan agar Polri melindungi masyarakat yang akan berdemo.
03:15Ia menambahkan semestinya Polri mampu mendeteksi kelompok selain pendemo sebelum bentrokan terjadi.
03:21Polri itu kan seharusnya sebelum hari hal unjuk rasa itu sudah mendeteksi siapa sih
03:31kelompok-kelompok yang akan melakukan suatu kerusuhan tidak unjuk rasa,
03:38tidak menyampaikan pendapat, tapi memang berniat untuk melakukan suatu kerusuhan.
03:45pengerusakan, itu harus terdeteksi oleh Polri.
03:48Sebetulnya pengamanan ini polisi harus melindungi itu pengunjuk rasa yang akan menyampaikan pendapat.
03:57Nah, tapi ketika ada yang melakukan suatu tindak pidana, itu bukan pengunjuk rasa lagi,
04:03tapi pengerusak dan pelaku tindak pidana.
04:08Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera Institut, Bivitri Susanti,
04:12menilai kerusuhan usai demo dikhawatirkan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat
04:16pada aksi penyampaian pendapat di muka umum.
04:19Hal ini berpotensi memadamkan kerakan masyarakat sipil lantaran hilangnya simpati pada aksi demo.
04:26Khawatirkan, jangan-jangan kemungkinannya dua itu.
04:29Satu, pertikaian elit terkait dengan isu-isu di mana tentu saja Pak Prabowo akan memberikan perhatian,
04:36tapi yang kedua adalah untuk memadamkan gerakan masyarakat sipil
04:40karena banyak masyarakat yang menjadi tidak simpati terhadap gerakan seperti ini.
04:44Kemudian ada muncul ketidakpercayaan masyarakat.
04:47Jangan-jangan aksi setelah ini makin dijauhi oleh masyarakat.
04:52Karena ternyata membuat rusuh dan kerusnya.
04:55Yang artinya kritik yang keras dan semakin mengeras sebenarnya akhir-akhir ini akan menjadi padam.
05:02Mudah-mudahan ini tidak terjadi.
05:04Negara harus menjamin keamanan masyarakat saat menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
05:11Dan mengantisipasi kelompok yang tidak dikenal menyusup dalam unjuk rasa yang damai karena perusuh dan pendemo berbeda.
05:19Tim Liputan, Kompas TV
05:25Aksi demonstrasi mahasiswa atau kelompok masyarakat lainnya yang membawa tuntutan pesan perbaikan negeri
05:32adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.
05:40Gerakan mahasiswa turun ke jalan mengoreksi jalannya pemerintahan adalah sejarah panjang Indonesia.
05:48Mulai dari Tritura 66, Malari 74, Reformasi 98, hingga Omnibus Law Cipta Kerja 2020.
05:58Negara melalui Polri wajib memastikan keamanan setiap kali ada kegiatan penyampaian pendapat.
06:06Termasuk aksi demonstrasi mahasiswa atau kelompok masyarakat lainnya.
06:11Otoritas keamanan juga wajib menjaga setiap aksi demonstrasi
06:17dari upaya penyusup dan perusuh yang sejak awal tidak pernah membawa tuntutan agenda
06:23selain merusak setiap aksi demonstrasi.
06:31Pada 27 Agustus lalu, saat ada aksi demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat pati
06:39di depan gedung DPR RI,
06:41Polda Metro Jaya menangkap 65 orang bersenjata tajam dan logistik bom Molotov
06:48yang akan digunakan untuk membuat kerusuhan.
06:52Polri tidak cukup hanya menangkap 65 perusuh,
06:56tetapi harus menangkap siapa dalang dan otak pelaku pengganggu aksi demonstrasi.
07:02Kelompok perusuh yang selalu muncul di setiap aksi demonstrasi
07:06besar sangat mengganggu dan membangun persepsi buruk
07:11seolah demonstrasi itu merusak dan menakutkan.
07:15Upaya pembentukan persepsi buruk atas setiap aksi demonstrasi
07:19untuk mengawal jalannya pemerintahan tidak boleh dibiarkan.
07:29Kebebasan berpendapat adalah bagian dari partisipasi publik yang dijamin undang-undang.
07:36Setiap pemerintahan perlu kawalan publik,
07:39salah satunya melalui gerakan mahasiswa dan kelompok sipil lainnya.
07:43Ironi, jika ada kelompok elit atau siapapun yang secara sengaja
07:50membenturkan kelompok masyarakat dengan setiap aksi demonstrasi
07:55yang sedang mengoreksi jalannya pemerintahan dan menuntut perbaikan.
08:05Aksi perusahaan di setiap demonstrasi harus dihentikan.
08:11Selain menangkap pelaku di lapangan,
08:14Polri juga harus mengungkap siapa kelompok yang secara sengaja menyusup
08:19dan mengganggu jalannya demonstrasi.
08:22Harus dibedakan secara tegas mana pendemo dengan agenda aksi yang jelas
08:28dengan perusahaan yang menyusup ke setiap aksi demonstrasi
08:33untuk merusak dan mengganggu.
08:36Masyarakat harus tahu demonstrasi termasuk yang dilakukan mahasiswa
08:41tidak pernah bertujuan merusak dan anarkis.
08:45Tetapi seringkali diganggu oleh kelompok penyusup
08:47yang hingga kini belum terungkap siapa otak atau dalangnya.
09:00istirahat, istirahat.
Komentar