Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyampaian aspirasi masyarakat di DPR oleh masyarakat Pati dan mahasiswa, disambung kelompok misterius, dan berbuntut kericuhan.

322 orang ditangkap polisi pascakerusuhan yang terjadi di sekitar Gedung MPR/DPR/DPD dan Pejompongan, Jakarta, Kamis malam, 27 Agustus.

45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan perusakan fasilitas umum.

Anggota DPR Komisi III Fraksi PDIP, Safaruddin menyesalkan kerusuhan yang terjadi usai demonstran membubarkan diri. Safaruddin bilang pemberitahuan aksi ditujukan agar Polri melindungi masyarakat yang akan berdemo. Ia menambahkan semestinya Polri mampu mendeteksi kelompok selain pendemo, sebelum bentrokan terjadi.

Negara harus menjamin keamanan masyarakat saat menggunakan hak menyampaikan aspirasi di muka umum dan mengantisipasi kelompok yang tidak dikenal menyusup dalam unjuk rasa yang damai, karena perusuh dan pendemo berbeda.

Pada 27 Agustus lalu, Polda Metro Jaya menangkap 65 orang bersenjata tajam dan logistik bom molotov yang akan digunakan untuk membuat kerusuhan.

Polri tidak cukup hanya menangkap 65 perusuh, tetapi harus menangkap siapa dalang dan otak pelaku pengganggu aksi demonstrasi.

Kebebasan berpendapat adalah bagian dari partisipasi publik yang dijamin undang-undang. Setiap pemerintahan perlu kawalan publik, salah satunya melalui gerakan mahasiswa dan kelompok sipil lainnya.

Ironi jika ada kelompok elite atau siapa pun yang secara sengaja membenturkan kelompok masyarakat dengan setiap aksi demonstrasi yang sedang mengoreksi jalannya pemerintahan dan menuntut perbaikan.

Harus dibedakan secara tegas mana pendemo dengan agenda aksi yang jelas dengan perusuh yang menyusup ke setiap aksi demonstrasi untuk merusak dan mengganggu. Masyarakat harus tahu, demonstrasi, termasuk yang dilakukan mahasiswa, tidak pernah bertujuan merusak dan anarkis, tetapi sering kali diganggu oleh kelompok penyusup yang hingga kini belum terungkap siapa otak atau dalangnya.

#demo27agustus

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/688166/usut-penyusup-aksi-unjuk-rasa-di-dpr-perusuh-dan-pendemo-itu-berbeda-kompas-petang
Transkrip
00:05Intro
00:06Ori menemukan sejumlah kelompok yang berniat menciptakan kerusuhan
00:10usai masa demo 27 Agustus lalu, membubarkan diri.
00:15Ulasan selengkapnya akan dibawakan rekan saya, Sintia Rompas.
00:18Ya, terima kasih Sinti.
00:19Saudara, kebebasan berpendapat adalah hak asasi fundamental
00:23setiap warga negara untuk menyatakan pikiran,
00:26gagasan, dan kritik pada penyelenggara negara.
00:30Maka itu Polri harus melindungi dari kelompok penyusup
00:34yang menimbulkan kerusuhan dan mengungkap aktor atau dalang dibaliknya.
00:40Inilah catatan Kompas TV.
00:42Perusuh dan pendemo itu beda.
00:53Kami tetapkan sebagai tersangka itu adalah 45 orang
01:00pengerusakan fasilitas umum maupun penganiayaan
01:06baik terhadap barang maupun terhadap orang.
01:09Kemudian tiga itu didapati membawa senjata tajam.
01:25Penyampaian aspirasi masyarakat di DPR oleh masyarakat pati dan mahasiswa
01:30disambung kelompok misterius yang berbuntut kerusuhan.
01:33322 orang ditangkap polisi pasca kerusuhan yang terjadi
01:37di sekitar gedung MPR-DPR-DPD dan pejompongan Jakarta
01:41Kamis Malam 27 Agustus.
01:44Dari jumlah itu, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka
01:48atas dugaan penganiayaan dan perusahaan fasilitas umum.
01:52Polisi mengidentifikasi kelompok yang tidak membawa aspirasi
01:55dan murni bertujuan menciptakan kerusuhan termasuk kelompok
01:59yang juga diduga membiayai hingga merekrut.
02:03Adanya pihak yang menggerakan dan memberikan pembiayaan
02:11di dalam aksi kerusuhan tersebut.
02:14Ketika para pengunjuk rasa yang pertama sudah selesai melakukan kegiatannya
02:22dan kemudian para petugas kami sedang melakukan konsolidasi
02:29lalu sekelompok masa yang tidak dikenal dengan tiba-tiba mendatangi
02:38dan melakukan penyerangan ke fasilitas umum, pengurusakan fasilitas umum
02:47tanpa membawa atau mengusung aspirasi apapun.
02:53Jadi memang ini adalah murni tujuan untuk melakukan kerusuhan.
03:01Anggota DPR Komisi 3, fraksi PDI Perjuangan, Safarudin menyesalkan kerusuhan yang terjadi
03:07usai demonstran membubarkan diri.
03:09Safarudin bilang pemberitahuan aksi ditujukan agar Polri melindungi masyarakat yang akan berdemo.
03:15Ia menambahkan semestinya Polri mampu mendeteksi kelompok selain pendemo sebelum bentrokan terjadi.
03:21Polri itu kan seharusnya sebelum hari hal unjuk rasa itu sudah mendeteksi siapa sih
03:31kelompok-kelompok yang akan melakukan suatu kerusuhan tidak unjuk rasa,
03:38tidak menyampaikan pendapat, tapi memang berniat untuk melakukan suatu kerusuhan.
03:45pengerusakan, itu harus terdeteksi oleh Polri.
03:48Sebetulnya pengamanan ini polisi harus melindungi itu pengunjuk rasa yang akan menyampaikan pendapat.
03:57Nah, tapi ketika ada yang melakukan suatu tindak pidana, itu bukan pengunjuk rasa lagi,
04:03tapi pengerusak dan pelaku tindak pidana.
04:08Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera Institut, Bivitri Susanti,
04:12menilai kerusuhan usai demo dikhawatirkan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat
04:16pada aksi penyampaian pendapat di muka umum.
04:19Hal ini berpotensi memadamkan kerakan masyarakat sipil lantaran hilangnya simpati pada aksi demo.
04:26Khawatirkan, jangan-jangan kemungkinannya dua itu.
04:29Satu, pertikaian elit terkait dengan isu-isu di mana tentu saja Pak Prabowo akan memberikan perhatian,
04:36tapi yang kedua adalah untuk memadamkan gerakan masyarakat sipil
04:40karena banyak masyarakat yang menjadi tidak simpati terhadap gerakan seperti ini.
04:44Kemudian ada muncul ketidakpercayaan masyarakat.
04:47Jangan-jangan aksi setelah ini makin dijauhi oleh masyarakat.
04:52Karena ternyata membuat rusuh dan kerusnya.
04:55Yang artinya kritik yang keras dan semakin mengeras sebenarnya akhir-akhir ini akan menjadi padam.
05:02Mudah-mudahan ini tidak terjadi.
05:04Negara harus menjamin keamanan masyarakat saat menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
05:11Dan mengantisipasi kelompok yang tidak dikenal menyusup dalam unjuk rasa yang damai karena perusuh dan pendemo berbeda.
05:19Tim Liputan, Kompas TV
05:25Aksi demonstrasi mahasiswa atau kelompok masyarakat lainnya yang membawa tuntutan pesan perbaikan negeri
05:32adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.
05:40Gerakan mahasiswa turun ke jalan mengoreksi jalannya pemerintahan adalah sejarah panjang Indonesia.
05:48Mulai dari Tritura 66, Malari 74, Reformasi 98, hingga Omnibus Law Cipta Kerja 2020.
05:58Negara melalui Polri wajib memastikan keamanan setiap kali ada kegiatan penyampaian pendapat.
06:06Termasuk aksi demonstrasi mahasiswa atau kelompok masyarakat lainnya.
06:11Otoritas keamanan juga wajib menjaga setiap aksi demonstrasi
06:17dari upaya penyusup dan perusuh yang sejak awal tidak pernah membawa tuntutan agenda
06:23selain merusak setiap aksi demonstrasi.
06:31Pada 27 Agustus lalu, saat ada aksi demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat pati
06:39di depan gedung DPR RI,
06:41Polda Metro Jaya menangkap 65 orang bersenjata tajam dan logistik bom Molotov
06:48yang akan digunakan untuk membuat kerusuhan.
06:52Polri tidak cukup hanya menangkap 65 perusuh,
06:56tetapi harus menangkap siapa dalang dan otak pelaku pengganggu aksi demonstrasi.
07:02Kelompok perusuh yang selalu muncul di setiap aksi demonstrasi
07:06besar sangat mengganggu dan membangun persepsi buruk
07:11seolah demonstrasi itu merusak dan menakutkan.
07:15Upaya pembentukan persepsi buruk atas setiap aksi demonstrasi
07:19untuk mengawal jalannya pemerintahan tidak boleh dibiarkan.
07:29Kebebasan berpendapat adalah bagian dari partisipasi publik yang dijamin undang-undang.
07:36Setiap pemerintahan perlu kawalan publik,
07:39salah satunya melalui gerakan mahasiswa dan kelompok sipil lainnya.
07:43Ironi, jika ada kelompok elit atau siapapun yang secara sengaja
07:50membenturkan kelompok masyarakat dengan setiap aksi demonstrasi
07:55yang sedang mengoreksi jalannya pemerintahan dan menuntut perbaikan.
08:05Aksi perusahaan di setiap demonstrasi harus dihentikan.
08:11Selain menangkap pelaku di lapangan,
08:14Polri juga harus mengungkap siapa kelompok yang secara sengaja menyusup
08:19dan mengganggu jalannya demonstrasi.
08:22Harus dibedakan secara tegas mana pendemo dengan agenda aksi yang jelas
08:28dengan perusahaan yang menyusup ke setiap aksi demonstrasi
08:33untuk merusak dan mengganggu.
08:36Masyarakat harus tahu demonstrasi termasuk yang dilakukan mahasiswa
08:41tidak pernah bertujuan merusak dan anarkis.
08:45Tetapi seringkali diganggu oleh kelompok penyusup
08:47yang hingga kini belum terungkap siapa otak atau dalangnya.
09:00istirahat, istirahat.
Komentar

Dianjurkan