00:00Ini adalah pra-peradilan kelima, meskipun SEMA nomor 3-2026 sudah keluar,
00:06tapi permohonan pra-peradilan ini didaftarkan beberapa hari jauh sebelum SEMA itu keluar.
00:12Sehingga memang secara hukum acara, SEMA yang keluar itu kemudian tidak bertabrakan sebenarnya dengan permohonan pra-peradilan yang kelima ini.
00:22Karena permohonan pra-peradilan yang kelima ini sudah diregister, sudah ditunjuk juga hakim tunggalnya yang sama, Pak Ketut,
00:34kemudian juga sudah dijadwalkan dan sudah dipandung juga para pihak.
00:39Pastikan ada pertanyaan, kenapa kemudian Mas Roy tidak saja melakukan langkah yang sama seperti Butifa?
00:47Masing-masing tim kuasa hukum itu kan punya pertimbangan hukum yang berbeda-beda.
00:51Dan kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Butifa bersama tim kuasa hukumnya,
00:56itu menunjukkan bahwa kami dengan Butifa mempunyai strategi hukum yang berbeda-beda,
01:02tetapi kami dalam niat perjuangan yang sama, selalu berkoordinasi.
01:08Kemudian juga kalau ditanya, ini kan nanti hasilnya bisa saja NO, ya kan?
01:13Hukum tidak bisa kita prediksi begitu ya, karena kalau kita mau konsisten pada putusan pra-peradilan yang ketiga,
01:20seharusnya tidak bisa lagi dinyatakan NO, ya.
01:24Karena kami sudah melengkapi pihak yang diminta oleh hakim, ya.
01:28Kemudian berikutnya lagi, sidang ini kan akan ditunda minggu depan, ya.
01:32Tunda minggu depan karena masih ada panggilan terhadap Kementerian Keuangan dan juga adalah Jaksa Penuntut Umum, gitu ya.
01:39Dan mungkin Mas Roy saya mau kasih tahu bahwa dengan adanya pra-peradilan ini justru sudah membuat kami semakin siap
01:50untuk menghadapi pokok perkara.
01:52Jadi antara pra-peradilan dengan pokok perkara, itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara, ya.
02:02Apapun nanti putusan hakim pra-peradilan, tentu itu sesuatu yang belum bisa kita prediksi hari ini, ya.
02:08Karena itu akan diputus setelah proses pembuktian selesai, ya.
02:13Kemudian berikutnya soal pokok perkara, Mas Roy secara resmi sudah menerima relas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum
02:21untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026 bersamaan waktunya dengan sidangnya Butifah, ya.
02:30Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama, ya.
02:35Kemudian untuk pokok perkara, kami sudah menyiapkan beberapa langkah, ya.
02:40Sudah menyiapkan tim kuasa hukum dan untuk pokok perkara akan ada tambahan amunisi tim kuasa hukum, ya.
02:46Yang lebih besar dan mudah-mudahan nanti di pokok perkara, apa namanya, tim kuasa hukumnya jauh lebih komplit, gitu, ya.
02:55Kemudian untuk persiapan ke pokok perkara, ya, kami sudah siapkan surat kuasa.
03:00Kemudian juga kami sudah menerima surat dakwaan dan sekarang kami sedang mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
03:06Kemudian juga paralel dengan itu mungkin kami akan berkoordinasi untuk meminta salinan berita acara pemeriksaannya
03:13yang kemarin juga diminta oleh tim kuasa hukumnya Butifah, ya.
03:16Kenapa? Karena itu adalah hak seorang, apa namanya, terdakwa yang kemudian harus diberikan salinannya, gitu, ya.
03:25Dan salinan itu berguna untuk kami melakukan pembelaan.
03:28Dan dengan adanya panggilan resmi dari kejaksaan ini, ya, itu menunjukkan bahwa pokok perkara sebentar lagi akan disidangkan
03:38dan kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang.
03:46Dan kami sudah mempelajari beberapa hal menarik dari pra-peradilan ini dan pra-peradilan ini sebetulnya banyak memberikan juga
03:53masukan-masukan kepada kami untuk kemudian mempersiapkan menghadapi pokok perkara.
03:58Itu dari saya. Seperti itu ya, Mas Roy, ya.
Komentar