Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan tim hukum kini sudah siap menghadapi pokok perkara.

Meski proses praperadilan kelima masih berjalan, rangkaian persidangan tersebut justru dinilai memberikan sejumlah masukan penting bagi tim hukum untuk mempersiapkan strategi pembelaan di persidangan pokok perkara.

Roy Suryo secara resmi telah menerima panggilan sidang pokok perkara dari jaksa penuntut umum yang dijadwalkan pada 17 September 2026.

Tim kuasa hukum telah menerima dan mempelajari surat dakwaan, menyiapkan tambahan amunisi tim hukum, serta berencana meminta salinan berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari persiapan pembelaan.

Tim hukum menyatakan siap menghadapi pokok perkara dengan persiapan yang lebih matang.

Produser: Prayogi Haro

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/688393/kuasa-hukum-roy-suryo-praperadilan-jadi-bekal-hadapi-pokok-perkara-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Ini adalah pra-peradilan kelima, meskipun SEMA nomor 3-2026 sudah keluar,
00:06tapi permohonan pra-peradilan ini didaftarkan beberapa hari jauh sebelum SEMA itu keluar.
00:12Sehingga memang secara hukum acara, SEMA yang keluar itu kemudian tidak bertabrakan sebenarnya dengan permohonan pra-peradilan yang kelima ini.
00:22Karena permohonan pra-peradilan yang kelima ini sudah diregister, sudah ditunjuk juga hakim tunggalnya yang sama, Pak Ketut,
00:34kemudian juga sudah dijadwalkan dan sudah dipandung juga para pihak.
00:39Pastikan ada pertanyaan, kenapa kemudian Mas Roy tidak saja melakukan langkah yang sama seperti Butifa?
00:47Masing-masing tim kuasa hukum itu kan punya pertimbangan hukum yang berbeda-beda.
00:51Dan kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Butifa bersama tim kuasa hukumnya,
00:56itu menunjukkan bahwa kami dengan Butifa mempunyai strategi hukum yang berbeda-beda,
01:02tetapi kami dalam niat perjuangan yang sama, selalu berkoordinasi.
01:08Kemudian juga kalau ditanya, ini kan nanti hasilnya bisa saja NO, ya kan?
01:13Hukum tidak bisa kita prediksi begitu ya, karena kalau kita mau konsisten pada putusan pra-peradilan yang ketiga,
01:20seharusnya tidak bisa lagi dinyatakan NO, ya.
01:24Karena kami sudah melengkapi pihak yang diminta oleh hakim, ya.
01:28Kemudian berikutnya lagi, sidang ini kan akan ditunda minggu depan, ya.
01:32Tunda minggu depan karena masih ada panggilan terhadap Kementerian Keuangan dan juga adalah Jaksa Penuntut Umum, gitu ya.
01:39Dan mungkin Mas Roy saya mau kasih tahu bahwa dengan adanya pra-peradilan ini justru sudah membuat kami semakin siap
01:50untuk menghadapi pokok perkara.
01:52Jadi antara pra-peradilan dengan pokok perkara, itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara, ya.
02:02Apapun nanti putusan hakim pra-peradilan, tentu itu sesuatu yang belum bisa kita prediksi hari ini, ya.
02:08Karena itu akan diputus setelah proses pembuktian selesai, ya.
02:13Kemudian berikutnya soal pokok perkara, Mas Roy secara resmi sudah menerima relas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum
02:21untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026 bersamaan waktunya dengan sidangnya Butifah, ya.
02:30Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama, ya.
02:35Kemudian untuk pokok perkara, kami sudah menyiapkan beberapa langkah, ya.
02:40Sudah menyiapkan tim kuasa hukum dan untuk pokok perkara akan ada tambahan amunisi tim kuasa hukum, ya.
02:46Yang lebih besar dan mudah-mudahan nanti di pokok perkara, apa namanya, tim kuasa hukumnya jauh lebih komplit, gitu, ya.
02:55Kemudian untuk persiapan ke pokok perkara, ya, kami sudah siapkan surat kuasa.
03:00Kemudian juga kami sudah menerima surat dakwaan dan sekarang kami sedang mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
03:06Kemudian juga paralel dengan itu mungkin kami akan berkoordinasi untuk meminta salinan berita acara pemeriksaannya
03:13yang kemarin juga diminta oleh tim kuasa hukumnya Butifah, ya.
03:16Kenapa? Karena itu adalah hak seorang, apa namanya, terdakwa yang kemudian harus diberikan salinannya, gitu, ya.
03:25Dan salinan itu berguna untuk kami melakukan pembelaan.
03:28Dan dengan adanya panggilan resmi dari kejaksaan ini, ya, itu menunjukkan bahwa pokok perkara sebentar lagi akan disidangkan
03:38dan kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang.
03:46Dan kami sudah mempelajari beberapa hal menarik dari pra-peradilan ini dan pra-peradilan ini sebetulnya banyak memberikan juga
03:53masukan-masukan kepada kami untuk kemudian mempersiapkan menghadapi pokok perkara.
03:58Itu dari saya. Seperti itu ya, Mas Roy, ya.
Komentar

Dianjurkan