Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 18 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 20172020 di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan dalam konferensi pers, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1,653 triliun.

Baca Juga Bantah Komen di Youtube! Roy Suryo Bantah Praperadilan Hamburkan Uang Rakyat, Sebut Keuntungannya di https://www.kompas.tv/video/688395/bantah-komen-di-youtube-roy-suryo-bantah-praperadilan-hamburkan-uang-rakyat-sebut-keuntungannya

Dalam proses penyidikan, PT CNI juga telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar pada 28 Agustus 2026.

Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejagung menegaskan penyidikan masih berlangsung untuk mengonstruksikan peristiwa pidana serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Produser: Prayogi Haro

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/688400/korupsi-rp1-65-triliun-kerugian-negara-rp401-miliar-diserahkan-kejagung-bongkar-kasus-nikel
Transkrip
00:00Perkara tindak pidana korupsi, tata kelola nikel tahun 2017 sampai dengan 2020
00:07diperoleh fakta dalam penyidikan tersebut sebagai berikut
00:12bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019
00:17di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel
00:22yang memiliki izin usaha pertambangan atau IUD
00:26operasi produksi yaitu PT CNI yang belum memiliki RKD
00:32namun telah memiliki rekomendasi ekspor
00:35selanjutnya pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara
00:40melakukan pengaturan sedemikian rupa
00:43sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7%
00:50untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7%
00:58bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah
01:03melakukan ekspor nikel secara tidak sah
01:06mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara
01:10bahwa terdapat kerugian keuangan negara
01:13sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK
01:17sebesar Rp401.653.737.469.69
01:28sebagi bahwa sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi
01:34bukan semata berorientasi penindakan
01:37tidak hanya kepada pemidanaan
01:39tetapi juga pada pemulihan keuangan negara
01:43dan perbaikan tata kelola pasca penindakan
01:46maka sebagai wujud transparasi dan akuntabilitas kinerja
01:50kepada publik
01:51penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara
01:54dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin
02:01sebesar yang dipaparkan di depan ini
02:04Rp401.000.000.000 tadi
02:06dan terkait dengan uang tersebut
02:10telah kami lakukan penyitaan dan penitipan
02:12pada rekening pemerintah lainnya atau RPL
02:15pada Bank Mandiri
02:18nomor 139 rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
02:23bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana
02:27dengan kelengkapan ala buktinya
02:29untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
02:34ini yang dapat kami sampaikan pada siang hari ini
02:39secara simpelnya bahwa
02:43uang yang dihadapan kita ini adalah
02:45penyerahan dari PT CNI terkait dengan
02:48operasi produksi nikel yang tidak secara sah
02:52dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP
02:55dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri
03:00pada rekening pemerintah lainnya
03:03dan perkara saat ini sedang masih dalam
03:06kami konstruksikan peristiwa pidananya
03:09dan menentukan dalam waktu dekat
03:12akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat
03:14dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut
03:18demikian yang dapat kami sampaikan
03:20dan kami serahkan kepada Pak Tri sebagai Kabir Humas
03:23dan kami serahkan kepada Pak Tri sebagai Kabir Humas
Komentar

Dianjurkan