00:00Perkara tindak pidana korupsi, tata kelola nikel tahun 2017 sampai dengan 2020
00:07diperoleh fakta dalam penyidikan tersebut sebagai berikut
00:12bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019
00:17di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel
00:22yang memiliki izin usaha pertambangan atau IUD
00:26operasi produksi yaitu PT CNI yang belum memiliki RKD
00:32namun telah memiliki rekomendasi ekspor
00:35selanjutnya pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara
00:40melakukan pengaturan sedemikian rupa
00:43sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7%
00:50untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7%
00:58bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah
01:03melakukan ekspor nikel secara tidak sah
01:06mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara
01:10bahwa terdapat kerugian keuangan negara
01:13sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK
01:17sebesar Rp401.653.737.469.69
01:28sebagi bahwa sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi
01:34bukan semata berorientasi penindakan
01:37tidak hanya kepada pemidanaan
01:39tetapi juga pada pemulihan keuangan negara
01:43dan perbaikan tata kelola pasca penindakan
01:46maka sebagai wujud transparasi dan akuntabilitas kinerja
01:50kepada publik
01:51penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara
01:54dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin
02:01sebesar yang dipaparkan di depan ini
02:04Rp401.000.000.000 tadi
02:06dan terkait dengan uang tersebut
02:10telah kami lakukan penyitaan dan penitipan
02:12pada rekening pemerintah lainnya atau RPL
02:15pada Bank Mandiri
02:18nomor 139 rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
02:23bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana
02:27dengan kelengkapan ala buktinya
02:29untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
02:34ini yang dapat kami sampaikan pada siang hari ini
02:39secara simpelnya bahwa
02:43uang yang dihadapan kita ini adalah
02:45penyerahan dari PT CNI terkait dengan
02:48operasi produksi nikel yang tidak secara sah
02:52dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP
02:55dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri
03:00pada rekening pemerintah lainnya
03:03dan perkara saat ini sedang masih dalam
03:06kami konstruksikan peristiwa pidananya
03:09dan menentukan dalam waktu dekat
03:12akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat
03:14dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut
03:18demikian yang dapat kami sampaikan
03:20dan kami serahkan kepada Pak Tri sebagai Kabir Humas
03:23dan kami serahkan kepada Pak Tri sebagai Kabir Humas
Komentar