- 7 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil ekshumasi Sutrimo hingga kini masih belum diterima pihak keluarga, meski proses ekshumasi telah dilakukan pada 12 Agustus 2026.
Polisi menyebut masih menunggu hasil laboratorium forensik, termasuk pemeriksaan DNA, jaringan tubuh, serta kemungkinan kandungan zat tertentu.
Dalam dialog Kompas TV, Komjen (Purn) Susno Duadji menilai hasil ekshumasi sangat krusial untuk menentukan apakah kematian Sutrimo terjadi secara wajar atau berkaitan dengan tindak pidana.
Baca Juga Korupsi! Rp1,65 Triliun Kerugian Negara, Rp401 Miliar Diserahkan, Kejagung Bongkar Kasus Nikel di https://www.kompas.tv/video/688400/korupsi-rp1-65-triliun-kerugian-negara-rp401-miliar-diserahkan-kejagung-bongkar-kasus-nikel
Sementara itu, pakar hukum pidana Unsoed Hibnu Nugroho menyebut hasil ekshumasi menjadi salah satu pintu masuk penting untuk menentukan arah penyidikan berikutnya.
Polisi juga masih memiliki sejumlah pekerjaan, termasuk pendalaman terhadap 27 saksi serta penelusuran sejumlah hal yang dipertanyakan keluarga, seperti keberadaan HP Sutrimo, pemeriksaan Febrio Adiono, dan transfer uang Rp5 juta sebelum Sutrimo kembali ke Jakarta.
Produser: Prayogi Haro
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/688401/full-susno-pakar-pidana-soroti-hasil-ekshumasi-sutrimo-3-minggu-belum-keluar-kompas-pagi
Polisi menyebut masih menunggu hasil laboratorium forensik, termasuk pemeriksaan DNA, jaringan tubuh, serta kemungkinan kandungan zat tertentu.
Dalam dialog Kompas TV, Komjen (Purn) Susno Duadji menilai hasil ekshumasi sangat krusial untuk menentukan apakah kematian Sutrimo terjadi secara wajar atau berkaitan dengan tindak pidana.
Baca Juga Korupsi! Rp1,65 Triliun Kerugian Negara, Rp401 Miliar Diserahkan, Kejagung Bongkar Kasus Nikel di https://www.kompas.tv/video/688400/korupsi-rp1-65-triliun-kerugian-negara-rp401-miliar-diserahkan-kejagung-bongkar-kasus-nikel
Sementara itu, pakar hukum pidana Unsoed Hibnu Nugroho menyebut hasil ekshumasi menjadi salah satu pintu masuk penting untuk menentukan arah penyidikan berikutnya.
Polisi juga masih memiliki sejumlah pekerjaan, termasuk pendalaman terhadap 27 saksi serta penelusuran sejumlah hal yang dipertanyakan keluarga, seperti keberadaan HP Sutrimo, pemeriksaan Febrio Adiono, dan transfer uang Rp5 juta sebelum Sutrimo kembali ke Jakarta.
Produser: Prayogi Haro
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/688401/full-susno-pakar-pidana-soroti-hasil-ekshumasi-sutrimo-3-minggu-belum-keluar-kompas-pagi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:01Intro
00:09Kematian Sutrimo yang merupakan pegawai ex-Jampitsus masih menjadi misteri.
00:15Dia ditemukan tak sadarkan diri di depan klinik Morgan Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026,
00:21sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
00:24Kejanggalan dalam kematiannya membuat keluarga melapor ke polisi.
00:27Pada 12 Agustus lalu, ekshumasi pun digelar.
00:31Namun hasil yang biasanya didapat dalam 2 atau 3 minggu tak kunjung ada.
00:36Karena itu pula, kuasa hukum keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan hasil ekshumasi.
00:43A. Anrohaini mengatakan, hingga kini polisi belum memberikan hasil ekshumasi Sutrimo ke keluarga.
00:50Berdasarkan berita, hasil ekshumasi itu seharusnya katanya minggu kemarin ya sudah dapat.
00:55Tapi kami memang sampai kemarin informasi masih kontak-kontakan dengan penyidik masih belum ada.
01:01Jadi hari ini kami secara formal, legal formal kita bersurat.
01:05Karena itu hak dari pelapor, salah satunya adalah mendapatkan SP2AP.
01:10Polisi bilang hasil ekshumasi masih menunggu dari laboratorium forensik terkait uji DNA, jaringan, serta kandungan zat.
01:18Sementara soal pengusutan kasus Sutrimo, polisi telah memeriksa 27 saksi.
01:24Sampai hari ini kami masih menunggu dari persatuan dokter forensik untuk hasil dari laboratorium kriminal yang hasil pengajuan DNA, jaringan,
01:42ataupun ada kandungan zat lain.
01:44Kami masih menunggu terkait tentang hasil dari lab tersebut.
01:49Nah peningkatan terkait tentang proses penyidikan masih tetap 27 saksi yang baru dilakukan pengambilan pendalaman terhadap keterangan.
02:00Kita masih menunggu dari hasil laboratorium forensik.
02:03Apabila ada sudah keluar akan kami sampaikan kepada teman-teman sekalian.
02:09Kasus Sutrimo menjadi perhatian, apalagi kematiannya tidak berselang lama dari kasus korupsi yang menjerat ex-Jampitsus tempatnya bekerja.
02:18Untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo, polisi telah menggelar olah TKP, ekshumasi, dan memeriksa sejumlah saksi,
02:25termasuk dokter yang pertama kali menangani almarhum.
02:28Tim Liputan, Kompas TV
02:37Mari kita ingat lagi, pada 12 Agustus lalu,
02:40ex-Jampitsus dijalankan tim gabungan untuk mengungkap kematian pegawai ex-Jampitsus Sutrimo.
02:45Namun hingga kini, hasilnya belum diterima pihak keluarga.
02:48Lalu apa sebetulnya kesulitan polisi hingga hasil ex-Jampitsus begitu lama keluar?
02:53Dan apakah ex-Jampitsus ini bisa menuntaskan kasus kematian Sutrimo?
02:58Bergabung dalam diskusi kami pagi ini, Kabar Skrim Polri Periode 2008-2009,
03:03Komjen Purna Virawan Susno 2G,
03:05serta Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Sudirman, Hipno Nugroho.
03:09Selamat pagi, Bapak-Bapak dengan Tifal di sini.
03:12Selamat pagi, Pak. Selamat pagi, Prof. Hipno.
03:15Terima kasih semua sudah bergabung dan meluangkan waktu berbicara bersama saya pagi ini.
03:18Pak Susno, kalau dari pihak keluarga kan dijanjikan oleh polisi,
03:22waktu itu 2-3 minggu hasil exhumasi keluar.
03:25Kepada publik, polisi bilang dalam kurun 1-2 minggu.
03:28Hari ini genap 3 minggu, Pak.
03:30Dan hasilnya belum keluar.
03:32Exhumasi terhadap Sutrimo ini.
03:33Memang sesulit itukah untuk proses autopsi ulang lewat ekshumasi?
03:38Sampai-sampai dalam 3 minggu masih belum keluar juga hasil autopsi ulang itu, Pak?
03:43Baik, saya kira perkiraan yang bisa membuat itu adalah tim dokter forensik, ya.
03:49Tim dokter forensik pada saat dilakukan exhumasi dan autopsi itu mengatakan perkiraannya sekitar 2 atau 3 minggu.
03:58Nah, ini 3 minggu sudah hampir terlampaui.
04:01Kita berharap, ya, ini secepatnya.
04:04Karena publik menunggu ini.
04:06Nah, mengapa perkiraan kita agak lama?
04:10Perkiraan agak lama dikarenakan, bukan terlampat, ya.
04:15Tapi cukup lama waktu antara penguburan dengan diadakan exhumasi, ya.
04:21Itu hampir 2 minggu.
04:23Mudah-mudahan selama 20 hari, ya.
04:28Selama 2 pori, tengkat waktu antara penguburan dengan ekshumasi itu tidak merusak organ-organ tubuh yang perlu untuk diteliti di
04:37laboratorium.
04:38Semoga.
04:39Nah, tidak mengabad dan hasilnya masih tetap akurat.
04:43Nah, timbul pertanyaan, apa yang dilakukan oleh polisi selama ekshumasi hasilnya belum keluar?
04:49Masih banyak, saya kira, yang bisa dilakukan.
04:52Misalnya, memeriksa saksi-saksi, khususnya saksi yang sangat penting.
04:57Seperti, apa namanya, febrio, ya.
05:01Kemudian yang ngantar, kemudian dokter, dan itu kabarnya sudah dipiksa.
05:06Tapi saya tidak tahu, febrio sudah dipiksa apa belum.
05:09Dan termasuk juga, bisa juga meriksa saksi EPA, ya, tempat dia bekerja.
05:14Kemudian timbul pertanyaan lagi.
05:17Seandainya jika, gitu kan, misalnya tidak ditemukan apa-apa di dalam tubuh EPA yang menyebabkan kematian, gitu.
05:27Apakah penyidikan berhenti sampai di sini?
05:31Jawabannya belum tentu.
05:32Karena alat bukti itu tidak, tidak satu-satunya itu adalah hasil daripada pemeriksaan laboratorium forensik.
05:42Laboratorium forensik pun hasilnya nanti tidak menyatakan bahwa ini pidana, apalagi menyatakan bahwa tersangkanya adalah si ABC.
05:51Dia hanya menyatakan bahwa di dalam tubuh korban ditemukan ini-ini dan ini-ini itu bisa menyebabkan kematian.
06:01Tetapi bisa juga kematian itu kalau memang ada alat bukti lain, yaitu alat bukti forensik seperti HP, CCTV, dan sebagainya,
06:12ya.
06:12Aksi berbicara lain, gitu.
06:15Itu nanti akan lain juga.
06:17Jadi, artinya, mari kita sabar, memang penting sekali alat bukti forensik ini untuk ditunggu apa hasilnya.
06:27Walaupun ini bukan satu-satunya alat untuk membuktikan.
06:33Pada akhirnya kan kemarin dari tim penasihat hukum Sutrimo, keluarga Sutrimo lebih tepatnya, datang ke Polda Metro Jaya sekaligus meminta
06:42atau memohonkan keluarnya SP2HP,
06:45Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan itu, Pak.
06:48Dengan rentang waktu yang sampai sekarang belum keluar hasil ekshumasi,
06:52merujuk dari pengalaman Anda, Pak Susno, tantangan apa yang sebetulnya dihadapi untuk kasus-kasus seperti ini,
07:00sampai akhirnya ekshumasi itu tidak bisa keluar, Pak.
07:03Apakah sebatas karena memang rentang waktu kematian dengan proses ekshumasi yang terbilang jauh makanya butuh analisis komprehensif yang tidak bisa
07:10sembarangan,
07:10atau memang ada tantangan lain di situ, Pak?
07:13Baik, saya jawab.
07:15Yang pertama, tentang permintaan SP2HP, Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan, itu wajib hukum.
07:22Hukumnya Polri memberitahukan atau mengirim kepada keluarga atau melalui daripada penasihat hukumnya sejauh mana,
07:31yaitu upaya yang telah dilakukan polisi dalam langkah melakukan pendidikan kasus ini, gitu, perkembangan.
07:38Jadi tidak cukup sekali.
07:39Mungkin pertama perkembangannya begini.
07:42Nanti setelah seminggu atau dua minggu atau berapa, upaya pihak keluarga atau pihak penasihat hukum bisa mengetahui perkembangan,
07:51diberitahukan perkembangan saat ini apa, hambatannya apa.
07:56Nah sekarang timbul pertanyaan, apakah nantinya si tim dokter polisi tidak akan mengeluarkan?
08:03Ya pastinya warga kelagipan, karena jenazah sudah dieksumasi, dan jenazah pun sudah diotopsi.
08:12Tapi persoalannya hasilnya apa?
08:15Nah kalau pisem pasti ada.
08:17Nah pisem yang misalnya pisem luar tidak ditemukan tanda-tanda penganian akibat benda tajam atau benda tungkul.
08:25Itu pisem luarnya, misalnya pisem dalamnya apa?
08:29Nah pisem dalamnya ini yang cukup lama waktunya, dua minggu terlampaui, tiga minggu hampir terlampaui, gitu.
08:36Tapi tetap harus ada hasilnya.
08:38Misalnya ditemukan atau tidak ditemukan, ya tidak harus racun ya.
08:43Misalnya dalam tubuh korban, ada ditemukan gejala penyakit ini, penyakit ini.
08:49Itu harus ada hasilnya, karena Polri kan minta ya, minta pisem luar dan pisem dalam.
08:57Jadi itu harus dijawab.
08:59Persoalan tengkat waktunya cukup lama, mungkin tingkat kesulitan daripada untuk menganalisa hasil laboratorium daripada jenazah.
09:10Nah yang paling bisa menjawab mengapa demikian itu adalah tim dokter polisi.
09:16Oke, Prof. Ipno, kalau menurut Anda sampai ekshumasi ini terbilang masih belum keluar juga oleh tim forensik,
09:22apakah memang ada kendala tersendiri, terutama kalau dikaitkan saat proses penyidikan sedang berjalan juga di Polda Metro Jaya, Prof. Ipno?
09:29Iya, jadi begini, seperti yang sampaikan Pak Susunno tadi,
09:34dalam konsep kriminalistik ada tujuh pertanyaan.
09:38Apa yang terjadi? Di mana yang terjadi? Mengapa itu terjadi?
09:42Siapa pelakunya?
09:44Nah, dalam hal terjadi korban meninggal, ini yang jadi pertanyaan,
09:50ini meninggal kaitannya dengan meninggal sendiri atau faktor tindak pidana?
09:55Itu cut off pertama.
09:57Makanya kalau ini cut off pertama itu bahwa penyidik kemarin Polda Metro menyatakan itu karena meninggalkan faktor X,
10:03berarti ada suatu peningkatan siapa pelakunya.
10:06Nah, untuk menunjukkan siapa, itu dipastikan dulu sekarang,
10:10apakah korban itu karena racun, atau karena benda lain, atau faktor apa?
10:15Di situ yang menjadikan contoh pertanyaan.
10:17Oleh karena itu, kalau sudah dipastikan bahwa korban itu menitik kemarin tindak pidana,
10:23berarti ada suatu, tadi kita katakan SP2HP, Surat Perkembangan Hasil Penyidikan.
10:29Ini bentuk akutabilitas.
10:31Sampai kapan?
10:32Sampai seterusnya, untuk menentukan hasil pemeriksaan, termasuk hasil siapa pelakunya.
10:37Karena kalau ini nanti tidak bisa dilakukan,
10:40dalam konsep KUHA baru di balas 158,
10:44nanti jangan-jangan dikatakan bahwa Polda Metro ada suatu penundaan perkara.
10:50Penundaan perkara.
10:51Sebagai penundaan perkara ini perkara belet-belet.
10:54Tadi 2 minggu, 3 minggu, 4 minggu.
10:56Ini potensi kalau di dalam KUHA baru itu ada suatu gugatan para perhatian.
11:00Apa susahnya?
11:02Kesulitannya apa?
11:03Kalau memang tidak ada bukti, segera hentikan pastikan.
11:06Kan gitu?
11:06Nah, di situlah asas kepastian di dalam suatu penyelesaian perkara itu ada batas.
11:12Batas itu yang menjembatani bahwa seorang penyidik harus ada memberikan kepastian kepada korban,
11:17termasuk publik, penyebab matianya, kesulitannya apa.
11:21Kalau memang tidak ada, close.
11:22Tapi kalau ada, langsung pengungkapan perkara-perkara terhadap bukti-bukti yang lain.
11:27Karena tadi saya katakan, tidak hanya terkait dengan bukti ekshumerasi.
11:31Ekshumerasi betul, tapi itu menjadikan cut-off-nya di situ, Mas Tifal.
11:36Penyebab matinya apa?
11:37Matinya apa dulu ini?
11:38Makanya saya kira ini tim dokter agak suga-sukit berhati-hati sekali.
11:42Apakah matinya karena mati karena sakit, ataukah faktor lain?
11:46Itu yang saya kira menjadi pertanggung jawaban luar biasa.
11:49Ya, saya kira nggak bisa lah, kan dokter kan sudah sumpah akan memberikan keterangan yang sebenarnya,
11:54dari yang sebenarnya berdasarkan standar ilmu pengetahunya.
11:57Tapi kalau kemudian ada kecurigaan atau pertanyaan di sebagian pihak,
12:01kenapa kok lama sekali keluar hasil ekshumasi ini,
12:05wajarkah kemudian melihat dari dinamika kasus ini, Prof. Ibnok?
12:09Sangat wajar.
12:10Karena dalam berbagai kasus yang kita lihat,
12:13ketika ada ekshumasi, itu bisa yang cepat.
12:16Ekshumasi itu kan suatu penggalian, kemudian diotopsi kembali.
12:21Dalam konteks suatu perjalanan identifikasi,
12:25otopsi itu sansari.
12:27Ada dua, terkait DNA maupun sidik jari.
12:30Dan itu tidak ada dua-duanya, Mas.
12:32Saya kira ini pertimbangan-pertimbangan teknis yang dilakukan Polda
12:36untuk bisa menjelaskan kepada publik sebetulnya seperti apa.
12:40Saya melihatnya seperti itu.
12:41Karena ini menjadi batas, Mas.
12:44Terus atau tidak terus dalam suatu perkara tersebut.
12:47Oke.
12:48Pak Susno, maka kemudian kalau merujuk dari pengalaman Anda tadi
12:51dan pada kasus Sutrimo ini,
12:54sebegitu krusialkah hasil ekshumasi ini
12:57untuk mengarahkan pada proses penyidikan selanjutnya?
13:00Atau sebetulnya polisi masih bisa melakukan langkah-langkah lain,
13:02entah memeriksa saksi lain,
13:04atau ahli lain,
13:05sembari menunggu hasil ekshumasi itu tadi keluar?
13:09Ya, Prof. Ibnu sudah menjelaskan saya sependapat ya.
13:12Memang sangat krusial ya,
13:14untuk menentukan meninggalnya itu wajar apa tidak.
13:18Ya, misalnya disebabkan ada suatu benda yang masuk ya,
13:22zat, atau disebabkan oleh benda tajam,
13:26atau benda tumpul,
13:28atau disebabkan oleh penyakit.
13:30Itu kan menunjukkan kewajaran atau ketidakwajaran.
13:33Kemudian setelah tidak wajar,
13:35baru mencari ya siapa yang berbuat demikian.
13:39Kemudian, apakah bisa dilakukan tindakan lain?
13:43Tentunya masih bisa ya,
13:45sambil menunggu ini.
13:47Kan masih banyak yang perlu diperiksa.
13:50Saya katakan tadi,
13:51termasuk FA perlu diperiksa.
13:53Kemudian, katanya informasi yang beredar di publik,
13:57apa namanya,
13:59HP itu belum diserahkan.
14:02Itu bisa diambil.
14:03Karena ini sudah masuk tahap pendidikan,
14:06bisa saja di mana berada,
14:07kemudian dimintai pertanggung jawaban,
14:10yang antar, yang menemukan pertama,
14:12jangan sampai HP diambil,
14:14menghilangkan barang bukti.
14:16Tetapi yang paling penting,
14:18karena kasus ini sudah menjadi milik publik,
14:20dan dia dijelaskan di dalam hukum acara kita yang baru,
14:24bahwa Polri tidak boleh menghambat ini.
14:27Jadi harus segera memberi penjelasan,
14:29dan surat pemberitahuan dengan perkembangan khasiat pendidikan itu,
14:35tidak dibatasi hanya satu kali,
14:37bisa tiga kali, bisa empat kali,
14:39supaya pihak keluarga,
14:41atau apa namanya, masyarakat,
14:44dan juga termasuk penasihat hukum,
14:46bisa tahu apa yang telah dilakukan oleh Polri.
14:50Tidak ketimbul keterigaan-keterigaan,
14:52karena ini kan kasus yang besar,
14:55dan Polri harus terbuka,
14:56di contoh ini.
14:58Kalau kemudian yang terjadi,
14:59masih belum keluar juga, Prof. Ipnu,
15:01hasil ekshumasi itu tadi,
15:03dalam aturan kita,
15:05atau dalam regulasi yang berlaku
15:06sampai dengan saat ini, Prof. Ipnu,
15:09adakah hak-hak yang bisa didapatkan pihak keluarga,
15:12untuk memastikan,
15:14ini keluar nih hasil ekshumasi,
15:16kalau kemudian tidak muncul-muncul juga,
15:17apakah dalam bentuk menggugatkah,
15:19atau sebatas mendorong polisi,
15:21untuk segera merilis itu,
15:22atau ada hak nggak sih,
15:24dari pihak keluarga,
15:25untuk sampai menekan polisi,
15:27keluarin dong hasil ekshumasi ini.
15:29Ya,
15:30jadi dalam hal seperti ini,
15:32perkembangan kuah baru,
15:33memberikan hak luar biasa,
15:35terhadap kontrol,
15:36yang dilakukan oleh penegak ukur.
15:38Itu bisa karena saksi,
15:40bisa karena korban,
15:42bisa keluar dari korban,
15:43bisa pelapor,
15:44dan sebagainya.
15:45Hal seperti itu,
15:47mempunyai legal standing,
15:49untuk memastikan,
15:50sebetulnya sejauh mana kerja pineti ini.
15:53Nah, dalam ini,
15:54kalau kita lihat,
15:54Mas Tifal,
15:55di dalam pasal 158 puha baru,
15:58itu ada suatu penundaan.
16:00Jangan-jangan sampai dikatakan,
16:01sebagai penundaan perkara.
16:03Sampai gugatan itu supporting,
16:05sebagai bentuk supporting,
16:06bahwa nanti jawabannya,
16:07pasti dikabulkan oleh pengadilan,
16:11bahwa ini dikabulkan,
16:12untuk segera.
16:12Pertanyaannya segera kapan?
16:14Kan gitu loh.
16:15Kalau memang,
16:16hasilnya tidak seperti yang diharapkan.
16:18Oleh karena itu,
16:19tadi Pak Sunil katakan,
16:20sebagai perkara yang sudah luar biasa,
16:22mendapatkan proyek ini,
16:23harus kapasitas jelas.
16:25Memang satu-satunya pintu masuk sini.
16:27Apakah ini meninggalnya,
16:29karena faktor X,
16:30atau bukan faktor H.
16:31Karena itu akan tinggal lanjut.
16:33Itu kalau kita lihat,
16:34baca dalam suatu teori,
16:35kriminalistik,
16:36inshackling,
16:37inshackling seperti itu.
16:38Cut topnya di situ.
16:39Matinya kenapa sih?
16:40Korbanya kenapa sih?
16:41Baru kalau itu sudah jelas,
16:42baru meningkat,
16:43kepada alat bukti pelakunya,
16:45siapa yang melakukan di mana.
16:47Ini tampaknya,
16:48polisi masih memberikan,
16:50suatu klarifikasi nanti.
16:52Koordinasi antara penyidik,
16:53antara tim ahli forensik,
16:55yang akan memberikan suatu keterangan.
16:56Coba kita tunggu Mas.
16:57Hasilnya seperti apa?
16:58Karena itu pintu masuk.
17:00Terus?
17:00Atau tidak terus?
17:01Saya katakan seperti tadi.
17:02Begitu loh.
17:03Tapi kalau penegasannya,
17:04ada hak nggak buat keluarga menggugat,
17:06kalau kemudian ekshumasi itu,
17:07nggak keluar-keluar juga Pak?
17:08Ada.
17:09Pra-peradilan 158 huruf B
17:11tentang penundaan perkara.
17:13Karena ini sudah masuk penyelidikan,
17:14sehingga sampai kapan suatu perkara ini berlanjut.
17:17Sampai kapan ini perkara berkepastian.
17:18Sehingga sebagai gugatan-gugatan
17:20para penyelidikan baru ini,
17:22akan memberikan buka pastian.
17:23Sehingga,
17:24polda akan memberikan kepastian
17:26lanjut atau tidak lanjut.
17:27Kalau memang tidak,
17:28segera perkara dintikan.
17:30Kalau memang ada suatu penyebab kematian,
17:32perkara segera ditangani
17:33menuju siapa pelakunya.
17:35Karena penyelidikan kan
17:36serangkaian tindakan penyelidik
17:37untuk menentukan pelakunya.
17:39Nah, pelakunya harus ketemu.
17:40Oke.
17:41Di sisi lain juga, Pak Susno,
17:43begini.
17:43Dari pihak keluarga kemarin
17:45setelah datang ke Mapolda Metro Jaya waktu itu,
17:48mereka juga meminta agar
17:51Febrio Adiono,
17:52yang disebut sebagai penanggung jawab
17:54jasad sutrimo dibawa
17:58ke kampung halamannya itu,
17:59untuk juga diperiksa.
18:01Dianggap sebagai orang yang cukup berperan.
18:03Termasuk dari pihak keluarga bilang,
18:05ya sosok ini yang kemudian
18:07tidak membuat jasad sutrimo
18:08tidak dilakukan otopsi.
18:09Maka, kalau merujuk dari proses ekshumasi
18:12yang belum keluar,
18:13dan desakan agar Febrio Adiono ini diperiksa,
18:16apakah perlu menunggu hasil ekshumasi dulu
18:18baru memeriksa Febrio?
18:19Atau malah kebalikannya, Pak Susno?
18:22Tidak, ya karena dia sangat penting,
18:25ya boleh dikatakan saksi utama, gitu.
18:27Harus diperiksa, diprolitaskan.
18:30Ya kita belum dapat statement dari Folda,
18:33apakah sudah diperiksa,
18:35apa belum.
18:36Tapi saya yakin, ya,
18:38sebagai penghidik,
18:39saya yakin bahwa Febrio ini
18:41orang pertama yang harus diperiksa
18:44terlebih dahulu,
18:45sebelum saksi yang lain bahkan.
18:48Febrio, gitu,
18:49termasuk orang yang mengantar yang lain,
18:50termasuk orang yang menjemput sutrimo
18:53di stasiun untuk dibawa ke Jakarta,
18:56saat dia disuruh kembali ke Jakarta,
18:58termasuk supir ambulan,
19:00termasuk dokter yang
19:02di rumah sikit mana itu,
19:04dia tidak diperiksa itu.
19:06Nah, apalagi Febrio yang menyatakan
19:08bahwa dia tidak perlu disum.
19:10Ini saya yakin, ya,
19:12sudah diperiksa.
19:14Kalau tidak diperiksa, ya,
19:15kita wajib bertanya kepada Folda,
19:18ada apa, gitu kan,
19:20tambah keserigaan masyarakat,
19:22tambah besar, gitu,
19:23tapi insya Allah sudah diperiksa.
19:26Oke, dengan pertanyaan lainnya,
19:29HP Sutrimo berada di mana itu juga dipertanyakan
19:32oleh pihak keluarga,
19:33masalah penerimaan,
19:34transfer uang 5 juta rupiah
19:36kepada Sutrimo sebelum akhirnya
19:38diarahkan untuk kembali lagi ke Jakarta
19:41dari kampungnya di Banyumas.
19:42Itu juga jadi pertanyaan dari pihak keluarga.
19:44Anda menilai bahwa kasus ini
19:46masih banyak PR yang harus dijalankan polisi
19:48atau sebetulnya dengan 27 saksi ini,
19:50Pak Susno,
19:51sudah kegambar nih titik terangnya
19:53atau masih belum?
19:55Ya, sudah kegambar, ya.
19:56Saya kira-kira sudah kegambar,
19:58yaitu siapa yang menjemput itu
19:59pasti sudah diperiksa
20:01tentang duit yang sekian juta,
20:04katanya duit duka,
20:05katanya duit duit apa itu
20:07saya yakin sudah diperiksa
20:08persoalannya
20:09Polri, pendidik Polda Metro Jaya
20:12tidak mempublikasi hasil pemeriksaan itu.
20:16Nah, mengapa tidak mempublikasi?
20:18Karena masih menunggu hasil PISEM,
20:21jangan sampai nanti hasil pemeriksaan
20:23Polda Metro
20:24dipublikasi kepada publik,
20:28kemudian publik mending membuatkan
20:29suatu interpretasi,
20:32kemudian menyimpulkan sesuatu peristiwa,
20:34tetapi tidak didukung oleh hasil
20:37daripada eksomasi ya,
20:40PISEM luar maupun PISEM dalamnya
20:42yang dibuat oleh dokter Polinsik.
20:44Jadi itu silent-nya atau diamnya Polri
20:47bukan berarti dia tidak melakukan sesuatu,
20:50tapi kan untuk mencegah
20:51jangan sampai timbul kegaduhan.
20:53Ya, sebaiknya kita berhimbau kepada tim dokter Polinsik
20:59secepatnya menerbitkan hasil daripada eksomasi ini gitu.
21:06Cepat, tapi bukan berarti bahwa gegabah.
21:09Cepat, teliti, dan hasilnya akurat sesuai ketentuan-ketentuan
21:13Polinsik dan ilmiah.
21:16Oke, Prof. Hibnu menurut Anda
21:18sambil kita menunggu hasil eksomasi itu tadi,
21:21mana yang kira-kira perlu juga ditelusuri
21:23lebih lanjut oleh polisi
21:24untuk mengusut kematian Sutrimo?
21:25Karena masih ada pertanyaan tiga hal
21:27setidaknya yang saya tangkap dari pihak keluarga Sutrimo.
21:29Soal HP Sutrimo belum ditemukan,
21:31masalah Febrio juga masih belum kunjung diperiksa oleh polisi,
21:35dan masalah transfer uang,
21:365 juta rupiah sebelum akhirnya dibawa,
21:38diarahkan lagi almarhum Sutrimo
21:40untuk kembali lagi ke Jakarta atas perintah FA.
21:42Mana yang kira-kira masih bisa
21:43dielaborasi lebih lanjut oleh polisi?
21:45Ya, dalam konteks ilmu sebagai sumber tindakan,
21:49itu bisa satu pertama identifikasi,
21:51sekarang lagi berjalan.
21:53Yang kedua adalah nanti adalah klarifikasi.
21:56Saya kira tadi sampaikan,
21:57Pak Susro, pihak-pihak sudah diklarifikasi.
21:59Baru klarifikasi itu nanti ada hasil,
22:02hasil ini adalah dikonfrontasi.
22:05Nah, oleh karena itu,
22:06sembari menunggu hasil ekshumerasi,
22:10hasil yang merupakan dituangkan dalam visum etripertu,
22:13nanti hasil klarifikasi,
22:16hasil identifikasi masing-masing subjek hukum
22:19yang sudah diperiksa,
22:20itu cocok atau tidak?
22:23Nah, itu.
22:23Karena jangan sampai nanti
22:24apa yang disampaikan keterangan
22:26para pihak tadi,
22:27saksi yang itu,
22:28tidak cocok.
22:29Karena dalam suatu keterangan itu,
22:31suatu bernilai,
22:32apabila bernilai keterangan satu saksi
22:35dengan yang lain.
22:37Apabila bukti satu bersilp bukti lain,
22:40sesuatu bukti tidak bisa berdiri sendiri.
22:43Nah, tadi dikatakan,
22:44makanya Polda Metro hati-hati sekali,
22:46belum diekspos.
22:47Karena untuk melihat suatu kesesuaian bukti tadi,
22:50apakah bukti satu dengan bukti yang lain,
22:53satu saksi dengan yang lain,
22:54satu saksi dengan barang bukti yang lain,
22:56itu yang dilakukan.
22:57Oleh karena itu dalam seperti ini,
22:58kayaknya seperti mozaik,
23:00Polda Metro masih menentukan bahan-bahan.
23:02Tinggal menentukan satu titik penyebabnya.
23:05Kalau itu sudah jadi,
23:06saya kira akan terbuka semuanya.
23:08Termasuk Febrio ini menjadi krusial juga
23:10menurut Anda, Prof. Ipno?
23:11Iya, semuanya.
23:12Semuanya.
23:13Ibarat suatu bahan masakan sudah ada semua.
23:15Tinggal menentukan titik poin
23:17siapa pelakunya,
23:18penyebabnya apa,
23:19kapan,
23:20dimana,
23:20dengan alat apa,
23:21itu dilakukan.
23:22Saya kira Polda Metro
23:23tanggih untuk menentukan seperti itu, Mas.
23:25Dengan demikian,
23:26nanti tidak menjadikan suatu perdebatan
23:28di masyarakat.
23:29Masih bisa dilakukan percepatan lagi enggak,
23:34kira-kira, Pak Susno,
23:34untuk proses pengusutan kematian Sutrimo ini
23:37bisa berharap bisa lebih cepat begitu
23:39dengan tantangan yang ada sekarang ini?
23:42Mudah-mudahan saja diskusi pagi ini
23:44yang didengar oleh tim forensik ya,
23:48sehingga mereka merasa bertanggung jawab
23:51kepada publik
23:52bahwa ini harus cepat hasilnya.
23:54Tapi sebagaimana saya katakan tadi,
23:57cepat,
23:58bukan berarti gegabah,
24:00cepat,
24:00akurat,
24:01tetap memperhatikan
24:03kaida-kaida ilmiah.
24:05Karena,
24:06kita desak polisi pun ya,
24:08polisi tidak bisa apa-apa gitu kan,
24:10karena polisi kan tergantung juga.
24:12Jadi,
24:12kita desak juga pori,
24:14untuk pori mendesak tim forensik,
24:16tim forensik mudah-mudahan mendengar
24:18bahwa ini sangat ditunggu oleh masyarakat,
24:21apa hasilnya sebab kasus ini
24:24sudah menjadi milik masyarakat.
24:27Sudah lebih dari satu bulan pula
24:28kasusnya terkuat
24:29sejak jasad sosoknya ditemukan
24:32di salah satu klinik kecantikan,
24:34dibawa ke rumah sakit,
24:35meninggal dunia,
24:35kemudian dibawa,
24:36dan sampai dengan sekarang
24:37kita belum mendapatkan penjelasan
24:38soal siapa yang patut bertanggung jawab
24:40atas kematian Sutrimo ini.
24:41Mudah-mudahan,
24:43semoga dalam waktu dekat ini,
24:45harapannya bisa ada kejelasan lebih lanjut,
24:46terutama dari proses ekshumasi itu tadi.
24:48Pak Susno, Prof. Hibno.
Komentar