Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih prematur.

Sementara itu, mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai terdapat bukti kuat dalam kasus tersebut.

Perbedaan pandangan tersebut muncul dalam proses hukum kasus TPPU yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

#tppu #febrieadriansyah #donritto #ppatk #kasushukum #kompastv

Baca Juga Mantan Wakil Ketua KPK Nilai Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Akan Ditolak, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/686822/mantan-wakil-ketua-kpk-nilai-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-akan-ditolak-ini-alasannya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686852/misteri-praperadilan-eks-jampidsus-siapa-yang-dilindungi-dalam-kasus-tppu-kompas-pagi
Transkrip
00:00Saudara kuasa hukum Don Rito Handika Honggo Wongso menyebut penetapan tersangka kasus tindak pinara pencucian uang yang menyeret ex-jampitsus
00:09Febri Adriansia Prematur.
00:12Sementara mantan ketua PPATK Yunus Hussein menilai ada bukti kuat dalam kasus ini.
00:17Dan berikut kami tayangkan dialognya yang kami cuplik dari program Bola Liar.
00:22Anda bilang bahwa ya iya kalau memang ada apa siap belum jelas bahwa siapa yang memberikan uang siapa yang merima
00:32uang jadi itu bukankah sebagai salah satu bentuk strategi penyidik sebenarnya?
00:39Ya itu sebenarnya dalam bahasa hukum prematur menetapkan dalam penetapan tersangka TPPU.
00:44Karena apa? Dikatanya belum jelas walaupun belum dibuktikan tapi kan harus ada dulu.
00:49Kalau dibungkan dengan perdagangan pengaruh ya memperdagangkan kan berarti jual beli kok siapa pembelinya?
00:55Dikatkan dengan LHKPN dia sendiri yang tidak pernah melaporkan ya aset-aset itu.
01:01Itu kan upaya menyembunyikan asal-asal yang sebenarnya berasal dari tindak pidana.
01:07Jadi kalau ditanya apakah ada bukti permulaan ya tadi barang ada dilihat orangnya dan dia tadi mengakui.
01:14Saya ingat saya menyaksikan konferensi PRD hari Jumat sore itu rumah Jampitsus.
01:21Dia tidak sadar. Dia bilang rumah Jampitsus.
01:23Rumah dia ada ketempatan emas dan uang.
01:27Uang siapa? Ya tadi saya setuju Pak Sugeng.
01:30Teori besitin ikhinar atau bahasa Indonesia besit berlaku sebagai titel yang sempurna.
01:35Siapa yang menguasai barang bergerak?
01:37Dia lah yang memiliki kecuali dubutnya sebaliknya.
01:40Ya jadi punya dia. Punya siapa lagi? Kalau bukan punya dia, tadi mengenai permohonan para peradilan.
01:46Seharusnya kalau yang berhak mengajukan itu siapa yang punya sebenarnya itu?
01:51Kalau dia tidak akan punya, jangan dia mengajukan para peradilan.
01:54Ya ketiga yang berdekat baik yang boleh mengajukan kalau menurut ketentuan kuap yang baru ini gitu.
01:59Jadi kalau ditanya bukti permulaan, apakah harus diperiksa dulu segala macam?
02:03Kalau sudah terang-benderang seperti ini.
02:05Kalau saya boleh analogi, ada pembunuhan, sudah ada maya terkabar, ada terduga.
02:10Tidak perlu kita periksa dulu, orang sudah mati, ada korban.
02:13Siapa pelaku? Dia lah tersangka, tidak usah diperiksa dulu gitu.
02:17Jadi pertanyaannya adalah, tadi disampaikan oleh Pak Yunus,
02:21ada dugaan aset yang disembunyikan kemudian ini masalah TPPU,
02:25di mana diduga bahwa memang Eva punya, lalu kemudian ada rekan lainnya,
02:29yang juga terlibat memiliki 74 kg emas bersama dengan setengah triliun uang.
02:33Punya siapa?
02:36Begini, Pak Yunus itu pre-iudisnya kan tinggi banget.
02:39Melebih dari fakta dan bukti.
02:43Ya, satu itu.
02:44Kedua, kalau dikaitkan dengan TKP, baik yang di Cipete Sentul,
02:49di restoran The Clan, kemudian di Money Changer, sama di Sentul ya.
02:55Kita sampaikan begini, memang betul di The Clan,
02:58restoran itu terjadi cuci-mencuci, itu betul setiap hari ada.
03:01Tapi itu cuci-mencuci, piring kotor, gelas kotor.
03:06Tapi enggak ada mencuci uang, kenapa?
03:09Karena enggak ada uang yang kotor, Pak.
03:11Uangnya bersih semua, ngapain dicuci?
03:15Boleh saya interupsi sedikit ya?
03:17Silahkan, Pak.
03:18Money Changer itu, bentar dulu.
03:20Money Changer bisnisnya ada dua ya.
03:22Kan pengamat nih.
03:23Bisnis money changer ada dua.
03:25Tukar jual-beli uang dan jual-beli banknotes.
03:28Ini tidak ada transaksi itu, udah ada ahli dari BI menjelaskan.
03:32Money Changer hanya buat menampung procedure of crime saja, itu yang terjadi.
03:37Tidak ada transaksi money changer itu, tidak punya stok segala macam.
03:40Itu bisa dibuktikan nanti itu.
03:42Hanya buat menampung saja.
03:44Ini namanya concealment within business structure.
03:47Sembunyi di walaik korporasi yang dikendalikan.
03:49Ini modus cuci uang juga.
03:51Selain beliau punya sekian belas perusahaan untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu.
03:55Itu aja tambah dari saya.
03:57Terima kasih.
03:57Ya, ini kan tuduhan Pak Yunus.
04:01Jadi di Money Changer itu memang ada dua metode transaksi.
04:04Transaksi yang pakai KTP sama non-KTP.
04:07Nah, yang non-KTP itu jumlahnya kecil-kecil.
04:09Pertanyaannya siapa yang melakukan?
04:10Itu banyak anggota, Pak.
04:13Banyak anggota dari sebelah.
04:15Tapi kami nggak mau buka juga.
04:19Anggota sebelah.
04:20Itu bukan transaksinya kecil-kecil.
04:22Anggota apa itu?
04:23Anggota apa?
04:24Pak Andika, Pak Andika.
04:25Silahkan diluruskan.
04:26Anggota siapa?
04:27Maksudnya apa?
04:28Transaksinya apa?
04:30Pak Yunus kan lebih tahu dari saya.
04:32Nggak ada yang jelaskan.
04:33Anda yang bilang.
04:34Anda yang jinggung anggota tadi.
04:35Anggota apa?
04:36Tapi kecil-kecil itu transaksinya.
04:39Transaksi apa sih, Pak?
04:40Transaksi apa?
04:41Kecil-kecil itu transaksi apa aja?
04:42Anggota tarimanari atau apa?
04:44Itu bukan Money Changer yang sebenarnya bisnisnya.
04:47Itu yang saya dengar langsung.
04:49Itu.
04:50Ini gini, Pak Yunus.
04:52Pak Yunus ya.
04:53Coba jangan periudis dulu lah.
04:55Hormati dulu fakta-fakta yang diperoleh dalam tahap penyidikan.
04:59Dan proses perkembangan penyidikan ke depan.
05:01Hormati dulu.
05:01Jangan membangun opini yang berlebihan, Pak.
05:04Bapak ini kan seorang akademisi ya.
05:06Analis.
05:07Tolong, hormati dulu fakta yang sedang dicari penyidik.
05:09Tidak, saya nggak masuk ke materinya.
05:14Tapi maksud saya gini loh.
05:16Kasus ini menyangkut banyak orang.
05:18Gatekeeper-nya aja lebih dari 7 orang hitungan saya.
05:20Oke, yang udah pas itu mencapai 4 sampai 5.
05:23Dan kasusnya itu banyak sekali.
05:25Mulai dari dia menjabat tahun 2015.
05:27Kemudian dilantik Menteri Jan Pisus 2022.
05:31Sampai dari 2026.
05:32Ini banyak sekali.
05:33Jadi makanya ini harus dipila-pila nih.
05:36Yang satu bicara PLN.
05:37Yang satu nanti bicara...
05:39Pantubara.
05:40Banyak banget.
05:41Makanya saya bilang nih.
05:42Yang 9 orang ini mesti ditambah sampai 20 orang.
05:45Jadi dibagi-bagi kasusnya itu.
05:46Karena memang sekarang tumpang tindih.
05:48Kalau kita ngapain.
05:49Kan gini, May.
05:50Emang bisa di rumah kamu jadi 71 kilo tiba-tiba?
05:53Nggak kan?
05:54Ya nggak dong.
05:55Nambah itu 1 on dulu, 3 on.
05:57Ini banyak gitu.
05:59Jadi ini kita sekarang bicara.
06:02Sekaligus 1 orang.
06:03Ini.
06:04Padahal di tempat ini perbantuannya banyak lagi.
06:06Ini kita belum kejar nih.
06:08Satu-satu nih.
06:08Yang dilindungi LPSK belum kita tanya lagi tuh Pak.
06:11Jadi banyak sekali.
06:13Nah kalau kita pun tanyakan kepada beliau tadi yang barusan ini.
06:16Dia pasti dia bilang, makanya dia bilang, oh itu bukan tugas saya.
06:19Itu tugasnya yang satu lagi.
06:20Jadi memang banyak.

Dianjurkan