00:00Minta segera dikembalikan Febri Adriansyah soroti emas 74 kg dan uang ratusan miliar.
00:07Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febri Adriansyah
00:11mengajukan permohonan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
00:16guna menuntut pengembalian barang bukti berupa 74 kg emas
00:20serta uang tunai ratusan miliar rupiah dari Kejaksaan Agung.
00:24Pihak Febri menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026
00:30di kediaman keluarganya yang berlokasi di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
00:36adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
00:41Penyitaan aset-aset bernilai fantastis tersebut sebelumnya dilakukan
00:45atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
00:49Selesai persidangan, tim kuasa hukum Febri memilah barang yang disita menjadi dua kategori
00:55yakni barang pribadi keluarga serta aset lain yang menjadi objek perkara.
01:00Pihak pemohon mendesak agar barang yang bersifat personal
01:03seperti dokumen keluarga dan figura foto
01:06dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
01:09Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti barang bukti lainnya
01:13dengan melandaskan argumentasi para doktrin hukum Fruit of the Poisonous Tree
01:18atau teori pohon beracun.
01:20Menurut mereka, apabila proses awal penyitaan atau penggeledahan
01:24sudah terbukti tidak sah sejak awal,
01:26maka seluruh barang yang disita dari tindakan tersebut
01:29dikategorikan cacat hukum dan secara otomatis
01:32tidak boleh digunakan sebagai alat bukti lanjutan dalam proses peradilan.
01:36Bugatan pra-peradilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edlung Masuki.
01:41Dalam permohonan yang menguji keaksahan penetapan status tersangka TPPU
01:46serta upaya paksa penahanan ini,
01:48pihak Febrin menyeret tiga pihak sebagai termohon,
01:51yaitu Ditres Krimsus Polda Metrojaya,
01:55Kortas Tipitkor Polri,
01:57serta Direktorat Penyidikan Jampitsus Kejaksaan Agung.
02:11Terima kasih telah menonton!
Komentar