Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik. Pihak pemohon menuntut pengembalian barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim kuasa hukum mendasarkan argumennya pada prinsip hukum yang menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh dari tindakan penyitaan yang cacat hukum (tidak sah) sejak awal tidak dapat dipergunakan sebagai bukti yang sah dalam proses pembuktian selanjutnya.

#FebrieAdriansyah #Emas74KG #Korupsi

Creative/Video Editor: Icha/Daffa
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Minta segera dikembalikan Febri Adriansyah soroti emas 74 kg dan uang ratusan miliar.
00:07Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febri Adriansyah
00:11mengajukan permohonan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
00:16guna menuntut pengembalian barang bukti berupa 74 kg emas
00:20serta uang tunai ratusan miliar rupiah dari Kejaksaan Agung.
00:24Pihak Febri menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026
00:30di kediaman keluarganya yang berlokasi di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
00:36adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
00:41Penyitaan aset-aset bernilai fantastis tersebut sebelumnya dilakukan
00:45atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
00:49Selesai persidangan, tim kuasa hukum Febri memilah barang yang disita menjadi dua kategori
00:55yakni barang pribadi keluarga serta aset lain yang menjadi objek perkara.
01:00Pihak pemohon mendesak agar barang yang bersifat personal
01:03seperti dokumen keluarga dan figura foto
01:06dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
01:09Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti barang bukti lainnya
01:13dengan melandaskan argumentasi para doktrin hukum Fruit of the Poisonous Tree
01:18atau teori pohon beracun.
01:20Menurut mereka, apabila proses awal penyitaan atau penggeledahan
01:24sudah terbukti tidak sah sejak awal,
01:26maka seluruh barang yang disita dari tindakan tersebut
01:29dikategorikan cacat hukum dan secara otomatis
01:32tidak boleh digunakan sebagai alat bukti lanjutan dalam proses peradilan.
01:36Bugatan pra-peradilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edlung Masuki.
01:41Dalam permohonan yang menguji keaksahan penetapan status tersangka TPPU
01:46serta upaya paksa penahanan ini,
01:48pihak Febrin menyeret tiga pihak sebagai termohon,
01:51yaitu Ditres Krimsus Polda Metrojaya,
01:55Kortas Tipitkor Polri,
01:57serta Direktorat Penyidikan Jampitsus Kejaksaan Agung.
02:11Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan